14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Konflik Kepentingan? Mengapa Presiden Tidak Seharusnya Memimpin Partai

Ruben Cornelius Siagian by Ruben Cornelius Siagian
September 13, 2025
in Opini
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

Ruben Cornelius Siagian

Pengantar

DEMOKRASI modern menempatkan presiden bukan hanya sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga sebagai simbol pemersatu bangsa. Di dalam sistem presidensial seperti Indonesia, presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga legitimasi politiknya berasal dari kedaulatan rakyat, bukan dari mandat partai politik semata. Namun, dalam praktik politik, sering muncul persoalan ketika presiden merangkap sebagai ketua partai politik.

Namun kita perlu bertanya, apakah seorang presiden masih dapat menjaga netralitasnya jika ia juga memimpin partai yang jelas memiliki kepentingan elektoral? Apakah keputusan-keputusan yang dibuatnya sungguh didasarkan pada kepentingan bangsa, atau justru diarahkan untuk memperkuat hegemoninya melalui kendaraan partai?

Persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental dari demokrasi konstitusional, yaitu pembagian kekuasaan, netralitas lembaga negara, dan keadilan politik. Montesquieu, dengan teorinya tentang trias politica, telah mengingatkan sejak abad ke-18 bahwa kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu tangan akan melahirkan tirani.[1] Dalam konteks Indonesia, potensi konsentrasi kekuasaan itu semakin nyata ketika presiden juga menjadi pemimpin partai besar.

Netralitas Presiden yang Dipertaruhkan

UUD 1945 memberikan mandat besar kepada presiden. Sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (Pasal 4), presiden memegang kekuasaan eksekutif, memimpin kabinet, dan berperan dalam perumusan kebijakan nasional.[2] Yang menarik, mandat tersebut diberikan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A), bukan oleh partai politik.[3] Artinya, secara filosofis, presiden bertanggung jawab kepada seluruh warga negara, bukan hanya kepada konstituen partainya.

Namun, jika presiden juga menjabat sebagai ketua partai, maka garis demarkasi antara “kepentingan negara” dan “kepentingan partai” menjadi kabur. Konflik kepentingan ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, yaitu dalam pengambilan keputusan anggaran, penunjukan pejabat publik, hingga distribusi proyek pembangunan.

Penelitian yang dilakukan oleh Mietzner, M. (2023) dan Nazaruddin, M., Kamil, A. I., & Aulia, F. (2023) menegaskan bahwa presiden Indonesia sejatinya diharapkan menjadi simbol persatuan, bukan simbol kepentingan partisan.[4][5] Sementara Keller, J. W., & Foster, D. M. (2012) mengingatkan bahwa gaya kepemimpinan presiden yang terikat pada afiliasi politik sering kali mengurangi kapasitasnya sebagai pemimpin yang netral.[6] Dengan kata lain, netralitas konstitusional presiden rawan tereduksi jika ia juga memimpin partai.

Demokrasi atau Dominasi Kekuasaan?

Salah satu pilar fundamental dalam demokrasi adalah mekanisme checks and balances, di mana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus saling mengawasi dan mengimbangi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.[7] Prinsip ini menjadi kunci agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu aktor politik. Namun, keseimbangan tersebut akan mudah terganggu ketika seorang presiden tidak hanya memegang kekuasaan eksekutif, tetapi juga menguasai partai yang dominan di parlemen. Dalam kondisi seperti itu, DPR cenderung kehilangan independensinya karena legislator lebih loyal kepada presiden selaku ketua partai dibandingkan kepada rakyat yang mereka wakili. Akibatnya, fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh parlemen menjadi melemah.

Dominasi partai presiden di legislatif juga menekan keberadaan oposisi. Oposisi yang seharusnya berperan sebagai pengkritik dan pengimbang kekuasaan kehilangan ruang untuk menyuarakan alternatif kebijakan. Ketika suara kritis semakin dipersempit, kualitas demokrasi menurun karena perdebatan politik hanya berjalan di ruang yang dikendalikan oleh partai penguasa. Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya potensi ketimpangan dalam arena elektoral. Presiden yang sekaligus memimpin partai memiliki akses penuh terhadap sumber daya negara, baik berupa birokrasi maupun anggaran, yang dapat dimobilisasi untuk memperkuat posisi partainya menjelang pemilu.

