SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)untuk di hentikan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan anggaran yang begitu besar ditengah tekanan fiscal terhadap keuangan negara.
Dalam kontek ini, apakah ruang keterbukaan dan kritik terhadap program yang dilaksanakan oleh pemerintah menjadi catatan yang penting, masih diyakini untuk didengar, tidak ada penolakan atau ancaman balik koreksi terhadap kekuasaan yang di gaungkan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil? Dalam demokrasi modern, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui institusi formal, tetapi juga melalui apa yang dapat disebut sebagai politik topeng. Topeng bukan sekadar simbol pencitraan, melainkan mekanisme yang memisahkan antara tampilan demokratis di ruang publik dan praktik kekuasaan yang berlangsung di baliknya.
Dalam kondisi ini, demokrasi tidak dihapus, tetapi dikemas ulang menjadi pertunjukan: terlihat terbuka, partisipatif, dan kompetitif, tetapi pada saat yang sama mengalami penyempitan ruang kontrol dan pengawasan.
Fenomena kemunduran demokrasi (democratic backsliding) menjadi salah satu tantangan utama dalam politik kontemporer. Banyak negara yang tetap mempertahankan prosedur demokrasi, tetapi secara perlahan menunjukkan kecenderungan pemusatan kekuasaan, pelemahan lembaga pengawas, serta penyempitan kebebasan sipil.
Dalam literatur ilmu politik, kondisi ini dipahami sebagai bagian dari siklus rezim: demokrasi tidak bergerak secara linier, melainkan dapat mengalami kemajuan, stagnasi, atau kemunduran. Tanpa konsolidasi institusi dan partisipasi publik yang kuat, demokrasi dapat mengalami regresi meskipun secara formal tetap berjalan.
Indonesia sebagai salah satu demokrasi terbesar di dunia tidak berada di luar arus ini. Dalam satu dekade terakhir, dinamika politik Indonesia menunjukkan kombinasi antara penguatan legitimasi elektoral, percepatan pembangunan, serta meningkatnya peran komunikasi politik berbasis popularitas.
Pada masa pemerintahan Joko Widodo, sejumlah analis mencatat adanya penguatan peran eksekutif dalam struktur kekuasaan. Di satu sisi, hal ini ditopang oleh agenda pembangunan infrastruktur dan stabilitas politik. Namun di sisi lain, muncul kritik terkait perubahan desain kelembagaan sejumlah institusi pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta regulasi yang dinilai mempersempit ruang kebebasan sipil.
Dalam kerangka ini, populisme tidak selalu hadir sebagai konfrontasi terbuka. Ia dapat bekerja melalui mekanisme demokratis itu sendiri: legitimasi elektoral, dukungan mayoritas, serta pengendalian narasi publik melalui komunikasi politik yang intensif.
Kondisi tersebut sering dibaca sebagai bentuk demokrasi yang mengalami kemunduran dari dalam: prosedur tetap berjalan, tetapi kualitas checks and balances mengalami tekanan.
Dalam konteks transisi menuju pemerintahan Prabowo Subianto, sebagian pengamat melihat potensi keberlanjutan pola konsolidasi kekuasaan yang telah terbentuk sebelumnya, meskipun dengan gaya kepemimpinan yang berbeda. Namun arah aktual tetap akan sangat ditentukan oleh dinamika institusional, konfigurasi politik, serta kekuatan masyarakat sipil.
Pandangan mengenai kemunduran demokrasi dari dalam juga sejalan dengan analisis Jaleswari Pramodhawardani dalam tulisan “Ketika Demokrasi Dimatikan oleh Para Pemimpin” (2025), yang menyoroti bagaimana personalisasi kekuasaan dan pelemahan lembaga kontrol dapat berlangsung dalam kerangka formal demokrasi tanpa mengubah struktur elektoral secara langsung.
Demokrasi, Topeng, dan Politik yang Berubah Wajah
Di titik ini, politik tidak lagi sekadar ruang pengambilan keputusan, tetapi berubah menjadi arena pengelolaan persepsi.
Perjuangan politik hari ini kian menyerupai panggung bertopeng. Topeng menjadi metafora dari wajah kekuasaan yang tampil berbeda antara narasi publik dan praktik di lapangan.
Para aktor politik berbicara dalam bahasa publik tentang kepentingan rakyat, tetapi dalam praktiknya sibuk mengelola kuasa, membangun citra, dan mengendalikan opini. Prestasi politik tidak lagi menjadi ukuran utama. Yang lebih menentukan adalah visibilitas, viralitas, dan kemampuan menguasai ruang narasi. Topeng politik dapat dibaca sebagai bentuk politik muka ganda (Yasonna H. Laoly, Politik Muka Ganda, 2022), ketika terdapat jarak antara etika publik dan praktik kekuasaan.
Pada titik ini, politik kehilangan orientasi etik. Kepentingan pragmatis lebih dominan daripada tanggung jawab moral, sementara kekuasaan bekerja melalui simbol dan persepsi.
