23 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Benarkah Tanah Tanpa Sertifikat Bisa Dikuasai Negara?

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 22, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Statemen yang disampaikan Nusron Wahid yang Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu–yang mengatakan tanah yang ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan dalam dua tahun diambil dan jadi milik negara–sangat meresahkan dan menimbulkan gejolak sosial.  Apakah benar ketentuan seperti itu? Tapi pernyataan itu kemudian diralat, katanya hanya bercanda.

Pernyataan yang sangat disayangkan dari seorang pejabat publik karena jelas bertentangan dengan apa yang diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dengan asas hak menguasai tanah oleh negara bukan memiliki. Dus, bagaimana dengan tanah yang  berstatus belum bersertipikat?

Pertanyaan tentang apakah tanah tanpa sertifikat bisa dikuasai negara kerap muncul di tengah masyarakat, terutama di desa-desa atau wilayah yang masih banyak menyimpan dokumen lama seperti vervonding,  girik, Letter C, ketitir, atau pipil. Sebagian masyarakat meyakini bahwa selama tanah tersebut diwariskan turun-temurun, dibayar pajaknya, dan diketahui oleh kepala desa, maka kepemilikannya dianggap aman.

Namun pandangan itu kini tidak lagi sepenuhnya benar. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah telah menegaskan bahwa bukti-bukti lama seperti vervonding,  girik atau Letter C tidak dapat lagi dijadikan dasar pembuktian hak milik yang sah setelah Februari 2026.

Ketentuan ini menjadi tonggak perubahan penting dalam sistem hukum pertanahan nasional, yang menuntut setiap pemilik tanah agar segera mensertifikatkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan (BPN).

Selama ini, vervonding, girik atau Letter C sering dianggap oleh masyarakat sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, secara hukum dokumen tersebut bukan bukti hak milik, melainkan hanya catatan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang digunakan pada masa kolonial atau awal kemerdekaan. Dalam praktik administrasi pemerintahan desa, Letter C merupakan daftar nama-nama warga yang menguasai bidang tanah tertentu dan membayar pajak atasnya, tetapi daftar ini tidak membuktikan adanya hak milik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA sendiri secara tegas menetapkan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sejalan dengan itu, Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa pembuktian hak lama atas tanah yang belum terdaftar wajib dilakukan dengan verifikasi data fisik dan data yuridis oleh Kantor Pertanahan. Artinya, tanah yang hanya didukung oleh vervonding, girik atau Letter C tidak dapat diakui sebagai hak milik apabila belum melalui proses pendaftaran resmi di BPN.

Pemerintah memberi waktu transisi selama 5 tahun dari tahun Februari 2018 hingga Februari 2026 agar masyarakat dapat menyesuaikan dan mendaftarkan tanahnya. Setelah batas waktu tersebut, dokumen lama tersebut akan kehilangan kekuatan hukum dan hanya dapat dipakai sebagai petunjuk administratif dalam proses pendaftaran tanah baru. Implikasi hukumnya sangat serius.

Tanah yang tidak memiliki sertifikat dan belum terdaftar di sistem pertanahan nasional akan dianggap tidak memiliki kepastian hukum. Dalam kondisi demikian, negara memiliki kewenangan untuk menguasai tanah tersebut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, jika tanah tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara sah, maka tanah tersebut dapat dimasukkan ke dalam kategori tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Inilah dasar yuridis yang menyebabkan tanah tanpa sertifikat bisa beralih status menjadi tanah negara.

Selain berpotensi dikuasai negara, tanah yang masih berstatus girik juga sangat rentan terhadap sengketa. Dalam banyak kasus, tanah yang diwariskan tanpa sertifikat sering kali diklaim oleh pihak lain yang memiliki bukti fisik lebih kuat atau yang telah lebih dulu mengajukan pendaftaran ke BPN. Karena sistem hukum pertanahan Indonesia menganut asas publikasi negatif yang mengandung unsur positif, maka pihak yang berhasil memperoleh sertifikat secara sah dari BPN akan lebih dilindungi secara hukum dibandingkan pemegang girik semata.

Dengan kata lain, walaupun seseorang sudah menguasai tanah selama puluhan tahun, apabila belum memiliki sertifikat dan orang lain berhasil mendapatkannya lebih dulu melalui mekanisme resmi, maka hak hukum lebih kuat berada di tangan pemegang sertifikat tersebut (lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 3404 K/Pdt/2017 tentang sengketa tanah Letter C).

