Pergeseran peran dan fungsi bahasa Bali telah terjadi di masyarakat. Hal ini tidak dapat dihindari karena ada pilihan bahasa yang dipakai masyarakat dalam berkomuninaksi.
Masyarakat Bali yang pada saat ini tidak saja menggunakan bahasa Bali sebagai alat berkomunikasi di lingkungan keluarga tetapi juga menggunakan bahasa Indonesia bahkan ada yang menggunakan bahasa Inggris. Fenomena ini tentu sangat mengkhawatirkan terhadap keberadaan bahasa Bali. Bahasa Bali perlahan namun pasti akan ditinggalkan oleh masyarakat penggunanya.
Untuk mengantisipasi kekhawatiran itu, Gubernur Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Dalam peraturan tersebut dengan jelas disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pelindungan bahasa, aksara, dan sastra Bali melalui: a. inventarisasi; b. pengamanan; c. pemeliharaan; d. penyelamatan; dan e. publikasi.
Inventarisasi dilakukan dengan pencatatan dan pendokumentasian, penetapan, serta pemutakhiran data.
Pengamanan dilakukan dengan cara: a. memutakhirkan data bahasa, aksara, dan sastra Bali dalam sistem pendataan kebudayaan terpadu secara terus menerus; b. mewariskan bahasa, aksara, dan sastra Bali pada generasi selanjutnya; dan c. memperjuangkan secara selektif aksara dan sastra Bali sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dan warisan budaya dunia.
Pemeliharaan dilakukan dengan cara: a. menjaga nilai keluhuran dan kearifan objek Perlindungan Bahasa, Aksara Dan Sastra Bali; b. menggunakan objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dalam kehidupan sehari-hari; c. menjaga keanekaragaman objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali; d. menghidupkan dan menjaga ekosistem Bahasa, Aksara dan Sastra Bali untuk setiap objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali; dan e. mewariskan objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali kepada generasi berikutnya.
Penyelamatan dilakukan dengan cara: a. revitalisasi; b. repatriasi; dan/atau c. restorasi.
Publikasi dilakukan melalui penyebaran informasi kepada seluruh masyarakat yang ada di Bali dan di luar Bali dalam berbagai bentuk media.
Terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, hendaknya diikuti dengan tindakan nyata berupa membangun sikap positif guyub tutur bahasa Bali terutama kalangan generasi muda. Jumlah generasi muda yang menggunakan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar di rumah telah mengalami penurunan.
Hal ini disebabkan karena sebagian besar orang tua tidak memilih bahasa bali sebagai bahasa pengantar di rumah tangga. Orang tua memilih bahasa Indonesia atau bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dengan berbagai alasan. Tidak ada yang salah dengan pilihan itu tetapi setiap orang tua mempunyai kewajiban untuk melestarikan bahasa Bali. Melestarikan bahasa Bali dimulai dari membangun sikap positif guyub tutur bahasa Bali terhadap bahasa Bali.
Apabila semua orang tidak mempunyai tanggung jawab membangun sikap positif terhadap bahasa Bali, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap keberadaan bahasa Bali. Bahasa Bali punah tentu membuat punah peradaban Bali di Pulau Bali. Guyub tutur bahasa Bali akan lebih mengenal budaya Bali apabila mereka dapat berbahasa Bali. Ideologi, sistem kepercayaan, sistem tatanilai masyarakat Bali akan dapat dipahami apabila guyub tutur bahasa Bali menguasai bahasa Bali dengan baik.
Saat ini kita harus bijak menentukan pilihan bahasa karena masyarakat sekarang adalah masyarakat yang multilingual. Pemerintah menghimbau agar masyarakat mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah (Bali) dan menguasai bahasa asing.[T]