3 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Konflik Kepentingan? Mengapa Presiden Tidak Seharusnya Memimpin Partai

Ruben Cornelius Siagian by Ruben Cornelius Siagian
September 13, 2025
in Opini
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

Ruben Cornelius Siagian

Pengantar

DEMOKRASI modern menempatkan presiden bukan hanya sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga sebagai simbol pemersatu bangsa. Di dalam sistem presidensial seperti Indonesia, presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga legitimasi politiknya berasal dari kedaulatan rakyat, bukan dari mandat partai politik semata. Namun, dalam praktik politik, sering muncul persoalan ketika presiden merangkap sebagai ketua partai politik.

Namun kita perlu bertanya, apakah seorang presiden masih dapat menjaga netralitasnya jika ia juga memimpin partai yang jelas memiliki kepentingan elektoral? Apakah keputusan-keputusan yang dibuatnya sungguh didasarkan pada kepentingan bangsa, atau justru diarahkan untuk memperkuat hegemoninya melalui kendaraan partai?

Persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental dari demokrasi konstitusional, yaitu pembagian kekuasaan, netralitas lembaga negara, dan keadilan politik. Montesquieu, dengan teorinya tentang trias politica, telah mengingatkan sejak abad ke-18 bahwa kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu tangan akan melahirkan tirani.[1] Dalam konteks Indonesia, potensi konsentrasi kekuasaan itu semakin nyata ketika presiden juga menjadi pemimpin partai besar.

Netralitas Presiden yang Dipertaruhkan

UUD 1945 memberikan mandat besar kepada presiden. Sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (Pasal 4), presiden memegang kekuasaan eksekutif, memimpin kabinet, dan berperan dalam perumusan kebijakan nasional.[2] Yang menarik, mandat tersebut diberikan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A), bukan oleh partai politik.[3] Artinya, secara filosofis, presiden bertanggung jawab kepada seluruh warga negara, bukan hanya kepada konstituen partainya.

Namun, jika presiden juga menjabat sebagai ketua partai, maka garis demarkasi antara “kepentingan negara” dan “kepentingan partai” menjadi kabur. Konflik kepentingan ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, yaitu dalam pengambilan keputusan anggaran, penunjukan pejabat publik, hingga distribusi proyek pembangunan.

Penelitian yang dilakukan oleh Mietzner, M. (2023) dan Nazaruddin, M., Kamil, A. I., & Aulia, F. (2023) menegaskan bahwa presiden Indonesia sejatinya diharapkan menjadi simbol persatuan, bukan simbol kepentingan partisan.[4][5] Sementara Keller, J. W., & Foster, D. M. (2012) mengingatkan bahwa gaya kepemimpinan presiden yang terikat pada afiliasi politik sering kali mengurangi kapasitasnya sebagai pemimpin yang netral.[6] Dengan kata lain, netralitas konstitusional presiden rawan tereduksi jika ia juga memimpin partai.

Demokrasi atau Dominasi Kekuasaan?

Salah satu pilar fundamental dalam demokrasi adalah mekanisme checks and balances, di mana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus saling mengawasi dan mengimbangi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.[7] Prinsip ini menjadi kunci agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu aktor politik. Namun, keseimbangan tersebut akan mudah terganggu ketika seorang presiden tidak hanya memegang kekuasaan eksekutif, tetapi juga menguasai partai yang dominan di parlemen. Dalam kondisi seperti itu, DPR cenderung kehilangan independensinya karena legislator lebih loyal kepada presiden selaku ketua partai dibandingkan kepada rakyat yang mereka wakili. Akibatnya, fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh parlemen menjadi melemah.

Dominasi partai presiden di legislatif juga menekan keberadaan oposisi. Oposisi yang seharusnya berperan sebagai pengkritik dan pengimbang kekuasaan kehilangan ruang untuk menyuarakan alternatif kebijakan. Ketika suara kritis semakin dipersempit, kualitas demokrasi menurun karena perdebatan politik hanya berjalan di ruang yang dikendalikan oleh partai penguasa. Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya potensi ketimpangan dalam arena elektoral. Presiden yang sekaligus memimpin partai memiliki akses penuh terhadap sumber daya negara, baik berupa birokrasi maupun anggaran, yang dapat dimobilisasi untuk memperkuat posisi partainya menjelang pemilu.