Selain tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah dan rentan sengketa, tanah berstatus girik juga tidak dapat dijadikan jaminan di bank. Lembaga keuangan hanya menerima sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN sebagai agunan karena sertifikat menjamin kepastian hukum atas objek dan subjek haknya. Akibatnya, pemilik tanah tanpa sertifikat tidak dapat mengoptimalkan aset tanahnya sebagai sumber modal usaha atau investasi. Dari sisi ekonomi, hal ini tentu merugikan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang masih menggantungkan diri pada aset tanah sebagai sumber penghidupan.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan kebijakan nasional yang bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki sertifikat.

Melalui PTSL, masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan prosedur yang lebih mudah, murah, dan cepat. Dokumen yang harus disiapkan antara lain girik atau Letter C asli, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Setelah dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran lapangan, pemeriksaan yuridis, dan pengumuman data selama 14 hari. Bila tidak ada keberatan dari pihak lain, maka sertifikat dapat diterbitkan sebagai bukti hak milik yang sah.

Program PTSL ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan diperkuat dengan berbagai peraturan pelaksana dari Kementerian ATR/BPN. Dalam beberapa daerah, pemerintah bahkan memberikan kemudahan biaya atau pembebasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menunda proses sertifikasi tanahnya.

Manfaat memiliki sertifikat tanah sangat nyata. Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, menghindarkan dari potensi sengketa, dan menjamin perlindungan terhadap hak waris bagi keturunan di masa depan. Selain itu, sertifikat juga menjadi dasar dalam berbagai transaksi hukum seperti jual beli, hibah, pewarisan, maupun pembiayaan. Sertifikat menjadikan tanah memiliki nilai ekonomi yang jelas karena diakui oleh sistem hukum nasional dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha di lembaga keuangan.

Sementara itu, apabila masyarakat tetap membiarkan tanahnya berstatus girik tanpa pendaftaran hingga melewati batas waktu Februari 2026, maka tanah tersebut akan kehilangan status hukum privatnya. Ketika data administrasi pertanahan telah terintegrasi secara digital, tanah yang tidak memiliki catatan dalam sistem akan dikategorikan sebagai tanah tidak terdaftar, dan secara prinsip hukum agraria, negara dapat menempatkannya sebagai tanah yang dikuasai negara untuk kepentingan pembangunan atau redistribusi.

Dengan kata lain, kelalaian dalam mensertifikatkan tanah bukan hanya berisiko kehilangan hak, tetapi juga berpotensi menghapus jejak hukum kepemilikan yang sebelumnya diakui secara sosial. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat perlu dibangun bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Negara memberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan sistem pendaftaran tanah modern.

Namun waktu terus berjalan. Tahun 2026 semakin dekat, dan pada saat itu dokumen lama seperti vervonding, girik, Letter C, ketitir, atau pipil tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan. Masyarakat yang menunda hanya akan menghadapi risiko kehilangan hak atas tanah yang mungkin telah diwariskan secara turun-temurun.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan utama “Benarkah tanah tanpa sertifikat bisa dikuasai negara?” — jawabannya ya, benar bisa. Negara tidak serta merta mengambil alih, tetapi secara hukum, tanah yang tidak terdaftar dan tidak dapat dibuktikan kepemilikannya akan masuk dalam kategori tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA dan ditegaskan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Untuk itu, langkah paling bijak adalah segera melakukan pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan terdekat atau program PTSL.

Dengan sertifikat, hak atas tanah akan diakui, dilindungi, dan diwariskan secara sah kepada generasi berikutnya—sementara tanpa sertifikat, tanah hanya menjadi sebidang lahan tanpa kepastian hukum yang sewaktu-waktu bisa hilang dari genggaman. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ayu Candri Pratiwi, Bintang Baca Puisi dari SMAN 1 Kubu — Juara di Festival Nasional Seni Pelajar Jembrana

Next Post

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

‘Janji-janji Jepang’

by Angga Wijaya
April 23, 2026
0
‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

Read moreDetails

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

by Chusmeru
April 23, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

Read moreDetails

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

by Agung Sudarsa
April 22, 2026
0
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

Read moreDetails

Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi

by Dodik Suprayogi
April 21, 2026
0
Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi

JIKA satu abad lalu Raden Ajeng Kartini menggunakan pena dan kertas untuk meruntuhkan tembok pingit, kini generasi penerusnya khususnya perempuan...

Read moreDetails

Kartini Hari Ini, Pertanyaan yang Belum Selesai

by Petrus Imam Prawoto Jati
April 21, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

BULAN April, kita kembali secara khidmat mengingat nama Raden Ajeng Kartini dengan penuh hormat. Tentu saja karena jasa beliau yang...

