14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cegah Korupsi dengan KTP – Knowledge, Transparancy, Punishment

I Gede Wira Adhi Darmawan by I Gede Wira Adhi Darmawan
February 2, 2018
in Opini

Google Image

 

MENDENGAR kata korupsi tentu bukan merupakan hal yang asing. Bahkan hampir setiap saat di media sosial maupun elektronik pembahasannya mayoritas adalah korupsi.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi dan orang lain.

Korupsi tidak hanya dirasakan di Indonesia melainkan seluruh dunia mengalami dan merasakan hal yang sama. Praktek korupsi di Indonesia tidak dimulai 20 sampai 30 tahun yang lalu, melainkan sudah dipraktekkan sejak berabad-abad yang lalu.

Pada masa kerajaan praktek korupsi telah dimulai. Penyerahan utpeti kepada raja yang berasal dari masyarakat merupakan salah satu praktek korupsi atau yang pada zaman sekarang disebut dengan gratifikasi. Pajak desa yang dibayarkan masyarakat kepada pemungut pajak pada zaman itu banyak dimanipulasi.

Kemudian praktek-praktek korupsi ini berlanjut pada masa kolialisme Belanda di Indonesia melalui Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kompeni Dagang Hindia Belanda. Pada masa VOC di Indonesia terjadi praktek korupsi besar-besaran, bahkan dikatakan sebagai cikal bakal atau warisan perilaku korupsi yang sampai saat ini diwarisi di indonesia.

Dalam praktek tanam paksa misalnya, pada masa itu petani hanya mendapatkan 20% dari hasil panennya, sementara 20% lainnya dibawa ke Belanda sebagai negara induk, dan 60% hasil bumi tersebut dikuasai dan diambil pejabat lokal dari desa hingga kabupaten.

Praktek korupsi VOC ternyata juga terjadi di internal organisasi. Bahkan keruntuhan VOC disinyalir karena maraknya praktek korupsi di internal organisasi. Oleh karena itu VOC sempat disebut sebagai Vergaan Onder Corruptie atau runtuh karena korupsi.

Mungkin banyak diantara kita belum paham betul akan dampak yang dapat terjadi dengan maraknya korupsi yang terjadi. Oleh karena itu perlu ditegaskan kembali bahwa korupsi itu sangat berbahaya. Itu sebabnya korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Masih belum percaya ? Mari kita lihat contohnya. Ada setidaknya 4 negara kaya raya yang miskin karena korupsi.

Pertama, Somalia, Somalia merupakan negara kaya akan ternak, namun saat ini menjadi luluh lantak karena uang negara yang terkeruk habis oleh praktek korupsi di negara tersebut. Dampaknya jelas yaitu penderitaan masyarakat, sehingga bukan hal aneh apabila banyak masyarakat yang menjadi perompak atau bajak laut.

Kedua, Afganistan, Afganistan merupakan negara dengan sumber daya alam yang luar biasa. Negara ini diperkirakan memiliki hasil mineral mencapai 60 miliar ton, dan cadangan emas 2,2 miliar ton. Namun yang terjadi adalah negara ini tergolong negara miskin dengan pendapatan perkapita yang rendah. Hal ini terjadi karena korupsi yang merajalela, dilakukan oleh pejabat dan aparatur di negara tersebut.

Ketiga, Sudan, Sudan merupakan negara yang kaya akan hasil tambang berupa emas, bahkan diperkirakan ada ratusan ribu ton emas di negara ini. Namun sama halnya dengan negara-negara sebelumnya Sudan menjadi negara yang tidak karuan karena korupsi yang merajalela.

Keempat, Kenya, Kenya merupakan negara yang kaya akan tambang seperti emas, tembaga, bahkan minyak bumi. Namun tetap negera ini berantakan dengan masyarakatnya yang menderita karena korupsi yang dilakukan aparatur pemerintrahan di negara itu. Jangankan menghancurkan sebuah negara, korupsi juga mampu memusnahkan suatu peradaban yang telah berdiri beratus-ratus tahun lamanya. Romawi, Mesir Kuno, Babilonia merupakan beberapa contoh peradaban yang sirna karena praktek-praktek korupsi di internal pemerintahannya saat itu.

