25 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dalam diskursus publik nasional. Alasan yang kerap dikemukakan antara lain tingginya biaya politik, maraknya politik uang, konflik horizontal di masyarakat, serta beban anggaran negara dan daerah. Namun, di balik argumentasi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang jauh lebih serius, yakni ancaman terhadap esensi demokrasi lokal dan prinsip kedaulatan rakyat.

Mesti dipahami bahwa Pilkada langsung bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan hasil dari proses panjang reformasi konstitusional dan politik pasca-1998. Ia lahir sebagai koreksi atas praktik demokrasi semu di masa lalu, ketika kekuasaan lokal dikendalikan oleh elite politik dan birokrasi tanpa keterlibatan langsung rakyat. Karena itu, gagasan mengembalikan pilkada ke DPRD patut dikaji secara kritis, bukan hanya dari sisi efisiensi, tetapi terutama dari perspektif demokrasi, legitimasi kekuasaan, dan akuntabilitas pemerintahan.

Pandangan dalam bagian ini merujuk pada pemikiran Prof. Arbi Sanit (Universitas Indonesia) mengenai demokrasi lokal dan kedaulatan rakyat sebagaimana dituangkan dalam karyanya Demokrasi dan Kekuasaan Lokal (LP3ES, Jakarta, 2005), serta ketentuan konstitusional Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pilkada langsung merupakan salah satu bentuk konkret pelaksanaan prinsip tersebut di tingkat lokal. Melalui mekanisme ini, rakyat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang secara aktif menentukan arah kepemimpinan daerahnya. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit (alm.), dalam berbagai tulisannya menegaskan bahwa demokrasi lokal adalah fondasi utama demokrasi nasional (Demokrasi dan Kekuasaan Lokal LP3ES, Jakarta, 2005).  Menurutnya, tanpa partisipasi rakyat di tingkat lokal, demokrasi hanya akan menjadi prosedur elitis yang jauh dari realitas sosial masyarakat. Pandangan ini menempatkan pilkada langsung sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa kekuasaan daerah memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.

Ketika pilkada dikembalikan ke DPRD, kedaulatan rakyat tentunya mengalami reduksi. Hak memilih secara langsung dialihkan kepada segelintir wakil rakyat yang secara politik terikat pada partai dan kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, rakyat hanya berperan 5 (lima) tahunan dalam pemilu legislatif, sementara penentuan kepala daerah sepenuhnya diserahkan kepada elite politik lokal.

Ancaman Politik Transaksional dan Oligarki Lokal

Salah satu kritik paling keras terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah tingginya potensi politik transaksional. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada,  Erwan Agus Purwanto, menilai bahwa pemindahan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD justru berisiko mempersempit ruang pengawasan publik. Proses pemilihan yang berlangsung di ruang-ruang tertutup DPRD sulit diawasi masyarakat, media, maupun lembaga sipil. Dalam sistem tersebut, negosiasi politik, lobi antarfraksi, hingga praktik mahar politik berpotensi menjadi faktor penentu. Kepala daerah terpilih bukan lagi hasil preferensi rakyat, melainkan hasil kompromi elite. Situasi ini membuka ruang lahirnya oligarki lokal, di mana kekuasaan daerah dikuasai oleh segelintir aktor politik dan ekonomi yang saling berkelindan (Kebijakan Publik: Perspektif dan Praktik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016)

Pengamat politik dari LIPI (kini BRIN), Syamsuddin Haris, pernah menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari stabilitas politik, tetapi dari keterbukaan kompetisi dan akses rakyat terhadap kekuasaan. Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, maka akses tersebut menyempit, dan demokrasi berisiko mundur ke pola representasi semu yang pernah dipraktikkan sebelum reformasi (Demokrasi Lokal dan Oligarki Politik , LIPI Policy Paper, Jakarta, 2014).

Legitimasi dan Akuntabilitas Kepala Daerah

Wawan Mas’udi  menyampaikan mengenai relasi eksekutif–legislatif di daerah dan implikasinya terhadap legitimasi serta akuntabilitas pemerintahan daerah, (Relasi Eksekutif–Legislatif dalam Pemerintahan Daerah UGM Working Paper, 2018). Legitimasi politik merupakan modal utama bagi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki mandat yang jelas dan kuat, karena memperoleh dukungan langsung dari pemilih. Mandat ini penting, terutama dalam mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas dan sering kali tidak populer.

Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung memiliki legitimasi yang lebih lemah di mata publik.  menilai bahwa model pemilihan tidak langsung berpotensi membuat kepala daerah lebih loyal kepada partai atau fraksi pendukungnya dibandingkan kepada masyarakat luas. Akibatnya, orientasi kebijakan lebih condong pada kepentingan politik jangka pendek daripada kebutuhan publik.

Akuntabilitas juga mengalami pergeseran. Dalam pilkada langsung, rakyat dapat memberikan sanksi politik melalui mekanisme pemilihan berikutnya. Kepala daerah yang gagal memenuhi janji politik atau terlibat penyalahgunaan kekuasaan akan kehilangan dukungan elektoral. Namun, dalam sistem pemilihan oleh DPRD, mekanisme kontrol rakyat menjadi tidak langsung dan melemah.

 Pandangan Haryanto (Universitas Airlangga) mengenai partisipasi politik dan konsolidasi demokrasi lokal ( Partisipasi Politik dan Konsolidasi Demokrasi Lokal ,Jurnal Politik Universitas Airlangga, Vol. 13 No. 2, 2017). Pilkada langsung memiliki nilai strategis sebagai sarana pendidikan politik masyarakat. Melalui proses kampanye, debat publik, dan pemungutan suara, warga belajar tentang hak politik, program kebijakan, serta pentingnya partisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Pengamat politik dari Universitas Airlangga,  Haryanto, menilai bahwa pengalaman memilih secara langsung membentuk kesadaran demokratis yang tidak bisa digantikan oleh mekanisme perwakilan semata.

Intinya, pandangan  Haryanto menegaskan bahwa menghilangkan pilkada langsung berarti mengurangi ruang pembelajaran demokrasi di tingkat lokal. Partisipasi warga berpotensi menurun karena mereka merasa tidak lagi memiliki pengaruh langsung terhadap penentuan pemimpin daerah. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melahirkan apatisme politik dan ketidakpercayaan terhadap institusi demokrasi.

Biaya Politik: Masalah Tata Kelola, Bukan Alasan Mencabut Hak

Titi Anggraini  menyampaikan, mengenai reformasi pendanaan politik dan masa depan demokrasi elektoral di Indonesia sebagaimana disampaikan dalam makalah diskusi Reformasi Pendanaan Politik dan Demokrasi Elektoral (Perludem, Jakarta, 2020). Argumen lain yang sering digunakan untuk mendukung pengembalian pilkada ke DPRD adalah tingginya biaya politik dan maraknya praktik politik uang. Namun, menurut banyak pengamat kebijakan publik, persoalan tersebut bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada tata kelola pendanaan politik dan penegakan hukum.

 Titi Anggraini, pengamat pemilu dan demokrasi, menegaskan bahwa solusi atas mahalnya pilkada adalah memperbaiki sistem pendanaan kampanye, memperkuat pengawasan, dan menindak tegas pelanggaran, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat. Mengubah mekanisme pemilihan tanpa membenahi akar masalah justru berisiko memindahkan praktik politik uang ke ruang yang lebih tertutup.

Penulis berpandangan bahwa wacana pengembalian pilkada ke DPRD harus dipahami sebagai isu serius yang menyangkut arah demokrasi Indonesia. Pilkada langsung memang tidak sempurna dan menghadapi berbagai persoalan, namun ia merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan rakyat, mencegah dominasi elite, serta memperkuat legitimasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Sebagaimana dikemukakan banyak pengamat politik dan kebijakan publik, demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semu. Tantangan demokrasi lokal seharusnya dijawab dengan reformasi tata kelola politik, bukan dengan langkah mundur yang berpotensi mematikan partisipasi rakyat. Pada akhirnya, demokrasi benar-benar mati bukan ketika rakyat berbeda pilihan, melainkan ketika hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri dicabut secara sistematis. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: demokrasiDPRPilkada
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Down in Brazil’: Membawa Kita ke Surga Tropis

