24 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

MK Membatalkan Karpet Merah Perolehan Hak dan Pengusaan Tanah oleh Investor di “Ibukota Negara Nusantara”  Tak Lagi Dua Siklus

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 14, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PEMBANGUNAN Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi proyek strategis nasional yang tidak hanya mengubah orientasi pemerintahan, tetapi juga menata ulang hubungan antara negara, investor, ruang hidup masyarakat, serta struktur penguasaan tanah. Politik penguasaan tanah yang memberikan karpet merah prolehan hak dan penguasaan tanah kepada investor dalam dua siklus.  Hanya demi memberikan kemudahan kepada investor menguasai tanah dengan diberikan Hak Guna Usaha 190 Tahun, Hak Guna Bangunan 180 Tahun, Hak Pakai 180 Tahun telah dibatalkan dan dicabut oleh MK karena jelas bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. UU IKN dan perubahannya pasal 16 A jelas bertentangan dengan Putusan MK nomor 21-22/PUU/V/2007.

Kompleksitas ini semakin mencuat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis  (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang menguji jangka waktu hak atas tanah di IKN, khususnya menyangkut ketentuan dalam Pasal 16A UU IKN yang memungkinkan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai hingga 95–100 tahun. Putusan ini menegaskan bahwa penguasaan tanah tidak boleh berlebihan dan harus tetap berpijak pada prinsip konstitusi dan fungsi sosial tanah.

Putusan MK 185/2024 tersebut muncul di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa pemberian hak jangka panjang di kawasan inti pemerintahan dapat menutup ruang intergenerasi serta berpotensi menggerus hak masyarakat lokal, sesuatu yang sejak awal telah ditekankan banyak ahli ketika berbicara tentang transformasi tata ruang dan tata kelola tanah di IKN.

Dalam putusannya Ketua MK Suhartoyo menyampaikan  Pasal 16A ayat (2) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian, ia juga menyampaikan Pasal 16A ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 319 Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo membacakan putusan yang diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro yang berasal dari suku Dayak.

Sebelumnya, Pemohon uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Pengujian ini berfokus pada pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah Ibu Kota Nusantara (berita MKRI, 13 Nopember 2025)

Dalam konteks tata negara, pembangunan IKN membutuhkan legitimasi hukum yang kuat dan pelaksanaan yang akuntabel. Bivitri Susanti menilai bahwa pengaturan pertanahan yang memberikan keistimewaan hak jangka panjang kepada investor harus diuji secara serius karena negara tidak boleh kehilangan kendali atas tanah sebagai sumber daya publik, terutama dalam proyek yang menyangkut pusat pemerintahan baru (Bivitri Susanti, wawancara publik/2025). Pandangan ini sejalan dengan arah Putusan MK yang menekankan bahwa tanah, sekalipun diberikan kepada investor, tetap berada dalam penguasaan negara yang wajib memastikan kepentingan rakyat tidak terpinggirkan. MK juga menilai bahwa jangka waktu yang terlalu panjang tanpa evaluasi substantif dapat membuka peluang konsentrasi penguasaan tanah.

Dari perspektif pembangunan sosial,  Kei Otsuki dari Utrecht University mengingatkan bahwa proyek perkotaan berskala besar seperti IKN selalu mengandung risiko marginalisasi kelompok lokal bila orientasinya semata pada capital-driven development; menurutnya, keberlanjutan pembangunan harus menempatkan masyarakat sebagai aktor utama agar tidak terjadi “ruang tanpa warga” yang hanya berorientasi pada investor (Dr. Kei Otsuki, Utrecht University/2024). Pendapatnya relevan dengan kekhawatiran yang muncul dalam perkara MK, terutama ketika pemohon menilai bahwa skema hak jangka panjang di IKN berpotensi menutup akses generasi mendatang terhadap tanah yang seharusnya dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari sudut pandang geografi pembangunan, Guru Besar Fakultas Geografi UGM . R. Rijanta menerangkan bahwa transformasi ruang seperti yang terjadi di IKN harus memperhatikan daya dukung lingkungan, kerentanan sosial, dan dinamika demografi; jika tidak, pembangunan akan menghasilkan ketegangan spasial antara pusat pertumbuhan baru dengan komunitas lama yang sudah lebih dahulu hidup di sana (Prof. R. Rijanta, UGM/2023). Hal ini bersinggungan dengan pandangan MK yang melihat bahwa negara wajib memastikan keberlanjutan ekologis dan sosial dari setiap kebijakan pertanahan, bukan hanya aspek legal formalnya.