Penelitian yang dilakukan oleh Nur, F. A., & Wardani, S. B. E. (2024) mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan bahwa birokrasi di Indonesia sering kali terpolitisasi dalam kontestasi elektoral.[8] Jika presiden merangkap sebagai ketua partai, risiko mobilisasi birokrasi demi kepentingan partisan akan semakin tinggi. Situasi ini bukan hanya mengancam kemandirian institusi demokrasi, tetapi juga merusak keadilan politik karena menciptakan lapangan permainan yang tidak setara bagi semua peserta demokrasi. Sehingga rangkap jabatan presiden sebagai pemimpin partai tidak sekadar persoalan etika politik, melainkan ancaman serius terhadap integritas demokrasi itu sendiri.

Perbandingan Internasional

Dalam kerangka comparative constitutional law, pengalaman lintas negara menunjukkan variasi yang sangat signifikan mengenai relasi antara presiden dan partai politik. Di Amerika Serikat, meskipun presiden berasal dari partai tertentu, ia tidak pernah memegang jabatan sebagai ketua partai. Setelah terpilih, kedudukannya bertransformasi dari kandidat partisan menjadi simbol persatuan seluruh bangsa. Partai politik tetap memainkan peran, tetapi lebih sebagai mesin elektoral dan wadah kaderisasi, bukan sebagai instrumen yang mengontrol presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Berbeda dengan itu, di Jerman, praktik politik menegaskan adanya pemisahan peran. Kanselir yang berasal dari partai politik umumnya melepaskan jabatannya sebagai ketua partai setelah terpilih.[9] Angela Merkel, misalnya, tetap memiliki pengaruh besar di dalam partai CDU, namun secara institusional ia memisahkan kepentingan partai dari kewajibannya sebagai kepala pemerintahan. Sehingga integritas eksekutif tetap terjaga dari dominasi partisan.

Prancis mengambil langkah lebih tegas melalui sistem semi-presidensialnya. Konstitusi secara eksplisit melarang presiden merangkap jabatan di partai, sehingga setiap presiden ditempatkan dalam posisi netral demi menjaga legitimasi demokrasi.[10] Aturan ini memastikan agar kekuasaan negara tidak diperalat untuk memperkuat basis elektoral presiden maupun partainya.

Sebaliknya, praktik di Rusia dan Turki memberikan contoh kontras tentang bahaya rangkap jabatan presiden dan ketua partai. Vladimir Putin dengan United Russia serta Recep Tayyip Erdoğan dengan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) menunjukkan bagaimana presiden yang sekaligus mengendalikan partai dapat mengonsolidasikan kekuasaan hampir tanpa batas.[11][12] Konsekuensinya adalah pelemahan oposisi, terkikisnya independensi media, serta tergerusnya kemandirian lembaga yudikatif.

China menghadirkan bentuk yang lebih ekstrem lagi. Dalam sistem satu partai, pemimpin negara otomatis adalah pemimpin partai, dan partai pada akhirnya identik dengan negara. Konfigurasi ini menghapuskan oposisi dan menghilangkan mekanisme pengawasan, sehingga rangkap jabatan menjadi bagian integral dari struktur otoritarianisme.

Dari perbandingan lintas negara tersebut terlihat pola yang jelas. Negara-negara demokratis mapan cenderung memisahkan kepemimpinan presiden dari kepemimpinan partai, dengan tujuan menjaga netralitas dan keadilan politik. Sebaliknya, negara-negara dengan kecenderungan otoritarian justru meleburkan keduanya, menjadikan presiden sekaligus ketua partai sebagai pusat kekuasaan tanpa kontrol yang memadai. Sehingga rangkap jabatan presiden dan ketua partai lebih dekat dengan pola otoritarianisme ketimbang praktik demokrasi yang sehat.

Implikasi bagi Demokrasi Indonesia

Jika praktik presiden merangkap sebagai ketua partai politik terus dibiarkan di Indonesia, konsekuensi yang muncul bisa sangat serius bagi masa depan demokrasi. Instrumen negara yang seharusnya netral, mulai dari birokrasi, TNI-Polri, hingga BUMN, rentan dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral semata. Hal ini berpotensi melahirkan penyalahgunaan sumber daya negara demi memperkuat posisi politik partai presiden. Pada saat yang sama, supremasi hukum juga terancam mengalami degradasi. Aparat penegak hukum bisa berada di bawah tekanan politik untuk melindungi kepentingan partai penguasa, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan kader atau jaringan politik presiden.

