13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

Mahmud Budianto by Mahmud Budianto
June 26, 2020
in Opini
Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

Indonesia saat ini sedang menghadapi suatu wabah yang cukup menjadi momok menakutkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya wabah ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap seluruh lini kehidupan kita. Pertumbuhan ekonomi, sector pariwisata, sosial-budaya telah mengubah tatanan hidup bagi masyarakat Indonesia yang kemudian hal ini secara nyata sangat mempengaruhi kita semua.

Berdasarkan laporan data pada akun Twitter @BNPB_Indonesia, Kamis (25/6/2020) sore, tercatat ada 1.178 kasus baru. Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 50.187 orang. Untuk jumlah pasien yang sembuh bertambah sebanyak 791 orang. Total pasien sembuh yakni 20.449 orang. Sedangkan 2.620 pasien positif virus corona dilaporkan meninggal dunia. Jumlah tersebut bertambah 47 dari pengumuman di hari sebelumnya.

Hal ini tentu menjadi sebuah catatan penting bagi pemerintah bagaimana kemudian perlu kembali merefleksikan kebijakan, edukasi, dan kemudian upaya protocol kesehatan yang tentu perlu di inisiasi agar persiapan menuju “Kehidupan Baru” bisa berjalan dengan harapan dan kemudian seluruh lini bisa pulih dari keterpurukan akibat dampak Covid-19 ini.

Namun, di tengah-tengah masyarakat dan mahasiswa saling gotong royong untuk kemudian bisa membantu pemerintah dalam hal meminimalisir penyebaran Covid-19. Munculah sebuah polemik yang sempat kemarin menjadi perbincangan hangat, yaitu Omnibus Law, inkonsistensi adanya kasus penegakan hukum yang di anggap tumpul ke bawah terkait dengan penyiraman air panas kepada Anis Baswedan dan Rasisme terhadap Mahasiswa Papua. Tentu hal ini kemudian menunjukan adanya sebuah kebijakan dari pemerintah yang di anggap blunder di tengah-tengah kondisi seperti.

Namun, polemic yang terjadi tidak hanya sampai disitu. Belakangan ini muncul kembali sebuah wacana yang kemudian menuai kontra di kalangan masyarakat, mahasiswa, LSM, politisi bahkan MUI yang ikut serta memberikan sebuah kritikan mengenai RUU HIP agar tidak di sahkan dan segera di tunda.

Apa itu RUU HIP?

Jika kita lihat secara holistic, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode (2009-2014) telah mengeluarkan empat pilar, salah satunya yaitu Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebelumnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, Presiden ternyata telah membentuk Ideologi Pancasila yang kemudian melalui Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Kemudian, jika kita lihat catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila Tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang di usulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada Undang-Undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Maka dari itu hal ini di anggap menjadi sebuah urgensi bagi pemerintah untuk kemudian segera membuat suatu UU terkait dengan HIP yang akan menjadi payung hukum dalam berbangsa dan bernegara.

Seperti yang tercatat dalam Pasal 1, ketentuan umum RUU HIP tujuan di bentuknya sebuah UU HIP yaitu berbunyi: “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”. tentu jika kita artikan secara general dan dasar hal ini masih belum terlihat bagaimana titik yang kemudian menjadi polemik. Lantas apa yang menjadi permasalahan dalam RUU HIP itu sendiri ?

Polemik RUU HIP

Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai marwah berbangsa adalah sebagai norma yang sangat fundamental, sekaligus pandangan hidup bangsa. Adanya sebuah RUU HIP ini tentu dianggap oleh politisi, akademisi dan juga masyarakat sebagai suatu ancaman untuk kemudian meruntuhkan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Pasalnya HIP yang kata awalnya saja menggunakan kata “Haluan” merupakan hal yang jelas itu akan banyak mengandung kesalah pahaman dari Pancasila itu sendiri. Karena jika kita artikan dalam KBBI yang terdahulu/terdepan, Arah;tujuan, Pedoman (tentang ajaran dan sebagainya)-negara arah, tujuan, pedoman, atau petunjuk resmi politik suatu negara;-politik arah atau tujuan politik, Bagian perahu (kapal) yang sebelah muka.

