26 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Unsur Pidana  Dalam Jual Beli Gantung

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
December 31, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Jual Beli Tanah di Indonesia

Setiap negara menerapkan peraturan yang berbeda terkait hukum tanah. Di Indonesia, aturan jual beli tanah mengacu pada beberapa instrumen hukum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang sekarang dirubah dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak-hak atas tanah,  satuan rumah susun dan pendaftaran tanah

Jual Beli Tanah dalam KUHPer tanah dikategorikan sebagai benda-benda tidak bergerak sesuai dengan Pasal 506 undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, ketika membeli tanah, yang berpindah bukan objeknya, melainkan hak kepemilikan atas tanah .KUH Perdata sendiri telah mengatur ketentuan-ketentuan umum dalam jual beli yang berlaku juga untuk tanah. Menurut KUH Perdata jual beli harus didasarkan pada persetujuan yang mengikat antara satu pihak yang menyerahkan barang dan pihak lain yang membayar harga atas barang tersebut.

Dalam Pasal 1458 dikatakan bahwa “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tertentu beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”

Syarat sahnya pernyajian, sebagaimana diatur didalam Pasal 1320 KUHPer:

1. kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. suatu pokok persoalan tertentu, dan 4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Sedangkan transaksi menjadi batal bila terjadi ketidaksetujuan dalam perjanjian, kekhilafan atau adanya paksaan dalam menyetujui (Pasal 1321 KUH Perdata) apa yang dikenal dengan Dwang, Bedroghdan Dwaling.

Jual Beli Tanah Menurut PP 37 Tahun 1998

Untuk membuat perjanjian jual beli, tidak dapat dilakukan antara penjual dan pembeli saja. Mereka perlu dibimbing oleh pejabat negara, dalam hal ini PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Hal ini diatur dalam PP No. 37 tahun 1998 yang dirubah dengan PP 24 Tahun 2016.

Kewenangan PPAT berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998 junto PP 24 Tahun 2016 adalah membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT tidak dapat ditemukan di semua wilayah.

Bagi daerah yang belum memiliki PPAT, pembuatan akta jual beli dapat dibantu oleh Camat yang berperan sebagai PPAT sementara. Ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) undang-undang yang sama.

Apakah Jual Beli Tanah Dapat Dibuat di Hadapan Notaris?

Praktek jual beli dihadapan Notaris dilakukan dengan pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)  yang berisi janji pihak penjual kepada pihak pembeli untuk menyerahkan sebidang tanah beserta benda-benda yang berdiri diatasnya  sebagaimana tertera dalam sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan janji pihak pembeli kepada pihak penjual untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati para pihak untuk membayar tanah tersebut, selain hal tersebut juga diatur mengenai tata cara pembayaran tanah tersebut.

 Akta PPJB dibuat untuk mengikat pihak penjual dan pembeli. Akta PPJB dibuat sebagai perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Pasal 1313 KUHPer perjanjian antara satu orang atau lebih dengan satu atau lebih yang menimpulkan akibat hukum yang mengikat para pihak.

PPJB yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akta otentik, bisa dilihat dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Sementara dalam pasal 1870 KUH Perdata menyatakan penegasan bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Adapun, kutipannya sebagai berikut, Pasal 1870 KUH Perdata (Terjemahan R. Subekti)

“Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya.”

Dalam hal ini, PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara umum, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. 

Umumnya PPJB dibuat baik secara Notariil maupun di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB. Artinya : perjanjian PPJB Yang dibuat oleh penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak notaris/ PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dalam bahasa hukumnya dikenal dengan istilah akta non otentik. Namun sering juga PPJB dibuat secara Notariil.

Kenapa Mesti PPJB

Konsep dasar transaksi jual beli tanah yaitu sifatnya hukum adat; adalah terang dan tunai. Terang, berarti dilakukan secara terbuka, jelas objek dan subjek pemilik, lengkap surat-surat serta bukti kepemilikannya. Tunai, berarti dibayar seketika dan sekaligus. Dibayarkan pajak-pajaknya, tanda tangan Akta Jual Beli, untuk kemudian diproses balik nama sertifikatnya. Namun, pada praktiknya, karena berbagai alasan, konsep terang dan tunai itu seringkali belum dapat dipenuhi.

Belum terpenuhi, bukan berarti transaksi tidak bisa dilakukan, ada instrumen lain, yaitu dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) sebagai pengikat, sebagai tanda jadi transaksi jual beli tersebut, sambil menunggu yang belum beres atau belum lengkap. Belum terpenuhinya persyaratan untuk Akta Jual Beli, bisa jadi karena pembayaran belum lunas/dicicil, sertifikat masih dalam proses pemecahan atau proses lainnya, belum mampu membayar pajak, atau kondisi lainnya yang legal.