Di sisi perencanaan kota, Ketua IARKI Sibarani Sofian menegaskan bahwa IKN harus dibangun dengan prinsip “kota sebagai ruang hidup manusia”, bukan sebagai lahan investasi jangka panjang; pengaturan tanah wajib menciptakan kota yang inklusif, tidak eksklusif, apalagi jika sistem pemberian hak jangka panjang membuat akses publik tertutup (Sibarani Sofian, bisnis.com/2025). prihal ini sangat  bersentuhan langsung dengan konteks Putusan MK, yang pada intinya mengingatkan bahwa hak jangka panjang tidak boleh menjadi instrumen privatisasi ruang kota yang mengabaikan keterlibatan sosial atau kebutuhan generasi mendatang.

Dari sisi kebumian, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Andang Bachtiar mengingatkan bahwa wilayah IKN memiliki karakteristik geologi yang harus dikelola dengan kehati-hatian; penguasaan ruang dan tanah dalam periode sangat panjang harus mempertimbangkan kerentanan tanah, potensi pergerakan tanah, dan daya dukung lingkungan sehingga pembangunan fisik tidak menciptakan risiko baru bagi masyarakat (Andang Bachtiar, IAGI/2024). Ini mempertegas urgensi evaluasi berkala terhadap pemberian hak tanah sebagaimana disinggung MK, karena kondisi geologi dan lingkungan tidak bersifat statis.

Sementara itu,  Maria SW. Sumardjono, salah satu pakar agraria terkemuka Indonesia, sejak lama menegaskan bahwa hak atas tanah tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata; tanah adalah ruang hidup dan harus tetap dalam kerangka negara sebagai pengatur yang aktif, bukan sekadar pemberi hak administratif (Prof Maria SW. Sumardjono, berbagai publikasi/2020–2024). Pendapat  Maria SW Sumardjono  ini sangat relevan dengan inti Putusan MK, yang pada dasarnya mengembalikan prinsip fundamental UUPA yaitu bahwa pemberian hak atas tanah, apapun bentuknya, harus tunduk pada fungsi sosial dan asas keadilan.

Keseluruhan pandangan ahli tersebut memperkaya pemahaman bahwa pembangunan IKN dan pengaturan tanahnya adalah proses multidimensi. Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menjadi penanda bahwa pengaturan pertanahan di IKN harus diarahkan ulang agar tidak melampaui prinsip konstitusional, tidak mengabaikan intergenerasional equity, dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan investor.

Jika pembangunan IKN ingin berhasil dalam jangka panjang, maka tata kelola tanahnya harus mengintegrasikan hukum tata negara yang kuat, keadilan sosial, perencanaan kota yang inklusif, kehati-hatian geologi, dan prinsip agraria yang menghormati fungsi sosial tanah. Tanpa itu semua, IKN berisiko menjadi proyek fisik semata, bukan pusat pemerintahan masa depan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Melihat keseluruhan dinamika tersebut diatas, satu pesan penting muncul dari penulis : bahwa pembangunan IKN tidak dapat diserahkan pada logika parsial antara kepentingan investasi dan percepatan proyek semata. Putusan MK 185/2024 memberi batas konstitusional yang tegas bahwa negara wajib menjaga kedaulatan atas tanah dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan ruang yang drastis. Pendapat para ahli dari berbagai disiplin menegaskan bahwa ruang hidup, ekologi, sosial budaya, serta fondasi hukum agraria tidak boleh dipisahkan.