Penelitian yang dilakukan oleh Nur, F. A., & Wardani, S. B. E. (2024) mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan bahwa birokrasi di Indonesia sering kali terpolitisasi dalam kontestasi elektoral.[8] Jika presiden merangkap sebagai ketua partai, risiko mobilisasi birokrasi demi kepentingan partisan akan semakin tinggi. Situasi ini bukan hanya mengancam kemandirian institusi demokrasi, tetapi juga merusak keadilan politik karena menciptakan lapangan permainan yang tidak setara bagi semua peserta demokrasi. Sehingga rangkap jabatan presiden sebagai pemimpin partai tidak sekadar persoalan etika politik, melainkan ancaman serius terhadap integritas demokrasi itu sendiri.

Perbandingan Internasional

Dalam kerangka comparative constitutional law, pengalaman lintas negara menunjukkan variasi yang sangat signifikan mengenai relasi antara presiden dan partai politik. Di Amerika Serikat, meskipun presiden berasal dari partai tertentu, ia tidak pernah memegang jabatan sebagai ketua partai. Setelah terpilih, kedudukannya bertransformasi dari kandidat partisan menjadi simbol persatuan seluruh bangsa. Partai politik tetap memainkan peran, tetapi lebih sebagai mesin elektoral dan wadah kaderisasi, bukan sebagai instrumen yang mengontrol presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Berbeda dengan itu, di Jerman, praktik politik menegaskan adanya pemisahan peran. Kanselir yang berasal dari partai politik umumnya melepaskan jabatannya sebagai ketua partai setelah terpilih.[9] Angela Merkel, misalnya, tetap memiliki pengaruh besar di dalam partai CDU, namun secara institusional ia memisahkan kepentingan partai dari kewajibannya sebagai kepala pemerintahan. Sehingga integritas eksekutif tetap terjaga dari dominasi partisan.

Prancis mengambil langkah lebih tegas melalui sistem semi-presidensialnya. Konstitusi secara eksplisit melarang presiden merangkap jabatan di partai, sehingga setiap presiden ditempatkan dalam posisi netral demi menjaga legitimasi demokrasi.[10] Aturan ini memastikan agar kekuasaan negara tidak diperalat untuk memperkuat basis elektoral presiden maupun partainya.

Sebaliknya, praktik di Rusia dan Turki memberikan contoh kontras tentang bahaya rangkap jabatan presiden dan ketua partai. Vladimir Putin dengan United Russia serta Recep Tayyip Erdoğan dengan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) menunjukkan bagaimana presiden yang sekaligus mengendalikan partai dapat mengonsolidasikan kekuasaan hampir tanpa batas.[11][12] Konsekuensinya adalah pelemahan oposisi, terkikisnya independensi media, serta tergerusnya kemandirian lembaga yudikatif.

China menghadirkan bentuk yang lebih ekstrem lagi. Dalam sistem satu partai, pemimpin negara otomatis adalah pemimpin partai, dan partai pada akhirnya identik dengan negara. Konfigurasi ini menghapuskan oposisi dan menghilangkan mekanisme pengawasan, sehingga rangkap jabatan menjadi bagian integral dari struktur otoritarianisme.

Dari perbandingan lintas negara tersebut terlihat pola yang jelas. Negara-negara demokratis mapan cenderung memisahkan kepemimpinan presiden dari kepemimpinan partai, dengan tujuan menjaga netralitas dan keadilan politik. Sebaliknya, negara-negara dengan kecenderungan otoritarian justru meleburkan keduanya, menjadikan presiden sekaligus ketua partai sebagai pusat kekuasaan tanpa kontrol yang memadai. Sehingga rangkap jabatan presiden dan ketua partai lebih dekat dengan pola otoritarianisme ketimbang praktik demokrasi yang sehat.