Dalam pasal 1 disebutkan tujuan UU Haluan Ideologi Pancasila adalah sebagai “Arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.” Mau digunakan yang manapun terkait dengan penegertian Haluan keempatnya itu salah jika dikaitkan dengan Pancasila, menempatkan Pancasila sebagai haluan atau meletakan Pancasila terdepan, atau menentukan arah/tujuan Pancasila atau mengarangang pedoman Pancasila, semuanya salah.

Sudah jelas Pancasila disampaikan sedari awal sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara ketika berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara juga dicantumkan dalam Empat Pilar MPR. Yang kemudian 12 Agustus 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pasal 2 ditegaskan: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum.”

Lalu selanjutnya penyusunan RUU HIP menggunakan rangkaian kata-kata “Ideologi Pancasila.” Dalam Empat Pilar MPR dinyatakan bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara. Dengan demikian menulis Ideologi Pancasila adalah suatu pengulangan sehingga menjadi “Haluan Ideologi Ideologi.” Jadi seharusnya judulnya adalah “Haluan Pancasila (HP)”. Adanya penolakan, kata yang dianggap ambigu dalam RUU HIP, membuat para ahli juga berkomentar mengenai hal ini. Salah satunya yaitu Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang menilai RUU HIP akan membuka ruang terjadinya konflik ideologi. “RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi,” kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad sebagaimana dikutip dari Kompas.com (15/6/2020).

Tapi kemudian hal yang paling krusial di dalam RUU HIP ini yaitu isi di dalam rancangan tersebut. Diantaranya adalah penyerdehanaan Pancasila sebagai Trisila, yaitu Sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan didalam pasal 7 ayat 2. Selanjutnya dari trisila dikerucutkan kembali menjadi ekasila, yaitu gotong royong pada pasal 7 ayat 3. Padahal jika kita lihat secara jelas bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Dari pernyataan”Ketuhanan yang Berkebudayaan” tentu pasti akan memicu suatu konflik baru yang kemudian akan ambigu jika kita lihat dan perhatikan. Hal serupa juga disampaikan oleh wakil Ketua MPR RI fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan yang mengkritis pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila, karena istilah tersebut tidak pernah ditemukan dalam lembaran negara.

Lanjut tutur beliau “Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Syarief sebagaimana dikutip dari Antaranews (16/6/2020).

Kemudian dalam pasal 22, poin a yaitu menyatakan, memosisikan agama dengan rohani dan kebudayaan  dalam pembangunan social akan memungkinkan terjadinya perdebatan. Poin selanjutnya yang kemudian juga menjadi persoalan dan menuai kontra adalah tidak dicantumkannya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai konsideran perumusan RUU HIP. Sudah jelas bahwasanya roh ketetapan MPRS sangat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideology negara. dalam ketatapan tersebut tentu juga dijelaskan mengenai pelarangan PKI di didirikan di seluruh penjuru Indonesia dan adanya pelarangan terkait dengan menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme.

Hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan besar adanya RUU HIP yang di anggap pemerintah sebagai salah satu untuk menjaga nilai-nilai Pancasila dengan isi rancangan yang begitu krusial dan menjadi penolakan secara gamblang oleh masyarakat. Tentu jika hal ini terus dipaksakan menjadi sebuah UU akan memberikan potensi untuk digunaan sebagai tafsir tunggal pemerintah. Tentu jika penafsiran secara tunggal tersebut terjadi sejarah akan diulang kembali pada masa Orde Baru melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Tentu ini akan kembali mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Adanya RUU HIP yang berisikan sesuatu yang sangat sensitive dan di anggap mencederai Pancasila itu sendiri. Hal ini telah menjadi penolakan secara besar-besar untuk segera dihentikan dalam pembahasan RUU HIP.

Respon Bali Mengenai RUU HIP

Bali yang dikenal sebagai adat-istiadat yang penuh dengan keharmonisan dan kebudayaan yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila turut ikut serta merespon terkait dengan terjadinya polemik RUU HIP di Indonesia. Melalui Organisasi kemasyarakatan Patriot Garuda Nusantara(PGN) meminta pemerintah untuk kemudian menunda atau bahkan membatalkan pembahasan RUU HIP. “Kami minta tidak ada pembahasan untuk selama-lamanya, agar tidak ada celah bagi kelompok pengusung khilafah dinegeri ini untuk melakukan aksinya,” ujar ketua Wilayah PGN Bali Daniar Tisasongko, Kamis (25/06/2020 di Denpasar.