Oleh karena itu, penguasaan tanah oleh investor harus ditempatkan secara proporsional, terukur, dan selalu berada dalam pengawasan negara agar tidak menciptakan ketimpangan ruang atau hilangnya akses generasi mendatang terhadap tanah publik. Penguasaan dan perolehan tanah oleh siapapun harus berpedoman kepada UUPA Nomor 5 Tahun 1960, dan bagi pembuat Undang Undang jangan sekali kali secara diam-diam meninggalkan UUPA. Pembangunan IKN hanya dapat sukses jika pemerintah menanggalkan cara pandang parsial dan menggantinya dengan pendekatan yang holistik yang memadukan hukum, sosial, ekologi, geologi, dan keadilan ruang sehingga IKN benar-benar menjadi kota yang dibangun untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk kepentingan modal atau kelompok tertentu. [T]

Tags: Tanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Politik Percakapan yang Hilang dari Bali

Next Post

Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails
Next Post
Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

Puisi-puisi Made Bryan Mahararta | Anonimitas

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Bupati Sutjidra dan Wabup Supriatna Larut dalam Kemeriahan Seni Bersama Masyarakat di Bulfest 2026
Budaya

Bupati Sutjidra dan Wabup Supriatna Larut dalam Kemeriahan Seni Bersama Masyarakat di Bulfest 2026

Semarak Buleleng Festival 2026 terus memuncak. Pada malam kelima, suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja dipenuhi canda, musik, dan...

by tatkala
August 23, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [5]: Penerbit yang Tidak Pernah Menolak

Buka KBM App, atau Wattpad, atau NovelToon, atau GoodNovel, atau salah satu dari selusin platform serupa yang tumbuh dalam ekosistem...

by Andre Syahreza
August 23, 2026
PWI Bali Gelar OKK, Perkuat Profesionalisme dan Etika Pers
Pendidikan

PWI Bali Gelar OKK, Perkuat Profesionalisme dan Etika Pers

SEBANYAK 102 anggota dan calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Gedung PWI...

by Dede Putra Wiguna
August 23, 2026
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   
Opini

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Wajah Indonesia Bopeng

SIDANG pembaca yang budiman, kemarin saya melihat di medsos, di daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seorang ibu bernama Riri Jayanti membagikan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
August 23, 2026
Sastra Tuli: Kesusastraan dari Komunitas Tuli yang Selama Ini Dilihat Semata sebagai Disabilitas
Kritik Sastra

Sastra Tuli: Kesusastraan dari Komunitas Tuli yang Selama Ini Dilihat Semata sebagai Disabilitas

ADA satu kesalahpahaman yang terlalu lama mengiringi cara kita memandang Tuli: seolah-olah Tuli hanya dapat dibicarakan dari apa yang tidak...

by Bagja Wiranandhika Prawira
August 23, 2026
Dua Negeri, Satu Panggung: Taiwan Beats Mengalun di Ubud
Panggung

Dua Negeri, Satu Panggung: Taiwan Beats Mengalun di Ubud

KETIKA musik itu dimainkan, nadanya terasa enak, liriknya menyentuh hati, dan langsung terbayang cerita drama seri yang sangat populer. Melodinya...

by Nyoman Budarsana
August 23, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [4]: Kerumunan yang Tidak Bisa Dibaca

PADA 2010, sebuah platform bernama Nulisbuku.com mulai beroperasi dengan premis yang terdengar sangat sederhana sekaligus sangat radikal: siapa pun bisa...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Renungan Meja Makan
Esai

Renungan Meja Makan

DI banyak keluarga Indonesia, dulu, meja makan adalah tempat bersama untuk mengobrol, bertukar pikiran, atau berdiskusi sambil atau usai makan....

by Angga Wijaya
August 22, 2026
Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native
Esai

Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native

DIGITAL NATIVE, yaitu generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang akrab dengan teknologi digital. Mereka terbiasa memperoleh informasi melalui mesin pencari,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 22, 2026
Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar
Lingkungan

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar,...

by tatkala
August 21, 2026
Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata
Esai

Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata

BALI selama ini dibayangkan sebagai ruang sosial yang hangat, terbuka, dan penuh keramahan. Gambaran tentang orang Bali yang murah senyum,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co