Sudah terbayang betapa mengerikannya korupsi itu? Apakah kita mau dan akan diam saja melihat korupsi yang terus saja terjadi di negeri kita ini ? Apakah akan kita biarkan negara ini luluh lantak seperti negara-negara diatas ? Dan apakah kita mau melihat masyarakat Indonesia menjadi bajak laut akibat dari korupsi?

Betapa sedihnya nenek moyang kita yang dahulunya seeorang pelaut melihat keturunannya menjadi sorang perompak. Oleh karena itu, kita tidak boleh tinggal diam. Korupsi harus dicegah dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Mencegah tindakan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan jargon saja, namun harus dilakukan secara berkesinambungan. Artinya adalah ada proses berkelanjutan yang harus ditempuh demi mencegah dan memberantas korupsi.

Ada tiga usaha promotif dan preventif yang menjadi proses berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Knowledge, Transpacarancy, Punishment (KTP) atau Pengetahuan, Transparansi dan Sanksi.

Ketiga proses berkelanjutan ini merupakan sebuah Grand Design atau sebuah terobosan akbar dalam usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.  Mencegah korupsi berarti memberikan ilmu pengetahuan untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran yag secara langsung akan menjadi karakter setiap manusia Indonesia.

Ilmu pengetahuan mengenai bahaya korupsi harus dimiliki setiap individu karena secara umum korupsi disebabkan oleh perilaku individu yang berasal dari karakter mereka yang terlanjur tidak dilandasi kejujuran.

Karakter seperti ini seharusnya diperhatikan sejak dini. Sekolah sebagai wadah pembentuk karakter sudah sepatutnya mulai berbenah untuk lebih memperhatikan aspek-aspek budi pekerti anak dan siswa berlandaskan prinsip kejujuran dan keterbukaan.

Tanamkan kepada anak ilmu mengenai nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan, sadarkan mereka bahwa dahulu para pahlawan rela mengorbankan jiwa dan nyawa tanpa pamerih agar dapat mewariskan bangsa dan negara yang merdeka untuk keturunan mereka. Sehingga menjadi kewajiban kita sebagai generasi penerus untuk menjaga dan membangun bangsa ini.

Pada saat sekolah biasanya dibentuk pengurus kelas yang didalamnya terdapat bendahara kelas. Kebanyakan sekolah tidak pernah mengawasi kegiatan kebendaharaan kelas ini. Siswa melakukan pengumpulan uang sendiri berdasarkan inisiatif maupun atas perintah wali kelas. Namun pelaksanaan dana uang kas ini tidak pernah diawasi maupun diarahkan.

Seharusnya mulai sejak dini hal-hal kecil seperti ini diperhatikan, anak-anak usia dini harus diarahkan dan diajarkan bagaimana mengelola keuangan dengan baik, jujur dan transparan. Mengajarkan kepada anak untuk melaporkan secara berkala kondisi keuangan dalam pembendaharaan kelas di depan guru dan teman-temannya dapat menanamkan asas keterbukaan. Sehingga hal ini akan menjadi budaya yang mereka teladani kedepannya.

Memang kalau dilihat dari konteks sekolah dasar maupun jumlah uang yang masih puluhan ribu saja memang sepele namun hal sepele ini di masa depan akan menjadi jembatan emas menuju Indonesia bebas korupsi di masa depan.

Sosialisasi mengenai korupsi serta pembentukan tunas anti korupsi sangat penting untuk dilaksanakan guna memberikan ilmu pengetahuan mengenai korupsi. Pembentukan tunas anti korupsi ini dapat dimasukan kedalam salah satu extrakurikuler sekolah. Dengan pengetahuan mengenai bahaya korupsi yang telah tertanam sejak dini, maka anak-anak ini suatu saat akan mampu berpartisipasi untuk tidak korupsi dan ikut mengawasi indikasi-indikasi terjadinya korupsi.