Beliau lanjut menyampaikan bahwa PGN telah memperhatikan dan mencermati aksi yang dimotori alumni 212 yang seolah-seolah membela Pancasila dengan menolak RUU HIP di depan gedung MPR?DPR RI adalah tidak murni alias akal-akalan belaka,” sebutnya. Di tempat yang sama Panglima Komando PGN Wilayah Bali, Gus Yadi juga menengarai bahwa aksi yang digelar hanya sebagai kamuflase untung merongrong pemerintahan Presiden Jokowi.”Ucapnya.

Tentu hal ini menjadi penting untuk kemudian kita ketahui bersama agar RUU HIP memang benar adanya bahwa hal ini masih belum ditemukannya urgensi yang mengharuskan hal ini sebagai UU Payung Hukum. Untuk menjaga nilai-nilai Pancasila. Bahkan ada banyak sekali kejanggalan di dalam isi yang secara substansialmasih belum cukup jelas. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan dan penolakan di kalangan akademisi, Polri dan TNI, pakar Ahli Hukum, MUI Se-Indonesia bahkan Bali yang di motori oleh PGN ikut serta secara lantang dan tegas untuk menolak adanya pembahasan kembali RUU HIP untuk dijadikan sebuah UU.

Bahkan walaupun presiden telah menunda untuk sementara waktu, semua kalangan masih menolak dengan tegas dan menuntuk untuk tidak di tindak lanjuti untuk membahas RUU HIP yang bermasalah ini. Karena hal tersebut tentu akan menjadikan sebuah cela bagi golongan tertentu yang ingin memanfaatkan momentum ini sebagai lahirnya polemic baru dalam merusak nilai-nilai Pancasila yang sudah dibangun oleh para pahlawan bangsa dan kemudian memunculkan nilai nilai komunisme, marxisme, dan lain sebagainya. [T]

Tags: Haluan Ideologi PancasilapancasilaRUU HIP
Share16TweetSendShareSend
Previous Post

Ingin Hilang Ingatan

Next Post

Tentang Kopi [2] – Robusta dan Arabika di Wanagiri

Mahmud Budianto

Mahmud Budianto

Mahasiswa Undiknas University

Related Posts

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails
Next Post
Pangan, Hidup Mati Bangsa

Tentang Kopi [2] – Robusta dan Arabika di Wanagiri

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani
Panggung

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani

DENTUMAN drum, raungan gitar listrik, dan koor ratusan penonton menggema di Panggung Madya Mandala, Taman Budaya Bali, Minggu (12/7/2026) malam....

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan
Panggung

“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan

PERTUNJUKAN drama klasik persembahan Sanggar Teater Mini pada pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 membangkitkan nostalgia penonton,...

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
Panggung

Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

by Nyoman Budarsana
July 12, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

by Sugi Lanus
July 12, 2026
Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
Khas

Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

by Dede Putra Wiguna
July 12, 2026
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
Esai

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

by I Wayan Artika
July 12, 2026
Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
Ulas Buku

Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

by IRZI
July 12, 2026
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
Esai

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

by Agung Bawantara
July 12, 2026
Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
Panggung

Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

by Agus Eka Cahyadi
July 11, 2026
Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa
Ulas Pentas

Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa

BERDAMAI dengan panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali, Art Centre di Denpasar tidaklah mudah, sebab siapa pun yang...

by Dewa Purwita Sukahet
July 11, 2026
Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar
Khas

Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar

SUASANA ruang pertemuan SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar hari itu terasa berbeda. Para guru berdiri mengelilingi meja, saling berdiskusi, tertawa,...

by Dede Putra Wiguna
July 11, 2026
Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual
Pameran

Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual

PERUPA Bali Made Wiradana kembali menegaskan perjalanan artistiknya melalui pameran tunggal bertajuk Kacatri yang digelar di Santrian Art Gallery, Sanur....

by I Gede Made Surya Darma
July 11, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co