3 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Benarkah Tanah Tanpa Sertifikat Bisa Dikuasai Negara?

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 22, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Statemen yang disampaikan Nusron Wahid yang Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu–yang mengatakan tanah yang ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan dalam dua tahun diambil dan jadi milik negara–sangat meresahkan dan menimbulkan gejolak sosial.  Apakah benar ketentuan seperti itu? Tapi pernyataan itu kemudian diralat, katanya hanya bercanda.

Pernyataan yang sangat disayangkan dari seorang pejabat publik karena jelas bertentangan dengan apa yang diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dengan asas hak menguasai tanah oleh negara bukan memiliki. Dus, bagaimana dengan tanah yang  berstatus belum bersertipikat?

Pertanyaan tentang apakah tanah tanpa sertifikat bisa dikuasai negara kerap muncul di tengah masyarakat, terutama di desa-desa atau wilayah yang masih banyak menyimpan dokumen lama seperti vervonding,  girik, Letter C, ketitir, atau pipil. Sebagian masyarakat meyakini bahwa selama tanah tersebut diwariskan turun-temurun, dibayar pajaknya, dan diketahui oleh kepala desa, maka kepemilikannya dianggap aman.

Namun pandangan itu kini tidak lagi sepenuhnya benar. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah telah menegaskan bahwa bukti-bukti lama seperti vervonding,  girik atau Letter C tidak dapat lagi dijadikan dasar pembuktian hak milik yang sah setelah Februari 2026.

Ketentuan ini menjadi tonggak perubahan penting dalam sistem hukum pertanahan nasional, yang menuntut setiap pemilik tanah agar segera mensertifikatkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan (BPN).

Selama ini, vervonding, girik atau Letter C sering dianggap oleh masyarakat sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, secara hukum dokumen tersebut bukan bukti hak milik, melainkan hanya catatan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang digunakan pada masa kolonial atau awal kemerdekaan. Dalam praktik administrasi pemerintahan desa, Letter C merupakan daftar nama-nama warga yang menguasai bidang tanah tertentu dan membayar pajak atasnya, tetapi daftar ini tidak membuktikan adanya hak milik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA sendiri secara tegas menetapkan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sejalan dengan itu, Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa pembuktian hak lama atas tanah yang belum terdaftar wajib dilakukan dengan verifikasi data fisik dan data yuridis oleh Kantor Pertanahan. Artinya, tanah yang hanya didukung oleh vervonding, girik atau Letter C tidak dapat diakui sebagai hak milik apabila belum melalui proses pendaftaran resmi di BPN.

Pemerintah memberi waktu transisi selama 5 tahun dari tahun Februari 2018 hingga Februari 2026 agar masyarakat dapat menyesuaikan dan mendaftarkan tanahnya. Setelah batas waktu tersebut, dokumen lama tersebut akan kehilangan kekuatan hukum dan hanya dapat dipakai sebagai petunjuk administratif dalam proses pendaftaran tanah baru. Implikasi hukumnya sangat serius.

Tanah yang tidak memiliki sertifikat dan belum terdaftar di sistem pertanahan nasional akan dianggap tidak memiliki kepastian hukum. Dalam kondisi demikian, negara memiliki kewenangan untuk menguasai tanah tersebut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, jika tanah tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara sah, maka tanah tersebut dapat dimasukkan ke dalam kategori tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Inilah dasar yuridis yang menyebabkan tanah tanpa sertifikat bisa beralih status menjadi tanah negara.

Selain berpotensi dikuasai negara, tanah yang masih berstatus girik juga sangat rentan terhadap sengketa. Dalam banyak kasus, tanah yang diwariskan tanpa sertifikat sering kali diklaim oleh pihak lain yang memiliki bukti fisik lebih kuat atau yang telah lebih dulu mengajukan pendaftaran ke BPN. Karena sistem hukum pertanahan Indonesia menganut asas publikasi negatif yang mengandung unsur positif, maka pihak yang berhasil memperoleh sertifikat secara sah dari BPN akan lebih dilindungi secara hukum dibandingkan pemegang girik semata.

Dengan kata lain, walaupun seseorang sudah menguasai tanah selama puluhan tahun, apabila belum memiliki sertifikat dan orang lain berhasil mendapatkannya lebih dulu melalui mekanisme resmi, maka hak hukum lebih kuat berada di tangan pemegang sertifikat tersebut (lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 3404 K/Pdt/2017 tentang sengketa tanah Letter C).

