26 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

Mahmud Budianto by Mahmud Budianto
June 26, 2020
in Opini
Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

Indonesia saat ini sedang menghadapi suatu wabah yang cukup menjadi momok menakutkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya wabah ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap seluruh lini kehidupan kita. Pertumbuhan ekonomi, sector pariwisata, sosial-budaya telah mengubah tatanan hidup bagi masyarakat Indonesia yang kemudian hal ini secara nyata sangat mempengaruhi kita semua.

Berdasarkan laporan data pada akun Twitter @BNPB_Indonesia, Kamis (25/6/2020) sore, tercatat ada 1.178 kasus baru. Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 50.187 orang. Untuk jumlah pasien yang sembuh bertambah sebanyak 791 orang. Total pasien sembuh yakni 20.449 orang. Sedangkan 2.620 pasien positif virus corona dilaporkan meninggal dunia. Jumlah tersebut bertambah 47 dari pengumuman di hari sebelumnya.

Hal ini tentu menjadi sebuah catatan penting bagi pemerintah bagaimana kemudian perlu kembali merefleksikan kebijakan, edukasi, dan kemudian upaya protocol kesehatan yang tentu perlu di inisiasi agar persiapan menuju “Kehidupan Baru” bisa berjalan dengan harapan dan kemudian seluruh lini bisa pulih dari keterpurukan akibat dampak Covid-19 ini.

Namun, di tengah-tengah masyarakat dan mahasiswa saling gotong royong untuk kemudian bisa membantu pemerintah dalam hal meminimalisir penyebaran Covid-19. Munculah sebuah polemik yang sempat kemarin menjadi perbincangan hangat, yaitu Omnibus Law, inkonsistensi adanya kasus penegakan hukum yang di anggap tumpul ke bawah terkait dengan penyiraman air panas kepada Anis Baswedan dan Rasisme terhadap Mahasiswa Papua. Tentu hal ini kemudian menunjukan adanya sebuah kebijakan dari pemerintah yang di anggap blunder di tengah-tengah kondisi seperti.

Namun, polemic yang terjadi tidak hanya sampai disitu. Belakangan ini muncul kembali sebuah wacana yang kemudian menuai kontra di kalangan masyarakat, mahasiswa, LSM, politisi bahkan MUI yang ikut serta memberikan sebuah kritikan mengenai RUU HIP agar tidak di sahkan dan segera di tunda.

Apa itu RUU HIP?

Jika kita lihat secara holistic, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode (2009-2014) telah mengeluarkan empat pilar, salah satunya yaitu Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebelumnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, Presiden ternyata telah membentuk Ideologi Pancasila yang kemudian melalui Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Kemudian, jika kita lihat catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila Tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang di usulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada Undang-Undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Maka dari itu hal ini di anggap menjadi sebuah urgensi bagi pemerintah untuk kemudian segera membuat suatu UU terkait dengan HIP yang akan menjadi payung hukum dalam berbangsa dan bernegara.

Seperti yang tercatat dalam Pasal 1, ketentuan umum RUU HIP tujuan di bentuknya sebuah UU HIP yaitu berbunyi: “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”. tentu jika kita artikan secara general dan dasar hal ini masih belum terlihat bagaimana titik yang kemudian menjadi polemik. Lantas apa yang menjadi permasalahan dalam RUU HIP itu sendiri ?

Polemik RUU HIP

Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai marwah berbangsa adalah sebagai norma yang sangat fundamental, sekaligus pandangan hidup bangsa. Adanya sebuah RUU HIP ini tentu dianggap oleh politisi, akademisi dan juga masyarakat sebagai suatu ancaman untuk kemudian meruntuhkan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Pasalnya HIP yang kata awalnya saja menggunakan kata “Haluan” merupakan hal yang jelas itu akan banyak mengandung kesalah pahaman dari Pancasila itu sendiri. Karena jika kita artikan dalam KBBI yang terdahulu/terdepan, Arah;tujuan, Pedoman (tentang ajaran dan sebagainya)-negara arah, tujuan, pedoman, atau petunjuk resmi politik suatu negara;-politik arah atau tujuan politik, Bagian perahu (kapal) yang sebelah muka.

Dalam pasal 1 disebutkan tujuan UU Haluan Ideologi Pancasila adalah sebagai “Arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.” Mau digunakan yang manapun terkait dengan penegertian Haluan keempatnya itu salah jika dikaitkan dengan Pancasila, menempatkan Pancasila sebagai haluan atau meletakan Pancasila terdepan, atau menentukan arah/tujuan Pancasila atau mengarangang pedoman Pancasila, semuanya salah.

