23 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Benarkah Tanah Tanpa Sertifikat Bisa Dikuasai Negara?

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 22, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Statemen yang disampaikan Nusron Wahid yang Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu–yang mengatakan tanah yang ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan dalam dua tahun diambil dan jadi milik negara–sangat meresahkan dan menimbulkan gejolak sosial.  Apakah benar ketentuan seperti itu? Tapi pernyataan itu kemudian diralat, katanya hanya bercanda.

Pernyataan yang sangat disayangkan dari seorang pejabat publik karena jelas bertentangan dengan apa yang diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dengan asas hak menguasai tanah oleh negara bukan memiliki. Dus, bagaimana dengan tanah yang  berstatus belum bersertipikat?

Pertanyaan tentang apakah tanah tanpa sertifikat bisa dikuasai negara kerap muncul di tengah masyarakat, terutama di desa-desa atau wilayah yang masih banyak menyimpan dokumen lama seperti vervonding,  girik, Letter C, ketitir, atau pipil. Sebagian masyarakat meyakini bahwa selama tanah tersebut diwariskan turun-temurun, dibayar pajaknya, dan diketahui oleh kepala desa, maka kepemilikannya dianggap aman.

Namun pandangan itu kini tidak lagi sepenuhnya benar. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah telah menegaskan bahwa bukti-bukti lama seperti vervonding,  girik atau Letter C tidak dapat lagi dijadikan dasar pembuktian hak milik yang sah setelah Februari 2026.

Ketentuan ini menjadi tonggak perubahan penting dalam sistem hukum pertanahan nasional, yang menuntut setiap pemilik tanah agar segera mensertifikatkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan (BPN).

Selama ini, vervonding, girik atau Letter C sering dianggap oleh masyarakat sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, secara hukum dokumen tersebut bukan bukti hak milik, melainkan hanya catatan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang digunakan pada masa kolonial atau awal kemerdekaan. Dalam praktik administrasi pemerintahan desa, Letter C merupakan daftar nama-nama warga yang menguasai bidang tanah tertentu dan membayar pajak atasnya, tetapi daftar ini tidak membuktikan adanya hak milik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA sendiri secara tegas menetapkan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sejalan dengan itu, Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa pembuktian hak lama atas tanah yang belum terdaftar wajib dilakukan dengan verifikasi data fisik dan data yuridis oleh Kantor Pertanahan. Artinya, tanah yang hanya didukung oleh vervonding, girik atau Letter C tidak dapat diakui sebagai hak milik apabila belum melalui proses pendaftaran resmi di BPN.

Pemerintah memberi waktu transisi selama 5 tahun dari tahun Februari 2018 hingga Februari 2026 agar masyarakat dapat menyesuaikan dan mendaftarkan tanahnya. Setelah batas waktu tersebut, dokumen lama tersebut akan kehilangan kekuatan hukum dan hanya dapat dipakai sebagai petunjuk administratif dalam proses pendaftaran tanah baru. Implikasi hukumnya sangat serius.

Tanah yang tidak memiliki sertifikat dan belum terdaftar di sistem pertanahan nasional akan dianggap tidak memiliki kepastian hukum. Dalam kondisi demikian, negara memiliki kewenangan untuk menguasai tanah tersebut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, jika tanah tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara sah, maka tanah tersebut dapat dimasukkan ke dalam kategori tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Inilah dasar yuridis yang menyebabkan tanah tanpa sertifikat bisa beralih status menjadi tanah negara.

Selain berpotensi dikuasai negara, tanah yang masih berstatus girik juga sangat rentan terhadap sengketa. Dalam banyak kasus, tanah yang diwariskan tanpa sertifikat sering kali diklaim oleh pihak lain yang memiliki bukti fisik lebih kuat atau yang telah lebih dulu mengajukan pendaftaran ke BPN. Karena sistem hukum pertanahan Indonesia menganut asas publikasi negatif yang mengandung unsur positif, maka pihak yang berhasil memperoleh sertifikat secara sah dari BPN akan lebih dilindungi secara hukum dibandingkan pemegang girik semata.

Dengan kata lain, walaupun seseorang sudah menguasai tanah selama puluhan tahun, apabila belum memiliki sertifikat dan orang lain berhasil mendapatkannya lebih dulu melalui mekanisme resmi, maka hak hukum lebih kuat berada di tangan pemegang sertifikat tersebut (lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 3404 K/Pdt/2017 tentang sengketa tanah Letter C).

Selain tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah dan rentan sengketa, tanah berstatus girik juga tidak dapat dijadikan jaminan di bank. Lembaga keuangan hanya menerima sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN sebagai agunan karena sertifikat menjamin kepastian hukum atas objek dan subjek haknya. Akibatnya, pemilik tanah tanpa sertifikat tidak dapat mengoptimalkan aset tanahnya sebagai sumber modal usaha atau investasi. Dari sisi ekonomi, hal ini tentu merugikan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang masih menggantungkan diri pada aset tanah sebagai sumber penghidupan.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan kebijakan nasional yang bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki sertifikat.

