4 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Prinsip ‘Lex Prior Tempore Potior Jure’ dalam Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan —Analisis Kebijakan Pertanahan dan Kehutanan Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
March 12, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

KONFLIK penguasaan lahan di kawasan hutan Papua menampilkan paradoks mendasar dalam kebijakan agraria dan kehutanan Indonesia. Di satu sisi, negara mengklaim hampir seluruh wilayah Papua sebagai kawasan hutan negara berdasarkan penunjukan administratif. Di sisi lain, masyarakat hukum adat Papua telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan wilayah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum negara melakukan penetapan kawasan. Ketegangan antara klaim negara dan fakta historis inilah yang menjadikan Papua sebagai konteks paling relevan untuk menguji penerapan prinsip lex prior tempore potior jure, yakni bahwa pihak yang lebih dahulu hadir dan menguasai memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.

Dalam doktrin hukum agraria nasional, Prof. Budi Harsono menegaskan bahwa hukum tanah Indonesia harus berpijak pada kenyataan sosial penguasaan tanah oleh rakyat. Dalam Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya (edisi revisi, 2008), Budi Harsono menyatakan bahwa penguasaan tanah yang nyata, terus-menerus, dan beritikad baik merupakan dasar penting lahirnya hak, bahkan sebelum diformalkan oleh negara. Prinsip ini secara substansial sejalan dengan asas lex prior tempore potior jure dan menjadi relevan ketika diterapkan pada konteks Papua, di mana klaim adat atas wilayah hutan secara kronologis jelas mendahului klaim negara.

Namun, kebijakan kehutanan selama beberapa dekade justru dibangun dengan pendekatan administratif dan sektoral. Prof. Maria S.W. Sumardjono, dalam Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (2001), mengkritik pendekatan tersebut sebagai bentuk legalisme sempit yang berpotensi menyingkirkan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan sosial, terutama ketika negara mengabaikan sejarah penguasaan dan fungsi sosial tanah. Dalam konteks Papua, kritik ini menjadi sangat relevan karena penunjukan kawasan hutan dilakukan tanpa proses inventarisasi penguasaan masyarakat adat secara memadai.

Dari perspektif hukum adat dan konstitusionalisme, Ricardo Simarmata menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat merupakan prasyarat mutlak dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia (2014), Simarmata menyebut Papua sebagai wilayah dengan jurang terdalam antara hukum negara dan hukum adat. Ia menilai bahwa klaim negara atas kawasan hutan di Papua sering kali merupakan klaim yang datang belakangan (subsequent claim), sehingga secara teoritis lemah jika dihadapkan pada prinsip prioritas waktu penguasaan.

Pandangan para ahli tersebut memperoleh legitimasi constitutional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan ini menandai koreksi fundamental terhadap paradigma kehutanan negara dan secara implisit mengafirmasi prinsip lex prior tempore potior jure, karena pengakuan diberikan kepada entitas yang secara historis lebih dahulu menguasai dan mengelola hutan.

Putusan MK 35/2012 kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, yang menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan harus didahului oleh proses penetapan yang sah dan partisipatif. Mahkamah menilai bahwa penunjukan sepihak tanpa kepastian batas dan tanpa pengakuan hak-hak masyarakat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Dalam konteks Papua, putusan ini menjadi dasar kritik terh         adap penunjukan kawasan hutan skala luas yang tidak pernah diuji secara sosial dan historis.

Di tingkat yurisprudensi peradilan umum, Mahkamah Agung juga menunjukkan kecenderungan menguatkan hak masyarakat atas dasar penguasaan lebih dahulu. Dalam Putusan MA Nomor 179 K/TUN/2017, Mahkamah membatalkan keputusan tata usaha negara yang menetapkan kawasan hutan tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan masyarakat secara turun-temurun. Putusan ini menegaskan bahwa asas kehati-hatian dan perlindungan hak warga negara harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan kehutanan. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut lex prior tempore potior jure, substansi putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip prioritas waktu penguasaan.

Data kebijakan menunjukkan bahwa pengakuan hutan adat di Papua masih tertinggal jauh dibandingkan potensi yang ada. Hingga Agustus 2023, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat secara nasional mencapai 20,8 juta hektare, sementara hingga Juli 2025 pemerintah baru menetapkan 160 unit hutan adat dengan total luas 333.687 hektare. Papua dan Papua Barat termasuk wilayah dengan potensi besar namun capaian pengakuan relatif terbatas.

Menurut Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, dalam keterangan resmi Juli 2025, capaian penetapan hutan adat pada periode Januari–Juli 2025 meningkat menjadi sekitar 70.688 hektare secara nasional. Ia mengakui bahwa Papua menghadapi tantangan paling kompleks, terutama terkait pemetaan wilayah, tumpang tindih dengan proyek strategis nasional, serta lemahnya data sosial-antropologis masyarakat adat.

