2 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

Mahmud Budianto by Mahmud Budianto
June 26, 2020
in Opini
Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

Indonesia saat ini sedang menghadapi suatu wabah yang cukup menjadi momok menakutkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya wabah ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap seluruh lini kehidupan kita. Pertumbuhan ekonomi, sector pariwisata, sosial-budaya telah mengubah tatanan hidup bagi masyarakat Indonesia yang kemudian hal ini secara nyata sangat mempengaruhi kita semua.

Berdasarkan laporan data pada akun Twitter @BNPB_Indonesia, Kamis (25/6/2020) sore, tercatat ada 1.178 kasus baru. Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 50.187 orang. Untuk jumlah pasien yang sembuh bertambah sebanyak 791 orang. Total pasien sembuh yakni 20.449 orang. Sedangkan 2.620 pasien positif virus corona dilaporkan meninggal dunia. Jumlah tersebut bertambah 47 dari pengumuman di hari sebelumnya.

Hal ini tentu menjadi sebuah catatan penting bagi pemerintah bagaimana kemudian perlu kembali merefleksikan kebijakan, edukasi, dan kemudian upaya protocol kesehatan yang tentu perlu di inisiasi agar persiapan menuju “Kehidupan Baru” bisa berjalan dengan harapan dan kemudian seluruh lini bisa pulih dari keterpurukan akibat dampak Covid-19 ini.

Namun, di tengah-tengah masyarakat dan mahasiswa saling gotong royong untuk kemudian bisa membantu pemerintah dalam hal meminimalisir penyebaran Covid-19. Munculah sebuah polemik yang sempat kemarin menjadi perbincangan hangat, yaitu Omnibus Law, inkonsistensi adanya kasus penegakan hukum yang di anggap tumpul ke bawah terkait dengan penyiraman air panas kepada Anis Baswedan dan Rasisme terhadap Mahasiswa Papua. Tentu hal ini kemudian menunjukan adanya sebuah kebijakan dari pemerintah yang di anggap blunder di tengah-tengah kondisi seperti.

Namun, polemic yang terjadi tidak hanya sampai disitu. Belakangan ini muncul kembali sebuah wacana yang kemudian menuai kontra di kalangan masyarakat, mahasiswa, LSM, politisi bahkan MUI yang ikut serta memberikan sebuah kritikan mengenai RUU HIP agar tidak di sahkan dan segera di tunda.

Apa itu RUU HIP?

Jika kita lihat secara holistic, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode (2009-2014) telah mengeluarkan empat pilar, salah satunya yaitu Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebelumnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, Presiden ternyata telah membentuk Ideologi Pancasila yang kemudian melalui Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Kemudian, jika kita lihat catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila Tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang di usulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada Undang-Undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Maka dari itu hal ini di anggap menjadi sebuah urgensi bagi pemerintah untuk kemudian segera membuat suatu UU terkait dengan HIP yang akan menjadi payung hukum dalam berbangsa dan bernegara.

Seperti yang tercatat dalam Pasal 1, ketentuan umum RUU HIP tujuan di bentuknya sebuah UU HIP yaitu berbunyi: “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”. tentu jika kita artikan secara general dan dasar hal ini masih belum terlihat bagaimana titik yang kemudian menjadi polemik. Lantas apa yang menjadi permasalahan dalam RUU HIP itu sendiri ?

Polemik RUU HIP

Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai marwah berbangsa adalah sebagai norma yang sangat fundamental, sekaligus pandangan hidup bangsa. Adanya sebuah RUU HIP ini tentu dianggap oleh politisi, akademisi dan juga masyarakat sebagai suatu ancaman untuk kemudian meruntuhkan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Pasalnya HIP yang kata awalnya saja menggunakan kata “Haluan” merupakan hal yang jelas itu akan banyak mengandung kesalah pahaman dari Pancasila itu sendiri. Karena jika kita artikan dalam KBBI yang terdahulu/terdepan, Arah;tujuan, Pedoman (tentang ajaran dan sebagainya)-negara arah, tujuan, pedoman, atau petunjuk resmi politik suatu negara;-politik arah atau tujuan politik, Bagian perahu (kapal) yang sebelah muka.

Dalam pasal 1 disebutkan tujuan UU Haluan Ideologi Pancasila adalah sebagai “Arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.” Mau digunakan yang manapun terkait dengan penegertian Haluan keempatnya itu salah jika dikaitkan dengan Pancasila, menempatkan Pancasila sebagai haluan atau meletakan Pancasila terdepan, atau menentukan arah/tujuan Pancasila atau mengarangang pedoman Pancasila, semuanya salah.

