5 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dalam diskursus publik nasional. Alasan yang kerap dikemukakan antara lain tingginya biaya politik, maraknya politik uang, konflik horizontal di masyarakat, serta beban anggaran negara dan daerah. Namun, di balik argumentasi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang jauh lebih serius, yakni ancaman terhadap esensi demokrasi lokal dan prinsip kedaulatan rakyat.

Mesti dipahami bahwa Pilkada langsung bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan hasil dari proses panjang reformasi konstitusional dan politik pasca-1998. Ia lahir sebagai koreksi atas praktik demokrasi semu di masa lalu, ketika kekuasaan lokal dikendalikan oleh elite politik dan birokrasi tanpa keterlibatan langsung rakyat. Karena itu, gagasan mengembalikan pilkada ke DPRD patut dikaji secara kritis, bukan hanya dari sisi efisiensi, tetapi terutama dari perspektif demokrasi, legitimasi kekuasaan, dan akuntabilitas pemerintahan.

Pandangan dalam bagian ini merujuk pada pemikiran Prof. Arbi Sanit (Universitas Indonesia) mengenai demokrasi lokal dan kedaulatan rakyat sebagaimana dituangkan dalam karyanya Demokrasi dan Kekuasaan Lokal (LP3ES, Jakarta, 2005), serta ketentuan konstitusional Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pilkada langsung merupakan salah satu bentuk konkret pelaksanaan prinsip tersebut di tingkat lokal. Melalui mekanisme ini, rakyat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang secara aktif menentukan arah kepemimpinan daerahnya. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit (alm.), dalam berbagai tulisannya menegaskan bahwa demokrasi lokal adalah fondasi utama demokrasi nasional (Demokrasi dan Kekuasaan Lokal LP3ES, Jakarta, 2005).  Menurutnya, tanpa partisipasi rakyat di tingkat lokal, demokrasi hanya akan menjadi prosedur elitis yang jauh dari realitas sosial masyarakat. Pandangan ini menempatkan pilkada langsung sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa kekuasaan daerah memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.

Ketika pilkada dikembalikan ke DPRD, kedaulatan rakyat tentunya mengalami reduksi. Hak memilih secara langsung dialihkan kepada segelintir wakil rakyat yang secara politik terikat pada partai dan kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, rakyat hanya berperan 5 (lima) tahunan dalam pemilu legislatif, sementara penentuan kepala daerah sepenuhnya diserahkan kepada elite politik lokal.

Ancaman Politik Transaksional dan Oligarki Lokal

Salah satu kritik paling keras terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah tingginya potensi politik transaksional. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada,  Erwan Agus Purwanto, menilai bahwa pemindahan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD justru berisiko mempersempit ruang pengawasan publik. Proses pemilihan yang berlangsung di ruang-ruang tertutup DPRD sulit diawasi masyarakat, media, maupun lembaga sipil. Dalam sistem tersebut, negosiasi politik, lobi antarfraksi, hingga praktik mahar politik berpotensi menjadi faktor penentu. Kepala daerah terpilih bukan lagi hasil preferensi rakyat, melainkan hasil kompromi elite. Situasi ini membuka ruang lahirnya oligarki lokal, di mana kekuasaan daerah dikuasai oleh segelintir aktor politik dan ekonomi yang saling berkelindan (Kebijakan Publik: Perspektif dan Praktik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016)

Pengamat politik dari LIPI (kini BRIN), Syamsuddin Haris, pernah menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari stabilitas politik, tetapi dari keterbukaan kompetisi dan akses rakyat terhadap kekuasaan. Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, maka akses tersebut menyempit, dan demokrasi berisiko mundur ke pola representasi semu yang pernah dipraktikkan sebelum reformasi (Demokrasi Lokal dan Oligarki Politik , LIPI Policy Paper, Jakarta, 2014).

Legitimasi dan Akuntabilitas Kepala Daerah

Wawan Mas’udi  menyampaikan mengenai relasi eksekutif–legislatif di daerah dan implikasinya terhadap legitimasi serta akuntabilitas pemerintahan daerah, (Relasi Eksekutif–Legislatif dalam Pemerintahan Daerah UGM Working Paper, 2018). Legitimasi politik merupakan modal utama bagi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki mandat yang jelas dan kuat, karena memperoleh dukungan langsung dari pemilih. Mandat ini penting, terutama dalam mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas dan sering kali tidak populer.

Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung memiliki legitimasi yang lebih lemah di mata publik.  menilai bahwa model pemilihan tidak langsung berpotensi membuat kepala daerah lebih loyal kepada partai atau fraksi pendukungnya dibandingkan kepada masyarakat luas. Akibatnya, orientasi kebijakan lebih condong pada kepentingan politik jangka pendek daripada kebutuhan publik.

Akuntabilitas juga mengalami pergeseran. Dalam pilkada langsung, rakyat dapat memberikan sanksi politik melalui mekanisme pemilihan berikutnya. Kepala daerah yang gagal memenuhi janji politik atau terlibat penyalahgunaan kekuasaan akan kehilangan dukungan elektoral. Namun, dalam sistem pemilihan oleh DPRD, mekanisme kontrol rakyat menjadi tidak langsung dan melemah.

 Pandangan Haryanto (Universitas Airlangga) mengenai partisipasi politik dan konsolidasi demokrasi lokal ( Partisipasi Politik dan Konsolidasi Demokrasi Lokal ,Jurnal Politik Universitas Airlangga, Vol. 13 No. 2, 2017). Pilkada langsung memiliki nilai strategis sebagai sarana pendidikan politik masyarakat. Melalui proses kampanye, debat publik, dan pemungutan suara, warga belajar tentang hak politik, program kebijakan, serta pentingnya partisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Pengamat politik dari Universitas Airlangga,  Haryanto, menilai bahwa pengalaman memilih secara langsung membentuk kesadaran demokratis yang tidak bisa digantikan oleh mekanisme perwakilan semata.

Intinya, pandangan  Haryanto menegaskan bahwa menghilangkan pilkada langsung berarti mengurangi ruang pembelajaran demokrasi di tingkat lokal. Partisipasi warga berpotensi menurun karena mereka merasa tidak lagi memiliki pengaruh langsung terhadap penentuan pemimpin daerah. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melahirkan apatisme politik dan ketidakpercayaan terhadap institusi demokrasi.

Biaya Politik: Masalah Tata Kelola, Bukan Alasan Mencabut Hak

Titi Anggraini  menyampaikan, mengenai reformasi pendanaan politik dan masa depan demokrasi elektoral di Indonesia sebagaimana disampaikan dalam makalah diskusi Reformasi Pendanaan Politik dan Demokrasi Elektoral (Perludem, Jakarta, 2020). Argumen lain yang sering digunakan untuk mendukung pengembalian pilkada ke DPRD adalah tingginya biaya politik dan maraknya praktik politik uang. Namun, menurut banyak pengamat kebijakan publik, persoalan tersebut bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada tata kelola pendanaan politik dan penegakan hukum.

 Titi Anggraini, pengamat pemilu dan demokrasi, menegaskan bahwa solusi atas mahalnya pilkada adalah memperbaiki sistem pendanaan kampanye, memperkuat pengawasan, dan menindak tegas pelanggaran, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat. Mengubah mekanisme pemilihan tanpa membenahi akar masalah justru berisiko memindahkan praktik politik uang ke ruang yang lebih tertutup.

Penulis berpandangan bahwa wacana pengembalian pilkada ke DPRD harus dipahami sebagai isu serius yang menyangkut arah demokrasi Indonesia. Pilkada langsung memang tidak sempurna dan menghadapi berbagai persoalan, namun ia merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan rakyat, mencegah dominasi elite, serta memperkuat legitimasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Sebagaimana dikemukakan banyak pengamat politik dan kebijakan publik, demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semu. Tantangan demokrasi lokal seharusnya dijawab dengan reformasi tata kelola politik, bukan dengan langkah mundur yang berpotensi mematikan partisipasi rakyat. Pada akhirnya, demokrasi benar-benar mati bukan ketika rakyat berbeda pilihan, melainkan ketika hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri dicabut secara sistematis. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: demokrasiDPRPilkada
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Down in Brazil’: Membawa Kita ke Surga Tropis

Next Post

Aku dan Secangkir Kopi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Aku dan Secangkir Kopi

Aku dan Secangkir Kopi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Kemah Budaya  Ajang Penguatan SDM Bali Unggul  
Khas