Melalui PTSL, masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan prosedur yang lebih mudah, murah, dan cepat. Dokumen yang harus disiapkan antara lain girik atau Letter C asli, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Setelah dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran lapangan, pemeriksaan yuridis, dan pengumuman data selama 14 hari. Bila tidak ada keberatan dari pihak lain, maka sertifikat dapat diterbitkan sebagai bukti hak milik yang sah.

Program PTSL ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan diperkuat dengan berbagai peraturan pelaksana dari Kementerian ATR/BPN. Dalam beberapa daerah, pemerintah bahkan memberikan kemudahan biaya atau pembebasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menunda proses sertifikasi tanahnya.

Manfaat memiliki sertifikat tanah sangat nyata. Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, menghindarkan dari potensi sengketa, dan menjamin perlindungan terhadap hak waris bagi keturunan di masa depan. Selain itu, sertifikat juga menjadi dasar dalam berbagai transaksi hukum seperti jual beli, hibah, pewarisan, maupun pembiayaan. Sertifikat menjadikan tanah memiliki nilai ekonomi yang jelas karena diakui oleh sistem hukum nasional dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha di lembaga keuangan.

Sementara itu, apabila masyarakat tetap membiarkan tanahnya berstatus girik tanpa pendaftaran hingga melewati batas waktu Februari 2026, maka tanah tersebut akan kehilangan status hukum privatnya. Ketika data administrasi pertanahan telah terintegrasi secara digital, tanah yang tidak memiliki catatan dalam sistem akan dikategorikan sebagai tanah tidak terdaftar, dan secara prinsip hukum agraria, negara dapat menempatkannya sebagai tanah yang dikuasai negara untuk kepentingan pembangunan atau redistribusi.

Dengan kata lain, kelalaian dalam mensertifikatkan tanah bukan hanya berisiko kehilangan hak, tetapi juga berpotensi menghapus jejak hukum kepemilikan yang sebelumnya diakui secara sosial. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat perlu dibangun bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Negara memberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan sistem pendaftaran tanah modern.

Namun waktu terus berjalan. Tahun 2026 semakin dekat, dan pada saat itu dokumen lama seperti vervonding, girik, Letter C, ketitir, atau pipil tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan. Masyarakat yang menunda hanya akan menghadapi risiko kehilangan hak atas tanah yang mungkin telah diwariskan secara turun-temurun.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan utama “Benarkah tanah tanpa sertifikat bisa dikuasai negara?” — jawabannya ya, benar bisa. Negara tidak serta merta mengambil alih, tetapi secara hukum, tanah yang tidak terdaftar dan tidak dapat dibuktikan kepemilikannya akan masuk dalam kategori tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA dan ditegaskan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Untuk itu, langkah paling bijak adalah segera melakukan pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan terdekat atau program PTSL.

Dengan sertifikat, hak atas tanah akan diakui, dilindungi, dan diwariskan secara sah kepada generasi berikutnya—sementara tanpa sertifikat, tanah hanya menjadi sebidang lahan tanpa kepastian hukum yang sewaktu-waktu bisa hilang dari genggaman. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ayu Candri Pratiwi, Bintang Baca Puisi dari SMAN 1 Kubu — Juara di Festival Nasional Seni Pelajar Jembrana

Next Post

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

by Vito Prasetyo
June 22, 2026
0
Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari konflik geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, hingga disrupsi teknologi yang mengubah pola bisnis, negara...

Read moreDetails

Titik Nol, Titik Awal Singaraja —Membangun Kota, Memuliakan Ingatan

by Dewa Rhadea
June 21, 2026
0
Tawuran SD dan Gagalnya Pendidikan Holistik: Cermin Retak Indonesia Emas 2045

"Selama ini kita membangun sekolah di dalam kota. Sudah saatnya kita membangun kota sebagai sekolah." Kalimat itu mungkin terdengar sederhana....

Read moreDetails

Kritik Seni yang Sependek Feed Instagram dan Kolom Komentar

by Made Chandra
June 21, 2026
0
Kritik Seni yang Sependek Feed Instagram dan Kolom Komentar

10 tahun lalu, rubrik perihal kritik seni masih tersusun padat, dengan desain layout yang sebisa mungkin berpihak pada kelengkapan informasi...

Read moreDetails

Membaca Pesta Kesenian Bali Menjelang 50 Tahun   

by I Nyoman Tingkat
June 21, 2026
0
Membaca Pesta Kesenian Bali Menjelang 50 Tahun   

PESTA Kesenian Bali (PKB)ke-48 pada 2026 telah dibuka pada Sabtu, 13 Juni 2026 oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Pembukaan tanpa...

Read moreDetails

Menitipkan Jembrana kepada Kreator Digital

by Angga Wijaya
June 21, 2026
0
Menitipkan Jembrana kepada Kreator Digital

MAMED Wedanta adalah salah satu pemuda paling jenaka yang pernah lahir di Jembrana. Melihat wajahnya saja orang sudah ingin tertawa....

