15 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan perlindungan  hukum bagi pihak ketiga;

Sudut pandang lain atas buku Doktor Sri Subekti, SH, MM, Spn,MKn

Tak ada suatu peraturan atau undang-undang yang memaksa seseorang  untuk kawin atau menikah, akan tetapi jika seseorang telah melakukan perkawinan yang oleh undang-undang dinamakan tindakan atau perbuatan hukum, maka bagi orang-orang yang bersangkutan itu diletakan hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang perkawinan. Terkait dengan perkawinan campuran seperti dijelaskan pada Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang Perkawinan ini menyatakan yang dimksud dengan perkawinan campuran ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

 Perkawinan campuran itu, jika dipandang dari sudut hukum,  tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi  pihak masing-masing telah dipenuhi, yang dibuktikan dengan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi dari pihak yang berwenang mencatatkan perkawinan yang berlaku bagi masing-masing pihak (Pasal 60 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan).

 Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

 Undang-undang Dasar 1945 memberi ketentuan soal Kewargaraan yang melekat pada diri seseorang sejak dia lahir, dalam status warganegara-nya, melekat pula Hak dan Kewajiban yang terkait dengan Negara tempat dia dilahirkan dan/atau memilih kewarganegaraannya. Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945), menyatakan bahwa “yang menjadi warga Negara  ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.” Dalam status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia, Hak dan Kewajibannya juga dilindungi dan disebutkan dalam UUD NKRI 1945, dimana diberikan perlindungan dan pembatasan dalam Haknya, dan menyebutkan Kewajiban-Kewajibannya sebagai warganegara Indonesia.

 Sedangkan, seorang WNI, akan kehilangan status kewarganegaraannya sebagai WNI disebutkan dalam UU Kewarganegaraan dalam Pasal 23, 25, 26, dan 27. Dalam hal kehilangan status kewarganegaraan diakibatkan karena adanya Perkawinan, disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2):

(1)      Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan tersebut;

(2)      Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan Warga Negara Asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.

 Lantas bagaimana jika  kawan kawin dari WNI yang bersangkutan hendak mengikuti atau masuk menjadi WNI? Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU Kewarganegaraan, “Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.”

 Salah satu hak dalam menjadi warganegara yang dilindungi oleh Negara adalah menjalin ikatan Perkawinan dimana bentuk perlindungan dari Negara adalah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada tanggal 2 Januari tahun 1974. Yang dimaksud dengan Perkawinan diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan, yang menyatakan, “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.” Dimana suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Sudargo Gautama, dalambukunya warganegaradanorangasing, bandung, 1987 pentingnya sebuah status kewarganegaraan dalam hal ini mengikuti asas yang terdapat di dalam hukum perdata internasional yang dikenal sebagai Nationaliteitpsincipeatau Asas kewarganegaraan, dimana “status, hak-hak dan kewenangannya tetap melakat padanya di manapun ia berada. Juga apabila ia ini merantau ke luar negeri maka hukum yang berlaku baginya berkenaan dengan hal-hal ini tetap ialah hukum nasionalnya.”

 Merajuk kembali pada judul artikel ini, Perkawinan Campuran, dalam Pasal 57 UU Perkawinan menyatakan, “yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini, ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.” Dilanjutkan mengenai kejelasan status kewarganegaraan individu yang bersangkutan pasca melakukan perkawinan campuran, bahwa orang tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara yang telah ditentukan oleh undang-undang. Jadi, negara sudah melindungi warga negaranya dengan memberikan kebebasan untuk tetap menjadi WNI atau melepas kewarganegaraannya untuk ikut dengan kawan kawinnya.

 Lantas  apa akibatnya terhadap Hak atas Tanah khususnya Hak Milik terhadap WNI tersebut apabila ia melepaskan kewarganegaraannya? Dalam Pasal 21 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa:

 (1)     Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai Hak Milik;

 (2)     Pemilikan atas Badan Hukum

 (3)     Orang Asing yang sesudah berlakunya UU ini memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai Hak Milik dan setelah berlakunya UU ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewargangeraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung;

(4)      selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 pasal ini.