Lunas Maupun Belum Lunas

  1. Akta Pengikatan jual beli yang baru merupakan janji-janji karena biasanya harganya belum lunas (biasa disebut sebagai: PJB Belum Lunas)
  2. Akta Pengikatan Jual beli yang pembayarannya sudah dilakukan secara LUNAS, namun belum bisa dilaksanakan pembuatan akta jual belinya di hadapan PPAT yang berwenang, karena masih ada proses yang belum selesai, misalnya: masih sedang dalam proses pemecahan sertifikat, masih sedang dalam proses penggabungan dan berbagai alasan lain yang menyebabkan Akta Jual Beli belum bisa dibuat (biasa disebut sebagai: PJB Lunas). penomena puncak gunung es dalam lingkungan pengavling atau developermelibatkan rekan Notaris

Apa Itu Jual Beli Gantung?

Prakteknya jual beli hak atas tanah yang belum dibalik nama hak Milik/HGB/HP/HGU  atas tanah dengan cara pemberian kuasa menjualkan namun penerima kuasa/pembelinya dikosongkan,bahkan nomor dan tanggal akta juga dikosongkan atau lebih dikenal dengan istilah jual beli gantung, maka timbul suatu penyelundupan hukum yang sangat strategis dan terselubung. Terselubung karena jual beli gantung tersebut bertujuan untuk mencari celah hukum oleh pihak pengkapling tanah untuk tidak mendaftarkannya peralihan tanahnya di Kantor Pertanahan,

Di dalam UUPA telah ditentukan bahwa tanah-tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia harus didaftarkan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang berbunyi: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan Pendaftaran Tanah, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selain itu juga diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUPA berbunyi: hak milik, demikian juga setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.

Dikatakan strategis karena kuasa menjualkan biasanya bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak-pajak dalam peralihan hak milik atas tanah yang akan dijual kembali tersebut.” Hal ini tentunya dapat membawa resiko dan konsekuensi hukum yang pada puncaknya dapat menimbulkan beban tanggung jawab, baik bagi penjual atau pemberi kuasa maupun bagi penerima kuasa atau pihak ketiga yang berkepentingan.

Apa Modus yang Digunakan untuk Membuat PPJB Gantung? Draf akta atau akta yang hanya ditanda tangan oleh Penjual dengan pemberian kuasa substitusi.

Keabsahan PPJB yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan kuasa yang bermasalah ( tidak pernah ditandatangani penerima kuasa yang sebenarnya), bahwa akta PPJB tsb digantung, tidak ditanggalkan, tidak dinomorkan.

Untuk apa diperlukan Kuasa Jual? Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata menyatakan bahwa: pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Syarat sahnya pemberian kuasa diberikan secara formil sesuai dengan ketentuan tunduk pada hukum perdata, baik yang dibuat dihadapan Notaris maupun dibawah tangan, sebagimana dirumuskan pada Pasal 1793 KUHPerdata yang substansinya menyatakan bahwa: Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat maupun dengan lisan. Sedangkan akta kuasa menjualkan masuk ke dalam kategori kuasa yang digunakan untuk memindahtangankan benda yang sejatinya hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya saja.

Maka dari itu, kuasa menjual tidak boleh menggunakan kuasa umum. Kuasa menjual ini, masuk dalam klausul dalam akta PPJB, dan berbentuk akta tersendiri. Jadi, ketika tandatangan, pihak penjual maupun pihak pembeli menandatangani dua akta: akta PPJB dan Akta Kuasa Menjual. Sehingga kuasa menjualkan merupakan akta tersendiri namun merupakan perjanjian ikutan dari akta PPJB, dan akta kuasa menjualkan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari akta PPJB yang dapat dikatakan akta kuasa menjual merupakan asesoir terhadap perjanjian pokoknya yaitu akta PPJB.

Apa Akibat Hukum Adanya PPJB Gantung?

Biasanya PPJB akan dibuat para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh Para Pihak sebelum melakukan AJB di hadapan PPAT. Dengan demikian PPJB tidak dapat disamakan dengan AJB yang merupakan bukti pengalihan hak atas tanah/bangunan dari penjual kepada pembeli. Hal mana ada pihak yang menggunakan PPJB tersebut sebagai bukti dalam gugatannya setelah 10 (sepuluh) tahun PPJB tersebut dibuat.

Hal tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak tersebut apabila memang ada hal yang dipersengketakan oleh para pihak dalam suatu perjanjian atau dengan pihak-pihak lain yang mendapat hak dari PPJB tersebut.

Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak lain di luar pihak-pihak dalam PPJB, yang digugat dalam perkara tersebut, pihak yang menggugat harus dapat membuktikan adanya hubungan hukum antara penggugat dengan pihak-pihak di luar PPJB tersebut. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 4 K/Rup/1958 tertanggal 13 Desember 1958, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut:

“Untuk dapat menuntut seseorang di depan pengadilan adalah syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antara kedua belah pihak yang berperkara.”

Selain itu, mengingat rentang waktu sejak dibuatnya PPJB tersebut sampai dengan perkara tersebut bergulir di pengadilan belumlah melebihi masa Daluwarsa yang ditentukan oleh hukum untuk menuntut, yaitu selama 30 (tiga puluh) tahun, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1967 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut:

“Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagipula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.”

Jika PPJB dan KJ merupakan Akta Notaris tidak ditandatangani pihak pembeli; tidak ditanda tangani pada saat yang sama; tidak dibacakan ; tidak dikenal oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain; jelas tidak dinomorkan.;tidak ditanggalkan:

jika halnya demikian apakah dapat dikatakan akta Otentik sebagaimana diatur dalam UUJN. Nomor 30 tahun 2004 jo UUJN P nomor 2 tahun 2014?

Benefit Apa yang Diharapkan Dibuatnya PPJB Gantung? Akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi, untuk menghindari pajak doble karena peralihan.

Jual Beli

Untuk memperjelas hal tersebut maka saya akan gunakan perbuatan hukum jual beli sebagai contoh PPAT yang akan membuat Akta Jual Beli harus memastikan bahwa Akta Jual Beli tersebut berlaku sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum jual beli oleh para pihak (penjual dan pembeli). Sehingga PPAT berkewajiban untuk memperhatikan dan memastikan bahwa benar jual beli tersebut telah berlangsung, PPAT berkewajiban untuk sekurang-kurangnya memperhatikan :

  1. Syarat Sahnya perjanjian (1320 KUHPerdata),
  2. Unsur-unsur yang esensialia dalam jual beli telah dipenuhi,
  3. Telah dilakukan pengecekan (karena ada kewajiban PPAT untuk melakukan pengecekan sebelum membuat akta),
  4. Telah dilakukan Pembayaran Pajak. (saat ini pembayaran pajak menjadi syarat untuk dapat dibuatnya akta PPAT)

Dalam banyak kasus, PPAT yang TERKENA MASALAH baik perdata maupun pidana karena anggapan PPAT hanya menuangkan (mengkonstatir saja), saya perlu sampaikan pada saat ini mengenai formalitas pembuatan akta tersebut PPAT tidak dalam keadaan menuangkan atau mengkonstatir, tetapi PPAT memastikan perbuatan hukum tersebut telah berlangsung. Dengan memahami tugas dan fungsi PPAT, maka kita dapat melindungi diri kita, karena kita tahu mana yang kita hanya mengkonstatir dan mana yang harus kita memastikan.

Jika bentuknya adalah akta PPJB Belum Lunas, maka dapat ataupun tidak  disertai dengan akta kuasa, kecuali syarat-syarat pemenuhan suatu kewajiban. Sedangkan jika pembayaran sudah lunas dan dibuatkan akta PPJB Lunas, maka didalamnya diikuti dengan akta kuasa menjual, dan ada pula dengan cara dari penjual kepada pembeli atau dengan akta kuasa menjualkan dari pemegang hak atas tanah kepada pengkapling selanjutnya dilanjutkan kepada pembeli tanah kapling tersebut.

Pada kuasa menjualkan mengatur atas pemberi kuasa menjual, melepaskan hak, mengoper atau dengan cara lain memindahtangankan kepada pihak lain baik secara sebagian maupun keseluruhan. Pada saat pelaksanaan jual beli maka jual beli akan dilakukan antara pengkapling dengan pembeli tanah kapling tersebut.

Pemberian kuasa dimaksudkan, ketika semua persyaratan sudah terpenuhi, tanpa perlu kehadiran penjual (pemilik tanah awal), karena sudah terwakili/sudah memberikan kuasa. Konsep pemberi dan penerima kuasa membentuk suatu ikatan dan hubungan hukum, sehingga penerima kuasa bertindak untuk mewakili pemberi kuasa, namun demikian hak dari pemberi kuasa tidak beralih secara mutlak karena kuasa yang diberikan dapat dicabut atau ditarik kembali oleh pemberi kuasa.