Kemah Budaya  Ajang Penguatan SDM Bali Unggul  

SAYA bersyukur  menjadi Panyarikan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta Selatan merangkap sebagai Kepala Sekolah yang membina  remaja SMA. Posisi...

by I Nyoman Tingkat
August 4, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

NOL KILOMETER ̶S̶I̶N̶G̶A̶R̶A̶J̶A̶ BULELENG : Titik Start Berbenah, Bukan Sekadar Bersolek dan Beautifikasi

ADA banyak sambutan positif dan keceriaan di tengah peresmian tugu Nol Kilometer di depan Kantor Bupati Buleleng. Titik yang dibenahi...

by Sugi Lanus
August 4, 2026
Dwi Dvara: Antara Keagungan Ciptaan dan Hasrat Merusak dalam Diri Kita
Ulas Pentas

Dwi Dvara: Antara Keagungan Ciptaan dan Hasrat Merusak dalam Diri Kita

Di Ambang Dualitas Eksistensial Dalam ruang pertunjukan yang temaram, pendar cahaya proyektor perlahan menghidupkan bidang panggung. Karya pertunjukan bertajuk DWI...

by Dewa Made Ari Kurniawan
August 4, 2026
Kader Dilatih Manfaatkan Ekosistem Google untuk Sistem Pelaporan Digital Kesehatan Balita dan Lansia
Khas

Kader Dilatih Manfaatkan Ekosistem Google untuk Sistem Pelaporan Digital Kesehatan Balita dan Lansia

TIM Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, yang diketuai oleh Ashlikhatul Fuaddah, pada Sabtu, 25 Juli 2026 menyelenggarakan kegiatan...

by Ashlikhatul Fuaddah
August 4, 2026
SEBUT SAJA NAGA DALAM GELAP: Dunia Lain, Tan Lioe Ie, dan Cahaya Pink Floyd
Ulas Buku

SEBUT SAJA NAGA DALAM GELAP: Dunia Lain, Tan Lioe Ie, dan Cahaya Pink Floyd

Pengantar singkat: Buku puisi Soto Otak ODGJ, tidak pernah menjadi "isu besar" yang cukup menarik perhatian pembela hak asasi manusia,...

by IRZI
August 3, 2026
Presiden di Dalam Kepala Saya
Esai

Presiden di Dalam Kepala Saya

"Man is an animal suspended in webs of significance he himself has spun." Manusia adalah makhluk yang bergantung pada jejaring...

by Angga Wijaya
August 3, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Korupsi di Indonesia: Persekongkolan Antara Kuasa dan Modal

KORUPSI, sebagaimana narkoba dan terorisme bukanlah kejahatan tunggal. Selalu melibatkan orang lain. Korupsi adalah persekongkolan, perselingkuhan, jaringan, dan kongkalikong. Korupsi...

by Chusmeru
August 3, 2026
Menimbun Sunyi dengan Polusi Suara: Mengapa Teater Modern Bali Takut Diam
Kritik Seni

Menimbun Sunyi dengan Polusi Suara: Mengapa Teater Modern Bali Takut Diam

SALAH satu paradoks teater modern Bali hari ini adalah ketidakmampuannya mempercayai keheningan. Hampir setiap pertunjukan merasa perlu memenuhi panggung dengan...

by Wayan Gde Yudane
August 3, 2026
‘Another Brick in the Wall’ dan Krisis Hormat dalam Pendidikan Kontemporer
Ulas Musik

‘Another Brick in the Wall’ dan Krisis Hormat dalam Pendidikan Kontemporer

Pada tahun 1979, band rock progresif Inggris Pink Floyd merilis lagu “Another Brick in the Wall” (Part 2) dalam album...

by Ahmad Sihabudin
August 3, 2026
“Sinergi Air”, Ketika Cinta dan Seni Mengalir dalam Satu Pameran
Pameran

“Sinergi Air”, Ketika Cinta dan Seni Mengalir dalam Satu Pameran

DI sebuah galeri mungil yang tenang di kawasan Seminyak, langkah pengunjung melambat begitu memasuki ruang pamer. Dinding-dinding putih dipenuhi lukisan...

by Nyoman Budarsana
August 3, 2026
Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co