Read moreDetails

NATO: No Action, Talk Only ─Ketika Wacana Menjadi Pelarian dari Tindakan

by Dede Putra Wiguna
April 20, 2026
0
NATO: No Action, Talk Only ─Ketika Wacana Menjadi Pelarian dari Tindakan

PERNAHKAH Anda menjumpai situasi di mana sebuah persoalan dibicarakan berulang-ulang, diperdebatkan panjang lebar, bahkan diposting di berbagai platform, namun tidak...

Read moreDetails

Kartini, Shakti, dan Kesadaran yang Terlupa

by Agung Sudarsa
April 20, 2026
0
Kartini, Shakti, dan Kesadaran yang Terlupa

SETIAP peringatan Raden Ajeng Kartini sering kali berhenti pada simbol: kebaya, kutipan surat, dan narasi emansipasi yang diulang. Namun jika...

Read moreDetails

Mungkinkah Budaya Adiluhung Baduy Rusak karena Pengaruh Digitalisasi dan Destinasi Wisata?

by Asep Kurnia
April 20, 2026
0
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”

KITA dan siapa pun, akan begitu tercengang dengan berbagai perubahan fisik (lingkungan geografis) yang begitu cepat serta sporadis termasuk perubahan...

Read moreDetails

Tantangan Pariwisata Bali Utara dalam Paradigma Baru Industri Pariwisata

by Jro Gde Sudibya
April 20, 2026
0
Tantangan Pariwisata Bali Utara dalam Paradigma Baru Industri Pariwisata

Paradigma Baru Industri Pariwisata Pasca Pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan perekonomian Bali, Industri Pariwisata Bali "mati suri", tumbuh negatif 9,3 persen...

Read moreDetails

Kata- kata pada Puisi ‘Hatiku Selembar Daun’ Karya Sapardi Djoko Damono, Bukan Makna Sebenarnya

by Cindy May Siagian
April 19, 2026
0
Kata- kata pada Puisi ‘Hatiku Selembar Daun’ Karya Sapardi Djoko Damono, Bukan Makna Sebenarnya

MENURUT Suarta dan Dwipaya (2022:10), karya sastra adalah wadah untuk menuangkan gagasan dan kreativitas dari seseorang untuk mengajak pembaca mendiskusikan...

Read moreDetails
Next Post
AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • I Nyoman Martono, Kreator Ogoh Ogoh ‘Regek Tungek’ yang Karya-karyanya Kerap Viral Tapi Namanya Jarang Disebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Janji-janji Jepang’
Esai

‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

by Angga Wijaya
April 23, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

by Chusmeru
April 23, 2026
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma
Esai

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

by Agung Sudarsa
April 22, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang
Ulas Musik

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

SAYA masih ingat pertama kali menonton video klip lagu “Kartini” dari Navicula. Klip yang sederhana, tidak ada dramatisasi berlebihan. Yang...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali
Khas

Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali

“Menanam Waktu di Tubuh Bumi” Saniscara Tumpek Landep 18 april 2026, hadir sebagai sebuah praktik performance art tanpa audiens (no-audiens),...

by I Wayan Sujana Suklu
April 22, 2026
Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini
Panggung

Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini

GERIMIS turun tipis di halaman SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) pada Senin pagi, 21 April 2026. Langit tampak mendung,...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎
Pameran

‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎

MENUNGGU antrean check in, pasangan wisatawan mancanegara ini duduk manis di area lobi Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎. Mereka meletakkan tas,...

by Nyoman Budarsana
April 21, 2026
Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja
Pendidikan

Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, terbitlah kegiatan Talkshow dengan tema “ Perempuan Masa Kini dan Persamaan Gender”, di Ruang Guru...

by tatkala
April 21, 2026
Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi
Esai

Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi

JIKA satu abad lalu Raden Ajeng Kartini menggunakan pena dan kertas untuk meruntuhkan tembok pingit, kini generasi penerusnya khususnya perempuan...

by Dodik Suprayogi
April 21, 2026
‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil
Lingkungan

‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil

KEBERADAAN tukik atau penyu di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil yang meliputi Bali, NTB dan NTT,  telah memberi dampak positif...

by Son Lomri
April 21, 2026
I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan
Persona

I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan

PEREMPUAN muda yang memilih jadi pengusaha di Buleleng barangkali tidak sebanyak laki-laki, namun kehadiran mereka pastilah memberi pengaruh besar pada...

by Made Adnyana Ole
April 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co