Abstrak
Perilaku umat beragama sering kali tidak mencerminkan esensi luhur agama itu sendiri. Dalam konteks sosial dan politik, agama kerap direduksi menjadi simbol dan identitas kelompok, bahkan digunakan sebagai justifikasi kekuasaan. Artikel ini membedah persoalan tersebut dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup tiga dimensi: substansi, struktur, dan kultur hukum. Pendekatan ini diperkaya oleh pemikiran Charles Kimball tentang penyalahgunaan agama, William James tentang pengalaman religius, Anand Krishna tentang spiritualitas universal, serta David R. Hawkins yang membedakan agama dan spiritualitas. Artikel ini mengajak pembaca merefleksikan makna sejati keberagamaan yang otentik—bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai transformasi kesadaran menuju welas asih dan kedamaian.
Pendahuluan
Agama pada dasarnya hadir untuk membimbing manusia menuju pencerahan, kedamaian, dan kasih sayang. Namun dalam praktik, perilaku umat beragama kerap menyimpang dari nilai-nilai luhur tersebut. Sebagaimana diungkapkan Charles Kimball (2002), agama menjadi berbahaya ketika digunakan untuk membenarkan kekerasan, mendogmakan kebenaran tunggal, dan menolak kritik. Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan antara ajaran agama sebagai substansi spiritual dan ekspresinya dalam struktur sosial dan perilaku kolektif umat.
Dalam teori sistem hukum Lawrence M. Friedman (1975), terdapat tiga unsur utama yang membentuk efektivitas hukum: substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan kultur hukum (legal culture). Jika paradigma ini diterapkan dalam studi agama, maka kita dapat menganalisis bagaimana ajaran (substansi), institusi keagamaan (struktur), dan perilaku umat (kultur) sering kali tidak berjalan harmonis.
Substansi Agama: Spiritualitas sebagai Inti
Substansi hukum adalah nilai-nilai yang menjadi dasar dan tujuan hukum. Dalam konteks agama, substansi merujuk pada ajaran-ajaran inti seperti cinta kasih, keadilan, pengampunan, dan kejujuran. Namun realitas menunjukkan bahwa ajaran tersebut sering kali dilupakan atau ditafsirkan secara sempit demi kepentingan kelompok.
Kimball (2002) mengidentifikasi lima indikator agama yang menyimpang, salah satunya adalah klaim kebenaran absolut yang menutup ruang dialog. Agama dalam bentuk ini tidak lagi menjadi sumber pencerahan, melainkan alat dominasi. Sebaliknya, William James (1902/2002) menekankan bahwa pengalaman religius yang otentik adalah yang menyentuh batin, membebaskan jiwa dari penderitaan, dan memperdalam hubungan dengan realitas transenden.
Anand Krishna (2004) berpendapat bahwa agama sejatinya merupakan jalan spiritual, bukan sekadar sistem kepercayaan. Ajaran agama harus membimbing manusia untuk mengenali jati diri dan menyadari kesatuan dengan semua makhluk. Ia menegaskan bahwa “agama bukan untuk membuat kita eksklusif, tetapi untuk menjadikan kita inklusif” (Krishna, 2010).
Struktur Agama: Antara Institusi dan Otoritas
Struktur hukum menurut Friedman adalah lembaga dan mekanisme yang menjalankan hukum. Dalam agama, struktur ini merujuk pada institusi keagamaan dan otoritasnya—tokoh-tokoh agama, organisasi keagamaan, serta sistem ritus dan doktrin.
Sayangnya, struktur ini kerap menjadi terlalu dominan dan birokratis. Ketika ajaran agama diatur secara formalistik dan hierarkis, maka muncul legalisme spiritual yang mengukur religiositas dari aspek lahiriah saja. Anand Krishna (2010) mengingatkan bahwa struktur keagamaan cenderung menyibukkan diri pada “pembungkus” agama, bukan pada isinya.
Fenomena ini dapat dilihat dari banyaknya institusi keagamaan yang lebih fokus pada kekuasaan, status sosial, dan pengaruh politik daripada mengajarkan transformasi batin. Ketika institusi menjadi terlalu kuat tanpa refleksi spiritual, maka ia kehilangan rohnya.
