4 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Prinsip ‘Lex Prior Tempore Potior Jure’ dalam Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan —Analisis Kebijakan Pertanahan dan Kehutanan Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
March 12, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

KONFLIK penguasaan lahan di kawasan hutan Papua menampilkan paradoks mendasar dalam kebijakan agraria dan kehutanan Indonesia. Di satu sisi, negara mengklaim hampir seluruh wilayah Papua sebagai kawasan hutan negara berdasarkan penunjukan administratif. Di sisi lain, masyarakat hukum adat Papua telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan wilayah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum negara melakukan penetapan kawasan. Ketegangan antara klaim negara dan fakta historis inilah yang menjadikan Papua sebagai konteks paling relevan untuk menguji penerapan prinsip lex prior tempore potior jure, yakni bahwa pihak yang lebih dahulu hadir dan menguasai memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.

Dalam doktrin hukum agraria nasional, Prof. Budi Harsono menegaskan bahwa hukum tanah Indonesia harus berpijak pada kenyataan sosial penguasaan tanah oleh rakyat. Dalam Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya (edisi revisi, 2008), Budi Harsono menyatakan bahwa penguasaan tanah yang nyata, terus-menerus, dan beritikad baik merupakan dasar penting lahirnya hak, bahkan sebelum diformalkan oleh negara. Prinsip ini secara substansial sejalan dengan asas lex prior tempore potior jure dan menjadi relevan ketika diterapkan pada konteks Papua, di mana klaim adat atas wilayah hutan secara kronologis jelas mendahului klaim negara.

Namun, kebijakan kehutanan selama beberapa dekade justru dibangun dengan pendekatan administratif dan sektoral. Prof. Maria S.W. Sumardjono, dalam Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (2001), mengkritik pendekatan tersebut sebagai bentuk legalisme sempit yang berpotensi menyingkirkan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan sosial, terutama ketika negara mengabaikan sejarah penguasaan dan fungsi sosial tanah. Dalam konteks Papua, kritik ini menjadi sangat relevan karena penunjukan kawasan hutan dilakukan tanpa proses inventarisasi penguasaan masyarakat adat secara memadai.

Dari perspektif hukum adat dan konstitusionalisme, Ricardo Simarmata menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat merupakan prasyarat mutlak dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia (2014), Simarmata menyebut Papua sebagai wilayah dengan jurang terdalam antara hukum negara dan hukum adat. Ia menilai bahwa klaim negara atas kawasan hutan di Papua sering kali merupakan klaim yang datang belakangan (subsequent claim), sehingga secara teoritis lemah jika dihadapkan pada prinsip prioritas waktu penguasaan.

Pandangan para ahli tersebut memperoleh legitimasi constitutional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan ini menandai koreksi fundamental terhadap paradigma kehutanan negara dan secara implisit mengafirmasi prinsip lex prior tempore potior jure, karena pengakuan diberikan kepada entitas yang secara historis lebih dahulu menguasai dan mengelola hutan.

Putusan MK 35/2012 kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, yang menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan harus didahului oleh proses penetapan yang sah dan partisipatif. Mahkamah menilai bahwa penunjukan sepihak tanpa kepastian batas dan tanpa pengakuan hak-hak masyarakat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Dalam konteks Papua, putusan ini menjadi dasar kritik terh         adap penunjukan kawasan hutan skala luas yang tidak pernah diuji secara sosial dan historis.

Di tingkat yurisprudensi peradilan umum, Mahkamah Agung juga menunjukkan kecenderungan menguatkan hak masyarakat atas dasar penguasaan lebih dahulu. Dalam Putusan MA Nomor 179 K/TUN/2017, Mahkamah membatalkan keputusan tata usaha negara yang menetapkan kawasan hutan tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan masyarakat secara turun-temurun. Putusan ini menegaskan bahwa asas kehati-hatian dan perlindungan hak warga negara harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan kehutanan. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut lex prior tempore potior jure, substansi putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip prioritas waktu penguasaan.

Data kebijakan menunjukkan bahwa pengakuan hutan adat di Papua masih tertinggal jauh dibandingkan potensi yang ada. Hingga Agustus 2023, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat secara nasional mencapai 20,8 juta hektare, sementara hingga Juli 2025 pemerintah baru menetapkan 160 unit hutan adat dengan total luas 333.687 hektare. Papua dan Papua Barat termasuk wilayah dengan potensi besar namun capaian pengakuan relatif terbatas.

Menurut Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, dalam keterangan resmi Juli 2025, capaian penetapan hutan adat pada periode Januari–Juli 2025 meningkat menjadi sekitar 70.688 hektare secara nasional. Ia mengakui bahwa Papua menghadapi tantangan paling kompleks, terutama terkait pemetaan wilayah, tumpang tindih dengan proyek strategis nasional, serta lemahnya data sosial-antropologis masyarakat adat.

Dari sisi masyarakat sipil, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, dalam Catatan Akhir Tahun 2025 dan pernyataannya pada Januari 2026, menegaskan bahwa Papua merupakan episentrum konflik agraria struktural. Ia menilai bahwa tanpa menjadikan kronologi penguasaan sebagai dasar kebijakan, negara berisiko terus memproduksi konflik baru melalui legalisasi klaim sepihak atas kawasan hutan.

Merespons kondisi tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sejak 2025–2026 menempatkan Papua sebagai fokus utama percepatan pengakuan hutan adat. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025, dengan pendekatan evidence-based policy making. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjembatani riset akademik, data lapangan, dan kebutuhan kebijakan publik.