Selain tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah dan rentan sengketa, tanah berstatus girik juga tidak dapat dijadikan jaminan di bank. Lembaga keuangan hanya menerima sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN sebagai agunan karena sertifikat menjamin kepastian hukum atas objek dan subjek haknya. Akibatnya, pemilik tanah tanpa sertifikat tidak dapat mengoptimalkan aset tanahnya sebagai sumber modal usaha atau investasi. Dari sisi ekonomi, hal ini tentu merugikan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang masih menggantungkan diri pada aset tanah sebagai sumber penghidupan.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan kebijakan nasional yang bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki sertifikat.

Melalui PTSL, masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan prosedur yang lebih mudah, murah, dan cepat. Dokumen yang harus disiapkan antara lain girik atau Letter C asli, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Setelah dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran lapangan, pemeriksaan yuridis, dan pengumuman data selama 14 hari. Bila tidak ada keberatan dari pihak lain, maka sertifikat dapat diterbitkan sebagai bukti hak milik yang sah.

Program PTSL ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan diperkuat dengan berbagai peraturan pelaksana dari Kementerian ATR/BPN. Dalam beberapa daerah, pemerintah bahkan memberikan kemudahan biaya atau pembebasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menunda proses sertifikasi tanahnya.

Manfaat memiliki sertifikat tanah sangat nyata. Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, menghindarkan dari potensi sengketa, dan menjamin perlindungan terhadap hak waris bagi keturunan di masa depan. Selain itu, sertifikat juga menjadi dasar dalam berbagai transaksi hukum seperti jual beli, hibah, pewarisan, maupun pembiayaan. Sertifikat menjadikan tanah memiliki nilai ekonomi yang jelas karena diakui oleh sistem hukum nasional dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha di lembaga keuangan.

Sementara itu, apabila masyarakat tetap membiarkan tanahnya berstatus girik tanpa pendaftaran hingga melewati batas waktu Februari 2026, maka tanah tersebut akan kehilangan status hukum privatnya. Ketika data administrasi pertanahan telah terintegrasi secara digital, tanah yang tidak memiliki catatan dalam sistem akan dikategorikan sebagai tanah tidak terdaftar, dan secara prinsip hukum agraria, negara dapat menempatkannya sebagai tanah yang dikuasai negara untuk kepentingan pembangunan atau redistribusi.

Dengan kata lain, kelalaian dalam mensertifikatkan tanah bukan hanya berisiko kehilangan hak, tetapi juga berpotensi menghapus jejak hukum kepemilikan yang sebelumnya diakui secara sosial. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat perlu dibangun bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Negara memberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan sistem pendaftaran tanah modern.

Namun waktu terus berjalan. Tahun 2026 semakin dekat, dan pada saat itu dokumen lama seperti vervonding, girik, Letter C, ketitir, atau pipil tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan. Masyarakat yang menunda hanya akan menghadapi risiko kehilangan hak atas tanah yang mungkin telah diwariskan secara turun-temurun.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan utama “Benarkah tanah tanpa sertifikat bisa dikuasai negara?” — jawabannya ya, benar bisa. Negara tidak serta merta mengambil alih, tetapi secara hukum, tanah yang tidak terdaftar dan tidak dapat dibuktikan kepemilikannya akan masuk dalam kategori tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA dan ditegaskan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Untuk itu, langkah paling bijak adalah segera melakukan pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan terdekat atau program PTSL.

Dengan sertifikat, hak atas tanah akan diakui, dilindungi, dan diwariskan secara sah kepada generasi berikutnya—sementara tanpa sertifikat, tanah hanya menjadi sebidang lahan tanpa kepastian hukum yang sewaktu-waktu bisa hilang dari genggaman. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ayu Candri Pratiwi, Bintang Baca Puisi dari SMAN 1 Kubu — Juara di Festival Nasional Seni Pelajar Jembrana

Next Post

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

by Eril Paizi
June 2, 2026
0
‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

Read moreDetails

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

by Early NHS
June 2, 2026
0
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

Read moreDetails

(Tidak Ada) Literasi Digital

by I Wayan Artika
June 2, 2026
0
(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

Read moreDetails

Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?

by Rsi Suwardana
June 1, 2026
0
Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?

PEMBIASAAn terhadap cara pandang ataupun perbuatan yang tidak sepantasnya (mala-laksana/malalaksana) adalah benalu. Pembiasaan ini mengaburkan batas antara yang patut dan...