Contoh kecil sesuai kebijakan pemerintah saat ini yaitu dana desa. Desa saat ini mendapatkan aliran dana yang luar biasa dari pemerintah, penggunaan dana desa ini tentu sangat perlu untuk diawasi. Dengan pengetahuan mengenai korupsi yang dimiliki generasi muda, mereka akan ikut serta bahkan tidak akan takut untuk bersuara apabila ada indikasi-indikasi penyimpangan yang terjadi.

Oleh karena itu, penting untuk menanamkan pengetahuan mengenai korupsi untuk membentuk karakter yang berlandaskan kejujuran dimulai dari bangku sekolah. Maraknya korupsi di negeri ini berarti masih terdapat sistem yang harus dperbaiki. Sistem tersebut dalam hal ini kita sebut degan Transparancy. Transparansi merupakan syarat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sebenarnya cukup dengan transparansi kurupsi tidak akan terjadi. Contoh kembali kita gunakan dana desa, tranparansi penggunaan dana desa saat ini sudah tergolong baik karena masing-masing desa telah mencantumkan data aliran dana desa dalam bentuk baliho-baliho yang terpasang di masing-masing desa. Namun tentu saja tetap harus dibuktikan dan dawasi kembali kebenaran tulisan-tulisan yang terpasang di baliho-baliho tersebut.

Metode transparansi dana desa seharusnya diikuti oleh bagian-bagian lain yang berkaitan dengan keuangan. APBD mialnya, transparansi baik dalam penyusunan, penganggaran maupun pelaksanaan sangat diwajibkan terhadap APBD. Transparansi dapat dilakukan dengan peningkatan sistem informasi yang terpadu.

Dalam konteks pemerintahan daerah, dinas komunikasi dan informatika dapat menjadi leader dalam membentuk siuatu sistem informasi terpadu, sehingga pelaksanaan APBD dapat transparan dan semua pihak dapat melihat bagaimana alur APBD tersebut termasuk masyarakat pun juga berhak mengetahui sehingga harus diberikan keleluasaan untuk mengakses informasi karena APBD adalah uang rakyat bukan uang pribadi jadi tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.

Transparansi adalah metode yang membuat koruptor tidak bisa beraksi. Kecil kemungkinan untuk korupsi karena kesempatan untuk itu tidak ada. Sistem parsial jangan dijadikan alasan untuk tidak bisa transparan. Banyak anggapan bahwa untuk dapat transparan maka harus menggunakan melalui sistem informasi yang modern.

Melihat bagaimana sumberdaya kita saat ini tentu beberapa daerah belum mampu untuk menerapkan transparansi melalui sistem komunikasi yang simultan dan terintegrasi. Namun apakah kita mau menunggu sistem parsial tersebut berubah simultan? Dan membiarkan kesempatan korupsi lebih tinggi? Tentu saja tidak.

Walaupun dengan sistem parsial transparansi tetap wajib dilakukan sembari tetap terus melakukan peningkatan terhadap sistem informasi yang simultan dan terintegrasi. Semua sektor harus dilandasi oleh sistem transparansi. Termasuk rekruitmen pegawai, peradilan dan lain sebagainya, baik swasta maupun pemerintah.

Hal ini dikarenakan suap adalah kasus korupsi tertinggi di negeri ini. Suap terjadi karena tidak transparannya pelaksanaan kegiatan dalam berbagai sektor tadi. Transparansi tidak hanya bisa dilaksanakan hanya dengan omongan atau program yang tidak jelas dasar hukumnya.

Oleh karena itu, perlu dasar hukum atau peraturan yang mengatur mengenai kewajiban setiap pelaksanaan baik pemerintahan maupun swasta terutama yang berkaitan dengan keuangan atau penganggaran untuk menerapkan sistem transparansi terintegrasi. Dengan ini diharapkan semua kegiatan baik pemerintahan maupun swasta akan dapat berjalan dengan transparan sehingga korupsi dapat dicegah.

