28 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

1 Bulan 1 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Buleleng — Adakah Pihak yang Cemas?

Made Adnyana Ole by Made Adnyana Ole
February 9, 2023
in Liputan Khusus, Pilihan Editor
1 Bulan 1 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Buleleng — Adakah Pihak yang Cemas?

Ilustrasi tatkala.co | Wiradinata

PADA KURUN lima tahun, 2017-2022, terjadi sebanyak 89 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Polres Buleleng. Dari jumlah itu, sebanyak 61 kasus berupa persetubuhan, dan 28 kasus berupa pencabulan terhadap anak.

Jadi, jika diratakan-ratakan selama lima tahun itu, dari 2017 hingga tahun akhir 2022, terdapat sedikitnya satu kasus dalam satu bulan. Tentu jumlah yang cukup bikin orang tua cemas.

Rinciannya, pada tahun 2017 terdapat 5 laporan kasus persetubuhan, dan 8 laporan kasus pencabulan. Tahun 2018 jumlah kasunya meningkat menjadi 6 kasus persetubuhan dan 4 kasus pencabulan.

Tahun 2019 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak melonjak cukup tajam, yakni 17 kasus persetubuhan dan 3 kasus pencabulan.

Tahun 2020 jumlah kasusnya menurun lagi. Angka kasus persetubuhan pada tahun itu sebanyak 4 kasus dan 1 kasus pencabulan.

Tahun 2021 kasusnya meningkat lagi secara drastis, yakni 14 kasus persetubuhan dan 4 kasus pencabulan. Dan 2022 juga meningkat, di mana pada tahun 2022 itu tercatat 15 kasus persetubuhan dan 8 kasus pencabulan.

Memasuki tahun 2023, kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lagi. Bahkan, tahun 2023 ini belum genap berjalan dua bulan, tapi sudah terjadi dua kasus. Artinya, ya, rata-rata satu kasus dalam satu bulan.

“Tahun 2023 hingga awal Februari tercatat 2 kasus persetubuhan,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Rabu, 8 Februrai 2023.

>>>

Dua kasus pada awal tahun 2023 ini adalah kasus persetubuhan pelajar yang rekaman videonya beredar di media sosial, dan yang terbaru adalah kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Peristiwa terbaru itu terjadi di wilayah hukum Buleleng bagian barat.    

Putus Pacaran

Kasus di awal tahun 2023 ini adalah beredarnya video yang berisi adegan porno sepasang kekasih. Yang perempuan usainya 16 tahun, yang lelaki usianya 19 tahun.

Keduanya pacaran sejak April 2022 dan selama pacaran mereka sering melakukan hubungan badan. Hubungan badan itu kadang direkam dengan menggunakan HP.

Oleh sebab tertentu, mereka putus. Lalu pada Januari 2023 video rekaman yang berisi adegan layaknya suami istri itu beredar di WhatsApp Group. Jajaran Polres Buleleng pun memeriksa kasus itu.

Pelaku yang laki-laki itu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Paman dan Keponakan

Kasus kedua yang terungkap pada awal Februari 2023 ini adalah kasus persetubuhan yang dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakannya yang masih gadis 14 tahun.

Keterangan yang diperoleh di Polres Buleleng, Rabu, 8 Februari, menyebutkan kasus ini terungkap ketika orang tua  si gadis memeriksaan anaknya ke bidan dan diketahui si gadis hamil. Orang tua si gadis berusaha menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilinya. Si gadis kemudian menyampaikan kehamilannya akibat hubungan badan yang dilakukan bersama pamannya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil visum dan terpenuhinya bukti yang cukup,  kemudian paman si gadis yang menjadi pelaku persetubuhan itu diamankan.