 Hubungan perkawinan campuran ini juga menimbulkan hak pewarisan dari seseorang yang melakukan perkawinan campuran, dan pada Pasal 21 UUPA ini, adalah salah satu upaya Negara dalam melindungi WNI dalam hal pemilikan Hak atas Tanah, karena Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah dan untuk melindungi salah satu fungsi Hak atas Tanah adalah fungsi Sosial.

 Mengapa seorang yang menikah dengan WNA dan menanggalkan kewarganegaraannya atau memiliki kewarganegaraan ganda harus melepaskan Hak Milik atas Tanah yang ia miliki setelah melangsungkan perkawinan dengan WNA? Dalam Pasal 35 UU Perkawinan, menegaskan bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dan harta bawaan masing-masing dan yang diperoleh dari hadiah atau warisan adalah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak menentukan lain;

 Setelah WNI dan WNA yang bersangkutan mengikat dirinya dalam ikatan perkawinan, maka menurut undang-undang harta yang mereka dapatkan selama perkawinan akan jadi harta bersama, berikut harta bergerak maupun tidak bergerak. Jadi, apabila selama perkawinan, WNI mendapatkan sebidang tanah; misalkan dari perbuatan hukum jual beli tanah, maka secara UU, kawan kawinnya yaitu WNA tersebut akan memiliki hak atas Hak Milik tersebut karena percampuran harta yang terjadi akibat dari ikatan perkawinan yang mereka jalin.

 WNI yangtelahmenikahdengandenganWNA,  setelah perkawinan, memangtidakdiperbolehkan untukmemiliki hakatastanahyangberupaHakMilik, HakGunaUsaha, ataupun HakGunaBangunan. Sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama. Sedangnya merujuk kepada ketentuan  UUPA pasal 5, WNA idak boleh memiliki HM, HGU dan HGB.Tetapi Hal tersebut dapat diantisipiasi apabila WNI yang bersangkutan tidak melepaskan kewarganegaraannya, dengan membuat Perjanjian Kawin sebelum melangsungkan perkawinan, Perjanjian Perkawinan diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan, dimana Perjanjian tersebut dapat memuat perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, perjanjian kawin harus dibuat di hadapan Notaris.

Setelah terbitnya Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015,menyatakan:

(1)    Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap Pihak Ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut;

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

(4)        Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atas pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

 Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan Surat Dirjen DukCapil nomor 472.2/5876/Dukcapil tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan, dimana salah satu syarat Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan memiliki syarat salah satunya Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya. Jadi, Pembuatan Perjanjian Kawin harus di hadapan Notaris untuk menjadi pembuktian otentik, karena secara tidak langsung akan ada kemungkinan melibatkan pihak ketiga di masa depan.

 Kapan perjanjian kawin semestinya dibuat sehingga perkawian tetap sah dan mengatur tentang hartanya selama perkawinan berlangsung?

 Perjanjian kawin boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama perkawinan. Hal ini didasarkan kepada pasal 29 UU Perkawinan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor69/PUU-XIII/2015;

Pertama, pada waktu sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku jugat erhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Kedua, perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hokum, agama, dan kesusilaan.

Ketiga,perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kawin.

Keempat, selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atsu mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

 Dapat dipahami berdasarkan putusan MK ini, bahwa perjanjian kawin dapat dibuat sebelum dan selama perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin dapat memuat tentang harta yang diperoleh selama perkswinan berlangsung. Dapat dirubah dan dicabut selama dikehendaki para pihak sepanjang tidak merugikan kepentingan pihak ketiga.

 Bagaimana dengan harta yang sudah diperoleh selama perkawinan berlangsung kemudian baru dibuatkan perjanjian perkawinan?. Ini masih menjadi debatable bahwa karena perjanjian perkawinan bersifat perdata dan tunduk terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bisa saja perjanjian kawin yang dibuat memuat tentang harta hak atas tanah dengan status HM atas tanah yang sudah diperoleh dan sudah atas nama WNI dapat dimasukan tetap menjadi hak WNI. Hal ini jelas sesuai dengan harapan kita semua dalam rangka melindungi WNI atas kepemilikan hak atas tanah dengan status HM dalam perkawinan campuran.