Dari sisi masyarakat sipil, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, dalam Catatan Akhir Tahun 2025 dan pernyataannya pada Januari 2026, menegaskan bahwa Papua merupakan episentrum konflik agraria struktural. Ia menilai bahwa tanpa menjadikan kronologi penguasaan sebagai dasar kebijakan, negara berisiko terus memproduksi konflik baru melalui legalisasi klaim sepihak atas kawasan hutan.

Merespons kondisi tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sejak 2025–2026 menempatkan Papua sebagai fokus utama percepatan pengakuan hutan adat. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025, dengan pendekatan evidence-based policy making. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjembatani riset akademik, data lapangan, dan kebutuhan kebijakan publik.

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid dalam berbagai pernyataan kebijakan sepanjang 2025–2026 menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan, termasuk Papua, harus berbasis integrasi data pertanahan dan kehutanan serta mempertimbangkan siapa yang lebih dahulu menguasai lahan. Ia menilai bahwa konflik berkepanjangan merupakan akibat langsung dari pengabaian prinsip kronologi penguasaan dalam kebijakan masa lalu.

Papua memperlihatkan secara paling terang bahwa konflik kawasan hutan di Indonesia bukan semata persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan historis dan konstitusional. Prinsip lex prior tempore potior jure menyediakan kerangka normatif yang kuat untuk menilai ulang klaim negara atas kawasan hutan yang secara faktual telah dikuasai masyarakat adat jauh sebelumnya.

Pandangan Budi Harsono (2008), Maria S.W. Sumardjono (2001), dan Ricardo Simarmata (2014), serta yurisprudensi MK 35/2012, MK 45/2011, dan putusan-putusan MA, secara konsisten menegaskan bahwa hukum agraria dan kehutanan harus berpijak pada sejarah penguasaan dan fungsi sosial tanah.

Tanpa menjadikan prinsip ini sebagai fondasi kebijakan, percepatan penetapan hutan adat di Papua berisiko menjadi simbolik dan tidak menyentuh akar konflik. Sebaliknya, jika diterapkan secara konsisten melalui integrasi kebijakan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN, Papua berpotensi menjadi model nasional penyelesaian konflik kawasan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sejalan dengan konstitusi. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukum agrariahutanKolom Tanah AirTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ogar-Ogar Ogoh-Ogoh Ketika Rock, Gamelan, dan Energi Banjar Menemukan Suaranya dalam Musik TRABASENJA

Next Post

‘Langkah Kita’, Langkah Awal ‘Vertical Limit’ Menembus Batas

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
‘Langkah Kita’, Langkah Awal ‘Vertical Limit’ Menembus Batas

'Langkah Kita', Langkah Awal 'Vertical Limit' Menembus Batas

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

SEBUT SAJA NAGA DALAM GELAP: Dunia Lain, Tan Lioe Ie, dan Cahaya Pink Floyd
Ulas Buku

SEBUT SAJA NAGA DALAM GELAP: Dunia Lain, Tan Lioe Ie, dan Cahaya Pink Floyd

Pengantar singkat: Buku puisi Soto Otak ODGJ, tidak pernah menjadi "isu besar" yang cukup menarik perhatian pembela hak asasi manusia,...

by IRZI
August 3, 2026
Presiden di Dalam Kepala Saya
Esai

Presiden di Dalam Kepala Saya

"Man is an animal suspended in webs of significance he himself has spun." Manusia adalah makhluk yang bergantung pada jejaring...

by Angga Wijaya
August 3, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Korupsi di Indonesia: Persekongkolan Antara Kuasa dan Modal

KORUPSI, sebagaimana narkoba dan terorisme bukanlah kejahatan tunggal. Selalu melibatkan orang lain. Korupsi adalah persekongkolan, perselingkuhan, jaringan, dan kongkalikong. Korupsi...

by Chusmeru
August 3, 2026
Menimbun Sunyi dengan Polusi Suara: Mengapa Teater Modern Bali Takut Diam
Kritik Seni

Menimbun Sunyi dengan Polusi Suara: Mengapa Teater Modern Bali Takut Diam

SALAH satu paradoks teater modern Bali hari ini adalah ketidakmampuannya mempercayai keheningan. Hampir setiap pertunjukan merasa perlu memenuhi panggung dengan...

by Wayan Gde Yudane
August 3, 2026
‘Another Brick in the Wall’ dan Krisis Hormat dalam Pendidikan Kontemporer
Ulas Musik

‘Another Brick in the Wall’ dan Krisis Hormat dalam Pendidikan Kontemporer

Pada tahun 1979, band rock progresif Inggris Pink Floyd merilis lagu “Another Brick in the Wall” (Part 2) dalam album...

by Ahmad Sihabudin
August 3, 2026
“Sinergi Air”, Ketika Cinta dan Seni Mengalir dalam Satu Pameran
Pameran

“Sinergi Air”, Ketika Cinta dan Seni Mengalir dalam Satu Pameran

DI sebuah galeri mungil yang tenang di kawasan Seminyak, langkah pengunjung melambat begitu memasuki ruang pamer. Dinding-dinding putih dipenuhi lukisan...

by Nyoman Budarsana
August 3, 2026
Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co