23 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tak Mau Navicula dan Anang Dipertukarkan – Opini Penikmat Musik terhadap RUU Permusikan

Wayan Esa Bhaskara by Wayan Esa Bhaskara
February 8, 2019
in Opini
Tak Mau Navicula dan Anang Dipertukarkan – Opini Penikmat Musik terhadap RUU Permusikan

Foto: tatkala

Sejak kemunculan RUU Permusikan, saya menjadi rajin memantau perkembangan berita-berita di media, baik cetak, elektronik, dan daring. Terutama berita terkait RUU tersebut.

Mungkin sebagian orang abai terhadap berita ini, mungkin juga tidak merasa memiliki kepentingan sebab bukan merupakan musisi atau orang-orang yang terlibat aktif di blantika musik lokal atau nasional. Tetapi menurut saya, sebagai seorang penikmat musik, saya harus tahu dan memiliki sikap terkait RUU ini.

Nah, akhirnya saya pun ikut menandatangani petisi menolak RUU Permusikan ini. Petisi ini muncul di kotak masuk email saya, tertera nama Danilla Riyadi, solois perempuan Indonesia terpanas saat ini, yang mengajak melalui akun Change.org. Change.org setahu saya adalah situs web petisi yang dioperasikan oleh perusahaan Amerika, Change.org, Inc. Sebelumnya saya memang telah beberapa kali ikut menandatangani petisi semacam ini.

Kembali ke RUU Permusikan. RUU ini bagi saya tidak sekadar seteru antara Jrx SID dengan Anang. Lebih luas lagi, keberadaan RUU ini sangat mengkhawatirkan bagi saya, secara pribadi, sebagai penikmat musik. Saya sempat cek beberapa pasal kontroversial pada RUU yang dikatakan prioritas DPR tahun ini. Benar saja, ada Pasal 5, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 32, dan Pasal 42 yang menurut saya memang begitu mencemaskan. Apalagi Pasal 50 yang seakan membuat dunia musik nasional lebih dekat dengan kiamat.

Untuk secara detail, Anda bisa cari tahu sendiri redaksi pasal-pasal kontroversial tersebut. Yang pasti, semua pasal itu sangat mungkin membatasi kebebasan berekspresi para musisi, menghambat pertunjukkan musik indpenden, terlalu memaksa, dan parahnya semua hal tampak dengan gampang dibawa ke ranah hukum pidana.

Seperti bunyi Pasal 50, “Mengatur hukuman penjara dan denda bagi yang melanggar Pasal 5”.

Begini bunyi Pasal 5, “Musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan, serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat serta martabat manusia”. Pasal ini cukup membelenggu kebebasan berekspresi musisi.

Sebagai penikmat musik, saya tentu tidak setuju jika semua menjadi seragam, misalnya semua lagu dari band dan penyanyi nasional seperti lagu-lagunya Mas Anang. Saya tergelitik dengan tweet Rudolf Dethu, yang mentranskrip kalimat yang dilontarkan Indra Lesmana. Begini tweet penggerak Rumah Sanur itu:

 “Masa saya ikut uji kompetensi dan pengujinya Anang?” kata Indra Lesmana kemarin siang saat dialog RUU Permusikan di ISI Denpasar.

Saya kira kalimat yang dilontarkan pentolan Karakatau Band ini tentu tidak diniatkan untuk merendahkan siapa pun. Namun tentu saja aturan semacam itu tidaklah ideal diterapkan dan terlalu mengada-ada.

Sebagai penikmat musik, saya mendengarkan Dangdut hingga Progresif Rock. Sesekali saya mendengarkan juga metal dan jaz, meskipun saya tidak mengerti musik. Sebagai penikmat musik, saya menyukainya, saya menikmatinya. Bukankah musik tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia?