Implikasi bagi Demokrasi Indonesia

Jika praktik presiden merangkap sebagai ketua partai politik terus dibiarkan di Indonesia, konsekuensi yang muncul bisa sangat serius bagi masa depan demokrasi. Instrumen negara yang seharusnya netral, mulai dari birokrasi, TNI-Polri, hingga BUMN, rentan dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral semata. Hal ini berpotensi melahirkan penyalahgunaan sumber daya negara demi memperkuat posisi politik partai presiden. Pada saat yang sama, supremasi hukum juga terancam mengalami degradasi. Aparat penegak hukum bisa berada di bawah tekanan politik untuk melindungi kepentingan partai penguasa, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan kader atau jaringan politik presiden.

Distorsi demokrasi elektoral pun menjadi dampak lain yang tidak terelakkan. Kompetisi pemilu kehilangan esensi keadilannya karena presiden memiliki keunggulan struktural yang tidak dimiliki kandidat lain, baik dalam akses ke sumber daya negara maupun dalam mobilisasi birokrasi. Kondisi semacam ini dapat menyeret Indonesia pada potensi kemunduran demokrasi. Sejarah Orde Baru menjadi refleksi, ketika Soeharto menggunakan Golkar sebagai kendaraan kekuasaan untuk memonopoli politik dan menyingkirkan oposisi.[13]

Pelajaran berharga dari Reformasi 1998 seharusnya menjadi peringatan bahwa dominasi partai dan negara oleh presiden bukan hanya melemahkan demokrasi, tetapi juga membuka jalan bagi authoritarian relapse. Jika praktik ini tidak segera diantisipasi, Indonesia berisiko terjebak kembali pada pola kekuasaan terpusat yang meniadakan keseimbangan politik serta mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional.

Montesquieu, Indonesia, dan Dunia

Montesquieu menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan agar tidak terkonsentrasi.[14] Dalam kasus Indonesia, konsentrasi kekuasaan akan semakin parah jika presiden juga ketua partai karena ia mengendalikan eksekutif sekaligus mempengaruhi legislatif melalui partainya.

Jika dibandingkan dengan model negara lain, Indonesia berpotensi mengulang pola otoritarian ala Rusia, Turki, atau bahkan Orde Baru, alih-alih mencontoh praktik demokrasi mapan seperti Amerika Serikat, Jerman, atau Prancis.

Dapat dilihat secara comparative constitutional law, jelas bahwa praktik rangkap jabatan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional modern, yang menuntut presiden untuk berdiri di atas kepentingan partai demi menjaga impartiality dan legitimasi.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk memperkuat demokrasi Indonesia dan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan, diperlukan serangkaian langkah reformasi yang menyeluruh dan konsisten.

Pertama, perlu adanya reformasi hukum melalui amandemen UUD 1945 ataupun perubahan undang-undang kepemiluan yang secara tegas melarang presiden merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Aturan ini demi menjaga netralitas kepala negara dan menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan partisan.

Yang kedua mekanisme nonaktif juga perlu diterapkan, di mana presiden yang terpilih wajib menanggalkan jabatan kepartaiannya selama masa kepresidenan berlangsung. Sehingga  kebijakan publik yang diambil tidak akan bias dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Dan yang ketiga adalah memperkuat lembaga-lembaga pengawas seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ombudsman. Lembaga-lembaga ini harus diberi kewenangan yang lebih luas serta independensi yang kuat agar dapat memantau, menindak, dan mencegah potensi konflik kepentingan antara kekuasaan negara dan kepentingan partai politik.

Adapun sangat diperlukan revitalisasi peran oposisi. Oposisi harus tetap dijaga agar kuat dan dilindungi secara hukum sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Dengan adanya oposisi yang sehat, ruang kritik dapat tumbuh subur dan kebijakan negara dapat dikoreksi ketika melenceng dari kepentingan rakyat. Sehingga partai politik juga dituntut untuk menegakkan etika politik dengan menanamkan norma bahwa seorang presiden bukanlah milik partai, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

Kesadaran etis ini menjadi pondasi penting agar demokrasi tidak sekadar dijalankan secara prosedural, tetapi juga substantif, di mana kepentingan bangsa selalu ditempatkan di atas kepentingan partisan.