 Dilain pihak dampak lain yang bisa muncul terjadinya penguasaan tanah perorangan yang boleh dimiliki perorangan WNI, dalam status perkawinan campuran. Batas maksimum yang dapat dimiliki bias tidak terbatas karena kemampuan WNA membelikan tanah HM untuk kepentingan WNI. Apa yang menjadi dasar keputisan MK tentang seseorang WNI dapat membuat perjanjian perkawinan dengan WNA dalam perkawinan campuran tidak tercapai. Karena dapat membuka kesempatan seseorang menguasai batas yang berlebihan jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 56/Prp/1960 Tentang Penetapan Luas   Tanah Pertanian.

Dalam pasal 1 nya menyebutkan seseorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milinya sendiri atau kepunyaan orang lain atau miliknya sendiri bersama kepunyaan orang lain, yang jumlah luasnya tidak melebihi batas maksimum sebagai yang ditetapkan ayat 2 pasal ini. Semoga hal ini tidak terjadi. Dan jiwa pasal 33 ayat 3 UUD 1945,’ Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,’tidak tercapai.

 Buku Dr Sri Subekti sangat update hasil desertasi sebagai telaah atas perjanjin kawin pasca Put MK.  Kenapa penting, agar adanya jaminan dan perlindungan Negara kepada warga negaranya yang melangsungkan perkawinan campur tidak kehilangan hak-haknya sebagaimana WNI lainnya. Seperti tetap dapat memiliki hak atas tanah hak Milik (asas nasionalitas pasal 21 UUPA Nomor 5 tahun 1960)

 Jika selama ini kita membaca dan mendengar adanya perjanjian nomine atas kepemilikan hak milik atas tanah oleh WNI dalam kawin campur.

 Nomine adalah.. perjanjian yang dibuat atas nama orang lain dengan dibuat pernyataan dan ikatan dari ujung rambut sampai ujung kaki, termasuk ada juga dibuatkan perjanjian hutang piutang. Yang dibanyak waktu dan tempat munculnya klaim dan sengketa antara pemilik sah dengan nominenya yang berujung di ruang sidang pengadilan.

Bu Doktor Sri memberikan beberapa pendapat bagaimana Konstruksi perlindungan hukum para pihak terhadap perjanjian pemisahan harta pascaperkawinan (hal 71)

Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum, dengan kata lain perlindungan hukum adalah sebagai upaya hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum, untuk memberikan rasa aman baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

Perlindungan hukun preventif subjek hukum diberikan kesempatan mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak, pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi.

 Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa, yang biasa dilakukan Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi Negara di Indonesia.

 Dalam perjanjjian perkawinan yang dapat mrugikan pihak ketiga sangat mungkin akan berujung pada sengket, bagaimana seharusnya kisi-kisi, ketelitian dan kecermatan Notaris dalam membuat akat Perjanjian kawin. (lihat hal 99). Untuk memastikan bahwa harta yang menjadi bagian diperjanjikan tidak pernah ditransaksikan dengan cara apapun, untuk, dan kepada siapapun melalui surat pernyataan.

 Bahwa apa yang telah diputuskan oleh MK 69/PUU-XIII/2015 tanggal 21 Maret 2016 sulit dalam implementasikan , yang bersifat final dan binding tetapi tidak disertai kata mengikat, sehingga terkadang dipersepsikan tidak mengikat. Sehingga dapat dijadikan dasar Notaris dalam membuat akta autentik perjanjian pemisahan harta, baik sebelum maupun pasca perkawinan dengan Penetapan Pengadilan Negeri. (lihat hal 99).  Apakah dengan adanya penetapan tersebut sudah cukup menjadi syarat Notaris dapat membuatkan aktanya? Saya kira belum cukup karena jika perjanjian perkawinan tersebut tidak didaftarkan pada catatan sipil atau KUA, maka perjanjian tersebut hanya berlaku pada para piahk suami istri tersebut, sebgaaimana ketentuan Pasal 1315 KUHPer jo Pasal 1340 KUHPer.