Rasa Aman Anak-anak

Dengan cukup banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak membuktikan bahwa rasa aman anak masih terancam meskipun perlindungan anak terhadap kekerasan seksual telah diatur dalam pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76E tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dipidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Seorang dosen, I Ketut Suar Adnyana, pernah menulis artikel di tatkala.co tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak itu. Dalam artikel itu disebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak saja diselesaikan dari segi hukum tetapi  dilakukan pengawasan terhadap anak baik di rumah, di masyararakat, dan di sekolah sehingga celah kemungkinan untuk terjadinya kekerasan seksual terhadap anak tidak ada.

Ketika anak berada di rumah, menurut Suar Adnyana, setiap anggota keluarga berperan  melakukan pengawasan  sehingga kekerasan seksual tidak terjadi. Komunikasi antar keluarga dibangun dengan harmoni  apabila ada indikasi pelecehan seksual terhadap anggota keluarga, lebih awal diketahui. Dengan langkah itu, anak  mendapat perlindungan dan rasa aman di lingkungan keluarga.

Rasa aman di sekolah juga harus terjamin. Warga sekolah berkewajiban memberikan jaminan keamanan kepada anak. Kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah  memberi tanggung jawab kepada setiap guru untuk mengawasi siswa sehingga kekerasan seksual terhadap siswa tidak terjadi.

Peran guru bimbingan konseling (BK)  dalam usaha antisipasi adanya kekerasan seksual sangat vital. Siswa dapat mengadukan setiap indikasi pelecehan seksual kepada guru BK. Guru BK hendaknya melaksanakan tugas dengan teknik jemput bola. Jangan hanya  melakukan tugasnya setelah ada laporan dari siswa.

Disamping peran guru BK, warga sekolah seperti wali kelas, guru, dan pegawai turut serta melakukan pengawasan terhadap  siswa sehingga  kekerasan seksual terhadap siswa dapat terhindarkan. Komunikasi antar warga sekolah perlu ditingkatkan.

Wali kelas atau guru apabila menemukan perubahan tingkah laku siswa, wali kelas dan guru diharapkan melakukan komunikasi secara personal kepada siswa tersebut sehingga siswa tersebut mau berterus terang menyampaikan permasalahannya.

Langkah antisipasi tentu  merupakan langkah terbaik dilakukan. Apabila  kasus kekerasan seksual  telah terjadi tentu kejadian itu berdampak pada psikologis anak (siswa).

Suar Adnyana mengatakan dalam artikelnya bahwa dampak psikologis yang terjadi pada anak yang menjadi korban, antara lain menurunnya harga diri, menurunnya kepercayaan diri, depresi, dan kecemasan.

“Awasi anak (siswa) di setiap lingkungannya. Jauhkan anak (siswa) dari predator seksual yang dapat menghancurkan masa depan anak (siswa),” kata Suar Adnyana dalam artikelnya.

Satu Kasus Tergolong Banyak

Adakah yang cemas terhadap jumlah kasus kekerasan seksual yang bisa disebut cukup sering terjadi itu di Buleleng? Tentu saja ada.

Karena rasa cemas banyak orang terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak itulah maka kini muncul sejumlah lembaga yang punya perhatian besar terhadap kasus-kasus yang mengancam kehidupan anak-anak dan perempuan. Selain lembaga-lembaga non pemerintah, banyak juga lembaga yang dibentuk pemerintah.

Salah satunya adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, disingkat P2TP2A. Di Buleleng, lembaga itu berada di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat dinas P2KBP3A.

Ketua Pelaksana Harian P2TP2A Dinas P2KBP3A Buleleng, Made Riko Wibawa, mengatakan satu kasus dalam satu bulan itu sudah termasuk banyak. Apalagi jika dikaitkan dengan penanganan dan pendampingan terhadap anak-anak dan perempuan yang menjadi korban atau pelaku dalam kasus itu.

“Satu kasus memerlukan pendampingan terhadap anak-anak, baik terhadap pelaku maupun korban, dalam waktu yang cukup lama, dari proses pemeriksaan polisi hingga siding pengadilan,” kata Riko.

Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, misalnya menemani anak-anak yang menjadi korban atau menjadi pelaku ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian atau dalam sidang pengadilan.