Read moreDetails

Perayaan Hari Lahir Pancasila Zaman Now, Dari Seremoni Menuju Kesadaran Kolektif

by Agung Sudarsa
June 1, 2026
0
Perayaan Hari Lahir Pancasila Zaman Now, Dari Seremoni Menuju Kesadaran Kolektif

Hari Lahir Pancasila: Merayakan Gagasan Besar Bangsa Setiap tanggal 1 Juni bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Pada hari itu,...

Read moreDetails

Awas Ada Pocong!

by Dede Putra Wiguna
May 31, 2026
0
Awas Ada Pocong!

BELAKANGAN ini, masyarakat di berbagai daerah di Indonesia dihebohkan oleh kemunculan ‘pocong jadi-jadian’. Sosok yang biasanya ada dalam cerita horor...

Read moreDetails

Membaca Kembali W.S. Rendra di Tengah Wacana Penutupan Prodi

by Ahmad Fatoni
May 31, 2026
0
Membaca Kembali W.S. Rendra di Tengah Wacana Penutupan Prodi

……………..Aku bertanya:Apakah gunanya pendidikanbila hanya akan membuat seseorang menjadi asingdi tengah kenyataan persoalannya?Apakah gunanya pendidikanbila hanya mendorong seseorangmenjadi layang-layang di...

Read moreDetails

Wisata Bahari di Negeri Maritim

by Chusmeru
May 31, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

BERUNTUNG Indonesia memiliki alam yang penuh pesona. Laut menjadi salah satu kekayaan alam yang membanggakan. Luas wilayah laut Indonesia mencapai...

Read moreDetails

FOR HATI BALI: Ketika Cinta pada Bali Menjadi Tindakan

by Agung Sudarsa
May 31, 2026
0
FOR HATI BALI: Ketika Cinta pada Bali Menjadi Tindakan

Dari Kegelisahan Menuju Gerakan Moral BALI sedang berada pada persimpangan zaman. Di satu sisi, pulau ini menikmati pertumbuhan ekonomi yang...

Read moreDetails

Dari Candi Pustaka hingga Monumen Puja: Jejak Spiritualitas Ida Sri Pandita Buddha Raksitha

by IGP Weda Adi Wangsa
May 30, 2026
0
Dari Candi Pustaka hingga Monumen Puja: Jejak Spiritualitas Ida Sri Pandita Buddha Raksitha

CANDI Pustaka merupakan istilah yang sering dipakai oleh seorang rakawi (penyair sastra Jawa Kuno) untuk menyebut karya sastranya sebagai medium...

Read moreDetails
Next Post
AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

by Early NHS
June 2, 2026
Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa  —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026
Panggung

Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026

PADA hari terakhir Ubud Food Festival 2026, Minggu, 31 Mei 2026, Rumah Kayu, Taman Kuliner Ubud dipenuhi pengunjung yang datang...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
(Tidak Ada) Literasi Digital
Esai

(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

by I Wayan Artika
June 2, 2026
Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan
Ulas Rupa

Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan

Persepsi apa yang tertinggal pada sebuah kayu yang telah menjadikannya arang? Kerapuhan? Ketidakutuhan? Atau justru kesan hitam yang solid? Begitu...

by Made Chandra
June 2, 2026
PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur
Ekonomi

PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur

Ketika namanya disebut, Ni Ketut Sari langsung berteriak kegirangan. Teriakannya, langsung disambut seluruh peserta yang hadir memenuhi ruangan, seperti para...

by Nyoman Budarsana
June 1, 2026
’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan
Ulas Musik

’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan

LAGU ”Africa” karya Toto sering dibaca secara dangkal sebagai romansa eksotis atau nostalgia pop era 1980-an. Namun jika ditempatkan dalam...

by Ahmad Sihabudin
June 1, 2026
Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik
Khas

Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

Di bawah langit Mei yang teduh, halaman SMPN 2 Banjar kembali dipenuhi cahaya kebanggaan. Bulan yang identik dengan harum tanah...

by Putu Agus Eka Pradnyana
June 1, 2026
Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita
Ulas Film

Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita

SORE itu, 31 Mei 2026, Cinepolis di Plaza Renon, Denpasar, terasa berbeda. Tidak ramai seperti biasanya. Tidak ada antrean panjang...

by Satria Aditya
June 1, 2026
Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?
Esai

Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?

PEMBIASAAn terhadap cara pandang ataupun perbuatan yang tidak sepantasnya (mala-laksana/malalaksana) adalah benalu. Pembiasaan ini mengaburkan batas antara yang patut dan...

by Rsi Suwardana
June 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co