13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Benarkah Tanah Tanpa Sertifikat Bisa Dikuasai Negara?

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 22, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Statemen yang disampaikan Nusron Wahid yang Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu–yang mengatakan tanah yang ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan dalam dua tahun diambil dan jadi milik negara–sangat meresahkan dan menimbulkan gejolak sosial.  Apakah benar ketentuan seperti itu? Tapi pernyataan itu kemudian diralat, katanya hanya bercanda.

Pernyataan yang sangat disayangkan dari seorang pejabat publik karena jelas bertentangan dengan apa yang diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dengan asas hak menguasai tanah oleh negara bukan memiliki. Dus, bagaimana dengan tanah yang  berstatus belum bersertipikat?

Pertanyaan tentang apakah tanah tanpa sertifikat bisa dikuasai negara kerap muncul di tengah masyarakat, terutama di desa-desa atau wilayah yang masih banyak menyimpan dokumen lama seperti vervonding,  girik, Letter C, ketitir, atau pipil. Sebagian masyarakat meyakini bahwa selama tanah tersebut diwariskan turun-temurun, dibayar pajaknya, dan diketahui oleh kepala desa, maka kepemilikannya dianggap aman.

Namun pandangan itu kini tidak lagi sepenuhnya benar. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah telah menegaskan bahwa bukti-bukti lama seperti vervonding,  girik atau Letter C tidak dapat lagi dijadikan dasar pembuktian hak milik yang sah setelah Februari 2026.

Ketentuan ini menjadi tonggak perubahan penting dalam sistem hukum pertanahan nasional, yang menuntut setiap pemilik tanah agar segera mensertifikatkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan (BPN).

Selama ini, vervonding, girik atau Letter C sering dianggap oleh masyarakat sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, secara hukum dokumen tersebut bukan bukti hak milik, melainkan hanya catatan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang digunakan pada masa kolonial atau awal kemerdekaan. Dalam praktik administrasi pemerintahan desa, Letter C merupakan daftar nama-nama warga yang menguasai bidang tanah tertentu dan membayar pajak atasnya, tetapi daftar ini tidak membuktikan adanya hak milik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA sendiri secara tegas menetapkan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sejalan dengan itu, Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa pembuktian hak lama atas tanah yang belum terdaftar wajib dilakukan dengan verifikasi data fisik dan data yuridis oleh Kantor Pertanahan. Artinya, tanah yang hanya didukung oleh vervonding, girik atau Letter C tidak dapat diakui sebagai hak milik apabila belum melalui proses pendaftaran resmi di BPN.

Pemerintah memberi waktu transisi selama 5 tahun dari tahun Februari 2018 hingga Februari 2026 agar masyarakat dapat menyesuaikan dan mendaftarkan tanahnya. Setelah batas waktu tersebut, dokumen lama tersebut akan kehilangan kekuatan hukum dan hanya dapat dipakai sebagai petunjuk administratif dalam proses pendaftaran tanah baru. Implikasi hukumnya sangat serius.

Tanah yang tidak memiliki sertifikat dan belum terdaftar di sistem pertanahan nasional akan dianggap tidak memiliki kepastian hukum. Dalam kondisi demikian, negara memiliki kewenangan untuk menguasai tanah tersebut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, jika tanah tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara sah, maka tanah tersebut dapat dimasukkan ke dalam kategori tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Inilah dasar yuridis yang menyebabkan tanah tanpa sertifikat bisa beralih status menjadi tanah negara.

Selain berpotensi dikuasai negara, tanah yang masih berstatus girik juga sangat rentan terhadap sengketa. Dalam banyak kasus, tanah yang diwariskan tanpa sertifikat sering kali diklaim oleh pihak lain yang memiliki bukti fisik lebih kuat atau yang telah lebih dulu mengajukan pendaftaran ke BPN. Karena sistem hukum pertanahan Indonesia menganut asas publikasi negatif yang mengandung unsur positif, maka pihak yang berhasil memperoleh sertifikat secara sah dari BPN akan lebih dilindungi secara hukum dibandingkan pemegang girik semata.

Dengan kata lain, walaupun seseorang sudah menguasai tanah selama puluhan tahun, apabila belum memiliki sertifikat dan orang lain berhasil mendapatkannya lebih dulu melalui mekanisme resmi, maka hak hukum lebih kuat berada di tangan pemegang sertifikat tersebut (lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 3404 K/Pdt/2017 tentang sengketa tanah Letter C).