Sudah jelas Pancasila disampaikan sedari awal sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara ketika berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara juga dicantumkan dalam Empat Pilar MPR. Yang kemudian 12 Agustus 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pasal 2 ditegaskan: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum.”

Lalu selanjutnya penyusunan RUU HIP menggunakan rangkaian kata-kata “Ideologi Pancasila.” Dalam Empat Pilar MPR dinyatakan bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara. Dengan demikian menulis Ideologi Pancasila adalah suatu pengulangan sehingga menjadi “Haluan Ideologi Ideologi.” Jadi seharusnya judulnya adalah “Haluan Pancasila (HP)”. Adanya penolakan, kata yang dianggap ambigu dalam RUU HIP, membuat para ahli juga berkomentar mengenai hal ini. Salah satunya yaitu Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang menilai RUU HIP akan membuka ruang terjadinya konflik ideologi. “RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi,” kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad sebagaimana dikutip dari Kompas.com (15/6/2020).

Tapi kemudian hal yang paling krusial di dalam RUU HIP ini yaitu isi di dalam rancangan tersebut. Diantaranya adalah penyerdehanaan Pancasila sebagai Trisila, yaitu Sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan didalam pasal 7 ayat 2. Selanjutnya dari trisila dikerucutkan kembali menjadi ekasila, yaitu gotong royong pada pasal 7 ayat 3. Padahal jika kita lihat secara jelas bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Dari pernyataan”Ketuhanan yang Berkebudayaan” tentu pasti akan memicu suatu konflik baru yang kemudian akan ambigu jika kita lihat dan perhatikan. Hal serupa juga disampaikan oleh wakil Ketua MPR RI fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan yang mengkritis pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila, karena istilah tersebut tidak pernah ditemukan dalam lembaran negara.

Lanjut tutur beliau “Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Syarief sebagaimana dikutip dari Antaranews (16/6/2020).

Kemudian dalam pasal 22, poin a yaitu menyatakan, memosisikan agama dengan rohani dan kebudayaan  dalam pembangunan social akan memungkinkan terjadinya perdebatan. Poin selanjutnya yang kemudian juga menjadi persoalan dan menuai kontra adalah tidak dicantumkannya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai konsideran perumusan RUU HIP. Sudah jelas bahwasanya roh ketetapan MPRS sangat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideology negara. dalam ketatapan tersebut tentu juga dijelaskan mengenai pelarangan PKI di didirikan di seluruh penjuru Indonesia dan adanya pelarangan terkait dengan menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme.

Hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan besar adanya RUU HIP yang di anggap pemerintah sebagai salah satu untuk menjaga nilai-nilai Pancasila dengan isi rancangan yang begitu krusial dan menjadi penolakan secara gamblang oleh masyarakat. Tentu jika hal ini terus dipaksakan menjadi sebuah UU akan memberikan potensi untuk digunaan sebagai tafsir tunggal pemerintah. Tentu jika penafsiran secara tunggal tersebut terjadi sejarah akan diulang kembali pada masa Orde Baru melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Tentu ini akan kembali mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Adanya RUU HIP yang berisikan sesuatu yang sangat sensitive dan di anggap mencederai Pancasila itu sendiri. Hal ini telah menjadi penolakan secara besar-besar untuk segera dihentikan dalam pembahasan RUU HIP.

Respon Bali Mengenai RUU HIP

Bali yang dikenal sebagai adat-istiadat yang penuh dengan keharmonisan dan kebudayaan yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila turut ikut serta merespon terkait dengan terjadinya polemik RUU HIP di Indonesia. Melalui Organisasi kemasyarakatan Patriot Garuda Nusantara(PGN) meminta pemerintah untuk kemudian menunda atau bahkan membatalkan pembahasan RUU HIP. “Kami minta tidak ada pembahasan untuk selama-lamanya, agar tidak ada celah bagi kelompok pengusung khilafah dinegeri ini untuk melakukan aksinya,” ujar ketua Wilayah PGN Bali Daniar Tisasongko, Kamis (25/06/2020 di Denpasar.

Beliau lanjut menyampaikan bahwa PGN telah memperhatikan dan mencermati aksi yang dimotori alumni 212 yang seolah-seolah membela Pancasila dengan menolak RUU HIP di depan gedung MPR?DPR RI adalah tidak murni alias akal-akalan belaka,” sebutnya. Di tempat yang sama Panglima Komando PGN Wilayah Bali, Gus Yadi juga menengarai bahwa aksi yang digelar hanya sebagai kamuflase untung merongrong pemerintahan Presiden Jokowi.”Ucapnya.