-Prinsip  pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia diarahkan pada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah.

-Prinsip negara hukum Perlindungan hak asasi manusia mendapat tempat utama jika dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum. Karena fungsi hukum sebagai perlindungan kepentingan manusia, dalam penegakan hukum harus memperhatikan unsur

– Kepastian hukum

– Kemanfaatan hukum

– Keadilan hukum

– Jaminan hukum

Pengakuan hukum dan keadilan harus menggunakan pikiran yang tepat   dengan alat bukti dan barang bukti serta isi hukum harus ditentukan oleh keyakinan etis untuk melahirkan keadilan suatu perkara. Kepastian hukum bersifat umum membuat individu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa saja yang boleh dibebankan dan dilakukan oleh pemerintah terhadap individu.

 Kepastian hukum bersifat normative ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas tidak multitafsir dan logis menjadi sistem norma dengan norma lain tidak membentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma.

 Contoh dalam putusan penetapan No 459/pdt/P2007/PNJKT.TMR, pertimbangan hakim dalam memberikan putusannya berdasar pada kealpaan dan ketidaktahuan pasangan tersebut akan aturan hukum mengenai perjanjian perkawinan, menurut penulis dirasa kurang tepat dan seharusnya dikaji ulang karena:

  • Dalam Peraturan Pemerintah dikenal dengan nama Fiksi Hukum, dimana negara mnganggap warga negara telah mengetahui keberadaan tiap undang-undang atau peraturan itu telah diundangkan oleh negara.
  • Undang-undang perkawinan telah diundangkan sejak 2 Januari 1974
  • KUHPerdata telah berlaku di Indonesia bahkan semenjak jaman Hindia Belanda

 Dalam pasal 186 KUHPerdata disebutkan bahwa sepanjang perkawinan seorang istri dapat meminta pemisahan harta kekayaan namun dibatasi dalam hal sebagai berikut:

  • Jika suami dalam kelakuannya tidak baik telah memboroskan harta kekayan persatuan dank arena itu menghadapkan segenap keluarga pada bahaya keruntuhan.
  • Jika tidak adanya ketertiban dan cara yang baik dalam mengurus harta kekayaan suami, jaminan akan harta perkawianan istri akan menjadi kabur, atau jika karena kelalaian besar dalam mengurus harta perkawinan si istri, kekayaan dapat berada dalam keadaan bahaya.

Putusan pengadilan dalam suatu hal yang sangat sacral dan kuat oleh karena itu sebelum dikeluarkan perlu dilakukan usaha-usaha untuk mencegah adanya tuntutan pihak lain.

Perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata  dan pembuatannya harus berdasarkan Penetapan Pegadilan Negeri.

Dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan perjanjian perkawinan setelah perkawinan adalah:

  • Adanya kealfaan dan ketidaktahuan para penghadap permohonan tentang ketentuan perjanjian perkawinan,
  • Adanya resiko pekerjaan terhadap harta bersama.
  • Adanya keinginan untuk tetap memiliki hak milik atas tanah, karena salah satu pemohon bukan Warga Negara Indonesia.
  • Adanya penghasilan masing-masing para pemohon.

Dengan adanya Keputusan Pengadilan Negeri tersebut menjadi pedoman dan dasar hukum bagi kedua belah pihak (suami-istri) untuk mengurus dan mengatur harta kekayaan perkawinan mereka.

 Akibat hukum yang muncul pada perjanjian kawin setelah perkawinan:

  • Akibat hukum terhadap pihak yang membuatnya; berdasar persetujuan dan kesepakatan dari kedua belah pihak suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan, berlaku dan mengikat.
  • Akibat hukum terhadap harta benda kekayaannya termasuk hutang piutang; akan semakin kuat secara hukum dan masing-masing pihak harus mematuhi segala isi perjanjian perkawinan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri,
  • Akibat hukum terhadap para pihak; sesuai Pasal 147 jo Pasal 152 KUHPerdata bahwa sejak perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yaitu suami istri, sedangkan perjanjian perkawinan baru berlaku terhadap para pihak sejak didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana tempat perkawinan itu dilangsungkan.