Selain tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah dan rentan sengketa, tanah berstatus girik juga tidak dapat dijadikan jaminan di bank. Lembaga keuangan hanya menerima sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN sebagai agunan karena sertifikat menjamin kepastian hukum atas objek dan subjek haknya. Akibatnya, pemilik tanah tanpa sertifikat tidak dapat mengoptimalkan aset tanahnya sebagai sumber modal usaha atau investasi. Dari sisi ekonomi, hal ini tentu merugikan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang masih menggantungkan diri pada aset tanah sebagai sumber penghidupan.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan kebijakan nasional yang bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki sertifikat.

Melalui PTSL, masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan prosedur yang lebih mudah, murah, dan cepat. Dokumen yang harus disiapkan antara lain girik atau Letter C asli, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Setelah dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran lapangan, pemeriksaan yuridis, dan pengumuman data selama 14 hari. Bila tidak ada keberatan dari pihak lain, maka sertifikat dapat diterbitkan sebagai bukti hak milik yang sah.

Program PTSL ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan diperkuat dengan berbagai peraturan pelaksana dari Kementerian ATR/BPN. Dalam beberapa daerah, pemerintah bahkan memberikan kemudahan biaya atau pembebasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menunda proses sertifikasi tanahnya.

Manfaat memiliki sertifikat tanah sangat nyata. Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, menghindarkan dari potensi sengketa, dan menjamin perlindungan terhadap hak waris bagi keturunan di masa depan. Selain itu, sertifikat juga menjadi dasar dalam berbagai transaksi hukum seperti jual beli, hibah, pewarisan, maupun pembiayaan. Sertifikat menjadikan tanah memiliki nilai ekonomi yang jelas karena diakui oleh sistem hukum nasional dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha di lembaga keuangan.

Sementara itu, apabila masyarakat tetap membiarkan tanahnya berstatus girik tanpa pendaftaran hingga melewati batas waktu Februari 2026, maka tanah tersebut akan kehilangan status hukum privatnya. Ketika data administrasi pertanahan telah terintegrasi secara digital, tanah yang tidak memiliki catatan dalam sistem akan dikategorikan sebagai tanah tidak terdaftar, dan secara prinsip hukum agraria, negara dapat menempatkannya sebagai tanah yang dikuasai negara untuk kepentingan pembangunan atau redistribusi.

Dengan kata lain, kelalaian dalam mensertifikatkan tanah bukan hanya berisiko kehilangan hak, tetapi juga berpotensi menghapus jejak hukum kepemilikan yang sebelumnya diakui secara sosial. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat perlu dibangun bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Negara memberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan sistem pendaftaran tanah modern.

Namun waktu terus berjalan. Tahun 2026 semakin dekat, dan pada saat itu dokumen lama seperti vervonding, girik, Letter C, ketitir, atau pipil tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan. Masyarakat yang menunda hanya akan menghadapi risiko kehilangan hak atas tanah yang mungkin telah diwariskan secara turun-temurun.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan utama “Benarkah tanah tanpa sertifikat bisa dikuasai negara?” — jawabannya ya, benar bisa. Negara tidak serta merta mengambil alih, tetapi secara hukum, tanah yang tidak terdaftar dan tidak dapat dibuktikan kepemilikannya akan masuk dalam kategori tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA dan ditegaskan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Untuk itu, langkah paling bijak adalah segera melakukan pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan terdekat atau program PTSL.

Dengan sertifikat, hak atas tanah akan diakui, dilindungi, dan diwariskan secara sah kepada generasi berikutnya—sementara tanpa sertifikat, tanah hanya menjadi sebidang lahan tanpa kepastian hukum yang sewaktu-waktu bisa hilang dari genggaman. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ayu Candri Pratiwi, Bintang Baca Puisi dari SMAN 1 Kubu — Juara di Festival Nasional Seni Pelajar Jembrana

Next Post

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

by Sugi Lanus
July 12, 2026
0
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

Read moreDetails

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

by I Wayan Artika
July 12, 2026
0
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

Read moreDetails

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

by Agung Bawantara
July 12, 2026
0
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

Read moreDetails

Yang Tidak Pernah Selesai: Requiem untuk Made Budhiana

by Wayan Gde Yudane
July 11, 2026
0
Yang Tidak Pernah Selesai: Requiem untuk Made Budhiana

ADA perpisahan yang datang dengan perlahan, seolah memberi kita waktu untuk bersiap. Ada pula yang, meskipun telah lama kita nantikan...

