ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara dengan sekumpulan laki-laki di sebuah desa yang masyarakatnya kental dengan fenomena janda yang mulih deha (janda yang kembali ke rumah asal) mencuat narasi tentang “janda metaksu”.
Di awal, penulis memprakirakan istilah taksu yang dilekatkan pada status kejandaan berorientasi pada pujian terhadap keberanian, ketangguhan, keuletan, kemandirian seorang janda setelah bercerai dari suaminya. Ternyata dugaan tersebut meleset bukan untuk sebuah sanjungan, tetapi menjurus ke urusan tubuh janda.
Secara konseptual, masyarakat Bali mengenal istilah taksu untuk penyebutan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan karisma spiritual atau hal-hal yang berkaitan dengan aspek transenden. Istilah taksu pada masyarakat Bali yang tradisional dapat muncul dalam berbagai bidang. Misalnya, dalam dunia seni muncul istilah penari metaksu; dalam konteks profesi muncul istilah balian metaksu; politisi metaksu; guru metaksu. Pada urusan spiritual ada istilah pelinggih metaksu. Namun, konsep itu mengalami pergeseran makna pada kasus janda (balu). Terjadi proses degradasi pada konsep taksu dari karisma spiritual ke “daya pikat erotis” atau kekuatan “mistis seksual”.
Ketika taksu pada status kejandaan dimaksudkan sebagai pujian atau sanjungan maka, tidak akan muncul problem kemanusiaan. Hanya saja, problem mendasarnya adalah diposisikannya label “janda metaksu” sebagai objektifikasi dan kambing hitam structural atas ketakukan moral masyarakat patriarkhi. Di mana letak masalahnya? Di saat taksu yang tergradasi menjadi konsep yang dilekatkan pada janda dan terhubung pada “daya pikat erotis”.
Dalam kaitan ini sangatlah jelas perempuan janda hanya dilihat secara biologis untuk sebuah penyaluran hasrat seksual laki-laki. Cara pandang yang melihat manusia hanya sebatas ketubuhannya, disinilah titik singgung persoalan tentang melihat perempuan tidak dalam konteks manusia dan kemanusiaannya. Perempuan janda hanya dilihat sebagai benda yang tanpa rasa. Tidak sulit untuk mengerti manakala manusia diposisikan sebagai benda, maka sangatlah lentur untuk dijadikan objek sebagaimana maunya manusia lain. Memproduksi label janda pun menjadi “liar”. “Barang Bekas”/”Benda Sekon”/”turun Mesin”, “Janda gampang kesepian, sehingga terdorong mencari kehangatan”, semua itu hanyalah sekelumit efek atas objektifikasi tubuh janda. Inilah Male Gaze (sudut pandang laki-laki) sebagai representasi terhadap tubuh yang tidak ada ruang berbicara atas dirinya sendiri.
Hasil riset Margi dan Sendratari (2018) menemukan anggapan berikut di lapangan.
- Dari sudut pandang laki-laki tentang istilah metaksu diartikan memiliki daya pikat yang luar biasa. Janda yang mendapat kesan seperti ini dinilai mudah bereaksi atas pancingan yang diberikan oleh laki-laki. Janda semacam ini diibaratkan “mare ningeh munyi gong bedik dogen subek ngurek” artinya: baru mendengar bunyi/ suara gong sedikit saja sudah kerangsukan. Perumpamaan ini memperkuat kesan terhadap seorang janda yang sangat gampang terkena rayuan laki-laki. Dinilai pula bahwa janda gampang mabuk cinta dengan mengatakan: “jani ngalih buin mani buin ngalih” (artinya, sekarang mencari laki-laki, besok cari lagi). Ada pula pernyataan lain yang menarik untuk dicermati lebih jauh yaitu: “ane lame sube sing kanggoang, ane baru alih” ( artinya: yang lama sudah tidak diminati, sekarang cari yang baru). Munculnya anggapan seperti ini memperkuat label bahwa janda adalah orang yang mudah berganti-ganti pasangan untuk menyalurkan hasrat libido.
Akhirnya, “janda metaksu” bertumbuh menjadi salah satu mitos yang bergerak pada satu pemahaman bahwa tubuh bukan hanya sekedar entitas biologis, tetapi menjadi medan pertarungan atau medan tempur kultural nilai tempat patriakhi dipancangkan. Dalam kaitan inilah tubuh janda dijadikan objek politik hasrat laki-laki yang secara semiotic terbaca janda tidak ruang bersuara atas tubuhnya. Bisa jadi di saat tubuh janda diobjekkan di saat yang sama akan muncul stigma “tubuh tanpa pemilik”. Karena tidak ada yang “memiliki”, maka ada ruang untuk dimiliki secara leluasa, dan dianggap menjadi milik public. Akibatnya, muncullah fantasi bahkan pelecehan melalui sindiran, lelucon. Inilah bentuk pendisiplinan agar status janda tetap ada di posisi subordinat.