Hukuman bagi koruptor selalu menjadi dilema tersendiri. Banyak yang menilai extraordinary crime  seperti korupsi membutuhkan hukuman yang benarbenar membuat kapok dan mecegah perilaku korupsi terjadi kembali. Berbagai negara bahkan mnerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Namun terbukti hukuman matipun belum bisa mengakhiri koruptor beraksi. China misalnya, walaupun hukuman mati membayangi namun tetap saja tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Menurut data Amnesti Internasional yang dilansir CBS News tahun 2015 setidaknya 4.000 orang dijatuhi hukuman mati tiap tahunnya karena tindakan korupsi.

Hukuman matipun belum bisa menunjukan hasil yang maksimal dalam mengakhiri korupsi. Lalu hukuman apa yang pantas diberikan agar memimbulkan efek jera kepada koruptor ? Tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi disebabkan karena hasrat untuk kembali modal akan biaya politik yang tinggi dan hasrat untuk bergaya hidup mewah.

Merasa diri memiliki jabatan, sehingga menjadi sebuah keharusan untuk merubah gaya hidup menjadi seeba mewah. Untuk memenuhi hasrat tersebut maka korupsi merupakan cara instan untuk mencapainya. Kepercayaan dan tanggungjawab besar terhadap rakyat diabaikan demi kepentingan pribadi dan golongan.

Wacana untuk memiskinkan koruptor sempat menjadi wacana menarik dan tentu saja menimbulkan polemik. Memiskinkan koruptor dimata berbagai kalangan merupakan hukuman yang paling pantas untuk menimbulkan efek jera terhadap koruptor.

Namun memiskinkan koruptor menjadi dilema saat melihat dampaknya terhadap keluarga yang bersangkutan. Anak-anak maupun istri koruptor yang tidak tahu menahu akan apa yang dilakukan ayah ataupun suaminya ikut dimiskinkan padahal tidak semua harta yang dimiliki merupakan hasil korupsi.

Sehingga banyak yang menilai memiskinkan koruptor sebagai tindakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan hak asasi manusia, bukan terhadap koruptornya namun terhadap keluarganya.  Bisa saja memiskinkan koruptor, namun negara wajib menjamin keberlanjutan keluarga terutama anak-anak koruptor.

Jangan sampai karena ulah ayah atau ibunya, anak-anak tidak bersalah kehilangan masa depan. Pendidikan dan kesehatan wajib diperhatikan karena Undang-Undang mengatur hal tersebut. Hal yang paling tepat untuk hukuman bagi koruptor adalah tindakan untuk membersihkan hartanya dari hasil tindak pidana korupsi ditambah dengan hukum pidana.

Untuk efek jera sebenarnya itu sudah cukup melihat juga bagaimana snksi sosial yang akan diterima koruptor. Dimata masyarakat terutama di lingkungannya pasti timbul kekecewaan yang membuat malu daerah tempat asalnya. Ketegasan harus benar-benar diberikan terhadap koruptor apabila benar-benar ingin negara ini bebas korupsi. (T)

Catatan: Esai ini peserta Lomba Penulisan Esai Festival Anti Korupsi Bali 2017

Tags: Festival Anti Korupsi BaliKorupsiPendidikan
Share3TweetSendShareSend
Previous Post

Film Newton, Komedi Satir Menertawakan Demokrasi

Next Post

Merepresentasikan Peristiwa PLTU & Warga: Proses Mengamati, Proses Latihan

I Gede Wira Adhi Darmawan

I Gede Wira Adhi Darmawan

Lahir dan tinggal di Abiansemal, Badung. Kini bekerja di Pemprov Bali

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post

Merepresentasikan Peristiwa PLTU & Warga: Proses Mengamati, Proses Latihan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co