2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Benarkah Tanah Tanpa Sertifikat Bisa Dikuasai Negara?

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 22, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Statemen yang disampaikan Nusron Wahid yang Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu–yang mengatakan tanah yang ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan dalam dua tahun diambil dan jadi milik negara–sangat meresahkan dan menimbulkan gejolak sosial.  Apakah benar ketentuan seperti itu? Tapi pernyataan itu kemudian diralat, katanya hanya bercanda.

Pernyataan yang sangat disayangkan dari seorang pejabat publik karena jelas bertentangan dengan apa yang diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dengan asas hak menguasai tanah oleh negara bukan memiliki. Dus, bagaimana dengan tanah yang  berstatus belum bersertipikat?

Pertanyaan tentang apakah tanah tanpa sertifikat bisa dikuasai negara kerap muncul di tengah masyarakat, terutama di desa-desa atau wilayah yang masih banyak menyimpan dokumen lama seperti vervonding,  girik, Letter C, ketitir, atau pipil. Sebagian masyarakat meyakini bahwa selama tanah tersebut diwariskan turun-temurun, dibayar pajaknya, dan diketahui oleh kepala desa, maka kepemilikannya dianggap aman.

Namun pandangan itu kini tidak lagi sepenuhnya benar. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah telah menegaskan bahwa bukti-bukti lama seperti vervonding,  girik atau Letter C tidak dapat lagi dijadikan dasar pembuktian hak milik yang sah setelah Februari 2026.

Ketentuan ini menjadi tonggak perubahan penting dalam sistem hukum pertanahan nasional, yang menuntut setiap pemilik tanah agar segera mensertifikatkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan (BPN).

Selama ini, vervonding, girik atau Letter C sering dianggap oleh masyarakat sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, secara hukum dokumen tersebut bukan bukti hak milik, melainkan hanya catatan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang digunakan pada masa kolonial atau awal kemerdekaan. Dalam praktik administrasi pemerintahan desa, Letter C merupakan daftar nama-nama warga yang menguasai bidang tanah tertentu dan membayar pajak atasnya, tetapi daftar ini tidak membuktikan adanya hak milik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA sendiri secara tegas menetapkan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sejalan dengan itu, Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa pembuktian hak lama atas tanah yang belum terdaftar wajib dilakukan dengan verifikasi data fisik dan data yuridis oleh Kantor Pertanahan. Artinya, tanah yang hanya didukung oleh vervonding, girik atau Letter C tidak dapat diakui sebagai hak milik apabila belum melalui proses pendaftaran resmi di BPN.

Pemerintah memberi waktu transisi selama 5 tahun dari tahun Februari 2018 hingga Februari 2026 agar masyarakat dapat menyesuaikan dan mendaftarkan tanahnya. Setelah batas waktu tersebut, dokumen lama tersebut akan kehilangan kekuatan hukum dan hanya dapat dipakai sebagai petunjuk administratif dalam proses pendaftaran tanah baru. Implikasi hukumnya sangat serius.

Tanah yang tidak memiliki sertifikat dan belum terdaftar di sistem pertanahan nasional akan dianggap tidak memiliki kepastian hukum. Dalam kondisi demikian, negara memiliki kewenangan untuk menguasai tanah tersebut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, jika tanah tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara sah, maka tanah tersebut dapat dimasukkan ke dalam kategori tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Inilah dasar yuridis yang menyebabkan tanah tanpa sertifikat bisa beralih status menjadi tanah negara.

Selain berpotensi dikuasai negara, tanah yang masih berstatus girik juga sangat rentan terhadap sengketa. Dalam banyak kasus, tanah yang diwariskan tanpa sertifikat sering kali diklaim oleh pihak lain yang memiliki bukti fisik lebih kuat atau yang telah lebih dulu mengajukan pendaftaran ke BPN. Karena sistem hukum pertanahan Indonesia menganut asas publikasi negatif yang mengandung unsur positif, maka pihak yang berhasil memperoleh sertifikat secara sah dari BPN akan lebih dilindungi secara hukum dibandingkan pemegang girik semata.

Dengan kata lain, walaupun seseorang sudah menguasai tanah selama puluhan tahun, apabila belum memiliki sertifikat dan orang lain berhasil mendapatkannya lebih dulu melalui mekanisme resmi, maka hak hukum lebih kuat berada di tangan pemegang sertifikat tersebut (lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 3404 K/Pdt/2017 tentang sengketa tanah Letter C).

Selain tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah dan rentan sengketa, tanah berstatus girik juga tidak dapat dijadikan jaminan di bank. Lembaga keuangan hanya menerima sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN sebagai agunan karena sertifikat menjamin kepastian hukum atas objek dan subjek haknya. Akibatnya, pemilik tanah tanpa sertifikat tidak dapat mengoptimalkan aset tanahnya sebagai sumber modal usaha atau investasi. Dari sisi ekonomi, hal ini tentu merugikan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang masih menggantungkan diri pada aset tanah sebagai sumber penghidupan.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan kebijakan nasional yang bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki sertifikat.

Melalui PTSL, masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan prosedur yang lebih mudah, murah, dan cepat. Dokumen yang harus disiapkan antara lain girik atau Letter C asli, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Setelah dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran lapangan, pemeriksaan yuridis, dan pengumuman data selama 14 hari. Bila tidak ada keberatan dari pihak lain, maka sertifikat dapat diterbitkan sebagai bukti hak milik yang sah.

