25 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Prinsip ‘Lex Prior Tempore Potior Jure’ dalam Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan —Analisis Kebijakan Pertanahan dan Kehutanan Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
March 12, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

KONFLIK penguasaan lahan di kawasan hutan Papua menampilkan paradoks mendasar dalam kebijakan agraria dan kehutanan Indonesia. Di satu sisi, negara mengklaim hampir seluruh wilayah Papua sebagai kawasan hutan negara berdasarkan penunjukan administratif. Di sisi lain, masyarakat hukum adat Papua telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan wilayah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum negara melakukan penetapan kawasan. Ketegangan antara klaim negara dan fakta historis inilah yang menjadikan Papua sebagai konteks paling relevan untuk menguji penerapan prinsip lex prior tempore potior jure, yakni bahwa pihak yang lebih dahulu hadir dan menguasai memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.

Dalam doktrin hukum agraria nasional, Prof. Budi Harsono menegaskan bahwa hukum tanah Indonesia harus berpijak pada kenyataan sosial penguasaan tanah oleh rakyat. Dalam Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya (edisi revisi, 2008), Budi Harsono menyatakan bahwa penguasaan tanah yang nyata, terus-menerus, dan beritikad baik merupakan dasar penting lahirnya hak, bahkan sebelum diformalkan oleh negara. Prinsip ini secara substansial sejalan dengan asas lex prior tempore potior jure dan menjadi relevan ketika diterapkan pada konteks Papua, di mana klaim adat atas wilayah hutan secara kronologis jelas mendahului klaim negara.

Namun, kebijakan kehutanan selama beberapa dekade justru dibangun dengan pendekatan administratif dan sektoral. Prof. Maria S.W. Sumardjono, dalam Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (2001), mengkritik pendekatan tersebut sebagai bentuk legalisme sempit yang berpotensi menyingkirkan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan sosial, terutama ketika negara mengabaikan sejarah penguasaan dan fungsi sosial tanah. Dalam konteks Papua, kritik ini menjadi sangat relevan karena penunjukan kawasan hutan dilakukan tanpa proses inventarisasi penguasaan masyarakat adat secara memadai.

Dari perspektif hukum adat dan konstitusionalisme, Ricardo Simarmata menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat merupakan prasyarat mutlak dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia (2014), Simarmata menyebut Papua sebagai wilayah dengan jurang terdalam antara hukum negara dan hukum adat. Ia menilai bahwa klaim negara atas kawasan hutan di Papua sering kali merupakan klaim yang datang belakangan (subsequent claim), sehingga secara teoritis lemah jika dihadapkan pada prinsip prioritas waktu penguasaan.

Pandangan para ahli tersebut memperoleh legitimasi constitutional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan ini menandai koreksi fundamental terhadap paradigma kehutanan negara dan secara implisit mengafirmasi prinsip lex prior tempore potior jure, karena pengakuan diberikan kepada entitas yang secara historis lebih dahulu menguasai dan mengelola hutan.

Putusan MK 35/2012 kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, yang menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan harus didahului oleh proses penetapan yang sah dan partisipatif. Mahkamah menilai bahwa penunjukan sepihak tanpa kepastian batas dan tanpa pengakuan hak-hak masyarakat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Dalam konteks Papua, putusan ini menjadi dasar kritik terh         adap penunjukan kawasan hutan skala luas yang tidak pernah diuji secara sosial dan historis.

Di tingkat yurisprudensi peradilan umum, Mahkamah Agung juga menunjukkan kecenderungan menguatkan hak masyarakat atas dasar penguasaan lebih dahulu. Dalam Putusan MA Nomor 179 K/TUN/2017, Mahkamah membatalkan keputusan tata usaha negara yang menetapkan kawasan hutan tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan masyarakat secara turun-temurun. Putusan ini menegaskan bahwa asas kehati-hatian dan perlindungan hak warga negara harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan kehutanan. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut lex prior tempore potior jure, substansi putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip prioritas waktu penguasaan.

Data kebijakan menunjukkan bahwa pengakuan hutan adat di Papua masih tertinggal jauh dibandingkan potensi yang ada. Hingga Agustus 2023, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat secara nasional mencapai 20,8 juta hektare, sementara hingga Juli 2025 pemerintah baru menetapkan 160 unit hutan adat dengan total luas 333.687 hektare. Papua dan Papua Barat termasuk wilayah dengan potensi besar namun capaian pengakuan relatif terbatas.

Menurut Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, dalam keterangan resmi Juli 2025, capaian penetapan hutan adat pada periode Januari–Juli 2025 meningkat menjadi sekitar 70.688 hektare secara nasional. Ia mengakui bahwa Papua menghadapi tantangan paling kompleks, terutama terkait pemetaan wilayah, tumpang tindih dengan proyek strategis nasional, serta lemahnya data sosial-antropologis masyarakat adat.

Dari sisi masyarakat sipil, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, dalam Catatan Akhir Tahun 2025 dan pernyataannya pada Januari 2026, menegaskan bahwa Papua merupakan episentrum konflik agraria struktural. Ia menilai bahwa tanpa menjadikan kronologi penguasaan sebagai dasar kebijakan, negara berisiko terus memproduksi konflik baru melalui legalisasi klaim sepihak atas kawasan hutan.