Ukuran moralitas janda pun tiba-tiba menjadi urusan public. Ukuran nilai berpenampilan seorang janda distandarisasi berdasarkan kepantasan budaya patriakhi.. Jenis pakaian, cara berpakaian, waktu berpakaian, cara berbicara menjadi urusan public. Di saat tampilan janda dinilai keluar dari ukuran kepantasan, lagi-lagi muncul label “sedang mencari mangsa”, “penggoda suami orang”. Di sinilah praktik kekerasan simbolik sedang berlangsung.
Predikat sebagai pelakor ketika dikaitkan dengan predikat “janda metaksu” tak ubahnya menjadikan janda sebagai ancaman atas manusia lainnya dan bisa diperpanjang sebagai pelaku kejahatan. Agar terbebas dari berbagai gunjingan maka, janda akan membatasi ruang geraknya sebagai bentuk pendisiplinan tubuhnya atas dorongan kultur patriarkhi.
Ada hal yang memprihatikan juga atas hal ini, ketika janda terjerat atas kondisi kerentanan ekonomi, hadirlah laki-laki yang mengaku sebagai “penyelamat” atas kehidupan social ekonomi janda, namun melalui praktik perkawinan siri/nikah transaksional membuka kegamangan status perempuan janda beserta anak-anaknya. Biasanya pada kasus semacam ini, pengadilan social akan mudah menyudutkan si janda sebagai pihak yang menyulut hasrat laki-laki dengan pernyataan “laki-laki tergoda atas taksunya janda”. Sangatlah tidak diperkarakan bahwa hal itu terjadi bisa disebabkan atas kegagalan laki-laki mengontrol nafsu maskulinnya.
Adanya istilah “Janda Metaksu” merupakan kondisi ambigu yang ada pada lingkaran hidup janda di masyarakat. Di satu sisi, bisa saja istilah itu dimaknai secara positif terhadap tata laku janda yang berjuang bertahan hidup dengan cara menjaga keuletannya, ketangguhannya dan kemandiriannya secara social ekonomi. Dalam konteks ini muncullah predikat janda yang jemet, jengah, ulet. Namun, yang senyatanya terjadi justru sebaliknya, istilah “Janda Metaksu” sebagai metafora janda yang mengundang birahi laki-laki.
Penilaian terhadap janda pun tidak berhenti hanya di ruang empiric, bahkan di medan digital pun status kejandaan “dihabisi dalam koridor kultur patriakhi.
Opini ini sebenarnya dapat didudukkan sebagai situasi yang ingin melihat betapa persoalan janda secara sosiokultural merupakan bentuk kekerasan berlapis (interlocking systems of oppression). Stigma di dunia digital tentang janda bisa dikatagorikan patologi social, dimana ruang digital tidak lagi menjadi ruang emansipatoris/pembebasan yang netral bagi janda, tetapi justru berkontribusi menyudutkan janda. Di ruang digital dicandrakan janda sebagai hiper objektifikasi yang “liar”. Apakah ini kondisi kritis yang perlu disikapi? Jika kita meng iyakan, perlu agenda apa ke depannya?
Mengacu pada pemikiran Moser (1993) tercatat, diperlukan ada tindakan gender praktis dan gender strategik dengan cara menyusun praktik baik untuk mengatasi ketimpangan relasi gender pada isu janda. Pengembalian marwah janda dalam status hukum melalui cara meninjau ulang aturan – aturan local sebagai bentuk reformasi terhadap berbagai aturan yang menyudutkan janda, dan ini langkah strategik yang kelak akan menjadi harapan optimis.
Perlu juga dilakukan kampanye terus menerus sebagai tindakan kontra narasi terhadap narasi miring tentang janda. Ini pun tergolong gender strategik, termasuk memperhitungkan agensi janda di ruang pengambilan keputusan. Memberikan sumbangan sembako kepada para janda sebagai bentuk gender praktis bukanlah hal yang efektif tanpa dibarengi dengan penguatan kapasitas janda dan pengamanan di ruang digital. Adalah sebuah kesia-siaan tatkala mengembalikan marwah janda hanya berhenti pada tindakan charity semata. [T]
Penulis: Luh Putu Sendratari
Editor: Adnyana Ole