Program PTSL ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan diperkuat dengan berbagai peraturan pelaksana dari Kementerian ATR/BPN. Dalam beberapa daerah, pemerintah bahkan memberikan kemudahan biaya atau pembebasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menunda proses sertifikasi tanahnya.

Manfaat memiliki sertifikat tanah sangat nyata. Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, menghindarkan dari potensi sengketa, dan menjamin perlindungan terhadap hak waris bagi keturunan di masa depan. Selain itu, sertifikat juga menjadi dasar dalam berbagai transaksi hukum seperti jual beli, hibah, pewarisan, maupun pembiayaan. Sertifikat menjadikan tanah memiliki nilai ekonomi yang jelas karena diakui oleh sistem hukum nasional dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha di lembaga keuangan.

Sementara itu, apabila masyarakat tetap membiarkan tanahnya berstatus girik tanpa pendaftaran hingga melewati batas waktu Februari 2026, maka tanah tersebut akan kehilangan status hukum privatnya. Ketika data administrasi pertanahan telah terintegrasi secara digital, tanah yang tidak memiliki catatan dalam sistem akan dikategorikan sebagai tanah tidak terdaftar, dan secara prinsip hukum agraria, negara dapat menempatkannya sebagai tanah yang dikuasai negara untuk kepentingan pembangunan atau redistribusi.

Dengan kata lain, kelalaian dalam mensertifikatkan tanah bukan hanya berisiko kehilangan hak, tetapi juga berpotensi menghapus jejak hukum kepemilikan yang sebelumnya diakui secara sosial. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat perlu dibangun bahwa sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Negara memberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan sistem pendaftaran tanah modern.

Namun waktu terus berjalan. Tahun 2026 semakin dekat, dan pada saat itu dokumen lama seperti vervonding, girik, Letter C, ketitir, atau pipil tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan. Masyarakat yang menunda hanya akan menghadapi risiko kehilangan hak atas tanah yang mungkin telah diwariskan secara turun-temurun.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan utama “Benarkah tanah tanpa sertifikat bisa dikuasai negara?” — jawabannya ya, benar bisa. Negara tidak serta merta mengambil alih, tetapi secara hukum, tanah yang tidak terdaftar dan tidak dapat dibuktikan kepemilikannya akan masuk dalam kategori tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA dan ditegaskan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Untuk itu, langkah paling bijak adalah segera melakukan pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan terdekat atau program PTSL.

Dengan sertifikat, hak atas tanah akan diakui, dilindungi, dan diwariskan secara sah kepada generasi berikutnya—sementara tanpa sertifikat, tanah hanya menjadi sebidang lahan tanpa kepastian hukum yang sewaktu-waktu bisa hilang dari genggaman. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ayu Candri Pratiwi, Bintang Baca Puisi dari SMAN 1 Kubu — Juara di Festival Nasional Seni Pelajar Jembrana

Next Post

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
0
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

Read moreDetails

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
0
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

Read moreDetails

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

by Angga Wijaya
August 2, 2026
0
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

Read moreDetails

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
0
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

Read moreDetails

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
0
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

Read moreDetails

𝗣𝗘𝗥𝗜𝗡𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗚𝗨𝗥𝗨𝗛 𝗦𝗨𝗞𝗔𝗥𝗡𝗢𝗣𝗨𝗧𝗥𝗔 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗕𝗔𝗟𝗜

by Sugi Lanus
July 31, 2026
0
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

— 𝗖𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗴𝗶 𝗟𝗮𝗻𝘂𝘀, 𝟯𝟬 𝗝𝘂𝗹𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲. 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟭𝟵𝟳𝟲 𝗚𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗦𝘂𝗸𝗮𝗿𝗻𝗼𝗽𝘂𝘁𝗿𝗮 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮: 𝗕𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮 𝗸𝗼𝗺𝗲𝗿𝘀𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗲𝗸𝘀𝗽𝗹𝗼𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶...

Read moreDetails

Latah Pendidikan yang Mencemaskan

by Petrus Imam Prawoto Jati
July 30, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

SIDANG pembaca yang budiman, kita sama-sama paham jika bicara soal pendidikan, semua selalu dimulai dengan niat baik. Setidaknya, begitulah yang...

Read moreDetails

Sasih Karo Kehilangan Made Taro

by I Nyoman Tingkat
July 30, 2026
0
Sasih Karo Kehilangan Made Taro

“UNTUK belajar tentang anatomi gajah, ajaklah murid ke kebun binatang, jangan membawa gajah ke dalam kelas.” Kalimat analogi dari Rabindranath...

Read moreDetails

Pendidikan Karakter: Sorotan Sekolah di Ruang Publik

by I Wayan Yudana
July 29, 2026
0
Pendidikan Karakter: Sorotan Sekolah di Ruang Publik

TAHUN ajaran baru selalu membawa aroma yang baru. Ada bau cat ruang kelas yang baru dicat. Ada seragam yang masih...

Read moreDetails

Layar Redup, Pembelajaran Hidup

by Dede Putra Wiguna
July 29, 2026
0
Layar Redup, Pembelajaran Hidup

PERHATIAN adalah pintu masuk pembelajaran. Ketika perhatian terpecah, pengetahuan lebih sulit dipahami, percakapan di kelas kehilangan makna, dan proses belajar...

Read moreDetails
Next Post
AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co