Kultur Keberagamaan: Ritual Tanpa Transformasi
Kultur hukum adalah sikap, kebiasaan, dan persepsi masyarakat terhadap hukum. Dalam agama, ini mencerminkan bagaimana umat menjalani ajaran agamanya. Banyak umat beragama yang lebih tertarik pada simbol, ritus, dan penampilan luar daripada penghayatan batin.
Perilaku ini sejalan dengan kritik Hawkins (2002), seorang psikiater dan mistikus modern, yang mengatakan: “I lost my religion but found spirituality.” Ungkapan ini mencerminkan pengalaman banyak pencari kebenaran yang kecewa dengan agama formal tetapi justru menemukan dimensi spiritual yang lebih mendalam. Bagi Hawkins, spiritualitas adalah pengalaman langsung akan Tuhan—yang melampaui dogma dan institusi.
Dalam kerangka Friedman, hal ini menunjukkan kegagalan kultur keagamaan dalam menginternalisasi substansi ajaran. Umat lebih mementingkan apa yang tampak secara sosial daripada apa yang tumbuh secara batin. Akibatnya, agama menjadi ritual kosong yang tidak mengubah perilaku atau meningkatkan kesadaran.
Refleksi: Agama sebagai Jalan Transformasi Batin
Perbedaan mencolok antara perilaku umat dan esensi agama dapat dijelaskan melalui ketidakharmonisan antara substansi, struktur, dan kultur agama. Ketika struktur dan kultur menjadi dominan, maka substansi spiritual terpinggirkan.
Solusi dari persoalan ini bukanlah menolak agama, tetapi memulihkan spiritualitasnya. William James (1902/2002) menegaskan bahwa agama sejati harus menghasilkan transformasi batin dan membawa kedamaian jiwa. Charles Kimball (2002) mengingatkan agar agama tidak dijadikan sarana kekuasaan. Anand Krishna (2004, 2010) mendorong kesadaran bahwa semua agama mengarah pada sumber yang sama: cinta dan kesatuan. Sementara David R. Hawkins (2002) menegaskan bahwa spiritualitas dapat tumbuh di luar institusi agama, selama seseorang berusaha mengembangkan kesadaran murni dan cinta tanpa syarat.
Kesimpulan
Ketika kita menggunakan pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman untuk menelaah keberagamaan, terlihat bahwa disharmoni antara ajaran, institusi, dan perilaku umat merupakan akar dari krisis religiositas saat ini. Substansi ajaran yang luhur tertutupi oleh kekakuan struktur dan superfisialitas kultur.
Dalam semangat pembebasan batin, David R. Hawkins menyatakan, “I lost my religion but found spirituality.” Ungkapan ini bukan ajakan meninggalkan agama, melainkan ajakan menggali intisarinya: kasih universal, kesadaran murni, dan penyatuan diri dengan Sang Sumber. Maka, umat beragama perlu kembali dari simbol menuju substansi, dari legalisme menuju spiritualitas, dari eksklusivisme menuju cinta yang meliputi semua. [T]
Daftar Pustaka (APA Style)
- Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
- Hawkins, D. R. (2002). Power vs. force: The hidden determinants of human behavior. Hay House.
- James, W. (2002). The varieties of religious experience: A study in human nature. (Original work published 1902). Modern Library.
- Kimball, C. (2002). When religion becomes evil: Five warning signs. HarperSanFrancisco.
- Krishna, A. (2004). Soul quest: Journey from death to immortality. Gramedia Pustaka Utama.
- Krishna, A. (2010). Life: The journey within. Gramedia Pustaka Utama.
- Nasr, S. H. (2002). The heart of Islam: Enduring values for humanity. HarperOne.
- Tillich, P. (1957). Dynamics of faith. Harper & Row.
- Glock, C. Y., & Stark, R. (1965). Religion and society in tension. Rand McNally.
- Koentjaraningrat. (2002). Kebudayaan, mentalitas dan pembangunan. Gramedia.
Penulis: Anak Agung Made Sudarsa
Editor: Adnyana Ole
- BACA JUGA:






