Read moreDetails

KLAKSON

by Hartanto
June 20, 2026
0
KLAKSON

SETENGAH abad yang lalu, saya paling benci mendengar suara klakson (dulu disebut tuter), mobil atau motor. Pasalnya, manakala itu saya...

Read moreDetails

Political Awareness: Jalan Kesadaran yang Holistik

by Agung Sudarsa
June 20, 2026
0
Political Awareness: Jalan Kesadaran yang Holistik

Spiritualitas Bukan Pelarian dari Kehidupan Salah satu kesalahpahaman terbesar tentang spiritualitas adalah anggapan bahwa orang spiritual harus menjauh dari urusan...

Read moreDetails

Integritas Itu Soal Salah Hitung Angka atau Salah Hitung Dosa?

by Petrus Imam Prawoto Jati
June 20, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

SIDANG pembaca yang budiman, kemarin pagi saya mampir ke pom bensin, dititipi istri saya buat isi motornya yang hampir kosong...

Read moreDetails

Kalau Marx dan Marcuse Ikut Nonton Aksi Demo Mahasiswa “Indonesia Bangkrut”

by Afgan Fadilla
June 18, 2026
0
(Bukan) Demokrasi Kita

DI tengah demonstrasi mahasiswa yang memprotes pemborosan anggaran, kenaikan biaya hidup, dan berbagai proyek pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada...

Read moreDetails

‘Lamak’ dan ‘Maceniga’:Tantangan Praktik Budaya di Tengah Modernitas

by Pande Susan
June 18, 2026
0
‘Lamak’ dan ‘Maceniga’:Tantangan Praktik Budaya di Tengah Modernitas

SAAT matahari mulai menuju satu garis lurus di atas kepala, derau ritmis mengisi ruang di bawah atap Bale Daja rumahku...

Read moreDetails
Next Post
AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus
Kritik Seni

Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

LOMBA Baleganjur Kreasi antar Kabupaten se-Bali di Pesta Kesenian Bali (PKB) sejak tahun 2013 telah menjadi ruang penting bagi perkembangan...

by Wayan Sudirana, PhD
June 23, 2026
Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa
Gaya

Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa

BULELENG bercerita tentang busana adat khas Bali Utara  di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam acara Utsawa (Parade)...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   
Khas

Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   

Yoga di Tengah Kegelisahan Zaman TANGGAL 21 Juni setiap tahun diperingati sebagai Hari Yoga Sedunia. Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan...

by Agung Sudarsa
June 22, 2026
Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global
Esai

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari konflik geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, hingga disrupsi teknologi yang mengubah pola bisnis, negara...

by Vito Prasetyo
June 22, 2026
Mengagumi Mobil Mini
Khas

Mengagumi Mobil Mini

SAYA berkenalan dan menjabat tangannya sesaat setelah ia selesai berbincang dengan sepasang pengunjung yang mampir ke lapak komunitasnya dalam gelaran...

by Jaswanto
June 22, 2026
Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya
Gaya

Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya

Rekasadana (performance) Kimono Gallery Yawara dari Tokyo, Jepang membuat panggung Bali World Culture Celebration (BWCC) 2026 lebih harmoni. Dalam satu...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa”  —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa” —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026

KEMATIAN Bapa Gunung seharusnya menjadi saat bagi keluarganya untuk bersatu. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Di tengah persiapan ngaben, I...

by Dede Putra Wiguna
June 22, 2026
Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery
Pameran

Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery

SORE hari, Sabtu 20 Juni 2026 orang-orang pecinta seni, khususnya seni lukis tampak bergerak ke arah timur tepatnya ke Komaneka...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026
Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026

KETIKA memasuki salah satu rumah warga di Jalan Serongga No. 31, Banjar Tengah Kanginan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, mata dan...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026
Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar
Tualang

Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

Saya sangat jarang bergaul dengan alumni apa pun. Dari sekian puluh undangan reuni sekolah, kedatangan saya bisa dihitung dengan jari....

by Made Wirya
June 21, 2026
Lubang | Cerpen Asmaran Dani
Cerpen

Lubang | Cerpen Asmaran Dani

LUBANG menjadi neraka jahanam yang membakar kehidupanku. Di mana saja, lubang selalu ada. Lubang pipet, lubang kloset, lubang tutup odol,...

by Asmaran Dani
June 21, 2026
Puisi-puisi Mahesa Putra | Orkestra Dapur Evolusi Manusia Gemoi
Puisi

Puisi-puisi Mahesa Putra | Orkestra Dapur Evolusi Manusia Gemoi

Pelancong Gersang Aku berhenti memikirkanmu.Jam-jam yang meruntuhkan angka-angka;berlarian masuk rumah. Aku berhenti memikirkanmu.Sejak kamu menggulir layar begitu pagi,memanen percakapan tentang...

by Mahesa Putra
June 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co