25 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Prinsip ‘Lex Prior Tempore Potior Jure’ dalam Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan —Analisis Kebijakan Pertanahan dan Kehutanan Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
March 12, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

KONFLIK penguasaan lahan di kawasan hutan Papua menampilkan paradoks mendasar dalam kebijakan agraria dan kehutanan Indonesia. Di satu sisi, negara mengklaim hampir seluruh wilayah Papua sebagai kawasan hutan negara berdasarkan penunjukan administratif. Di sisi lain, masyarakat hukum adat Papua telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan wilayah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum negara melakukan penetapan kawasan. Ketegangan antara klaim negara dan fakta historis inilah yang menjadikan Papua sebagai konteks paling relevan untuk menguji penerapan prinsip lex prior tempore potior jure, yakni bahwa pihak yang lebih dahulu hadir dan menguasai memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.

Dalam doktrin hukum agraria nasional, Prof. Budi Harsono menegaskan bahwa hukum tanah Indonesia harus berpijak pada kenyataan sosial penguasaan tanah oleh rakyat. Dalam Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya (edisi revisi, 2008), Budi Harsono menyatakan bahwa penguasaan tanah yang nyata, terus-menerus, dan beritikad baik merupakan dasar penting lahirnya hak, bahkan sebelum diformalkan oleh negara. Prinsip ini secara substansial sejalan dengan asas lex prior tempore potior jure dan menjadi relevan ketika diterapkan pada konteks Papua, di mana klaim adat atas wilayah hutan secara kronologis jelas mendahului klaim negara.

Namun, kebijakan kehutanan selama beberapa dekade justru dibangun dengan pendekatan administratif dan sektoral. Prof. Maria S.W. Sumardjono, dalam Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (2001), mengkritik pendekatan tersebut sebagai bentuk legalisme sempit yang berpotensi menyingkirkan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan sosial, terutama ketika negara mengabaikan sejarah penguasaan dan fungsi sosial tanah. Dalam konteks Papua, kritik ini menjadi sangat relevan karena penunjukan kawasan hutan dilakukan tanpa proses inventarisasi penguasaan masyarakat adat secara memadai.

Dari perspektif hukum adat dan konstitusionalisme, Ricardo Simarmata menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat merupakan prasyarat mutlak dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia (2014), Simarmata menyebut Papua sebagai wilayah dengan jurang terdalam antara hukum negara dan hukum adat. Ia menilai bahwa klaim negara atas kawasan hutan di Papua sering kali merupakan klaim yang datang belakangan (subsequent claim), sehingga secara teoritis lemah jika dihadapkan pada prinsip prioritas waktu penguasaan.

Pandangan para ahli tersebut memperoleh legitimasi constitutional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan ini menandai koreksi fundamental terhadap paradigma kehutanan negara dan secara implisit mengafirmasi prinsip lex prior tempore potior jure, karena pengakuan diberikan kepada entitas yang secara historis lebih dahulu menguasai dan mengelola hutan.

Putusan MK 35/2012 kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, yang menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan harus didahului oleh proses penetapan yang sah dan partisipatif. Mahkamah menilai bahwa penunjukan sepihak tanpa kepastian batas dan tanpa pengakuan hak-hak masyarakat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Dalam konteks Papua, putusan ini menjadi dasar kritik terh         adap penunjukan kawasan hutan skala luas yang tidak pernah diuji secara sosial dan historis.

Di tingkat yurisprudensi peradilan umum, Mahkamah Agung juga menunjukkan kecenderungan menguatkan hak masyarakat atas dasar penguasaan lebih dahulu. Dalam Putusan MA Nomor 179 K/TUN/2017, Mahkamah membatalkan keputusan tata usaha negara yang menetapkan kawasan hutan tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan masyarakat secara turun-temurun. Putusan ini menegaskan bahwa asas kehati-hatian dan perlindungan hak warga negara harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan kehutanan. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut lex prior tempore potior jure, substansi putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip prioritas waktu penguasaan.

Data kebijakan menunjukkan bahwa pengakuan hutan adat di Papua masih tertinggal jauh dibandingkan potensi yang ada. Hingga Agustus 2023, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat secara nasional mencapai 20,8 juta hektare, sementara hingga Juli 2025 pemerintah baru menetapkan 160 unit hutan adat dengan total luas 333.687 hektare. Papua dan Papua Barat termasuk wilayah dengan potensi besar namun capaian pengakuan relatif terbatas.

