14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

Mahmud Budianto by Mahmud Budianto
June 26, 2020
in Opini
Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

Indonesia saat ini sedang menghadapi suatu wabah yang cukup menjadi momok menakutkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya wabah ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap seluruh lini kehidupan kita. Pertumbuhan ekonomi, sector pariwisata, sosial-budaya telah mengubah tatanan hidup bagi masyarakat Indonesia yang kemudian hal ini secara nyata sangat mempengaruhi kita semua.

Berdasarkan laporan data pada akun Twitter @BNPB_Indonesia, Kamis (25/6/2020) sore, tercatat ada 1.178 kasus baru. Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 50.187 orang. Untuk jumlah pasien yang sembuh bertambah sebanyak 791 orang. Total pasien sembuh yakni 20.449 orang. Sedangkan 2.620 pasien positif virus corona dilaporkan meninggal dunia. Jumlah tersebut bertambah 47 dari pengumuman di hari sebelumnya.

Hal ini tentu menjadi sebuah catatan penting bagi pemerintah bagaimana kemudian perlu kembali merefleksikan kebijakan, edukasi, dan kemudian upaya protocol kesehatan yang tentu perlu di inisiasi agar persiapan menuju “Kehidupan Baru” bisa berjalan dengan harapan dan kemudian seluruh lini bisa pulih dari keterpurukan akibat dampak Covid-19 ini.

Namun, di tengah-tengah masyarakat dan mahasiswa saling gotong royong untuk kemudian bisa membantu pemerintah dalam hal meminimalisir penyebaran Covid-19. Munculah sebuah polemik yang sempat kemarin menjadi perbincangan hangat, yaitu Omnibus Law, inkonsistensi adanya kasus penegakan hukum yang di anggap tumpul ke bawah terkait dengan penyiraman air panas kepada Anis Baswedan dan Rasisme terhadap Mahasiswa Papua. Tentu hal ini kemudian menunjukan adanya sebuah kebijakan dari pemerintah yang di anggap blunder di tengah-tengah kondisi seperti.

Namun, polemic yang terjadi tidak hanya sampai disitu. Belakangan ini muncul kembali sebuah wacana yang kemudian menuai kontra di kalangan masyarakat, mahasiswa, LSM, politisi bahkan MUI yang ikut serta memberikan sebuah kritikan mengenai RUU HIP agar tidak di sahkan dan segera di tunda.

Apa itu RUU HIP?

Jika kita lihat secara holistic, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode (2009-2014) telah mengeluarkan empat pilar, salah satunya yaitu Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebelumnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, Presiden ternyata telah membentuk Ideologi Pancasila yang kemudian melalui Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Kemudian, jika kita lihat catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila Tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang di usulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada Undang-Undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Maka dari itu hal ini di anggap menjadi sebuah urgensi bagi pemerintah untuk kemudian segera membuat suatu UU terkait dengan HIP yang akan menjadi payung hukum dalam berbangsa dan bernegara.

Seperti yang tercatat dalam Pasal 1, ketentuan umum RUU HIP tujuan di bentuknya sebuah UU HIP yaitu berbunyi: “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”. tentu jika kita artikan secara general dan dasar hal ini masih belum terlihat bagaimana titik yang kemudian menjadi polemik. Lantas apa yang menjadi permasalahan dalam RUU HIP itu sendiri ?

Polemik RUU HIP

Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai marwah berbangsa adalah sebagai norma yang sangat fundamental, sekaligus pandangan hidup bangsa. Adanya sebuah RUU HIP ini tentu dianggap oleh politisi, akademisi dan juga masyarakat sebagai suatu ancaman untuk kemudian meruntuhkan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Pasalnya HIP yang kata awalnya saja menggunakan kata “Haluan” merupakan hal yang jelas itu akan banyak mengandung kesalah pahaman dari Pancasila itu sendiri. Karena jika kita artikan dalam KBBI yang terdahulu/terdepan, Arah;tujuan, Pedoman (tentang ajaran dan sebagainya)-negara arah, tujuan, pedoman, atau petunjuk resmi politik suatu negara;-politik arah atau tujuan politik, Bagian perahu (kapal) yang sebelah muka.

Dalam pasal 1 disebutkan tujuan UU Haluan Ideologi Pancasila adalah sebagai “Arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.” Mau digunakan yang manapun terkait dengan penegertian Haluan keempatnya itu salah jika dikaitkan dengan Pancasila, menempatkan Pancasila sebagai haluan atau meletakan Pancasila terdepan, atau menentukan arah/tujuan Pancasila atau mengarangang pedoman Pancasila, semuanya salah.

Sudah jelas Pancasila disampaikan sedari awal sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara ketika berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara juga dicantumkan dalam Empat Pilar MPR. Yang kemudian 12 Agustus 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pasal 2 ditegaskan: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum.”

Lalu selanjutnya penyusunan RUU HIP menggunakan rangkaian kata-kata “Ideologi Pancasila.” Dalam Empat Pilar MPR dinyatakan bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara. Dengan demikian menulis Ideologi Pancasila adalah suatu pengulangan sehingga menjadi “Haluan Ideologi Ideologi.” Jadi seharusnya judulnya adalah “Haluan Pancasila (HP)”. Adanya penolakan, kata yang dianggap ambigu dalam RUU HIP, membuat para ahli juga berkomentar mengenai hal ini. Salah satunya yaitu Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang menilai RUU HIP akan membuka ruang terjadinya konflik ideologi. “RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi,” kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad sebagaimana dikutip dari Kompas.com (15/6/2020).

