PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah demi ketahanan pangan dan mengejar swasembada pangan. Di sisi lain, Indonesia menghadapi kebutuhan perumahan yang sangat besar, sementara ruang pembangunan semakin terbatas.
Di atas kertas, jawabannya tampak sederhana: lahan pangan harus dilindungi dan alih fungsi sawah harus dikendalikan.
Tetapi persoalannya menjadi jauh lebih rumit ketika kebijakan perlindungan lahan bertemu dengan realitas kepemilikan tanah, investasi langsung, pembangunan perumahan, dan konflik agraria di lapangan.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan sekadar “boleh atau tidak sawah dialihfungsikan?”, tetapi bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan pangan, perumahan, kepastian hukum, investasi, dan perlindungan masyarakat secara adil?
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah menjadi bahan kebijakan pemerintah, alih fungsi sawah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tekanan serius terhadap lahan pangan. Data yang telah dibahas sebelumnya mencatat sekitar 554.615 hektare sawah beralih ke penggunaan nonpertanian sepanjang 2019–2025.
Angka tersebut menjadi penting karena pemerintah justru sedang memperketat perlindungan lahan sawah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres ini berlaku sejak 4 Februari 2026 dan menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Ruang lingkupnya mencakup penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pengendalian alih fungsi, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pendanaan.
Dengan demikian, arah kebijakan negara sebenarnya sudah jelas: sawah harus dipertahankan sebagai bagian dari kepentingan pangan nasional. Namun, persoalannya justru berada pada implementasi.
Ketika Perlindungan Sawah Bertemu Kebutuhan Rumah
Perspektif berbeda datang dari dunia usaha perumahan. Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI), Raymond Ardan Arfandy, sebagaimana dikutip Properti Daily pada April 2026, menyampaikan bahwa setelah kebijakan perlindungan lahan diterapkan, terdapat lahan pengembang yang telah lama dibebaskan, bahkan sebagian telah dibangun dan memiliki perizinan, tetapi kemudian masuk dalam zonasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bagi pengembang, persoalannya bukan semata-mata kehilangan kesempatan bisnis. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum atas tanah dan keberlanjutan pembangunan perumahan rakyat. REI juga mengemukakan besarnya persoalan backlog perumahan nasional.
Dalam pernyataan yang dikutip Properti Daily, angka backlog disebut mencapai sekitar 11 juta kepala keluarga, dengan kebutuhan lahan sekitar 1,5 miliar meter persegi atau sekitar 154 ribu hektare. Angka tersebut merupakan argumentasi yang disampaikan REI dan perlu dibaca dalam konteks sumber serta metodologi penghitungannya.
Di sinilah terjadi benturan kepentingan.Pemerintah ingin mempertahankan sawah.Masyarakat membutuhkan rumah.
Pengembang membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang telah dibebaskan dan dikembangkan. Sementara pemerintah juga mempunyai agenda pembangunan perumahan dalam skala besar.
Maka, persoalannya tidak tepat jika hanya diletakkan dalam dikotomi “sawah versus perumahan”. Keduanya sama-sama memiliki dimensi kepentingan publik. Apakah Semua Sawah Harus Dipertahankan di Tempat yang Sama?
Raymond berpendapat bahwa pembangunan perumahan tidak selalu dapat diarahkan ke wilayah yang jauh dari pusat kegiatan masyarakat. Pembangunan hunian membutuhkan jalan, listrik, air bersih, transportasi dan fasilitas sosial pendukung. Sebaliknya, menurut perspektif REI, pencetakan sawah baru masih memungkinkan dilakukan di wilayah pedesaan yang kondisi lahannya mendukung.
Gagasan tersebut menarik, tetapi sekaligus membutuhkan kehati-hatian. Sebab, sawah bukan sekadar luas tanah. Satu hektare sawah irigasi yang produktif belum tentu dapat digantikan secara substantif oleh satu atau tiga hektare sawah baru di wilayah lain. Produktivitas, irigasi, kesuburan tanah, akses petani, distribusi hasil panen dan keberlanjutan produksi harus diperhitungkan. Karena itu, sawah pengganti seharusnya tidak dihitung hanya berdasarkan luas hektare, tetapi juga berdasarkan kemampuan menghasilkan pangan.
Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sendiri menempatkan pengendalian alih fungsi sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan sawah dan memperkuat sistem pengendalian secara terpadu. Perpres tersebut juga membentuk kerangka kerja lintas kementerian/lembaga melalui Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Pelaksanaannya kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur tata kerja Tim Terpadu dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Artinya apa, pemerintah sebenarnya telah membangun instrumen kelembagaan. Yang sekarang diuji adalah apakah instrumen tersebut mampu bekerja secara efektif di lapangan.
Nilai Ekonomi Sawah dan Nilai Publik Perumahan
REI juga mengajukan argumentasi ekonomi.
Menurut Raymond, satu hektare lahan perumahan dapat menghasilkan sekitar 90 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan nilai investasi sekitar Rp15,5 miliar. Sementara satu hektare sawah, berdasarkan asumsi yang digunakan REI, menghasilkan sekitar enam ton gabah per panen dengan nilai sekitar Rp.42 juta atau sekitar Rp.126 juta jika dapat panen tiga kali setahun.
Perbandingan tersebut menunjukkan perbedaan besar dari sisi nilai ekonomi langsung. Namun, nilai sawah tidak dapat dihitung hanya dari harga gabah.
Sawah memiliki nilai strategis yang tidak selalu tercermin dalam transaksi pasar: ketersediaan pangan, stabilitas harga, keberlanjutan produksi, lapangan kerja petani dan ketahanan menghadapi krisis pangan.
Sebaliknya, perumahan juga memiliki nilai publik. Rumah merupakan kebutuhan dasar, sementara pembangunan perumahan menggerakkan sektor konstruksi, membuka lapangan kerja dan menyediakan hunian bagi masyarakat.
Karena itu, membandingkan sawah dan perumahan hanya berdasarkan nilai rupiah tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah perhitungan kepentingan publik secara menyeluruh.
Ketika Perlindungan Lahan Bertemu Konflik Agraria
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kebijakan perlindungan lahan bertemu dengan konflik agraria. Kasus Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang kembali memanas pada 6 Agustus 2026, menjadi salah satu gambaran yang patut diperhatikan.
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), (PT PMC) berupaya melakukan penggusuran lahan pertanian masyarakat sejak 3 Agustus 2026. Pada 6 Agustus, alat berat kembali memasuki lahan warga dengan pengawalan massa dalam jumlah besar.
Menurut keterangan warga yang disampaikan KPA, upaya mempertahankan lahan kemudian berujung benturan dan menyebabkan sedikitnya dua warga mengalami luka serius.
Tentu, status hukum tanah dan klaim masing-masing pihak harus diperiksa secara objektif. Tidak setiap sengketa tanah dapat langsung disebut sebagai perampasan tanah. Namun, kasus semacam ini memperlihatkan pertanyaan yang lebih besar:
Ketika kepentingan atas tanah bertabrakan, siapa yang memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang adil? Hukum tidak boleh berubah menjadi pertarungan antara pihak yang memiliki alat berat, modal, massa atau kekuatan lebih besar. Hukum seharusnya menjadi penentu hak, bukan kekuatan yang paling dominan di lapangan.
KPA dalam Catatan Akhir Tahun 2025 mencatat 341 konflik agraria dengan cakupan sekitar 914.574,936 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga. KPA juga mencatat berbagai bentuk tindakan represif dalam konflik agraria sepanjang 2025. Data tersebut merupakan catatan organisasi masyarakat sipil dan tetap perlu dibaca bersama data serta verifikasi pemerintah. Namun, besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa konflik penguasaan tanah masih menjadi persoalan struktural.
Di sinilah kebijakan perlindungan sawah perlu dilihat lebih luas. Yang dilindungi bukan hanya tanahnya, tetapi juga manusia yang hidup dari tanah tersebut.
Sawah tidak menghasilkan pangan dengan sendirinya. Ada petani yang mengolah, menanam, memanen dan mempertahankannya.
Karena itu, kebijakan ketahanan pangan akan kehilangan makna apabila hanya berhasil mempertahankan angka LBS, LSD atau LP2B dalam peta, tetapi tidak mampu memberikan kepastian kepada petani yang mengusahakannya.