“Pendampingan dilakukan secara fisik dan psikis bersama psikolog,” kata Riko.

Jika si anak yang terkena kasus itu mendapatkan bullying dari teman-teman sekolah atau dari lingkungan tempat tinggalnya, dan sia anak merasa tidak nyaman dan ingin pindah, maka P2TP2A juga berupaya untuk memindahkan anak itu demi mendapatkan tempat yang nyaman.

“Kami tetap berupaya agar anak yang terkena kasus merasa nyaman dan psikisnya tidak terganggu,” ujar Riko/

Secara umum Riko menyebutkan, P2TP2A memiliki setidaknya dua program, yakni program pencegahan dan program penanganan atau pendampingan jika terjadi kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Program pencegahan dilakukan dengan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah dank e desa-desa. “Sosialisasinya antara lain berisi pengetahuan-pengetahuan agar anak-anak bisa menghindar dari kasus kekerasan seksual, dan para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik,” katanya.

Misalnya, kata Riko, P2TP2A memberi pengetahuan tentang organ-organ tubuh anak-anak yang tak boleh disentuh oleh orang lain, dan siapa-siapa saja yang boleh menyentuhnya dengan pengawasan.

“Sejauh ini kami melayani permintaan pihak sekolah atau pemerintahan desa untuk melakukan sosialisasi,” kata Riko. [T]

Hal-hal Apakah yang Membuat Seorang Anak Tega Membunuh Ayahnya? | Kisah Pilu dari Sanggalangit
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Degradasi Moral
Stop Sexual Violence | Semua Peduli, Semua Terlindungi
Tags: anak-anakbulelengkekerasan seksualkekerasan seksual terhadap anak
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Remaja Bali Kini Sudah Mengenal Prasi

Next Post

Clermont-Ferrand International Short Film Festival: Indonesia Berkibar di Pasar Film Pendek Terbesar di Dunia

Made Adnyana Ole

Made Adnyana Ole

Suka menonton, suka menulis, suka ngobrol. Tinggal di Singaraja

Related Posts

Hikayat Tuak

by Jaswanto
May 30, 2026
0
Hikayat Tuak

KAKEK tua itu memanjat pohon lontar—yang tinggi—sesantai menaiki anak tangga. Meski sudah berumur, tangannya masih kuat mencengkeram, sedang sedikit pun...

Read moreDetails

Ritual Menanam Beras Merah

by Jaswanto
May 28, 2026
0
Ritual Menanam Beras Merah

“RASANYA legit, gurih, dan lebih bertekstur,” ujar I Wayan Agus Saputra di suatu siang yang mendung di Kantor Desa Jatiluwih,...

Read moreDetails

Hikayat Rempah dalam Prasasti dan Lontar Bali

by Jaswanto
May 15, 2026
0
Hikayat Rempah dalam Prasasti dan Lontar Bali

LIMA tahun lalu, kawan saya, Dian Suryantini—jurnalis sekaligus akademisi yang tinggal di Singaraja, Bali—bercerita tentang neneknya, Nyoman Landri, warga Banjar...

Read moreDetails

Spirit Panji Sakti, Spirit Membangun Buleleng —Catatan dari Denyut Perayaan 422 Tahun Singaraja

by Jaswanto
April 14, 2026
0
Spirit Panji Sakti, Spirit Membangun Buleleng —Catatan dari Denyut Perayaan 422 Tahun Singaraja

PERAYAAN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-422 Kota Singaraja tahun 2026 berlangsung sepanjang Maret dengan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat luas....

Read moreDetails

Kisah Hari Raya Nyepi Umat Hindu di Surabaya

by Jaswanto
March 20, 2026
0
Kisah Hari Raya Nyepi Umat Hindu di Surabaya

“SAYA belum pernah merasakan Nyepi di Bali; tapi sering diberitahu orang-orang kalau Nyepi di Bali itu kebanyakan tidak diisi dengan...