Distorsi demokrasi elektoral pun menjadi dampak lain yang tidak terelakkan. Kompetisi pemilu kehilangan esensi keadilannya karena presiden memiliki keunggulan struktural yang tidak dimiliki kandidat lain, baik dalam akses ke sumber daya negara maupun dalam mobilisasi birokrasi. Kondisi semacam ini dapat menyeret Indonesia pada potensi kemunduran demokrasi. Sejarah Orde Baru menjadi refleksi, ketika Soeharto menggunakan Golkar sebagai kendaraan kekuasaan untuk memonopoli politik dan menyingkirkan oposisi.[13]

Pelajaran berharga dari Reformasi 1998 seharusnya menjadi peringatan bahwa dominasi partai dan negara oleh presiden bukan hanya melemahkan demokrasi, tetapi juga membuka jalan bagi authoritarian relapse. Jika praktik ini tidak segera diantisipasi, Indonesia berisiko terjebak kembali pada pola kekuasaan terpusat yang meniadakan keseimbangan politik serta mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional.

Montesquieu, Indonesia, dan Dunia

Montesquieu menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan agar tidak terkonsentrasi.[14] Dalam kasus Indonesia, konsentrasi kekuasaan akan semakin parah jika presiden juga ketua partai karena ia mengendalikan eksekutif sekaligus mempengaruhi legislatif melalui partainya.

Jika dibandingkan dengan model negara lain, Indonesia berpotensi mengulang pola otoritarian ala Rusia, Turki, atau bahkan Orde Baru, alih-alih mencontoh praktik demokrasi mapan seperti Amerika Serikat, Jerman, atau Prancis.

Dapat dilihat secara comparative constitutional law, jelas bahwa praktik rangkap jabatan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional modern, yang menuntut presiden untuk berdiri di atas kepentingan partai demi menjaga impartiality dan legitimasi.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk memperkuat demokrasi Indonesia dan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan, diperlukan serangkaian langkah reformasi yang menyeluruh dan konsisten.

Pertama, perlu adanya reformasi hukum melalui amandemen UUD 1945 ataupun perubahan undang-undang kepemiluan yang secara tegas melarang presiden merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Aturan ini demi menjaga netralitas kepala negara dan menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan partisan.

Yang kedua mekanisme nonaktif juga perlu diterapkan, di mana presiden yang terpilih wajib menanggalkan jabatan kepartaiannya selama masa kepresidenan berlangsung. Sehingga  kebijakan publik yang diambil tidak akan bias dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Dan yang ketiga adalah memperkuat lembaga-lembaga pengawas seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ombudsman. Lembaga-lembaga ini harus diberi kewenangan yang lebih luas serta independensi yang kuat agar dapat memantau, menindak, dan mencegah potensi konflik kepentingan antara kekuasaan negara dan kepentingan partai politik.

Adapun sangat diperlukan revitalisasi peran oposisi. Oposisi harus tetap dijaga agar kuat dan dilindungi secara hukum sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Dengan adanya oposisi yang sehat, ruang kritik dapat tumbuh subur dan kebijakan negara dapat dikoreksi ketika melenceng dari kepentingan rakyat. Sehingga partai politik juga dituntut untuk menegakkan etika politik dengan menanamkan norma bahwa seorang presiden bukanlah milik partai, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

Kesadaran etis ini menjadi pondasi penting agar demokrasi tidak sekadar dijalankan secara prosedural, tetapi juga substantif, di mana kepentingan bangsa selalu ditempatkan di atas kepentingan partisan.

Penutup

Presiden adalah simbol persatuan bangsa, bukan sekadar pemimpin partai. Rangkap jabatan presiden dan ketua partai politik menimbulkan konflik kepentingan yang serius, mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan partisan, serta membuka peluang konsolidasi kekuasaan yang berlebihan.

Sejarah dan perbandingan internasional menunjukkan bahwa praktik ini lebih dekat dengan pola otoritarianisme ketimbang demokrasi. Karena itu, Indonesia harus berani menegaskan bahwa seorang presiden tidak boleh sekaligus menjadi ketua partai.

Dan Menjadi refleksi bagi kita semua, apakah kita ingin presiden Indonesia menjadi state leader yang melayani seluruh rakyat, atau sekadar party leader yang melanggengkan kepentingan partisan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah demokrasi kita semakin matang, atau justru tergelincir kembali ke dalam politik kekuasaan yang sempit. [T]

Referensi

Elgie, Robert. “The French Presidency.” Developments in French Politics 5 (2013): 19–34.

Hale, Henry E. “The Origins of United Russia and the Putin Presidency: The Role of Contingency in Party-System Development.” Demokratizatsiya 12, no. 2 (2004).

Helms, Ludger. “‘Chief Executives’ and Their Parties: The Case of Germany.” German Politics 11, no. 2 (2002): 146–64.

Keller, Jonathan W, and Dennis M Foster. “Presidential Leadership Style and the Political Use of Force.” Political Psychology 33, no. 5 (2012): 581–98.

Kelmaskosu, Krisyando, and Umbu Rauta. “Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 143–57.