Menurut hemat penulis, problem utama kebijakan perlindungan lahan pertanian Indonesia bukan lagi semata-mata kekurangan regulasi. Regulasi sudah tersedia. Yang sedang diuji adalah konsistensi pelaksanaan, integrasi data dan keberanian negara menegakkan aturan secara adil.
Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bahkan telah menyediakan kerangka kelembagaan untuk pengendalian alih fungsi, termasuk Tim Terpadu, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pengawasan dan pelaporan.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap lahan yang masuk LSD, LP2B dan LBS, terutama lahan yang telah dibebaskan, memiliki dasar perizinan atau telah berada dalam proses pembangunan sebelum penetapan zonasi perlindungan.
Pada saat yang sama, harus ada pembedaan yang jelas antara spekulasi tanah dengan tanah yang benar-benar dipersiapkan untuk pembangunan perumahan rakyat.
Untuk alih fungsi yang secara hukum dan kepentingan publik memang dapat dibenarkan, mekanisme sawah pengganti harus dihitung berdasarkan kapasitas produksi pangan, bukan hanya luas hektare.
Pemerintah juga perlu memastikan satu basis data yang terintegrasi antara LBS, LSD, LP2B, RTRW, RDTR, data pertanahan dan perizinan. Jangan sampai satu bidang tanah memiliki status berbeda dalam sistem administrasi yang berbeda.
Dan yang tidak kalah penting, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan kepastian hukum, dialog dan mekanisme penyelesaian sengketa, bukan pendekatan represif.
Sawah Harus Dilindungi, Rumah Harus Dibangun
Pada akhirnya, Indonesia membutuhkan keduanya: pangan dan rumah. Sawah harus dilindungi karena tanpa pangan, pembangunan kehilangan fondasinya.
Perumahan harus dibangun karena tanpa hunian yang layak, pembangunan kehilangan dimensi manusianya.
Karena itu, keberhasilan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tidak seharusnya hanya diukur dari berapa juta hektare sawah yang berhasil “dikunci”. Begitu pula keberhasilan pembangunan perumahan tidak cukup diukur dari berapa unit rumah yang berhasil dibangun. Keduanya harus diukur dari kemampuan negara menciptakan tata kelola tanah yang adil, transparan, produktif dan memiliki kepastian hukum.
Jangan sampai demi mempertahankan sawah, rakyat kehilangan rumah. Tetapi jangan pula demi membangun rumah hari ini, negara kehilangan sawah untuk memberi makan generasi esok.
Di situlah sebenarnya ujian negara: bukan memilih antara sawah atau rumah, melainkan memastikan keduanya dapat tumbuh tanpa saling mematikan.
Sebab perlindungan yang sesungguhnya bukan hanya ketika sawah tercantum dalam peta dan peraturan.
Perlindungan harus terasa di lapangan—bagi petani, masyarakat yang membutuhkan rumah, dan dunia usaha yang telah memperoleh kepastian hukum.
Kalau tidak, maka pertanyaan dalam judul artikel ini akan terus relevan: Larangan alih fungsi sawah: tegas di atas kertas, tetapi longgar di lapangan?
Daftar Pustaka:
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia. 2026. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 2024. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 2026. Catatan Akhir Tahun KPA 2025: Tancap Gas di Jalur yang Salah—Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025.
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia. 2026. Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
- Badan Pusat Statistik (BPS). 2025/2026. Data dan Statistik Perumahan Nasional serta Indikator Perumahan Indonesia.
- Pernyataan Sekretaris Jenderal DPP REI, Raymond Ardan Arfandy, mengenai dampak penetapan LSD terhadap penyediaan perumahan dan usulan mekanisme sawah pengganti. Dikutip dari Properti Daily, April 2026.
- Pernyataan DPP REI mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Penyediaan Perumahan Rakyat, dan Solusi Cetak Sawah Pengganti. April 2026.
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 2026. Pernyataan mengenai konflik agraria dan peristiwa di Sukajaya, Kabupaten Bogor, Agustus 2026.
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole
