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid dalam berbagai pernyataan kebijakan sepanjang 2025–2026 menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan, termasuk Papua, harus berbasis integrasi data pertanahan dan kehutanan serta mempertimbangkan siapa yang lebih dahulu menguasai lahan. Ia menilai bahwa konflik berkepanjangan merupakan akibat langsung dari pengabaian prinsip kronologi penguasaan dalam kebijakan masa lalu.

Papua memperlihatkan secara paling terang bahwa konflik kawasan hutan di Indonesia bukan semata persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan historis dan konstitusional. Prinsip lex prior tempore potior jure menyediakan kerangka normatif yang kuat untuk menilai ulang klaim negara atas kawasan hutan yang secara faktual telah dikuasai masyarakat adat jauh sebelumnya.

Pandangan Budi Harsono (2008), Maria S.W. Sumardjono (2001), dan Ricardo Simarmata (2014), serta yurisprudensi MK 35/2012, MK 45/2011, dan putusan-putusan MA, secara konsisten menegaskan bahwa hukum agraria dan kehutanan harus berpijak pada sejarah penguasaan dan fungsi sosial tanah.

Tanpa menjadikan prinsip ini sebagai fondasi kebijakan, percepatan penetapan hutan adat di Papua berisiko menjadi simbolik dan tidak menyentuh akar konflik. Sebaliknya, jika diterapkan secara konsisten melalui integrasi kebijakan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN, Papua berpotensi menjadi model nasional penyelesaian konflik kawasan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sejalan dengan konstitusi. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukum agrariahutanKolom Tanah AirTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ogar-Ogar Ogoh-Ogoh Ketika Rock, Gamelan, dan Energi Banjar Menemukan Suaranya dalam Musik TRABASENJA

Next Post

‘Langkah Kita’, Langkah Awal ‘Vertical Limit’ Menembus Batas

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
‘Langkah Kita’, Langkah Awal ‘Vertical Limit’ Menembus Batas

'Langkah Kita', Langkah Awal 'Vertical Limit' Menembus Batas

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih
Panggung

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih

IDEALTERNATIF akan menghadirkan pertunjukan monolog berjudul Berpayung Waktu pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Ngaos Art, Tasikmalaya,...

by tatkala
October 4, 2026
Menara Gading di Pasar Kerja
Esai

Menara Gading di Pasar Kerja

LULUSAN sarjana bertambah, pekerjaan yang sesuai tidak tumbuh dengan kecepatan sama. Lalu, apa sebenarnya yang kita harapkan dari universitas ketika...

by I Wayan Renaldi Bayu Permana
October 3, 2026
Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar
Pendidikan

Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar

SUASANA Lapangan Labuan Aji, Temukus, Banjar, tampak lebih ramai pada Sabtu (3/10/2026). Sejumlah siswa sekolah dasar datang membawa perlengkapan perkemahan....

by tatkala
October 3, 2026
Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied
Kuliner

Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied

MEMBUAT hidangan restoran tidak hanya soal mengikuti resep. Cara mempersiapkan bahan, mengolahnya dengan teknik yang tepat, hingga menyajikannya menjadi bagian...

by Rusdy Ulu
October 3, 2026
Small Is Beautiful untuk Orang Bali
Esai

Small Is Beautiful untuk Orang Bali

BALI sedang menghadapi sebuah paradoks. Pulau ini semakin ramai, bangunannya semakin besar, investasinya semakin banyak, tetapi bagi sebagian orang Bali...

by Angga Wijaya
October 3, 2026
Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan
Esai

Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan

ADA satu kalimat yang sejak lama saya pegang: sesuatu yang benar tidak cukup hanya diyakini; ia harus terbukti dan teruji...

by Agung Sudarsa
October 3, 2026
Mimpi Ibu Menjadi Manusia
Buku Tatkala

Mimpi Ibu Menjadi Manusia

Judul: Mimpi Ibu Menjadi Manusia Penerbit: PT Tatkala Sekala Media Penulis: Komang Astiari ISBN: Masih dalam proses Tebal: 90 halaman...

by Buku Tatkala
October 3, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Nasionalisme Rente Ideologi Para Koruptor

SIDANG pembaca yang budiman, bisa jadi para koruptor itu justru lebih nasionalis daripada kita, rakyat biasa. Tapi jangan buru-buru tersinggung....

by Petrus Imam Prawoto Jati
October 3, 2026
Mendengar Kisah Samsul Rizal dan Erwin Jaya, P3K dari Lombok yang Mengajar di Pelosok Sulawesi Tengah
Esai

Meningkatkan Mutu Pendidikan di Wilayah 3T

KITA selalu menghadapi persoalan skeptis dalam sistem pendidikan nasional. Karena sistem pendidikan harus berintegrasi secara simultan, tanpa melihat aspek-aspek geografis...

by Vito Prasetyo
October 2, 2026
Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara
Esai

Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara

Pendahuluan JAUH sebelum kota-kota modern mendefinisikan batas wilayahnya melalui bentangan aspal dan beton, peradaban manusia lahir dan bertumbuh dari tepi...

by Ari Murdimanto
October 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Batik: Merawat Teknik, Menjaga Ingatan, dan Memaknai Identitas Budaya

SETIAP tanggal 2 Oktober, kita kembali merayakan Hari Batik Nasional. Di kantor, kampus, sekolah, hingga berbagai ruang publik, kain bermotif...

by Tri Nugroho Adi
October 2, 2026
Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co