4 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dalam diskursus publik nasional. Alasan yang kerap dikemukakan antara lain tingginya biaya politik, maraknya politik uang, konflik horizontal di masyarakat, serta beban anggaran negara dan daerah. Namun, di balik argumentasi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang jauh lebih serius, yakni ancaman terhadap esensi demokrasi lokal dan prinsip kedaulatan rakyat.

Mesti dipahami bahwa Pilkada langsung bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan hasil dari proses panjang reformasi konstitusional dan politik pasca-1998. Ia lahir sebagai koreksi atas praktik demokrasi semu di masa lalu, ketika kekuasaan lokal dikendalikan oleh elite politik dan birokrasi tanpa keterlibatan langsung rakyat. Karena itu, gagasan mengembalikan pilkada ke DPRD patut dikaji secara kritis, bukan hanya dari sisi efisiensi, tetapi terutama dari perspektif demokrasi, legitimasi kekuasaan, dan akuntabilitas pemerintahan.

Pandangan dalam bagian ini merujuk pada pemikiran Prof. Arbi Sanit (Universitas Indonesia) mengenai demokrasi lokal dan kedaulatan rakyat sebagaimana dituangkan dalam karyanya Demokrasi dan Kekuasaan Lokal (LP3ES, Jakarta, 2005), serta ketentuan konstitusional Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pilkada langsung merupakan salah satu bentuk konkret pelaksanaan prinsip tersebut di tingkat lokal. Melalui mekanisme ini, rakyat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang secara aktif menentukan arah kepemimpinan daerahnya. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit (alm.), dalam berbagai tulisannya menegaskan bahwa demokrasi lokal adalah fondasi utama demokrasi nasional (Demokrasi dan Kekuasaan Lokal LP3ES, Jakarta, 2005).  Menurutnya, tanpa partisipasi rakyat di tingkat lokal, demokrasi hanya akan menjadi prosedur elitis yang jauh dari realitas sosial masyarakat. Pandangan ini menempatkan pilkada langsung sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa kekuasaan daerah memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.

Ketika pilkada dikembalikan ke DPRD, kedaulatan rakyat tentunya mengalami reduksi. Hak memilih secara langsung dialihkan kepada segelintir wakil rakyat yang secara politik terikat pada partai dan kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, rakyat hanya berperan 5 (lima) tahunan dalam pemilu legislatif, sementara penentuan kepala daerah sepenuhnya diserahkan kepada elite politik lokal.

Ancaman Politik Transaksional dan Oligarki Lokal

Salah satu kritik paling keras terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah tingginya potensi politik transaksional. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada,  Erwan Agus Purwanto, menilai bahwa pemindahan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD justru berisiko mempersempit ruang pengawasan publik. Proses pemilihan yang berlangsung di ruang-ruang tertutup DPRD sulit diawasi masyarakat, media, maupun lembaga sipil. Dalam sistem tersebut, negosiasi politik, lobi antarfraksi, hingga praktik mahar politik berpotensi menjadi faktor penentu. Kepala daerah terpilih bukan lagi hasil preferensi rakyat, melainkan hasil kompromi elite. Situasi ini membuka ruang lahirnya oligarki lokal, di mana kekuasaan daerah dikuasai oleh segelintir aktor politik dan ekonomi yang saling berkelindan (Kebijakan Publik: Perspektif dan Praktik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016)

Pengamat politik dari LIPI (kini BRIN), Syamsuddin Haris, pernah menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari stabilitas politik, tetapi dari keterbukaan kompetisi dan akses rakyat terhadap kekuasaan. Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, maka akses tersebut menyempit, dan demokrasi berisiko mundur ke pola representasi semu yang pernah dipraktikkan sebelum reformasi (Demokrasi Lokal dan Oligarki Politik , LIPI Policy Paper, Jakarta, 2014).

Legitimasi dan Akuntabilitas Kepala Daerah

Wawan Mas’udi  menyampaikan mengenai relasi eksekutif–legislatif di daerah dan implikasinya terhadap legitimasi serta akuntabilitas pemerintahan daerah, (Relasi Eksekutif–Legislatif dalam Pemerintahan Daerah UGM Working Paper, 2018). Legitimasi politik merupakan modal utama bagi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki mandat yang jelas dan kuat, karena memperoleh dukungan langsung dari pemilih. Mandat ini penting, terutama dalam mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas dan sering kali tidak populer.

Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung memiliki legitimasi yang lebih lemah di mata publik.  menilai bahwa model pemilihan tidak langsung berpotensi membuat kepala daerah lebih loyal kepada partai atau fraksi pendukungnya dibandingkan kepada masyarakat luas. Akibatnya, orientasi kebijakan lebih condong pada kepentingan politik jangka pendek daripada kebutuhan publik.

Akuntabilitas juga mengalami pergeseran. Dalam pilkada langsung, rakyat dapat memberikan sanksi politik melalui mekanisme pemilihan berikutnya. Kepala daerah yang gagal memenuhi janji politik atau terlibat penyalahgunaan kekuasaan akan kehilangan dukungan elektoral. Namun, dalam sistem pemilihan oleh DPRD, mekanisme kontrol rakyat menjadi tidak langsung dan melemah.

 Pandangan Haryanto (Universitas Airlangga) mengenai partisipasi politik dan konsolidasi demokrasi lokal ( Partisipasi Politik dan Konsolidasi Demokrasi Lokal ,Jurnal Politik Universitas Airlangga, Vol. 13 No. 2, 2017). Pilkada langsung memiliki nilai strategis sebagai sarana pendidikan politik masyarakat. Melalui proses kampanye, debat publik, dan pemungutan suara, warga belajar tentang hak politik, program kebijakan, serta pentingnya partisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Pengamat politik dari Universitas Airlangga,  Haryanto, menilai bahwa pengalaman memilih secara langsung membentuk kesadaran demokratis yang tidak bisa digantikan oleh mekanisme perwakilan semata.

Intinya, pandangan  Haryanto menegaskan bahwa menghilangkan pilkada langsung berarti mengurangi ruang pembelajaran demokrasi di tingkat lokal. Partisipasi warga berpotensi menurun karena mereka merasa tidak lagi memiliki pengaruh langsung terhadap penentuan pemimpin daerah. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melahirkan apatisme politik dan ketidakpercayaan terhadap institusi demokrasi.

Biaya Politik: Masalah Tata Kelola, Bukan Alasan Mencabut Hak

Titi Anggraini  menyampaikan, mengenai reformasi pendanaan politik dan masa depan demokrasi elektoral di Indonesia sebagaimana disampaikan dalam makalah diskusi Reformasi Pendanaan Politik dan Demokrasi Elektoral (Perludem, Jakarta, 2020). Argumen lain yang sering digunakan untuk mendukung pengembalian pilkada ke DPRD adalah tingginya biaya politik dan maraknya praktik politik uang. Namun, menurut banyak pengamat kebijakan publik, persoalan tersebut bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada tata kelola pendanaan politik dan penegakan hukum.

 Titi Anggraini, pengamat pemilu dan demokrasi, menegaskan bahwa solusi atas mahalnya pilkada adalah memperbaiki sistem pendanaan kampanye, memperkuat pengawasan, dan menindak tegas pelanggaran, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat. Mengubah mekanisme pemilihan tanpa membenahi akar masalah justru berisiko memindahkan praktik politik uang ke ruang yang lebih tertutup.

Penulis berpandangan bahwa wacana pengembalian pilkada ke DPRD harus dipahami sebagai isu serius yang menyangkut arah demokrasi Indonesia. Pilkada langsung memang tidak sempurna dan menghadapi berbagai persoalan, namun ia merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan rakyat, mencegah dominasi elite, serta memperkuat legitimasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Sebagaimana dikemukakan banyak pengamat politik dan kebijakan publik, demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semu. Tantangan demokrasi lokal seharusnya dijawab dengan reformasi tata kelola politik, bukan dengan langkah mundur yang berpotensi mematikan partisipasi rakyat. Pada akhirnya, demokrasi benar-benar mati bukan ketika rakyat berbeda pilihan, melainkan ketika hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri dicabut secara sistematis. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: demokrasiDPRPilkada
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Down in Brazil’: Membawa Kita ke Surga Tropis

Next Post

Aku dan Secangkir Kopi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails
Next Post
Aku dan Secangkir Kopi

Aku dan Secangkir Kopi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Nalaskara’, Menafsir Nyala Siat Geni dalam Gerak yang Dinamis dan Penuh Semangat
Panggung

‘Nalaskara’, Menafsir Nyala Siat Geni dalam Gerak yang Dinamis dan Penuh Semangat

SOROT lampu panggung perlahan menghangatkan Wantilan Pura Puseh Desa Adat Batuan, Gianyar, Sabtu malam, 30 Mei 2026. Setelah denting gamelan...

by Dede Putra Wiguna
June 4, 2026
Cukup Telulas?
Bahasa

Cukup Telulas?