Perkembangan teknologi digital juga mempercepat perubahan ini. Media sosial dan algoritma tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga membentuk cara publik mengonsumsi politik. Konflik, kontroversi, dan emosi cenderung memperoleh ruang lebih besar dibandingkan substansi kebijakan. Akibatnya, politik lebih sering diukur dari tingkat keterlibatan digital daripada kualitas keputusan publik.
Fenomena ini melahirkan kondisi yang dapat disebut sebagai anestesi demokrasi: publik merasa terlibat, tetapi sesungguhnya terjebak dalam konsumsi konflik yang berulang tanpa kontrol efektif terhadap proses kebijakan. Dalam situasi seperti ini, demokrasi perlahan berubah menjadi panggung pertunjukan: ramai di permukaan, tetapi mengalami pengosongan substansi di dalamnya.
Partai Politik, Beban Demokrasi, dan Efektivitas Sistem
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah banyaknya partai politik benar-benar memperkuat demokrasi. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berserikat dan berpolitik (UUD 1945 Pasal 28 dan 28E), sementara sistem kepartaian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 juncto UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Negara juga memberikan bantuan keuangan kepada partai politik melalui APBN/APBD berdasarkan perolehan suara sah.
Namun dalam praktiknya, fragmentasi partai yang terlalu banyak sering melahirkan politik transaksional, koalisi rapuh, serta tingginya biaya politik.
Indonesia pernah mengenal penyederhanaan partai pada masa Orde Baru menjadi tiga kekuatan politik: Golkar, PPP, dan PDI. Model ini tidak dapat direplikasi secara langsung dalam sistem demokrasi modern, tetapi dapat menjadi bahan refleksi tentang efektivitas sistem kepartaian.
Dalam pandangan Prof Mahfud MD, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh banyaknya partai, melainkan oleh kemampuan sistem politik menghasilkan pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.
Menurut Prof Mahfudz, hukum tanpa demokrasi adalah kezaliman, demokrasi tanpa hukum adalah anarki. Karakter hukum (Responsif vs Konservatif) sangat bergantung pada konfigurasi politiknya. Meski dinamis, harapan selalu ada lewat peran civil society dan dunia pendidikan. Jadi, mari terus kita jaga dan tingkatkan kualitas demokrasi dan senantiasa menjadi warga yang berhukum dengan baik. (Prof Mahfudz, Orasi Ilmiah di Universitas Jambi, 21 April 2026)
Sementara itu, Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa partai politik idealnya menjadi sarana pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan, bukan sekadar kendaraan elektoral (Yasonna H. Laoly, 2022). Dari berbagai dinamika tersebut, terlihat bahwa tantangan utama demokrasi Indonesia bukan semata pada prosedur, melainkan pada kualitas etika politik.
Demokrasi yang hanya berjalan secara prosedural tetapi kehilangan substansi pengawasan dan akuntabilitas berisiko melahirkan ruang politik yang didominasi pencitraan dan manipulasi persepsi.
Di sinilah pentingnya kesadaran publik untuk tidak terjebak dalam politik topeng yang memperlihatkan demokrasi hanya sebagai panggung.
Rekomendasi: Mahasiswa, Politik, dan Integritas Gerakan
Sebagai aktivis sosial sejak masih kuliah dulu, penulis berpendapat bahwa dalam konteks masyarakat sipil, mahasiswa memiliki posisi penting sebagai aktor kontrol sosial dalam demokrasi. Namun terdapat dua risiko yang perlu dicermati.
Pertama, risiko kooptasi dalam politik praktis yang dapat mengurangi independensi gerakan intelektual dan kritis mahasiswa. Kedua, risiko instrumentalitas identitas mahasiswa oleh aktor tertentu yang menggunakan legitimasi akademik untuk kepentingan politik tertentu, yang pada akhirnya dapat merusak kredibilitas gerakan mahasiswa itu sendiri. Dalam perspektif ini, jarak kritis antara gerakan intelektual dan kepentingan politik praktis menjadi syarat penting bagi keberlanjutan fungsi kontrol demokrasi.
Dalam konteks demokrasi, mahasiswa juga memiliki posisi strategis sebagai kelompok penyeimbang dalam ruang demokrasi.
Namun terdapat dua risiko yang perlu diwaspadai. Pertama, mahasiswa dapat “masuk angin” dalam arus politik praktis, ketika gerakan intelektual perlahan berubah menjadi bagian dari kontestasi kekuasaan, sehingga kritik kehilangan independensi dan berubah menjadi keberpihakan yang tidak kritis.
Kedua, muncul pula fenomena penyalahgunaan identitas mahasiswa oleh sebagian pihak yang mengatasnamakan gerakan akademik, tetapi justru melakukan tindakan yang merugikan sesama aktivis maupun masyarakat, sehingga mencederai kredibilitas gerakan intelektual itu sendiri.
Karena itu, diperlukan garis batas yang jelas antara gerakan moral-intelektual dan politik praktis. Mahasiswa tidak hanya dituntut hadir dalam ruang demokrasi, tetapi juga menjaga jarak kritis agar tidak menjadi bagian dari reproduksi “politik topeng” yang justru ingin mereka kritik.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diuji oleh kekuasaan, tetapi juga oleh integritas mereka yang mengawalnya. [T]
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole






