Penutup

Presiden adalah simbol persatuan bangsa, bukan sekadar pemimpin partai. Rangkap jabatan presiden dan ketua partai politik menimbulkan konflik kepentingan yang serius, mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan partisan, serta membuka peluang konsolidasi kekuasaan yang berlebihan.

Sejarah dan perbandingan internasional menunjukkan bahwa praktik ini lebih dekat dengan pola otoritarianisme ketimbang demokrasi. Karena itu, Indonesia harus berani menegaskan bahwa seorang presiden tidak boleh sekaligus menjadi ketua partai.

Dan Menjadi refleksi bagi kita semua, apakah kita ingin presiden Indonesia menjadi state leader yang melayani seluruh rakyat, atau sekadar party leader yang melanggengkan kepentingan partisan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah demokrasi kita semakin matang, atau justru tergelincir kembali ke dalam politik kekuasaan yang sempit. [T]

Referensi

Elgie, Robert. “The French Presidency.” Developments in French Politics 5 (2013): 19–34.

Hale, Henry E. “The Origins of United Russia and the Putin Presidency: The Role of Contingency in Party-System Development.” Demokratizatsiya 12, no. 2 (2004).

Helms, Ludger. “‘Chief Executives’ and Their Parties: The Case of Germany.” German Politics 11, no. 2 (2002): 146–64.

Keller, Jonathan W, and Dennis M Foster. “Presidential Leadership Style and the Political Use of Force.” Political Psychology 33, no. 5 (2012): 581–98.

Kelmaskosu, Krisyando, and Umbu Rauta. “Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 143–57.

Krause, Sharon. “The Spirit of Separate Powers in Montesquieu.” The Review of Politics 62, no. 2 (2000): 231–65.

Manicas, Peter T. “Montesquieu and the Eighteenth Century Vision of the State.” History of Political Thought 2, no. 2 (1981): 313–47.

Mietzner, Marcus. The Coalitions Presidents Make: Presidential Power and Its Limits in Democratic Indonesia. Cornell University Press, 2023.

Nazaruddin, Muhammad, Ade Ikhsan Kamil, and Faizul Aulia. “Symbols and Discursive Contestation of Presidential Election in Indonesia.” Malikussaleh Social and Political Reviews 4, no. 1 (2023): 25–32.

Nur, Fitri Abidah, and Sri Budi Eko Wardani. “NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PUSARAN POLITISASI BIROKRASI DI INDONESIA.” Journal Publicuho 7, no. 2 (2024): 833–42.

Tiefer, Charles. “The Constitutionality of Independent Officers as Checks on Abuses of Executive Power.” BUL Rev. 63 (1983): 59.

Ünan Göktan, Ayşe Deniz. “The Role of Culture in Turkish Political Discourse: President Recep Tayyip Erdoğan and the Justice and Development Party.” In When Politicians Talk: The Cultural Dynamics of Public Speaking. Springer, 2021.

Wasti, Ryan Muthiara. “Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum Pada Masa Pemerintahan Soeharto Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 1 (2015): 76–105.


[1] Peter T Manicas, “Montesquieu and the Eighteenth Century Vision of the State,” History of Political Thought 2, no. 2 (1981): 313–47.

[2] Krisyando Kelmaskosu and Umbu Rauta, “Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial,” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 143–57.

[3] Kelmaskosu and Rauta, “Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial.”

[4] Marcus Mietzner, The Coalitions Presidents Make: Presidential Power and Its Limits in Democratic Indonesia (Cornell University Press, 2023).

[5] Muhammad Nazaruddin et al., “Symbols and Discursive Contestation of Presidential Election in Indonesia,” Malikussaleh Social and Political Reviews 4, no. 1 (2023): 25–32.

[6] Jonathan W Keller and Dennis M Foster, “Presidential Leadership Style and the Political Use of Force,” Political Psychology 33, no. 5 (2012): 581–98.

[7] Charles Tiefer, “The Constitutionality of Independent Officers as Checks on Abuses of Executive Power,” BUL Rev. 63 (1983): 59.

[8] Fitri Abidah Nur and Sri Budi Eko Wardani, “NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PUSARAN POLITISASI BIROKRASI DI INDONESIA,” Journal Publicuho 7, no. 2 (2024): 833–42.