Read moreDetails

Menyigi Tejakula dan Sekitarnya [3]: Hikayat Tenun di Kawasan Tejakula dan Pewarna Alaminya

by Jaswanto
January 28, 2026
0
Menyigi Tejakula dan Sekitarnya [3]: Hikayat Tenun di Kawasan Tejakula dan Pewarna Alaminya

HINGGA saat ini, di daerah Tejakula, sebut saja seperti Sembiran, Pacung, Julah, dan Bondalem, masih banyak perajin tenun. Tentu saja...

Read moreDetails

Menyigi Tejakula dan Sekitarnya [2]: Hikayat Niaga Kapas di Bali Utara  

by Jaswanto
January 28, 2026
0
Menyigi Tejakula dan Sekitarnya [2]: Hikayat Niaga Kapas di Bali Utara  

PADA tulisan sebelumnya, saya telah uraikan bukti-bukti kuat yang menyatakan bahwa Bali Utara—khususnya wilayah Tejakula dan sekitarnya—merupakan jalur dagang pada...

Read moreDetails

Menyigi Tejakula dan Sekitarnya [1]: Hikayat Jalur Dagang Bali Utara

by Jaswanto
January 28, 2026
0
Menyigi Tejakula dan Sekitarnya [1]: Hikayat Jalur Dagang Bali Utara

DALAM sejarah, Singaraja (Buleleng) di Bali Utara tercatat sebagai jalur perdagangan yang semarak dan hidup. Apalagi saat wilayah yang didirikan...

Read moreDetails

Melihat Gambuh dari Kacamata Hitam dan Percakapan yang Menerus

by Agus Wiratama
January 9, 2026
0
Melihat Gambuh dari Kacamata Hitam dan Percakapan yang Menerus

BERJUMPA dengan pelaku Gambuh Batuan, membuat saya bertanya: “Tubuh yang membentuk tari, atau tari yang membentuk tubuh? Karya yang membentuk...

Read moreDetails

Kontak Sosial Singaraja-Lombok: Dari Perdagangan, Perkawinan hingga Pendidikan

by Jaswanto
February 28, 2025
0
Kontak Sosial Singaraja-Lombok: Dari Perdagangan, Perkawinan hingga Pendidikan

SEBAGAIMANA Banyuwangi di Pulau Jawa, secara geografis, letak Pulau Lombok juga cukup dekat dengan Pulau Bali, sehingga memungkinkan penduduk kedua...

Read moreDetails
Next Post
Clermont-Ferrand International Short Film Festival: Indonesia Berkibar di Pasar Film Pendek Terbesar di Dunia

Clermont-Ferrand International Short Film Festival: Indonesia Berkibar di Pasar Film Pendek Terbesar di Dunia

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

NGANDANG NGANJUH: ‘Unconscious Incompetence’ dalam Masyarakat Bali —Renungan Malam Kuningan

Kenapa jagat sosmed Bali semakin dijangkiti fenomena: Ngandang Nganjuh. Secara harfiah, istilah ini menggambarkan tindakan yang melintang (ngandang) dan mendorong...

by Sugi Lanus
June 27, 2026
Tergopoh-gopoh di Hari Kuningan
Esai

Tergopoh-gopoh di Hari Kuningan

PAGI saat Hari Suci Kuningan, sebagian keluarga sudah mengenakan pakaian adat sebelum fajar menyingsing. Sebagian lagi masih sibuk menata banten,...

by Dede Putra Wiguna
June 27, 2026
Takut Galungan
Dongeng

Takut Galungan

DI Desa Kembang Asri hiduplah seekor babi betina bernama Ica. Ia adalah babi kesayangan Made Subur. Ica tumbuh sehat dan...

by Dede Putra Wiguna
June 27, 2026
Puisi-puisi Andi Wirambara | Kucing, Mungil Senyummu
Puisi

Puisi-puisi Andi Wirambara | Kucing, Mungil Senyummu

KUCING aku seekor kucing yang memanjat jendelamukau penghuni yang selalu menutupnya,bersantai menenteng cangkir teh yang pekat. aku mengeong dan mengamuk,...

by Andi Wirambara
June 27, 2026
Kunang-Kunang yang Menghilang di Bali —Ketika Cahaya Kecil Padam, Apa yang Sesungguhnya Sedang Hilang dari Kesadaran Kita?
Esai

Kunang-Kunang yang Menghilang di Bali —Ketika Cahaya Kecil Padam, Apa yang Sesungguhnya Sedang Hilang dari Kesadaran Kita?

