JALAN bukan sekadar urat nadi perhubungan; ia adalah simbol kehidupan sosial. Jalan menghubungkan rumah dengan rumah, desa dengan desa, ladang dengan pasar, dan pada akhirnya, manusia dengan manusia. Namun, di banyak tempat, kita menyaksikan fenomena yang ironis: akses jalan masyarakat kecil semakin terpinggirkan. Bahkan jalan setapak di sawah—yang dalam bahasa lokal Bali disebut pundukan—tak luput dari pencaplokan.
Pundukan bukan sekadar tanah yang ditinggikan di antara petak sawah. Ia adalah jalan hidup. Petani menapakinya setiap hari saat menengok padi, anak-anak kecil berlarian di atasnya, dan warga desa menggunakan jalur itu untuk melintasi ruang-ruang kehidupan mereka. Ketika pundukan hilang, yang terganggu bukan hanya mobilitas fisik, melainkan juga keterhubungan sosial.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Kita bisa melihat refleksi serupa dalam praktik pemagaran lahan di sekitar kawasan pariwisata besar, misalnya di sekitar Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali yang lagi-lagi bikin “tengkesiap” bin “kepupungan”. Lahan dipagari rapi demi kepentingan tertentu, namun di sisi lain, masyarakat lokal kehilangan akses jalan untuk melakukan aktivitas. Apa yang dahulu bebas dilalui, kini berubah menjadi wilayah terbatas.
Jalan Sebagai Ruang Publik
Sejak dulu, jalan adalah ruang publik yang paling egaliter. Siapa pun berhak menggunakannya tanpa memandang status sosial. Ia adalah ruang demokratis paling sederhana, tempat orang kaya dan miskin bisa melintas tanpa diskriminasi. Tetapi, seiring berkembangnya kepentingan ekonomi dan komersialisasi ruang, fungsi sosial jalan semakin terkikis.
Pundukan yang dicaplok memperlihatkan wajah konkret dari persoalan ini. Di tingkat desa, yang tampak sederhana justru sangat vital: bagaimana petani bisa mengakses sawahnya jika jalur dipersempit atau ditutup? Bagaimana anak-anak berjalan ke sekolah jika mereka harus memutar jauh hanya karena akses lama kini dibatasi pagar? Di kota besar, kita mungkin membicarakan jalan tol, underpass, dan flyover. Tapi di desa, pundukan adalah “jalan tol” mereka.
Akses Jalan dan Hak Asasi
Dalam kerangka yang lebih luas, akses jalan sejatinya menyangkut hak asasi. Hak bergerak bebas adalah bagian dari hak dasar manusia. Ketika akses jalan ditutup atau dicaplok, secara tidak langsung hak tersebut ikut terkekang. Persoalan ini kerap dianggap sepele karena menyangkut jalan setapak, bukan jalan raya. Namun bagi masyarakat kecil, setapak bisa berarti hidup atau mati, mudah atau susah, lancar atau macet dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Fenomena pemagaran di sekitar GWK memperlihatkan paradoks modernitas. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur pariwisata mendatangkan devisa, membuka lapangan kerja, dan memajukan citra daerah. Tetapi di sisi lain, masyarakat lokal yang sudah lebih dulu hidup di sana justru merasakan keterasingan. Jalan yang dulu bebas dilalui kini menjadi “jalan privat,” sementara jalan umum harus memutar jauh. Pertanyaannya: ke mana perginya fungsi sosial jalan?
Bukan Soal Menyalahkan
Penting untuk menegaskan: artikel ini bukan hendak menyalahkan siapa pun. Pencaplokan pundukan dan pemagaran lahan sering kali melibatkan kepentingan kompleks: legalitas tanah, rencana tata ruang, maupun kebutuhan investasi. Menyalahkan hanya akan melahirkan kebuntuan. Yang lebih urgen adalah menjadikannya refleksi bersama: bagaimana kita menjaga keseimbangan antara pembangunan dan hak akses masyarakat?
Di desa, solusi bisa berupa kesepakatan adat, di mana jalan setapak dilindungi sebagai milik bersama. Di kawasan pariwisata, pemerintah daerah dapat memfasilitasi jalur alternatif yang layak, agar masyarakat lokal tidak merasa terkucilkan. Win-win solution bukan utopia, asalkan ada kemauan duduk bersama.
Jalan Sebagai Simbol Kebersamaan
Bayangkan sebuah desa di mana pundukan tetap terbuka. Di pagi hari, petani berjalan ke sawah sambil bertegur sapa dengan tetangga. Anak-anak berlari kecil sambil membawa bekal sekolah. Warga desa melintas untuk menuju pasar tradisional. Jalan itu tidak hanya menghubungkan titik A ke titik B, tetapi juga menjadi arena perjumpaan, arena memperkuat rasa kebersamaan.
Sebaliknya, bayangkan pundukan itu dicaplok. Jalan yang dahulu ramah berubah menjadi tembok bisu. Orang harus memutar, waktu habis, interaksi berkurang. Perlahan, ikatan sosial yang semula erat ikut terkikis. Maka, menjaga jalan setapak berarti menjaga kehidupan sosial itu sendiri.
Menuju Kesepahaman Baru
Kita perlu kesadaran baru bahwa jalan, sekecil apa pun, adalah warisan bersama. Ia bukan sekadar infrastruktur, tetapi ekosistem sosial. Pemerintah, investor, maupun masyarakat lokal harus saling memahami. Investor tentu membutuhkan lahan yang jelas, sementara masyarakat lokal butuh akses untuk hidup sehari-hari. Pemerintah hadir untuk menyeimbangkan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Win-win solution bisa berupa: menyediakan jalur hijau yang aman untuk masyarakat, menyisihkan akses pedestrian di area berpagar, atau bahkan membuka jalur khusus yang diatur bersama. Solusi ini bukan mustahil, hanya butuh keterbukaan hati.
Refleksi untuk Kita Semua
Pundukan yang dicaplok adalah cermin kecil dari masalah besar: bagaimana kita memandang ruang hidup bersama. Jika setapak saja bisa direbut, bagaimana dengan ruang-ruang publik lain? Lapangan desa, pantai, hutan, bahkan udara bersih—semuanya bisa terancam jika kita tidak menegaskan bahwa ruang publik harus tetap untuk publik.
Bali, dengan keindahan alam dan kearifan lokalnya, mestinya menjadi teladan dalam menjaga keseimbangan. Filosofi Tri Hita Karana mengajarkan harmoni antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam, dan manusia dengan sesama. Menutup jalan masyarakat berarti merobek salah satu sisi harmoni itu.
Penutup
Maka, mari kita belajar dari pundukan yang dicaplok. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menyadari bahwa jalan adalah kehidupan bersama. Jalan adalah simbol persaudaraan sosial yang harus dijaga. Jika jalan setapak saja bisa hilang, kita akan kehilangan lebih dari sekadar akses: kita akan kehilangan rasa kebersamaan sebagai bangsa.
Solusinya sederhana tapi mendalam: mari duduk bersama, membuka hati, dan merumuskan kesepakatan baru. Dengan begitu, pembangunan bisa terus berjalan, pariwisata bisa berkembang, dan masyarakat kecil tetap memiliki hak atas jalannya sendiri. Sebab tanpa jalan, kehidupan sosial kita akan tersendat. Dan tanpa kehidupan sosial, pembangunan tidak lagi punya arti. [T]
Penulis: Agung Sudarsa
Editor: Adnyana Ole
- BACA artikel lain dari penulis AGUNG SUDARSA


