Merespons kondisi tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sejak 2025–2026 menempatkan Papua sebagai fokus utama percepatan pengakuan hutan adat. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025, dengan pendekatan evidence-based policy making. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjembatani riset akademik, data lapangan, dan kebutuhan kebijakan publik.

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid dalam berbagai pernyataan kebijakan sepanjang 2025–2026 menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan, termasuk Papua, harus berbasis integrasi data pertanahan dan kehutanan serta mempertimbangkan siapa yang lebih dahulu menguasai lahan. Ia menilai bahwa konflik berkepanjangan merupakan akibat langsung dari pengabaian prinsip kronologi penguasaan dalam kebijakan masa lalu.

Papua memperlihatkan secara paling terang bahwa konflik kawasan hutan di Indonesia bukan semata persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan historis dan konstitusional. Prinsip lex prior tempore potior jure menyediakan kerangka normatif yang kuat untuk menilai ulang klaim negara atas kawasan hutan yang secara faktual telah dikuasai masyarakat adat jauh sebelumnya.

Pandangan Budi Harsono (2008), Maria S.W. Sumardjono (2001), dan Ricardo Simarmata (2014), serta yurisprudensi MK 35/2012, MK 45/2011, dan putusan-putusan MA, secara konsisten menegaskan bahwa hukum agraria dan kehutanan harus berpijak pada sejarah penguasaan dan fungsi sosial tanah.

Tanpa menjadikan prinsip ini sebagai fondasi kebijakan, percepatan penetapan hutan adat di Papua berisiko menjadi simbolik dan tidak menyentuh akar konflik. Sebaliknya, jika diterapkan secara konsisten melalui integrasi kebijakan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN, Papua berpotensi menjadi model nasional penyelesaian konflik kawasan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sejalan dengan konstitusi. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukum agrariahutanKolom Tanah AirTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ogar-Ogar Ogoh-Ogoh Ketika Rock, Gamelan, dan Energi Banjar Menemukan Suaranya dalam Musik TRABASENJA

Next Post

‘Langkah Kita’, Langkah Awal ‘Vertical Limit’ Menembus Batas

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan...

Read moreDetails

Bali: Destinasi Wisata Dunia atau Simpul Energi Nasional? —Sebuah Persimpangan Peradaban

by I Made Pria Dharsana
March 25, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PULAU Bali hari ini tidak sekadar berdiri sebagai ruang geografis, tetapi sebagai simbol. Ia adalah representasi wajah Indonesia di mata...

Read moreDetails
Next Post
‘Langkah Kita’, Langkah Awal ‘Vertical Limit’ Menembus Batas

'Langkah Kita', Langkah Awal 'Vertical Limit' Menembus Batas

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Dua Jalan, Satu Tujuan: Membaca Krishna dan Siddharta melalui Peta Hawkins
Esai

Dua Jalan, Satu Tujuan: Membaca Krishna dan Siddharta melalui Peta Hawkins

Ingatan yang Menjadi Wacana Batin Gagasan tentang Krishna dan Siddharta yang muncul dari ingatan terhadap wacana maupun tulisan Guruji Anand...

by Agung Sudarsa
April 24, 2026
Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”
Pop

Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

“Untuk saat ini, single-single saja dulu, sama seperti status saya,” ujar Tika Pagraky sambil tertawa, memecah suasana sore itu. Kalimat...

by Dede Putra Wiguna
April 24, 2026
Mahasiswa PPG UPMI Bali Berlatih Cegah Bullying di Sekolah
Khas

Mahasiswa PPG UPMI Bali Berlatih Cegah Bullying di Sekolah

SEBANYAK 32 mahasiswa PPG Bagi Calon Guru Gelombang I Tahun 2026 di Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali mendapatkan pelatihan...

by Dede Putra Wiguna
April 24, 2026
‘Janji-janji Jepang’
Esai

‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

by Angga Wijaya
April 23, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

by Chusmeru
April 23, 2026
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma
Esai

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

by Agung Sudarsa
April 22, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang
Ulas Musik

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

SAYA masih ingat pertama kali menonton video klip lagu “Kartini” dari Navicula. Klip yang sederhana, tidak ada dramatisasi berlebihan. Yang...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali
Khas

Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali

“Menanam Waktu di Tubuh Bumi” Saniscara Tumpek Landep 18 april 2026, hadir sebagai sebuah praktik performance art tanpa audiens (no-audiens),...

by I Wayan Sujana Suklu
April 22, 2026
Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini
Panggung

Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini

GERIMIS turun tipis di halaman SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) pada Senin pagi, 21 April 2026. Langit tampak mendung,...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎
Pameran

‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎

MENUNGGU antrean check in, pasangan wisatawan mancanegara ini duduk manis di area lobi Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎. Mereka meletakkan tas,...

by Nyoman Budarsana
April 21, 2026
Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja
Pendidikan

Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, terbitlah kegiatan Talkshow dengan tema “ Perempuan Masa Kini dan Persamaan Gender”, di Ruang Guru...

by tatkala
April 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co