Read moreDetails

Maestro Made Budhiana Berpulang, Seni Rupa Indonesia Berduka

by I Gede Made Surya Darma
July 10, 2026
0
Maestro Made Budhiana Berpulang, Seni Rupa Indonesia Berduka

DUNIA seni rupa Indonesia kembali berduka. Maestro seni rupa kontemporer Indonesia, Made Budhiana, berpulang pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul...

Read moreDetails

Fenomena Desa Wisata: Viral Lalu Mati

by Chusmeru
July 10, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

Seiring dengan isu keberlanjutan lingkungan di destinasi wisata yang jadi orientasi wisatawan generasi Z dan milenial, desa wisata berkembang menjadi...

Read moreDetails

Niat Baik vs Nepotisme: Pelajaran Tata Negara dari Era Utsman

by Nur Inayah Yushar
July 9, 2026
0
Gelar Langit, Gaji Bumi: Gelar Mentereng tapi Dompet Kering, Rahasia Dapur Dosen yang Akhirnya Dibongkar di MK

SALAH satu jebakan terbesar dalam psikologi politik masyarakat Indonesia adalah kecenderungan memilih atau memercayai pemimpin hanya berdasarkan citra kesalehan, keluhuran...

Read moreDetails

Bali, Surga yang Sudah Overload

by Agung Sudarsa
July 9, 2026
0
Bali, Surga yang Sudah Overload

Ketika Surga Kehilangan Napas SELAMA puluhan tahun, Bali dipuja sebagai Pulau Dewata,The Last Paradise, surga tropis yang menghadirkan harmoni antara...

Read moreDetails

Bunglon di Republik Kita

by Petrus Imam Prawoto Jati
July 8, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

DI taman kebun belakang rumah saya ada 2 ekor bunglon yang hidup sehari-hari di situ. Tadinya tidak ada, tahu-tahu ada...

Read moreDetails

KEPEMIMPINAN ‘BALANG TAMAK’: BELILAH PUJIAN KETIKA RAKYAT MEMBENCIMU

by Sugi Lanus
July 7, 2026
0
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

Catatan Harian Sugi Lanus, 7 Juli 2026 Alkisah Balang Tamak, tokoh cerdik sekaligus satir dalam cerita rakyat Bali, pernah berpesan...

Read moreDetails
Next Post
AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani
Panggung

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani

DENTUMAN drum, raungan gitar listrik, dan koor ratusan penonton menggema di Panggung Madya Mandala, Taman Budaya Bali, Minggu (12/7/2026) malam....

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan
Panggung

“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan

PERTUNJUKAN drama klasik persembahan Sanggar Teater Mini pada pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 membangkitkan nostalgia penonton,...

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
Panggung

Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

by Nyoman Budarsana
July 12, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

by Sugi Lanus
July 12, 2026
Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
Khas

Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

by Dede Putra Wiguna
July 12, 2026
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
Esai

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

by I Wayan Artika
July 12, 2026
Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
Ulas Buku

Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

by IRZI
July 12, 2026
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
Esai

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

by Agung Bawantara
July 12, 2026
Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
Panggung

Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

by Agus Eka Cahyadi
July 11, 2026
Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa
Ulas Pentas

Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa

BERDAMAI dengan panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali, Art Centre di Denpasar tidaklah mudah, sebab siapa pun yang...

by Dewa Purwita Sukahet
July 11, 2026
Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar
Khas

Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar

SUASANA ruang pertemuan SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar hari itu terasa berbeda. Para guru berdiri mengelilingi meja, saling berdiskusi, tertawa,...

by Dede Putra Wiguna
July 11, 2026
Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual
Pameran

Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual

PERUPA Bali Made Wiradana kembali menegaskan perjalanan artistiknya melalui pameran tunggal bertajuk Kacatri yang digelar di Santrian Art Gallery, Sanur....

by I Gede Made Surya Darma
July 11, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co