Sudah jelas Pancasila disampaikan sedari awal sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara ketika berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara juga dicantumkan dalam Empat Pilar MPR. Yang kemudian 12 Agustus 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pasal 2 ditegaskan: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum.”

Lalu selanjutnya penyusunan RUU HIP menggunakan rangkaian kata-kata “Ideologi Pancasila.” Dalam Empat Pilar MPR dinyatakan bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara. Dengan demikian menulis Ideologi Pancasila adalah suatu pengulangan sehingga menjadi “Haluan Ideologi Ideologi.” Jadi seharusnya judulnya adalah “Haluan Pancasila (HP)”. Adanya penolakan, kata yang dianggap ambigu dalam RUU HIP, membuat para ahli juga berkomentar mengenai hal ini. Salah satunya yaitu Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang menilai RUU HIP akan membuka ruang terjadinya konflik ideologi. “RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi,” kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad sebagaimana dikutip dari Kompas.com (15/6/2020).

Tapi kemudian hal yang paling krusial di dalam RUU HIP ini yaitu isi di dalam rancangan tersebut. Diantaranya adalah penyerdehanaan Pancasila sebagai Trisila, yaitu Sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan didalam pasal 7 ayat 2. Selanjutnya dari trisila dikerucutkan kembali menjadi ekasila, yaitu gotong royong pada pasal 7 ayat 3. Padahal jika kita lihat secara jelas bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Dari pernyataan”Ketuhanan yang Berkebudayaan” tentu pasti akan memicu suatu konflik baru yang kemudian akan ambigu jika kita lihat dan perhatikan. Hal serupa juga disampaikan oleh wakil Ketua MPR RI fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan yang mengkritis pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila, karena istilah tersebut tidak pernah ditemukan dalam lembaran negara.

Lanjut tutur beliau “Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Syarief sebagaimana dikutip dari Antaranews (16/6/2020).

Kemudian dalam pasal 22, poin a yaitu menyatakan, memosisikan agama dengan rohani dan kebudayaan  dalam pembangunan social akan memungkinkan terjadinya perdebatan. Poin selanjutnya yang kemudian juga menjadi persoalan dan menuai kontra adalah tidak dicantumkannya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai konsideran perumusan RUU HIP. Sudah jelas bahwasanya roh ketetapan MPRS sangat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideology negara. dalam ketatapan tersebut tentu juga dijelaskan mengenai pelarangan PKI di didirikan di seluruh penjuru Indonesia dan adanya pelarangan terkait dengan menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme.

Hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan besar adanya RUU HIP yang di anggap pemerintah sebagai salah satu untuk menjaga nilai-nilai Pancasila dengan isi rancangan yang begitu krusial dan menjadi penolakan secara gamblang oleh masyarakat. Tentu jika hal ini terus dipaksakan menjadi sebuah UU akan memberikan potensi untuk digunaan sebagai tafsir tunggal pemerintah. Tentu jika penafsiran secara tunggal tersebut terjadi sejarah akan diulang kembali pada masa Orde Baru melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Tentu ini akan kembali mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Adanya RUU HIP yang berisikan sesuatu yang sangat sensitive dan di anggap mencederai Pancasila itu sendiri. Hal ini telah menjadi penolakan secara besar-besar untuk segera dihentikan dalam pembahasan RUU HIP.

Respon Bali Mengenai RUU HIP

Bali yang dikenal sebagai adat-istiadat yang penuh dengan keharmonisan dan kebudayaan yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila turut ikut serta merespon terkait dengan terjadinya polemik RUU HIP di Indonesia. Melalui Organisasi kemasyarakatan Patriot Garuda Nusantara(PGN) meminta pemerintah untuk kemudian menunda atau bahkan membatalkan pembahasan RUU HIP. “Kami minta tidak ada pembahasan untuk selama-lamanya, agar tidak ada celah bagi kelompok pengusung khilafah dinegeri ini untuk melakukan aksinya,” ujar ketua Wilayah PGN Bali Daniar Tisasongko, Kamis (25/06/2020 di Denpasar.

Beliau lanjut menyampaikan bahwa PGN telah memperhatikan dan mencermati aksi yang dimotori alumni 212 yang seolah-seolah membela Pancasila dengan menolak RUU HIP di depan gedung MPR?DPR RI adalah tidak murni alias akal-akalan belaka,” sebutnya. Di tempat yang sama Panglima Komando PGN Wilayah Bali, Gus Yadi juga menengarai bahwa aksi yang digelar hanya sebagai kamuflase untung merongrong pemerintahan Presiden Jokowi.”Ucapnya.