Tentu hal ini menjadi penting untuk kemudian kita ketahui bersama agar RUU HIP memang benar adanya bahwa hal ini masih belum ditemukannya urgensi yang mengharuskan hal ini sebagai UU Payung Hukum. Untuk menjaga nilai-nilai Pancasila. Bahkan ada banyak sekali kejanggalan di dalam isi yang secara substansialmasih belum cukup jelas. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan dan penolakan di kalangan akademisi, Polri dan TNI, pakar Ahli Hukum, MUI Se-Indonesia bahkan Bali yang di motori oleh PGN ikut serta secara lantang dan tegas untuk menolak adanya pembahasan kembali RUU HIP untuk dijadikan sebuah UU.

Bahkan walaupun presiden telah menunda untuk sementara waktu, semua kalangan masih menolak dengan tegas dan menuntuk untuk tidak di tindak lanjuti untuk membahas RUU HIP yang bermasalah ini. Karena hal tersebut tentu akan menjadikan sebuah cela bagi golongan tertentu yang ingin memanfaatkan momentum ini sebagai lahirnya polemic baru dalam merusak nilai-nilai Pancasila yang sudah dibangun oleh para pahlawan bangsa dan kemudian memunculkan nilai nilai komunisme, marxisme, dan lain sebagainya. [T]

Tags: Haluan Ideologi PancasilapancasilaRUU HIP
Share16TweetSendShareSend
Previous Post

Ingin Hilang Ingatan

Next Post

Tentang Kopi [2] – Robusta dan Arabika di Wanagiri

Mahmud Budianto

Mahmud Budianto

Mahasiswa Undiknas University

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Pangan, Hidup Mati Bangsa

Tentang Kopi [2] – Robusta dan Arabika di Wanagiri

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ngusaba Segara lan Ngusaba Nini Desa Adat Kusamba: Generasi Muda Jangan Malu Lestarikan Tradisi
Khas

Ngusaba Segara lan Ngusaba Nini Desa Adat Kusamba: Generasi Muda Jangan Malu Lestarikan Tradisi

RATUSAN krama Desa Adat Kusamba berjalan beriringan dari Pura Puseh menuju Pura Segara, Minggu (25/10/2026). Mereka mengikuti tradisi mapeed, mengiringi...

by Wahyu Mahaputra
October 25, 2026
Puisi-Puisi Rusdy Ulu | Perempuan Rantau
Puisi

Puisi-Puisi Rusdy Ulu | Perempuan Rantau

Perempuan Rantau ---buat Satya Rakasiwi Purbowati Seperti gagak di langit hitamkelana menembus malamdihantam badai selatandan mendung langitmenghapus segala arahyang ingin...

by Rusdy Ulu
October 25, 2026
Menyulam Masa Depan Laut Lovina
Liputan Khusus

Menyulam Masa Depan Laut Lovina

PUKUL berapa pun laut memanggil, Edi Harianto tahu apa yang harus dilakukannya. Lelaki berusia 50 tahun itu sudah akrab dengan...

by Jaswanto
October 24, 2026
Tim PPG Calon Guru Matematika Unmas Gelar GEMARI TKA, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis AI di SMPN 14 Denpasar
Pendidikan

Tim PPG Calon Guru Matematika Unmas Gelar GEMARI TKA, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis AI di SMPN 14 Denpasar

NILAI rata-rata Tes Kemampuan Akademik (TKA) Matematika di SMP Negeri 14 Denpasar baru mencapai 41,31. Dari 307 peserta didik, sekitar...

by Dede Putra Wiguna
October 24, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Selamat Datang di Negara “Clickbait”

SEPERTINYA sudah bukan lagi zamannya bertanya program mana yang paling bagus. Di negeri yang pandai menjual harapan, pertanyaan pertama justru...

by Petrus Imam Prawoto Jati
October 24, 2026
Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat
Pendidikan

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat

SEBANYAK 693 lulusan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja resmi menyelesaikan pendidikan mereka dalam Wisuda II yang berlangsung...

by Wahyu Mahaputra
October 23, 2026
Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium
Panggung

Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium

KETIKA gamelan Bali disandingkan dengan instrumen Barat seperti biola (strings), gitar, saxophone, keyboard, dan piano, hasilnya adalah sebuah komposisi simfoni...

by Nyoman Budarsana
October 23, 2026
Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co