DESA Pucaksari, yang terletak di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, dikenal sebagai salah satu sentra penghasil kopi robusta di wilayah Buleleng. Dalam aktivitas pertanian kopi, masyarakat desa ini mengenal berbagai istilah yang berkaitan dengan teknik dan sistem kerja, salah satunya adalah slisian.
Slisian merupakan bentuk gotong royong yang diterapkan oleh para petani kopi dalam proses pemeliharaan kebun mereka. Sistem ini hanya berlaku di antara para petani yang memiliki lahan kopi atau sebagai petani penggarap dan dilaksanakan secara bergiliran.
Dalam praktiknya, apabila seorang petani, misalnya petani A, memerlukan bantuan untuk memangkas cabang kopi di kebunnya, ia akan dibantu oleh anggota kelompok petani lainnya. Nantinya, giliran petani A akan membantu anggota lain saat melakukan perawatan kebun, seperti merabas, membersihkan lahan, atau memetik kopi. Sistem kerja ini berlangsung atas dasar kesepakatan bersama, dan dapat dilakukan dalam satu putaran atau lebih, tergantung kebutuhan.
Sistem slisian muncul sebagai solusi atas keterbatasan dana yang dimiliki para petani untuk mengelola kebun kopinya. Pada masa lalu, harga kopi di Desa Pucaksari cenderung tidak stabil, sehingga hasil panen belum mampu mencukupi kebutuhan ekonomi petani. Melalui slisian, para petani bisa saling membantu dalam mengolah kebun tanpa mengeluarkan biaya.
Selain slisian, masyarakat petani kopi juga mengenal dua sistem kerja lainnya, yaitu sistem harian dan sistem borongan. Sistem harian adalah bentuk kerja yang mana seseorang diupah berdasarkan harian.
Sementara itu, sistem borongan merupakan perjanjian kerja antara pemilik lahan dan pekerja, yang mana upah diberikan secara keseluruhan untuk pekerjaan tertentu berdasarkan kesepakatan bersama. Contohnya, untuk merabas satu hektar kebun kopi, pemilik lahan dan pekerja menentukan ongkos borongan yang disepakati di awal.
Seiring dengan meningkatnya harga kopi dan membaiknya taraf hidup petani di Desa Pucaksari, sistem slisian secara perlahan mulai ditinggalkan. Saat ini, sebagian besar petani mampu membiayai sendiri proses pemeliharaan kebun kopi mereka, sehingga praktik gotong royong tersebut tidak lagi diterapkan secara aktif seperti dahulu.
Jarangnya praktik slisihan digunakan akan berdampak pada keberadaan kosa-kata tersebut. Tidak dapat terhindarkan kata slisihan akan hilang sebagai perbendaharaan kosa-kata aktivitas pemeliharaan kopi di Desa Pucaksari. Kosa-kata ini kedepannya tidak bisa terselamatkan karena aktivitas slisihan sudah tidak dipraktikkan lagi.
Hilangnya perbendaharaan kosa -kata suatu bahasa dipengaruhi lingkungan alam dan kehidupan sosial suatu masyarakat. Halliday (2001) menyakan bahwa bahasa dan lingkungan merupakan dua hal yang saling memengaruhi. Perubahan bahasa, baik di bidang leksikon maupun gramatika, tidak dapat dilepaskan dari perubahan lingkungan alam dan sosial (kultural) masyarakatnya. Hal ini merupakan kajian ekolinguistik.
Menurut Mbete (2009:1) bidang kajian ekolinguistik, yaitu suatu disiplin ilmu yang mengkaji bahasa dan lingkungannya dan menyandingkan ekologi dengan linguistik. Sehingga, ada keterkaitan antara bahasa dan lingkungan dalam menggambarkan perubahan lingkungan yang menyebabkan terjadinya perubahan bahasa.
Perubahan bahasa biasanya terjadi pada tataran leksikon. Perubahan leksikon dipengaruhi oleh perubahan lingkungan tempat suatu bahasa dipakai. Lingkungan itu bukan saja lingkungan alam tetapi lingkungan juga merujuk pada bahasa digunakannya dalam setiap aktivitas masyarakat.
Moderenisasi dalam pengolahan kopi di Desa Pucaksari, mengakibatkan beberapa istilah dalam pemeliharaan kopi tidak digunakan lagi sehingga tidak menutup kemungkinan istilah-istilah tersebut akan punah. Kepunahan istilah-istilah tersebut akan bertambah parah apabila istilah tersebut tidak terinventarisisasi dalam kamus bahasa Bali. Namun, moderenisasi dalam pemeliharaan kopi akan mengakibatkan munculnya istilah-istilan baru dalam pemeliharaan kopi. [T]
Penulis: Ketut Suar Adnyana
Editor: Jaswanto



