Tapi kemudian hal yang paling krusial di dalam RUU HIP ini yaitu isi di dalam rancangan tersebut. Diantaranya adalah penyerdehanaan Pancasila sebagai Trisila, yaitu Sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan didalam pasal 7 ayat 2. Selanjutnya dari trisila dikerucutkan kembali menjadi ekasila, yaitu gotong royong pada pasal 7 ayat 3. Padahal jika kita lihat secara jelas bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Dari pernyataan”Ketuhanan yang Berkebudayaan” tentu pasti akan memicu suatu konflik baru yang kemudian akan ambigu jika kita lihat dan perhatikan. Hal serupa juga disampaikan oleh wakil Ketua MPR RI fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan yang mengkritis pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila, karena istilah tersebut tidak pernah ditemukan dalam lembaran negara.

Lanjut tutur beliau “Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Syarief sebagaimana dikutip dari Antaranews (16/6/2020).

Kemudian dalam pasal 22, poin a yaitu menyatakan, memosisikan agama dengan rohani dan kebudayaan  dalam pembangunan social akan memungkinkan terjadinya perdebatan. Poin selanjutnya yang kemudian juga menjadi persoalan dan menuai kontra adalah tidak dicantumkannya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai konsideran perumusan RUU HIP. Sudah jelas bahwasanya roh ketetapan MPRS sangat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideology negara. dalam ketatapan tersebut tentu juga dijelaskan mengenai pelarangan PKI di didirikan di seluruh penjuru Indonesia dan adanya pelarangan terkait dengan menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme.

Hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan besar adanya RUU HIP yang di anggap pemerintah sebagai salah satu untuk menjaga nilai-nilai Pancasila dengan isi rancangan yang begitu krusial dan menjadi penolakan secara gamblang oleh masyarakat. Tentu jika hal ini terus dipaksakan menjadi sebuah UU akan memberikan potensi untuk digunaan sebagai tafsir tunggal pemerintah. Tentu jika penafsiran secara tunggal tersebut terjadi sejarah akan diulang kembali pada masa Orde Baru melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Tentu ini akan kembali mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Adanya RUU HIP yang berisikan sesuatu yang sangat sensitive dan di anggap mencederai Pancasila itu sendiri. Hal ini telah menjadi penolakan secara besar-besar untuk segera dihentikan dalam pembahasan RUU HIP.

Respon Bali Mengenai RUU HIP

Bali yang dikenal sebagai adat-istiadat yang penuh dengan keharmonisan dan kebudayaan yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila turut ikut serta merespon terkait dengan terjadinya polemik RUU HIP di Indonesia. Melalui Organisasi kemasyarakatan Patriot Garuda Nusantara(PGN) meminta pemerintah untuk kemudian menunda atau bahkan membatalkan pembahasan RUU HIP. “Kami minta tidak ada pembahasan untuk selama-lamanya, agar tidak ada celah bagi kelompok pengusung khilafah dinegeri ini untuk melakukan aksinya,” ujar ketua Wilayah PGN Bali Daniar Tisasongko, Kamis (25/06/2020 di Denpasar.

Beliau lanjut menyampaikan bahwa PGN telah memperhatikan dan mencermati aksi yang dimotori alumni 212 yang seolah-seolah membela Pancasila dengan menolak RUU HIP di depan gedung MPR?DPR RI adalah tidak murni alias akal-akalan belaka,” sebutnya. Di tempat yang sama Panglima Komando PGN Wilayah Bali, Gus Yadi juga menengarai bahwa aksi yang digelar hanya sebagai kamuflase untung merongrong pemerintahan Presiden Jokowi.”Ucapnya.

Tentu hal ini menjadi penting untuk kemudian kita ketahui bersama agar RUU HIP memang benar adanya bahwa hal ini masih belum ditemukannya urgensi yang mengharuskan hal ini sebagai UU Payung Hukum. Untuk menjaga nilai-nilai Pancasila. Bahkan ada banyak sekali kejanggalan di dalam isi yang secara substansialmasih belum cukup jelas. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan dan penolakan di kalangan akademisi, Polri dan TNI, pakar Ahli Hukum, MUI Se-Indonesia bahkan Bali yang di motori oleh PGN ikut serta secara lantang dan tegas untuk menolak adanya pembahasan kembali RUU HIP untuk dijadikan sebuah UU.

Bahkan walaupun presiden telah menunda untuk sementara waktu, semua kalangan masih menolak dengan tegas dan menuntuk untuk tidak di tindak lanjuti untuk membahas RUU HIP yang bermasalah ini. Karena hal tersebut tentu akan menjadikan sebuah cela bagi golongan tertentu yang ingin memanfaatkan momentum ini sebagai lahirnya polemic baru dalam merusak nilai-nilai Pancasila yang sudah dibangun oleh para pahlawan bangsa dan kemudian memunculkan nilai nilai komunisme, marxisme, dan lain sebagainya. [T]

Tags: Haluan Ideologi PancasilapancasilaRUU HIP
Share16TweetSendShareSend
Previous Post

Ingin Hilang Ingatan

Next Post

Tentang Kopi [2] – Robusta dan Arabika di Wanagiri

Mahmud Budianto

Mahmud Budianto

Mahasiswa Undiknas University

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
Pangan, Hidup Mati Bangsa

Tentang Kopi [2] – Robusta dan Arabika di Wanagiri

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co