Krause, Sharon. “The Spirit of Separate Powers in Montesquieu.” The Review of Politics 62, no. 2 (2000): 231–65.

Manicas, Peter T. “Montesquieu and the Eighteenth Century Vision of the State.” History of Political Thought 2, no. 2 (1981): 313–47.

Mietzner, Marcus. The Coalitions Presidents Make: Presidential Power and Its Limits in Democratic Indonesia. Cornell University Press, 2023.

Nazaruddin, Muhammad, Ade Ikhsan Kamil, and Faizul Aulia. “Symbols and Discursive Contestation of Presidential Election in Indonesia.” Malikussaleh Social and Political Reviews 4, no. 1 (2023): 25–32.

Nur, Fitri Abidah, and Sri Budi Eko Wardani. “NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PUSARAN POLITISASI BIROKRASI DI INDONESIA.” Journal Publicuho 7, no. 2 (2024): 833–42.

Tiefer, Charles. “The Constitutionality of Independent Officers as Checks on Abuses of Executive Power.” BUL Rev. 63 (1983): 59.

Ünan Göktan, Ayşe Deniz. “The Role of Culture in Turkish Political Discourse: President Recep Tayyip Erdoğan and the Justice and Development Party.” In When Politicians Talk: The Cultural Dynamics of Public Speaking. Springer, 2021.

Wasti, Ryan Muthiara. “Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum Pada Masa Pemerintahan Soeharto Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 1 (2015): 76–105.


[1] Peter T Manicas, “Montesquieu and the Eighteenth Century Vision of the State,” History of Political Thought 2, no. 2 (1981): 313–47.

[2] Krisyando Kelmaskosu and Umbu Rauta, “Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial,” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 143–57.

[3] Kelmaskosu and Rauta, “Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial.”

[4] Marcus Mietzner, The Coalitions Presidents Make: Presidential Power and Its Limits in Democratic Indonesia (Cornell University Press, 2023).

[5] Muhammad Nazaruddin et al., “Symbols and Discursive Contestation of Presidential Election in Indonesia,” Malikussaleh Social and Political Reviews 4, no. 1 (2023): 25–32.

[6] Jonathan W Keller and Dennis M Foster, “Presidential Leadership Style and the Political Use of Force,” Political Psychology 33, no. 5 (2012): 581–98.

[7] Charles Tiefer, “The Constitutionality of Independent Officers as Checks on Abuses of Executive Power,” BUL Rev. 63 (1983): 59.

[8] Fitri Abidah Nur and Sri Budi Eko Wardani, “NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PUSARAN POLITISASI BIROKRASI DI INDONESIA,” Journal Publicuho 7, no. 2 (2024): 833–42.

[9] Ludger Helms, “‘Chief Executives’ and Their Parties: The Case of Germany,” German Politics 11, no. 2 (2002): 146–64.

[10] Robert Elgie, “The French Presidency,” Developments in French Politics 5 (2013): 19–34.

[11] Ayşe Deniz Ünan Göktan, “The Role of Culture in Turkish Political Discourse: President Recep Tayyip Erdoğan and the Justice and Development Party,” in When Politicians Talk: The Cultural Dynamics of Public Speaking (Springer, 2021).

[12] Henry E Hale, “The Origins of United Russia and the Putin Presidency: The Role of Contingency in Party-System Development.,” Demokratizatsiya 12, no. 2 (2004).

[13] Ryan Muthiara Wasti, “Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum Pada Masa Pemerintahan Soeharto Di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 1 (2015): 76–105.

[14] Sharon Krause, “The Spirit of Separate Powers in Montesquieu,” The Review of Politics 62, no. 2 (2000): 231–65.

Penulis: Ruben Cornelius Siagian
Editor: Adnyana Ole

Tags: demokrasikekuasaanPartai PolitikPolitikpresiden
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kematian Menjadi Kelulusan nan Dirayakan dalam Kumpulan Cerpen “Kado Kematian untuk Pacarmu”

Next Post

I Gede Muliartha Wiguna, Mahasiswa Berprestasi Poltekkes Kemenkes Denpasar  itu Mendirikan “KASIH”, Komunitas Peduli Hipertensi

Ruben Cornelius Siagian

Ruben Cornelius Siagian

Peneliti Independen & Pengamat Kebijakan Publik

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
I Gede Muliartha Wiguna, Mahasiswa Berprestasi Poltekkes Kemenkes Denpasar  itu Mendirikan “KASIH”, Komunitas Peduli Hipertensi

I Gede Muliartha Wiguna, Mahasiswa Berprestasi Poltekkes Kemenkes Denpasar  itu Mendirikan "KASIH", Komunitas Peduli Hipertensi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co