Saya menyukai lagu Timang-timang yang dinyanyikan Anang dan Krisdayanti. Lagu ini bagus. Saya juga mendengarkan lagu-lagunya Navicula, sejak album Alkemis. Lagu-lagu mereka juga bagus. Selanjutnya apa mesti mereka mengikuti uji kompetensi untuk bisa diakui sebagai pelaku musik? Sedangkan para musisi pun tahu tidak pernah ada rumus khusus dalam membuat sebuah lagu bagus. Sebab setiap lagu punya pendengarnya masing-masing.

Sebagai pendengar musik, saya tidak mau Gede Robi Navicula membikin lagu cinta-cintaan macam Anang Krisdayanti. Begitu pula saya tak ingin mas Anang tiba-tiba membuat lagu seperti Navicula. Kalau mereka kolaborasi, tentu sebuah ide yang sangat bagus. Itu pun kalau Navicula mau. Ya tidak bisa dipaksakan dong! Seperti mewajibkan Katty Peri ketika konser di Jakarta dengan opener musisi lokal. Ya tidak bisa dipaksakan begitu! Belum tentu Katty Peri mau.

Sebagai penikmat musik, saya senang ada lagu-lagu dengan tema bermacam-macam, dengan jenis yang berbeda-beda, dan perform yang variatif. Sesekali tontonlah Youtube, sebab di sana menawarkan beragam musik bagus. Akhirnya mengapa radio semakin ditinggalkan, tampaknya karena musik seragam yang diperdengarkan.

Di stasiun radio musik diputar sesuai tren saat itu. Jadi dalam satu massa, semua stasiun radio akan memutar lagu yang sama, dari artis yang sama. Ditambah lagi para penyiar yang tidak lagi enak untuk didengarkan. Pelan-pelan pendengar musik beralih ke Spotify atau layanan musik digital yang lain.

Saya kawatir, keasykan memilih musik bagus di Spotify juga akan terkena aturan RUU Permusikan. Sebab mungkin saja musik-musik di Spotify dianggap menyajikan konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing.

Sebab, ukurannya sangat tidak jelas bukan? Seperti berlakuan sensor di televisi swasta, yang memburamkan tokoh Sizuka dalam kartun Doraemon atau memblurkan tetek sapi yang sedang diperah petani susu. Semakin ruet jadinya.

Kadang, seseorang mendengarkan radio tidak untuk mendengarkan lagu-lagu yang diputar, tetapi obroan para penyiarnya. Misalnya ketika sendiri di rumah atau menyetir mobil melewati kemacetan Denpasar-Singaraja. Sayang sekali, saat ini di radio lokal tidak saya temukan penyiar radio yang obrolannya asyik untuk didengar.

Untunglah mulai muncul Podcast, pengganti radio dengan penyiar dan konten yang lebih menarik. Tentu saja dengan pilihan lagu yang lebih variatif. Kemunculan podcast menjadi penyelamat, sama dengan kemunculan Youtube yang sudah menggantikan peran televisi.

Sebagai penikmat musik, kehadiran RUU Permusikan tentu sebuah kerugian bagi saya. Jadi biarlah berjalan seperti yang sudah-sudah, DPR tidak usah mengatur terlalu jauh. Lebih baik yang menjadi fokus yaitu tentang penerapan UU tentang Hak Cipta. Keberadaan UU ini lebih diperlukan. (T)

Tags: hiburanmusikRUU Permusikan
Share56TweetSendShareSend
Previous Post

Four Side Group Exhibition: Empat Sisi di Satu Ruang

Next Post

“Jaje Cerorot”: Dorong Pantatnya, Menyembul Ujungnya, Kulum lalu Kunyah

Wayan Esa Bhaskara

Wayan Esa Bhaskara

Menulis esai, puisi, dan cerpen disela-sela pekerjaannya sebagai guru

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
“Jaje Cerorot”: Dorong Pantatnya, Menyembul Ujungnya, Kulum lalu Kunyah

“Jaje Cerorot”: Dorong Pantatnya, Menyembul Ujungnya, Kulum lalu Kunyah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co