Next Post

Aku dan Secangkir Kopi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails
Next Post
Aku dan Secangkir Kopi

Aku dan Secangkir Kopi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan
Panggung

Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan

UBUD Writers & Readers Festival (UWRF) 2026 segera digelar. Memasuki tahun ke-23, salah satu festival sastra terbesar dan paling berpengaruh...

by Dede Putra Wiguna
August 25, 2026
Karnaval dan Kemacetan Sosial
Esai

Karnaval dan Kemacetan Sosial

ADA sesuatu yang terasa ganjil setiap kali bulan Agustus tiba. Bendera Merah Putih berkibar di depan rumah, umbul-umbul menghiasi gang,...

by Ahmad Fatoni
August 24, 2026
“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup
Ulas Rupa

“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup

PADA tahun 2023, terdapat sebuah pameran seni rupa yang mengangkat tentang laut dan ekosistemnya. Pameran tersebut berjudul “Surya Segara Rupa”...

by Savitri Sastrawan
August 24, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [6]: Algoritma sebagai Kurator yang Tak Pernah Membaca

ADA satu paradoks yang jarang diucapkan dalam diskusi tentang ekosistem sastra digital, bahwa kurator terbesar sastra Indonesia hari ini adalah...

by Andre Syahreza
August 24, 2026
105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih
Ekonomi

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih

PELAKSANAAN Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan...

by tatkala
August 24, 2026
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas
Opini

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
Sakrum: Sebuah Proses Meretas Jarak Duduk Ayah
Ulas Pentas

Sakrum: Sebuah Proses Meretas Jarak Duduk Ayah

SEBAGAI penari, aku bergerak dari kode satu ke kode gerak lainnya, sementara ayahku yang merupakan seorang pematung, bergerak dalam duduknya....

by Yanik Parta
August 24, 2026
Tikungan Desa Taro Dilengkapi Reflektor, Mahasiswa KKN-PPM XXXIII Udayana Dorong Keselamatan Pengguna Jalan
Pendidikan

Tikungan Desa Taro Dilengkapi Reflektor, Mahasiswa KKN-PPM XXXIII Udayana Dorong Keselamatan Pengguna Jalan

TIKUNGAN dengan jarak pandang terbatas menjadi titik yang membutuhkan perhatian lebih dari pengguna jalan. Karena itu, sejumlah tikungan di Desa...

by Dede Putra Wiguna
August 24, 2026
“Jangan Lupakanku”, Single Kedua Thalia Gunawan dalam Balutan Koplo
Pop

“Jangan Lupakanku”, Single Kedua Thalia Gunawan dalam Balutan Koplo

SETELAH pop upbeat menjadi langkah pertamanya, Thalia Gunawan memilih koplo untuk melanjutkan perjalanan. Penyanyi muda asal Denpasar, Bali, itu menghadirkan...

by Dede Putra Wiguna
August 24, 2026
Pendatang, Keamanan, dan Kebijaksanaan: Menjaga Bali Tanpa Kehilangan Dharma
Esai

Pendatang, Keamanan, dan Kebijaksanaan: Menjaga Bali Tanpa Kehilangan Dharma

Bali Sebagai Rumah yang Terbuka Bali sejak dahulu dikenal sebagai ruang perjumpaan. Laut yang mengelilinginya bukanlah tembok yang memisahkan, melainkan...

by Agung Sudarsa
August 24, 2026
Telenovela
Esai

Mengantar Saut Situmorang ke Salon

MENJADI panitia Kongres Cerpen II di Negara, Jembrana, Bali, pada 2001, ada satu kejadian yang hingga kini masih saya ingat....

by Angga Wijaya
August 24, 2026
Keringnya Iklim Diskursif Seni Rupa Bali Hari Ini
Kritik Seni

Keringnya Iklim Diskursif Seni Rupa Bali Hari Ini

“Everybody In Bali Seems to be an artist” Kutipan itu persis terlontar 89 tahun lalu dari Miguel Covarrubias. Seorang seniman...

by Made Chandra
August 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co