BISA jadi telanjur terbentuk stigma tiga belas identik dengan celaka, sial, dan segala bentuk ketidakberuntungan maka sangat penting diupayakan menghindari...

by Komang Berata
June 4, 2026
Sekaa Teruna: Menjaga Tradisi, Mencetak Pemimpin
Esai

Sekaa Teruna: Menjaga Tradisi, Mencetak Pemimpin

DI tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi yang berlangsung begitu cepat, generasi muda Bali menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Mereka...

by Kadek Agus Yoga Dwipranata
June 4, 2026
Korespondensi, Masihkah Diajarkan di Sekolah Kini?
Esai

Korespondensi, Masihkah Diajarkan di Sekolah Kini?

SIANG hari beberapa waktu lalu saat pulang kampung, saya membuka sebuah kotak lama berisi tumpukan surat. Kertas-kertas itu mulai menguning....

by Angga Wijaya
June 4, 2026
Baduy Luar,  Etalase Pariwisata Banten
Tualang

Baduy Luar,  Etalase Pariwisata Banten

SEHARI di Baduy Luarbersama Bandesa/Panglingsir Desa Adat di Badung pada Jumat Paing Gumbreg, 15 Mei 2026, selain merasakan suasana alami...

by I Nyoman Tingkat
June 3, 2026
Dokter Gia: Pilihan Kata Mengolah Rasa
Bahasa

Dokter Gia: Pilihan Kata Mengolah Rasa

DOKTER Gia Pratama (dr. Gia) —seorang dokter dan penulis yang aktif di media sosial untuk mengedukasi masyarakat dalam dunia kesehatan—pernah...

by I Made Sudiana
June 3, 2026
Dari Kamar Biasa ke Pengalaman Luar Biasa —Cerita Desa Kedisan Berbenah
Khas

Dari Kamar Biasa ke Pengalaman Luar Biasa —Cerita Desa Kedisan Berbenah

DESA Kedisan di Kintamani, Bangli, itu sebenarnya sudah “menjual” tanpa harus banyak usaha. Pemandangan Danau Batur yang tenang, udara sejuk, dan suasana desa yang...

by Ni Luh Putu Intan Nirmalasari
June 3, 2026
Dari Panggung Proklamasi di Desa Depeha: Ketika Siswa SD Mengumandangkan Kembali Teks Proklamasi yang Sakral
Panggung

Dari Panggung Proklamasi di Desa Depeha: Ketika Siswa SD Mengumandangkan Kembali Teks Proklamasi yang Sakral

SELASA pagi, 2 Juni 2026, udara dingin bergerak pelan hingga memenuhi setiap sudut Wantilan Kantor Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng....

by Komang Sujana
June 3, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
‘Ruwating Bumi’ —Tradisi Perang Gandu yang Menjelma Komposisi Semar Pegulingan
Panggung

‘Ruwating Bumi’ —Tradisi Perang Gandu yang Menjelma Komposisi Semar Pegulingan

MALAM itu, di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Batuan, Gianyar, karya berjudul ‘Ruwating Bumi’ membuka rangkaian Diseminasi Karya Tugas Akhir...

by Dede Putra Wiguna
June 3, 2026
Refleksi Harmoni dalam Panggung Seni —Ketika Mahasiswa Sendratasik UPMI Bali Merawat Tradisi Melalui Karya Inovatif
Panggung

Refleksi Harmoni dalam Panggung Seni —Ketika Mahasiswa Sendratasik UPMI Bali Merawat Tradisi Melalui Karya Inovatif

DI tengah derasnya arus modernisasi yang terus menguji ketahanan budaya Bali, seni pertunjukan kembali menegaskan perannya sebagai ruang refleksi sekaligus...

by Dede Putra Wiguna
June 3, 2026
Pertemuan William James dan Vivekananda
Esai

Pertemuan William James dan Vivekananda

Dua Biografi: Jalan dari Timur dan Barat SWAMI Vivekananda lahir dengan nama Narendra Nath Datta pada tahun 1863 di Kolkata,...

by Agung Sudarsa
June 3, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co