Selama pemberian kuasa berlangsung, maka penerima kuasa berhak untuk bertindak atas berbuat atas nama pemberi kuasa yang terbatas pada substansi yang dikuasakan

Apakah PPJB dapat dibatalkan? Pembatalan PPJB hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai syarat pembatalan dalam PPJB yang disepakati oleh pembeli dan penjual. Sebelumnya kami berasumsi bahwa penjual merupakan developer dan bukanlah penjual perorangan. Selain itu, kami juga mengasumsikan bahwa di antara penjual dan pembeli telah menandatangani Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Pembatalan PPJB dan Akibat Hukum berpedoman dengan Permen PUPR Nomor 11. PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian jual beli rumah (“Permen PUPR 11/2019”). [T]

Tags: hukum agrariajual beli tanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Keseimbangan ‘Hulu Teben’, Jalan Seni Gede Sukarda

Next Post

Jangan Takut Drama, Takutlah Hidup Tanpa Jeda —Renungan Akhir Tahun

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails
Next Post
Jangan Takut Drama, Takutlah Hidup Tanpa Jeda  —Renungan Akhir Tahun

Jangan Takut Drama, Takutlah Hidup Tanpa Jeda ---Renungan Akhir Tahun

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Pengabdian Internasional Undiksha & Ubon Ratchathani University —Perkuat Kesadaran Antarbudaya Bali-Thailand
Pendidikan

Pengabdian Internasional Undiksha & Ubon Ratchathani University —Perkuat Kesadaran Antarbudaya Bali-Thailand

SINGARAJA – TATKALA.CO | Tim Pengabdi Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Undiksha sukses menggelar International Community Service-Based Workshop bertajuk “PROMOTING...

by tatkala
June 25, 2026
Semantik Logistik Modern: Kargo, Ekspedisi, dan Paket
Bahasa

Semantik Logistik Modern: Kargo, Ekspedisi, dan Paket

BAGI orang awam di bidang kargo seperti saya, kata kargo selalu memantik imajinasi tentang gudang yang pengap, deru mesin, aroma...

by I Made Sudiana
June 25, 2026
Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?
Khas

Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?

DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang...

by Dede Putra Wiguna
June 25, 2026
‘A Night of Broadway’: Ketika Anak-Anak Janawati Academy of Performing Arts (JAPA) Bawakan Kisah-Kisah Dunia dalam Satu Panggung Musikal
Panggung

‘A Night of Broadway’: Ketika Anak-Anak Janawati Academy of Performing Arts (JAPA) Bawakan Kisah-Kisah Dunia dalam Satu Panggung Musikal

PERNAHKAH Anda menyaksikan kisah Aladdin, Rapunzel, atau The Little Mermaid? Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, kisah-kisah yang selama ini...

by Dede Putra Wiguna
June 25, 2026
Kolaborasi Osaka Gakugei High School Jepang dengan Toska
Khas

Kolaborasi Osaka Gakugei High School Jepang dengan Toska

SEBANYAK 48 siswa Osaka Gakugei High School Jepang mengunjungi SMA Negeri 2 Kuta Selatan (Toska)  pada Selasa, 23 Juni 2026...

by I Nyoman Tingkat
June 24, 2026
Aubrey Nova dan Muhammad Ardiansyah: Sang Montir Mobil Kerdil
Persona

Aubrey Nova dan Muhammad Ardiansyah: Sang Montir Mobil Kerdil

GARA-GARA video di TikTok 2023 silam, Aubrey Nova kini jadi salah seorang seniman―atau sebut saja montir―muda yang lihai dalam memodifikasi...

by Jaswanto
June 24, 2026
Banalitas Dialog dan Demokrasi Cuci Piring
Esai

Banalitas Dialog dan Demokrasi Cuci Piring

SUDAH sejak lama demokrasi kita direduksi semata-mata dialog, dan ia berhenti tepat di tingkatan yang oleh generasi hari ini sebut...

by Azhari M. Latief
June 24, 2026
‘Menapaki Jejak-jejak Bukit Daha, Demulih, Bangli’ —Catatan Proses Pengkaryaan Sekaa Gong Anak-Anak Santika Murti di Pesta Kesenian Bali 2026
Ulas Pentas

‘Menapaki Jejak-jejak Bukit Daha, Demulih, Bangli’ —Catatan Proses Pengkaryaan Sekaa Gong Anak-Anak Santika Murti di Pesta Kesenian Bali 2026

RIUH penonton memadati pelantaran kursi beton panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali. Kala itu, 15 Juni 2026, di...

by Yudi Laksana
June 24, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Membaca Demokrasi Abu-Abu Indonesia

LAPORAN V-Dem (Varieties of Democracy) 2025 menarik untuk disimak. Lembaga riset politik paling besar di dunia soal demokrasi yang berbasis...

by Chusmeru
June 24, 2026
Duri Akar dan “Sungga”
Bahasa

Duri Akar dan “Sungga”

SAYA bukan tukang panen umbi yang cakap. Memanen umbi gembili, dua kali ujung linggis yang saya ayunkan justru menghunjam dan...

by Komang Berata
June 24, 2026
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi
Opini

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co