MEDIA sosial hari ini bukan lagi sekadar “ruang curhat”, melainkan infrastruktur saraf bangsa. Ia adalah pedang bermata dua paling tajam dalam sejarah peradaban: di satu sisi mampu mengasuh edukasi publik secara masif, namun di sisi lain, ia adalah mesin perusak kohesi sosial yang bekerja dengan kecepatan cahaya.
Jika negara memilih bersikap lamban — apalagisekadar menjadi penonton atau hakim garis—maka kita sedang menyerahkan kedaulatan mental rakyat kepada algoritma komersial yang tidak mengenal etika, selain hanya mengenal engagement.
Bahaya Pembiaran = Anarki Informasi
Ketika peran negara lemah dalam mengatur media sosial, yang terjadi adalah disrupsi kebenaran. Publik dipaksa mengonsumsi informasi yang dipilah oleh algoritma berdasarkan preferensi emosional, bukan akurasi. Efeknya?
Polarisasi Ekstrem: Masyarakat terbelah dalam “ruang gemanya sendiri-sendiri”. Mereka hanya terpapar oleh apa yang mereka inginkan saja (entah itu ideologi, selera, idola dan sebagainya). Kohesivitas sosial menjadi tersekat-sekat melahirkan cikal bakal separatisme yang merasuk bukan pada ideologi politik semata tetapi pada psikologis sosial berujung kuat-kuatan pembenaran, bukan berujung pada kebenaran.
Erosi Edukasi: Konten sampah yang viral mengalahkan konten edukatif yang substansif.
Ancaman Kedaulatan: Opini publik bisa disetir oleh aktor asing atau kepentingan pemilik modal tanpa filter pelindung. Kalaupun ada hanya
Transformasi Kehadiran Negara: Sebuah Usulan
Kita tidak butuh negara yang represif (pembungkaman), tapi negara yang hadir secara fungsional. Lembaga-lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi (KI) tidak boleh gagap menghadapi konvergensi media seperti yang telah niscaya terjadi saat ini. Prinsip dasar dalam hal ini adalah bahwa setiap informasi yang disebarkan dengan memakai wahana siar ruang publik (teresterial, frekuensi, broadband, dstnya!), adalah menjadi tanggung jawab negara sebagai pengelola tunggal “kekayaan negara”.
Berikut adalah bentuk kehadiran negara yang menurut saya, sudah mendesak:
1. Amalgamasi Regu Penjaga (Lembaga Super Konvergensi):
Mungkin sudah saatnya KPI, KI, dan Dewan Pers berkolaborasi atau dilebur (?) ke dalam satu otoritas yang memiliki taji regulasi di ranah digital. Jangan sampai media televisi diatur ketat, sementara media sosial dibiarkan menjadi “Wild West” tanpa pengawasan konten.
2. Audit Algoritma Publik:
Negara harus memiliki wewenang untuk memastikan algoritma platform global untuk tidak memprioritaskan hoaks demi keuntungan materi. Platform harus transparan mengenai bagaimana sebuah informasi didistribusikan kepada rakyat Indonesia. Negarta-negara Uni Eropa bisa dijadikan referensi bagaimana negara bisa menjatuhkan sanksi (denda hingga cabut izin) kepada pihak platform, tidak sibuk mensanksi warga pengguna saja.
3. Literasi Digital sebagai Kurikulum Nasional:
Kehadiran negara bukan hanya soal membatasi, tapi justru memperkuat daya tahan internal warga. Negara harus membiayai gerakan literasi digital yang agresif, agar publik mampu membedakan antara fakta, opini, dan manipulasi.
4. Kedaulatan Data dan Konten Lokal:
Negara harus memberi insentif pada konten edukatif lokal agar mampu bersaing dengan gempuran konten asing yang seringkali tidak relevan dengan nilai kebangsaan kita.
Melebur Sekat Regulasi
Penggabungan fungsi lembaga seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan KI (Komisi Informasi) bukan sekadar persoalan efisiensi birokrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan Konvergensi Media.
Penguatan peran negara melalui lembaga super-regulator seperti ini juga didasari nama Kementerian urusan lalu lintas informasi menjadi: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Secara nomenklatur sudah jelas menunjukkan riwayat transformasi dari nomenklatur Penerangan, Informasi, hingga komunikasi digital.
Dari sekian banyak diskusi public yang diadakan oleh masyarakat maupun negara, sudah ada upaya membumikan nomenklatur itu dalam terapannya di lapangan. Salah satu usul yang mencuat menguat adalah: Transformasi semua komisi negara yang terkait komunikasi dan digital menjadi “Komisi Komunikasi dan Digital Nasional” (KKDN)
Negara perlu melebur sekat-sekat regulasi yang selama ini terpisah antara “penyiaran” (udara) dan “informasi” (data). Lembaga baru ini harus memiliki mandat yang melampaui frekuensi radio dan TV, menjangkau hingga ke lapisan platform digital.
•Mandat Baru: Mengatur arus informasi di semua medium yang memiliki dampak massal, baik itu TV kabel, layanan streaming (OTT), hingga media sosial.
•Independensi: Harus bersifat independen dari kepentingan politik praktis namun memiliki taji eksekutif untuk memberikan sanksi administratif kepada platform global yang melanggar norma publik.
Kesimpulan:
Media sosial adalah kedaulatan baru. Membiarkannya tanpa regulasi yang cerdas adalah bentuk pengabaian negara terhadap masa depan kognitif rakyatnya. Kita butuh wasit yang tegas, bukan sekadar tukang sapu setelah kekacauan terjadi. Dan yang utama, yang harus jadi sasaran pokok regulasi adalah “pemilik-pemodal” platform, dalam rangka (justru) melindungi warga pengguna.
Adanya suara sinis bahwa ini pengekangan kebebasan berekspresi, sesungguhnya masih premature dan janganlah ditiupkan secara menyeramkan atau jangan-jangan ini bagian dari orkestrasi sang pemilik algoritma yang cenderung ogah diatur-atur? [T]
Prambanan, 3/02/2026
Penulis: I Gede Joni Suhartawan
Editor: Adnyana Ole


