Tentu hal ini menjadi penting untuk kemudian kita ketahui bersama agar RUU HIP memang benar adanya bahwa hal ini masih belum ditemukannya urgensi yang mengharuskan hal ini sebagai UU Payung Hukum. Untuk menjaga nilai-nilai Pancasila. Bahkan ada banyak sekali kejanggalan di dalam isi yang secara substansialmasih belum cukup jelas. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan dan penolakan di kalangan akademisi, Polri dan TNI, pakar Ahli Hukum, MUI Se-Indonesia bahkan Bali yang di motori oleh PGN ikut serta secara lantang dan tegas untuk menolak adanya pembahasan kembali RUU HIP untuk dijadikan sebuah UU.

Bahkan walaupun presiden telah menunda untuk sementara waktu, semua kalangan masih menolak dengan tegas dan menuntuk untuk tidak di tindak lanjuti untuk membahas RUU HIP yang bermasalah ini. Karena hal tersebut tentu akan menjadikan sebuah cela bagi golongan tertentu yang ingin memanfaatkan momentum ini sebagai lahirnya polemic baru dalam merusak nilai-nilai Pancasila yang sudah dibangun oleh para pahlawan bangsa dan kemudian memunculkan nilai nilai komunisme, marxisme, dan lain sebagainya. [T]

Tags: Haluan Ideologi PancasilapancasilaRUU HIP
Share16TweetSendShareSend
Previous Post

Ingin Hilang Ingatan

Next Post

Tentang Kopi [2] – Robusta dan Arabika di Wanagiri

Mahmud Budianto

Mahmud Budianto

Mahasiswa Undiknas University

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Pangan, Hidup Mati Bangsa

Tentang Kopi [2] – Robusta dan Arabika di Wanagiri

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026
Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali
Khas

Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali

Sepotong keju mungkin tampak biasa ketika tersaji di atas piring. Namun, sebelum sampai ke meja makan, ada perjalanan panjang yang...

by Rusdy Ulu
October 1, 2026
Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali
Esai

Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali

”ORANG Bali tidak mau demo karena sangat cinta damai dan menjunjung Tri Hita Karana.” Demikian kutipan yang ditampilkan pada salah...

by Teguh Wahyu Pranata
October 1, 2026
Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali
Panggung

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali

PENYANYI dan aktris Indonesia, Shanty Paredes, akan memeriahkan perayaan ulang tahun ke-10 Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, melalui...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma
Pop

Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma

ADA hal-hal yang tidak terlihat, tetapi diam-diam terus tumbuh di dalam diri. Luka yang belum selesai, dendam yang tidak pernah...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Manusia Purba di Kota Denpasar
Esai

Manusia Purba di Kota Denpasar

SETIAP pagi, ketika keluar dari kos, saya melihat pemandangan yang hampir selalu sama. Jalan mulai dipenuhi sepeda motor. Dari gang-gang...

by Angga Wijaya
October 1, 2026
Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi
Khas

Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi

“CARI apa, Bu? Ayo lihat-lihat dulu di sini, ayo, lima puluh ribu dapat dua!” Seruan itu begitu melekat dalam ingatan...

by Dede Putra Wiguna
October 1, 2026
Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?
Olahraga

Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?

KEMENANGAN Desak Made Rita Kusuma Dewi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tentu saja bukan soal menambah satu medali emas bagi...

by Jaswanto
October 1, 2026
Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang
Esai

Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang

vāsāṃsi jīrṇāni yathā vihāyanavāni gṛhṇāti naro ’parāṇi |tathā śarīrāṇi vihāya jīrṇānyanyāni saṃyāti navāni dehī || “Sebagaimana setelah menanggalkan baju lama,...

by Agung Sudarsa
September 30, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Komunikasi Tradisional di Mata Gen Z: Tak Dipakai, tapi Dikontenkan

DAHULU, jika ada pengumuman di desa menggunakan kentongan, bedug, atau petugas yang keliling, semua warga mendengar. Kini, bila ada pengumuman...

by Chusmeru
September 30, 2026
Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”
Budaya

Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”

TABANAN | TATKALA -- Dua pelajar muda asal Tabanan, Bali, I Putu Bagus Sastra Vedanta Wiyasa dan Ni Kadek Ayu...

by Rusdy Ulu
September 30, 2026
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?
Opini

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co