Menurut Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, dalam keterangan resmi Juli 2025, capaian penetapan hutan adat pada periode Januari–Juli 2025 meningkat menjadi sekitar 70.688 hektare secara nasional. Ia mengakui bahwa Papua menghadapi tantangan paling kompleks, terutama terkait pemetaan wilayah, tumpang tindih dengan proyek strategis nasional, serta lemahnya data sosial-antropologis masyarakat adat.

Dari sisi masyarakat sipil, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, dalam Catatan Akhir Tahun 2025 dan pernyataannya pada Januari 2026, menegaskan bahwa Papua merupakan episentrum konflik agraria struktural. Ia menilai bahwa tanpa menjadikan kronologi penguasaan sebagai dasar kebijakan, negara berisiko terus memproduksi konflik baru melalui legalisasi klaim sepihak atas kawasan hutan.

Merespons kondisi tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sejak 2025–2026 menempatkan Papua sebagai fokus utama percepatan pengakuan hutan adat. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025, dengan pendekatan evidence-based policy making. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjembatani riset akademik, data lapangan, dan kebutuhan kebijakan publik.

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid dalam berbagai pernyataan kebijakan sepanjang 2025–2026 menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan, termasuk Papua, harus berbasis integrasi data pertanahan dan kehutanan serta mempertimbangkan siapa yang lebih dahulu menguasai lahan. Ia menilai bahwa konflik berkepanjangan merupakan akibat langsung dari pengabaian prinsip kronologi penguasaan dalam kebijakan masa lalu.

Papua memperlihatkan secara paling terang bahwa konflik kawasan hutan di Indonesia bukan semata persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan historis dan konstitusional. Prinsip lex prior tempore potior jure menyediakan kerangka normatif yang kuat untuk menilai ulang klaim negara atas kawasan hutan yang secara faktual telah dikuasai masyarakat adat jauh sebelumnya.

Pandangan Budi Harsono (2008), Maria S.W. Sumardjono (2001), dan Ricardo Simarmata (2014), serta yurisprudensi MK 35/2012, MK 45/2011, dan putusan-putusan MA, secara konsisten menegaskan bahwa hukum agraria dan kehutanan harus berpijak pada sejarah penguasaan dan fungsi sosial tanah.

Tanpa menjadikan prinsip ini sebagai fondasi kebijakan, percepatan penetapan hutan adat di Papua berisiko menjadi simbolik dan tidak menyentuh akar konflik. Sebaliknya, jika diterapkan secara konsisten melalui integrasi kebijakan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN, Papua berpotensi menjadi model nasional penyelesaian konflik kawasan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sejalan dengan konstitusi. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukum agrariahutanKolom Tanah AirTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ogar-Ogar Ogoh-Ogoh Ketika Rock, Gamelan, dan Energi Banjar Menemukan Suaranya dalam Musik TRABASENJA

Next Post

‘Langkah Kita’, Langkah Awal ‘Vertical Limit’ Menembus Batas

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
‘Langkah Kita’, Langkah Awal ‘Vertical Limit’ Menembus Batas

'Langkah Kita', Langkah Awal 'Vertical Limit' Menembus Batas

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Menyulam Masa Depan Laut Lovina
Liputan Khusus

Menyulam Masa Depan Laut Lovina

PUKUL berapa pun laut memanggil, Edi Harianto tahu apa yang harus dilakukannya. Lelaki berusia 50 tahun itu sudah akrab dengan...

by Jaswanto
October 24, 2026
Tim PPG Calon Guru Matematika Unmas Gelar GEMARI TKA, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis AI di SMPN 14 Denpasar
Pendidikan

Tim PPG Calon Guru Matematika Unmas Gelar GEMARI TKA, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis AI di SMPN 14 Denpasar

NILAI rata-rata Tes Kemampuan Akademik (TKA) Matematika di SMP Negeri 14 Denpasar baru mencapai 41,31. Dari 307 peserta didik, sekitar...

by Dede Putra Wiguna
October 24, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Selamat Datang di Negara “Clickbait”

SEPERTINYA sudah bukan lagi zamannya bertanya program mana yang paling bagus. Di negeri yang pandai menjual harapan, pertanyaan pertama justru...

by Petrus Imam Prawoto Jati
October 24, 2026
Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat
Pendidikan

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat

SEBANYAK 693 lulusan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja resmi menyelesaikan pendidikan mereka dalam Wisuda II yang berlangsung...

by Wahyu Mahaputra
October 23, 2026
Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium
Panggung

Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium

KETIKA gamelan Bali disandingkan dengan instrumen Barat seperti biola (strings), gitar, saxophone, keyboard, dan piano, hasilnya adalah sebuah komposisi simfoni...

by Nyoman Budarsana
October 23, 2026
Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co