 Secara garis besar perjanjian perkawinan akan membawa akibat hukum terhadap para pihak apabila:

  • Jika Perjanjian perkawinan dibuat oleh calon suami istri dengan akta notaris tetapi tidak dicatatkan pada Kontor Catatan Sipil serta tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri, maka perjanjian perkawinan hanya berlaku terhadap suami istri saja.
  • Perjanjian perkawinan yang dibuat notaris dan dicatatkan pada Kontor Catatan Sipil namun tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri, maka perjanjian perkawinan perkawinan hanya berlaku terhadap suami istri dan tidak berlaku kepada para pihak.
  • Perjanjian perkawinan yang dibuat notaris dan dicatatkan pada Kontor Catatan Sipil dan ditindaklanjuti dengan pendaftarkan di Pengadilan Negeri, maka perjanjian perkawinan berlaku kepada para pihak.
  • Perjanjian perkawinan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, bilamana dicatatkan di Kontor Catatan Sipil, maka perjanjian perkawinan tersebut berlaku dan mengikat terhadap para pihak.

Alternatif pembuatan perjanjian perkawinan (Habib Adjie):

  • Perjanjian perkawinan yang dibuat harus dengan akta notaris
  • Perjanjian perkawinan didaftarkan di KUA (beragama Islam) dan Kantor Catatan Sipil (agama lain)
  • Dalam hal perlindungan hukum para pihak notaris perlu memastikan kepada suami istri yang membuat akta perjanjian perkawinan mengenai daftar inventarisasi harta yang diperoreh selama dalam ikatan perkawinan yang akan dicantumkan dalam akta. (hal 98)

Menurut Prof Liliana Tedjosaputra: Pembuatasn perjanjian perkawinan boleh dilakukan sepanjang perkawinan, tetapi tidak boleh merugikan pihak ketiga. Dalam perlindungan pihak ketiga tersebut maka seharusnya terdapat tata cara para notaris didalam melayani permintaan pembuatan akta perkawinan, terlebih dahulu meminta kepada para pihak untuk melakukan pengumuman di dalam surat kabar yang terbit di dalam kota dimana para pihak berdomisili.( hal 103)

 Dalam melindungi para pihak Pengesahan yang dilakukan oleh pegawai pencatatan perkawinan sangat penting dan tidak boleh dilupakan oleh pasangan suami istri, agar kepentingan para pihak terlindungi dari kesewenag-wenangan suami istri yang membuat perjanjian perkawinan.

Sebagai Notaris yang menjalankan prinsip kehati hatian (Pasal 16 UUJN Nomor 2 tahun 2014) sudah selayaknya menajalankan apa yang menjadi pendapat Prof Liliana, saya sependapat dengan beliau.

Notaris mesti meminta kepada suami istri tersebut mengumumkan pada media masa tentang rencana membuat perjanjian kawin pisah harta agar dapat memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan. Sehingga dengan demikian dapat memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atas perjanjian kawin yang akan dibuat. Dan akta Notaris tersebut tidak meninggalkan potensi konflik dikemudian hari.

 Semoga.

Tags: hukum agrariaperkawinanperkawinan campurTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Putu Sutawijaya Pulang Kampung: Megagapan Ruang Seni Kontemporer dari Kampung untuk Dunia

Next Post

GUBERNUR BALI TIDAK AKAN MENYETUJUI PERUBAHAN HARI PERAYAAN NYEPI

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails
Next Post
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

GUBERNUR BALI TIDAK AKAN MENYETUJUI PERUBAHAN HARI PERAYAAN NYEPI

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Perkuat Toleransi dan Semangat Persatuan’ —Begitu Kata Ketua MPR Ahmad Muzani saat Beri Kuliah Umum Kebangsaan di Institut Mpu Kuturan
Pendidikan