[9] Ludger Helms, “‘Chief Executives’ and Their Parties: The Case of Germany,” German Politics 11, no. 2 (2002): 146–64.

[10] Robert Elgie, “The French Presidency,” Developments in French Politics 5 (2013): 19–34.

[11] Ayşe Deniz Ünan Göktan, “The Role of Culture in Turkish Political Discourse: President Recep Tayyip Erdoğan and the Justice and Development Party,” in When Politicians Talk: The Cultural Dynamics of Public Speaking (Springer, 2021).

[12] Henry E Hale, “The Origins of United Russia and the Putin Presidency: The Role of Contingency in Party-System Development.,” Demokratizatsiya 12, no. 2 (2004).

[13] Ryan Muthiara Wasti, “Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum Pada Masa Pemerintahan Soeharto Di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 1 (2015): 76–105.

[14] Sharon Krause, “The Spirit of Separate Powers in Montesquieu,” The Review of Politics 62, no. 2 (2000): 231–65.

Penulis: Ruben Cornelius Siagian
Editor: Adnyana Ole

Tags: demokrasikekuasaanPartai PolitikPolitikpresiden
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kematian Menjadi Kelulusan nan Dirayakan dalam Kumpulan Cerpen “Kado Kematian untuk Pacarmu”

Next Post

I Gede Muliartha Wiguna, Mahasiswa Berprestasi Poltekkes Kemenkes Denpasar  itu Mendirikan “KASIH”, Komunitas Peduli Hipertensi

Ruben Cornelius Siagian

Ruben Cornelius Siagian

Peneliti Independen & Pengamat Kebijakan Publik

Related Posts

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails
Next Post
I Gede Muliartha Wiguna, Mahasiswa Berprestasi Poltekkes Kemenkes Denpasar  itu Mendirikan “KASIH”, Komunitas Peduli Hipertensi

I Gede Muliartha Wiguna, Mahasiswa Berprestasi Poltekkes Kemenkes Denpasar  itu Mendirikan "KASIH", Komunitas Peduli Hipertensi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

by Early NHS
June 2, 2026
Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa  —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026
Panggung

Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026

PADA hari terakhir Ubud Food Festival 2026, Minggu, 31 Mei 2026, Rumah Kayu, Taman Kuliner Ubud dipenuhi pengunjung yang datang...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
(Tidak Ada) Literasi Digital
Esai

(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

by I Wayan Artika
June 2, 2026
Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan
Ulas Rupa

Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan

Persepsi apa yang tertinggal pada sebuah kayu yang telah menjadikannya arang? Kerapuhan? Ketidakutuhan? Atau justru kesan hitam yang solid? Begitu...

by Made Chandra
June 2, 2026
PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur
Ekonomi

PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur

Ketika namanya disebut, Ni Ketut Sari langsung berteriak kegirangan. Teriakannya, langsung disambut seluruh peserta yang hadir memenuhi ruangan, seperti para...

by Nyoman Budarsana
June 1, 2026
’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan
Ulas Musik

’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan

LAGU ”Africa” karya Toto sering dibaca secara dangkal sebagai romansa eksotis atau nostalgia pop era 1980-an. Namun jika ditempatkan dalam...

by Ahmad Sihabudin
June 1, 2026
Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik
Khas

Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

Di bawah langit Mei yang teduh, halaman SMPN 2 Banjar kembali dipenuhi cahaya kebanggaan. Bulan yang identik dengan harum tanah...

by Putu Agus Eka Pradnyana
June 1, 2026
Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita
Ulas Film

Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita

SORE itu, 31 Mei 2026, Cinepolis di Plaza Renon, Denpasar, terasa berbeda. Tidak ramai seperti biasanya. Tidak ada antrean panjang...

by Satria Aditya
June 1, 2026
Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?
Esai

Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?

PEMBIASAAn terhadap cara pandang ataupun perbuatan yang tidak sepantasnya (mala-laksana/malalaksana) adalah benalu. Pembiasaan ini mengaburkan batas antara yang patut dan...

by Rsi Suwardana
June 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co