DESA Adat Kintamani merupakan salah satu desa Bali Kuna yang masih mempertahankan “keasliannya” hingga saat ini. Kebudayaan yang dimiliki Desa Bali Kuna dicirikan dari sistem pemerintahan tradisional yang dikenal dengan istilah ulu apad. Secara harfiah, kata ulu apad memiliki arti “menarik dari bawah, mendorong ke atas”. Dikutip dari buku Rumah Leluhur Kami : Kelebihdahuluan dan Dualisme dalam Masyarakat Bali Dataran Tinggi karya seorang antropolog Australia Thomas A. Reuter (2018), mendefinisikan ulu apad sebagai seperangkat majelis tetua desa yang beranggotakan warga yang sudah menikah dan memiliki hak tanah.
Rotasi kepemimpinan dalam sistem pemerintahan ulu apad dijalankan dengan sistem rangking berdasarkan “kelebihdahuluan” perkawinan. Artinya anggota ulu apad yang lebih dahulu menikah akan menduduki posisi yang lebih tinggi, sedangkan posisi di bawahnya akan diduduki oleh anggota yang menikah setelahnya. Pola ini akan terus mengulang hingga posisi yang terakhir. Anggota ulu apad dinyatakan pensiun apabila semua anaknya telah menikah atau ia meninggal dunia. Secara otomatis posisinya akan digantikan oleh salah satu anak atau keluarganya.
Ulu apad berlaku secara umum di desa-desa Bali Kuna lainnya namun terdapat perbedaan pada struktur, fungsi, dan mekanismenya. Khusus Desa Adat Kintamani, ulu apad menggunakan istilah saing kutus karena terdapat 8 orang yang menjabat sebagai inti dalam pemerintahan. Saing kutus tersebut terbagi ke dalam dua sibak yaitu sibak kiwa (sisi kiri) dan sibak tengen (sisi kanan). Posisi tertinggi dijabat oleh sepasang Jero Kubayan yaitu Jero Kubayan Mucuk dan Jero Kubayan Kiwa.
Posisi kedua terdapat Jero Bahu Tengen dan Jero Bahu Kiwa, sedangkan posisi ketiga dan kempat dijabat oleh Jero Singgukan dan Jero Penakehan, masing-masing berjumlah dua orang. Di bawah jabatan saing kutus terdapat 8 orang Jero Penembelasan. Posisi selanjutnya terdapat anggota ulu apad yang disebut Jero Kraman dan posisi paling akhir disebut Jero Pideran.

Awalnya hanya sistem pemerintahan ulu apad yang memegang peranan dalam menentukan kebijakan dan peraturan di Desa Adat Kintamani. Namun dalam beberapa dekade terakhir berdasarkan studi observasi terjadi pergeseran fungsi dalam dualitas penyelenggaraan pemerintahan di Desa Adat Kintamani. Hal tersebut disebabkan berlakunya peraturan daerah No. 4 tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Saat ini Desa Adat Kintamani juga menggunakan sistem prajuru yang dipimpin oleh Bendesa yang dibantu Juru Surat, Juru Raksa, Kelian Banjar dan Kasinoman. Sistem prajuru yang diimplementasikan di Desa Adat Kintamani sedikit berbeda dengan desa-desa lainnya, di mana untuk menjadi Bendesa haruslah berasal dari kraman yang menjadi anggota ulu apad. Terjadi pembagian fungsi antara sistem ulu apad dan sistem prajuru, sistem ulu apad lebih banyak mengurusi persoalan niskala yaitu persoalan yang bersifat religius seperti pelaksanaan pujawali pura. Sedangkan sistem prajuru mengakomodir permasalahan sekala yaitu birokrasi pemerintahan desa adat yang lebih formal.
Meskipun terdapat dualitas, pada pelaksanaannya kedua sistem pemerintahan baik ulu apad maupun prajuru di Desa Adat Kintamani saling berkolaborasi dalam menjalankan roda pemerintahan guna menentukan dan mengontrol kebijakan yang diputuskan untuk mengatur masyarakat.
Penyelenggaraan pemerintahan adat di lingkup Desa Bali Kuna pada era globalisasi seperti saat ini harus diakui tidak bisa lagi bertumpu pada satu sistem ulu apad saja. Diperlukan sebuah kerjasama dengan sistem prajuru tetapi dengan catatan sistem ulu apad wajib dipertahankan. Hal tersebut seirama dengan pandangan governance dalam ilmu administrasi publik yaitu membagi peran pemerintah kepada kelompok lainnya sehingga membangun sinergitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perkembangannya terjadi penyempurnaan dalam konsep governance, yaitu collaborative governance atau tata kelola pemerintahan yang kolaboratif. Collaborative governance tidak tercipta secara tiba-tiba, akan tetapi penyebabnya berasal dari inisiatif berbagai pihak yang termotivasi untuk berkolakorasi dalam menyelesaikan permasalahan publik.
Proses collaborative governance secara tersirat dalam penyelenggaraan pemerintahan Bali Kuna di Desa Adat Kintamani dapat dilihat dari pengambilan keputusan. Setiap pengambilan keputusan di Desa Adat Kintamani harus ditentukan berdasarkan musyawarah melalui sangkepan. Proses pengambilan keputusan melibatkan semua pihak baik ulu apad, prajuru, dan masyarakat.
Namun pada beberapa kasus yang tidak dapat ambil keputusan, Jero Kubayan Kiwa Tengen sebagai jabatan struktural tertinggi berhak memberi nasehat dan mengambil keputusan yang dianggap mutlak karena dipandang memiliki kekuatan niskala. Proses lainnya juga dapat dilihat dari pengelolaan keuangan dan aset Desa. Juru Raksa dalam sistem prajuru merupakan bendahara desa adat dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan memerlukan pengawasan serta konsultasi dari sistem ulu apad.
Proses collaborative governance juga dapat terlihat dari pelaksanaan upacara yadnya. Siklus upacara yadnya di Desa Adat Kintamani sangat padat selama dua belas sasih (dua belas bulan), oleh sebab itu sistem ulu apad bekerja sama dengan sistem prajuru. Mengingat upacara yadnya di Desa Adat Kintamani memerlukan biaya yang tak sedikit, sistem prajuru bertugas menjembatani dengan Pemerintah Daerah untuk memperoleh bantuan keuangan.
Meskipun terdapat dualitas antara sistem ulu apad dan prajuru, kedua sistem tersebut dapat bersinergi yang seiras dengan konsep collaborative governance dalam kajian ilmu administrasi publik jika dilihat pada beberapa aspek. Diharapkan kondisi tersebut dapat terjaga untuk melestarikan kebudayaan Bali Kuna dalam menghadapi tantangan kemajuan zaman. [T]
Penulis: I Putu Sawitra Danda Prasetia
Editor: Adnyana Ole


























