BISA jadi akan muncul celetukan ‘kalo gak cocok sama gaji yah keluar saja, cari perguruan tinggi yang gajinya besar’. Celetukan ini tidak sepenuhnya salah, toh juga ini bisa menjadi solusi yang akan menyelesaikan masalah finansial pribadi. Tapi kemudian, bagaimana dengan ribuan tenaga pendidik lain yang memiliki persoalan yang sama? Apakah masih bisa disebut masalah pribadi? Bukankah hal ini semestinya menjadi persoalan bangsa?
Istilah “Gelar Langit, Gaji Bumi” bukan lagi sekadar metafora hiperbolis, melainkan fakta kuantitatif yang telanjang. Melalui kanal YouTube resmi MK, publik disuguhi testimoni riil mengenai kepedihan struktural yang dialami para pendidik bangsa. Bayangkan, seorang ilmuwan dengan kualifikasi magister (S2) hingga doktor (S3), yang menghabiskan waktu bertahun-tahun dan biaya ratusan juta untuk investasi intelektual, justru mengantongi slip gaji pokok yang berada jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Kesaksian hidup para dosen di persidangan membongkar bagaimana mereka dipaksa bekerja melampaui perhitungan administratif. Beban kerja nyata—mulai dari mengajar, membimbing, meneliti, menulis jurnal bereputasi global, hingga mengurus borang akreditasi—berada di level langit. Namun, bahan bakar finansial yang diberikan negara dan yayasan tenggelam di perut bumi.
Lebih tragis lagi, sidang tersebut menyingkap tabir gelap tata kelola kampus. Ketika kebutuhan dasar tidak tercukupi, para dosen terjebak dalam insting bertahan hidup yang memilukan. Ada yang terpaksa mengajar bak buruh serabutan di lima kampus berbeda, berutang pada pinjaman online, hingga menyambi menjadi pengemudi ojek online selepas jam kerja demi membeli susu anak.
Ekosistem ini tidak hanya merendahkan martabat profesi akademik, tetapi juga memicu brain drain secara masif. Otak-otak terbaik bangsa enggan pulang ke tanah air karena tahu dihargai dengan murah, sementara mereka yang bertahan dipaksa mengabdi dalam kondisi mental yang cemas.
Gugatan nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini menjadi titik balik krusial. Selama puluhan tahun, pemerintah melanggengkan eksploitasi sistemik ini dengan tameng moralitas tradisional, romantisasi kata “pengabdian”, dan label “pahlawan tanpa tanda jasa”. Namun, sidang MK membuktikan bahwa toko kelontong dan tagihan listrik tidak bisa dibayar dengan piagam pujian. Para dosen menuntut kepastian hukum berupa standarisasi upah minimum profesi pendidik. Mereka menuntut agar negara hadir menghentikan diskriminasi pengupahan yang dilegalkan oleh celah regulasi saat ini.
Mendengar kesaksian pilu dari mimbar MK, kita sebagai bangsa patut merasa malu. Bagaimana mungkin kita bisa menjemput target “Indonesia Emas 2045” jika para arsitek peradabannya masih terseok-seok memikirkan urusan perut? Inovasi dan nalar kritis hanya bisa lahir dari pikiran yang merdeka, dan pikiran yang merdeka mustahil terwujud dari dompet yang kering.
Air mata dan suara bergetar para dosen di ruang sidang MK adalah lonceng peringatan terakhir. Jika benteng konstitusi gagal melihat darurat kemanusiaan intelektual ini dan terus membiarkan kompensasi seadanya bagi pendidik, maka kita sedang bersiap menyaksikan kebangkrutan mutu generasi masa depan. Sudah saatnya membumikan kesejahteraan mereka, karena memuliakan ilmu harus dimulai dengan memanusiakan manusianya.
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) biasanya riuh oleh perdebatan pasal-pasal hukum yang kaku dan teori tata negara yang elite. Namun, dalam rangkaian sidang pengujian UU Guru dan Dosen yang digulirkan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK), atmosfer ruang sidang berubah drastis.
Ruang terhormat itu menjelma menjadi panggung katarsis nasional saat kesaksian demi kesaksian para dosen dibacakan secara terbuka. Di hadapan para Yang Mulia Hakim Konstitusi, tabir kemegahan menara gading universitas runtuh, menyisakan realitas yang menyayat hati: para pemilik gelar akademis mentereng ternyata tengah hidup dalam jeratan “perbudakan modern”. [T]
Penulis: Nur Inayah Yushar
Editor: Adnyana Ole