"Gemerlap lampu Manhattan tidak pernah mampu menggantikan cahaya seekor kunang-kunang." KALIMAT itu memang tidak pernah ditulis secara harfiah oleh Umar...

by Agung Sudarsa
June 27, 2026
Melepas Dunia, Mengetuk Langit
Ulas Musik

Melepas Dunia, Mengetuk Langit

DALAM sejarah musik populer abad ke-20, sedikit lagu yang mampu merangkum pengalaman eksistensial manusia dalam lirik sesederhana “Knockin’ on Heaven’s...

by Ahmad Sihabudin
June 27, 2026
Bangkitkan Legong Lasem Kelandis, Komunitas Ni Pollok Hidupkan Kembali Jejak Maestro di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Bangkitkan Legong Lasem Kelandis, Komunitas Ni Pollok Hidupkan Kembali Jejak Maestro di Pesta Kesenian Bali 2026

Rasa penasaran tampak jelas dari raut wajah ribuan penonton yang memadati Kalangan Angsoka, Taman Budaya Bali, Kamis 25 Juni 2026....

by Nyoman Budarsana
June 26, 2026
Tak Ada Kata Terlambat —Dari Ratnakara, Lubdhaka, Sri Ramakrishna hingga ‘The Turning Point Fritjof Capra’
Esai

Tak Ada Kata Terlambat —Dari Ratnakara, Lubdhaka, Sri Ramakrishna hingga ‘The Turning Point Fritjof Capra’

"Di mata Sang Guru, tidak ada dosa yang tidak dapat ditebus, tidak ada jiwa yang berada di luar pelukan kasih-Nya."...

by Agung Sudarsa
June 26, 2026
Serabi Semar | Cerpen Sri Romdhoni Warta Kuncoro
Cerpen

Serabi Semar | Cerpen Sri Romdhoni Warta Kuncoro

SETELAH perang Baratayudha Jayabinangun rampung dan darah terakhir mengering di padang Kurusetra, Semar menanggalkan pakaian pamomong para ksatria. Ia tidak...

by Sri Romdhoni Warta Kuncoro
June 26, 2026
Puisi-puisi IBW Widiasa Keniten | Tuhan Beri Aku Waktu
Puisi

Puisi-puisi IBW Widiasa Keniten | Tuhan Beri Aku Waktu

Tuhan Beri Aku Waktu Tuhan, di sisa napas ini beri aku mengadudalam gelombang hidup yang tak pernah pastiTuhan, beri aku...

by IBW Widiasa Keniten
June 26, 2026
Dari Ornamen ke Gagasan: Menata Ulang Masa Depan Seni Tradisional Bali
Kritik Seni

Dari Ornamen ke Gagasan: Menata Ulang Masa Depan Seni Tradisional Bali

“Tradisi tidak mati karena berubah; ia mati ketika berhenti dipikirkan.” PELESTARIAN seni tradisional di Bali tidak dapat berhenti pada estetika...

by Wayan Gde Yudane
June 26, 2026
Tanggung Jawab Moral Media Massa pada Pesta Kesenian Bali
Esai

Tanggung Jawab Moral Media Massa pada Pesta Kesenian Bali

PESTA Kesenian Bali (PKB) memerlukan media massa untuk publikasi dan dokumentasi, sedangkan media massa memerlukan PKB untuk menunjukkan tanggung jawab...

by I Nyoman Darma Putra
June 26, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co