‘Perkuat Toleransi dan Semangat Persatuan’ —Begitu Kata Ketua MPR Ahmad Muzani saat Beri Kuliah Umum Kebangsaan di Institut Mpu Kuturan

KETUA MPR RI, Ahmad Muzani memberikan Kuliah Umum Kebangsaan kepada sivitas akademika Institut Mpu Kuturan (IMK) pada Jumat (15/5) sore....

by Son Lomri
May 15, 2026
Sepatu yang Kekecilan dan Pembelajaran dari Situbondo
Esai

Sepatu yang Kekecilan dan Pembelajaran dari Situbondo

“The man who wears the shoe knows best that it pinches and where it pinches, even if the expert shoemaker...

by Faris Widiyatmoko
May 15, 2026
Hikayat Rempah dalam Prasasti dan Lontar Bali
Liputan Khusus

Hikayat Rempah dalam Prasasti dan Lontar Bali

LIMA tahun lalu, kawan saya, Dian Suryantini—jurnalis sekaligus akademisi yang tinggal di Singaraja, Bali—bercerita tentang neneknya, Nyoman Landri, warga Banjar...

by Jaswanto
May 15, 2026
Leak Tanah Bali: Kiprah Teranyar Amplitherapy Nan Garang & Swakendali
Hiburan

Leak Tanah Bali: Kiprah Teranyar Amplitherapy Nan Garang & Swakendali

ALBUM penuh terbaru Amplitherapy bertajuk Leak Tanah Bali yang dijadwalkan terbit pada 16 Mei 2026 menandai babak baru perjalanan musikal...

by Nyoman Budarsana
May 15, 2026
Pesona Tulisan Tanpa Saltik di Tengah Budaya Instan
Bahasa

Pesona Tulisan Tanpa Saltik di Tengah Budaya Instan

PERNAHKAH Anda memperhatikan penulisan atau ejaan konten seseorang saat sedang berselancar di media sosial? Kesalahan tik atau saltik yang populer...

by I Made Sudiana
May 15, 2026
Di Balik Dinding Kastil: Pertahanan Diri dan Krisis Koneksi di Era Digital
Ulas Musik

Di Balik Dinding Kastil: Pertahanan Diri dan Krisis Koneksi di Era Digital

DALAM lanskap rock progresif 1970-an, “Castle Walls” tampil sebagai balada megah yang sarat ketegangan emosional. Ditulis dan dinyanyikan oleh vokalis...

by Ahmad Sihabudin
May 14, 2026
Nietzsche Tidak Membunuh Tuhan
Ulas Buku

Nietzsche Tidak Membunuh Tuhan

“Tuhan telah mati,” begitulah bunyi frasa yang dituliskan Nietzsche dalam Thus Spoke Zarathustra yang mencoba menyingkap kondisi sosial masyarakat saat...

by Heski Dewabrata
May 14, 2026
Batas Sains, Kesombongan Epistemik, dan Jalan Holistik: Membaca Ulang Eddington
Esai

Batas Sains, Kesombongan Epistemik, dan Jalan Holistik: Membaca Ulang Eddington

Ketika Sains Diposisikan sebagai Kebenaran Tunggal: Ilusi Kepastian Modern Dalam percakapan publik modern, sains sering ditempatkan sebagai otoritas tertinggi pengetahuan....

by Agung Sudarsa
May 14, 2026
Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara
Panggung

Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

Ubud Food Festival ke-11 tinggal dua minggu mendatang, tepatnya pada 28 hingga 31 Mei 2026. Selama empat hari, ajang kuliner...

by Nyoman Budarsana
May 14, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
Tips Memilih Travel Malang Kediri dengan Harga Terjangkau
Pop

Tips Memilih Travel Malang Kediri dengan Harga Terjangkau

DALAM memilih jasa travel Malang Kediri memang tidak boleh asal-asalan karena ini akan berdampak langsung terhadap kenyamanan selama di perjalanan...

by tatkala
May 14, 2026
“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co