25 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan ketika debitur sedang berjuang untuk melunasi utangnya?

Hukum memang memberi dasar yang kuat bagi kreditur. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (Pacta Sunt Survanda). Asas pacta sunt servanda mempunyai kekuatan memgikat sama seperti undang-undang adalah asas hukum yang menyatakan bahwa perjanjian yang sah memenuhui ketentuan Pasal 1320 Kitab UU Hukum Perdata dan legal harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Asas ini berarti bahwa para pihak harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian dan tidak dapat secara sepihak membatalkan atau mengubah perjanjian tanpa persetujuan dari pihak lain.

Dalam konteks perjanjian kredit, asas pacta sunt servanda berarti bahwa debitur (peminjam) harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kredit, seperti membayar cicilan dan bunga, serta mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan.

Asas pacta sunt servanda bukanlah hanya formalistik, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan dalam pelaksanaan kontrak. Asas ini melindungi kepentingan para pihak dalam perjanjian dan memastikan bahwa perjanjian dapat dilaksanakan dengan adil dan seimbang.antar debitur begitu juga kreditur.

Dalam kasus perjanjian kredit, asas pacta sunt servanda dapat melindungi debitur dari tindakan-tindakan yang tidak adil dari kreditur, seperti penagihan yang tidak wajar atau perubahan unilateral dalam syarat-syarat perjanjian. Namun, asas ini juga mewajibkan debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. membaca dan menilai isi perjanjian kredit dengan baik.

 Dalam kerangka ini, bunga dan denda adalah sah, legal, bahkan dianggap wajar sebagai konsekuensi dari penggunaan uang dan risiko kredit.

Namun hukum tidak berhenti pada teks. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Di sinilah persoalan mulai terbuka: itikad baik bukan sekadar formalitas, melainkan ukuran moral dalam pelaksanaan kontrak.

Masalah muncul ketika bunga dan denda tetap berjalan tanpa kendali, bahkan saat debitur menunjukkan niat untuk melunasi kewajibannya. Dalam praktik, tidak jarang debitur yang hendak menyelesaikan utang justru dihadapkan pada angka yang membengkak—bukan karena pokok utang, tetapi karena akumulasi bunga dan denda yang terus hidup. Di titik ini, kontrak tidak lagi sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi mulai menyerupai mekanisme tekanan.

Menurut Dr. Herlien Budiono, SH, asas itikad baik merupakan jembatan antara kepastian hukum dan keadilan substantif (Dr. Herlien Budiono, SH, Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hlm. 45). Artinya, hukum tidak hanya mengikat apa yang disepakati, tetapi juga menilai bagaimana kesepakatan itu dijalankan. Ketika pelaksanaan kontrak menghasilkan ketimpangan yang nyata, maka di situlah asas itikad baik diuji.

Pandangan ini diperkuat oleh Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH yang menekankan bahwa kontrak harus mencerminkan asas proporsionalitas (Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 215–217). Namun dalam praktik perbankan modern, kontrak sering kali hadir dalam bentuk kontrak baku yang bersifat take it or leave it. Debitur tidak diberi ruang negosiasi, sementara kreditur mengunci klausul yang menguntungkan dirinya sejak awal.

Akibatnya, ketika kondisi ekonomi memburuk, debitur tidak hanya menanggung risiko usaha, tetapi juga beban kontraktual yang terus membesar. Bunga berjalan, denda bertambah, dan pelunasan justru semakin menjauh. Dalam situasi seperti ini, pelaksanaan kontrak tidak lagi mencerminkan keseimbangan, melainkan dominasi.

Prof. Dr. Ismijati Jenie, SH, CN mengingatkan bahwa pelaksanaan perjanjian harus memperhatikan kepatutan dan kebiasaan dalam masyarakat (Prof. Dr. Ismijati Jenie, SH, CN, Hukum Perikatan, Yogyakarta: Liberty, 1996, hlm. 89–91). Artinya, hukum tidak boleh dilepaskan dari realitas sosial para pihak. Ketika debitur berada dalam kondisi terpuruk, penerapan bunga dan denda secara kaku tanpa mempertimbangkan keadaan tersebut berpotensi melanggar rasa keadilan.

Kritik terhadap ketimpangan ini juga ditegaskan oleh Prof. Ray Pratama, SH, MH yang menyebut kontrak baku sebagai relasi take it or leave it  yang melemahkan debitur (Prof. Ray Pratama, SH, MH, “Kontrak Baku dalam Perspektif Keadilan Kontraktual,” Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 2, 2018, hlm. 134–136). Dalam konstruksi ini, debitur tidak benar-benar memilih, melainkan menerima.

Lebih jauh, Fathul Laila menilai kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan keadaan (abuse of circumstances) (Fathul Laila, “Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Kredit,” Jurnal Hukum Perdata, Vol. 5, No. 1, 2020, hlm. 77–79). 

Ketika pihak yang kuat memanfaatkan kondisi lemah pihak lain, maka pelaksanaan kontrak kehilangan legitimasi moralnya. Mahkamah Agung sebenarnya telah memberi batas. Putusan Nomor 1794 K/Pdt/2004 menegaskan bahwa klausul kontrak tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan keadilan. Sementara Putusan Nomor 822 K/Sip/1973 menegaskan bahwa pelaksanaan perjanjian tidak boleh merugikan pihak lain secara tidak wajar. Ini berarti hukum membuka ruang koreksi terhadap kontrak yang berjalan terlalu jauh.

Dalam perspektif filsafat hukum, Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum harus menyeimbangkan kepastian dan keadilan (Gustav Radbruch, Legal Philosophy, 1950, hlm. 107). Sementara Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, 2009, hlm. 12).

Dalam titik ini, persoalan bunga dan denda tidak lagi sekadar soal legalitas, tetapi soal kelayakan. Ketika bunga dan denda justru menghambat pelunasan, bukan mendorongnya, maka pelaksanaan kontrak telah menyimpang dari asas itikad baik. Bahkan dalam batas tertentu, kondisi ini dapat bergeser menjadi penyalahgunaan hak dan berpotensi masuk dalam konstruksi perbuatan melawan hukum.

Menurut pendapat penulis bagi Notaris, persoalan ini tentu bukan sekadar teknis pembuatan akta. Notaris bukan “pengetik kontrak”, melainkan penjaga keseimbangan hukum. Dalam setiap perjanjian kredit yang dibuat atau dilegalisasi, Notaris memiliki tanggung jawab etik untuk memastikan bahwa klausul-klausul yang disusun tidak secara terang menciptakan ketimpangan yang berlebihan. Kehati-hatian, keberanian memberikan catatan, bahkan edukasi kepada para pihak menjadi bagian dari peran jabatan, bukan sekadar pilihan.

Penulis memandang bahwa praktik bunga dan denda dalam perjanjian kredit perlu diarahkan pada prinsip yang lebih manusiawi dan proporsional. Pertama, diperlukan pembatasan yang jelas terhadap akumulasi bunga dan denda agar tidak melampaui nilai kewajaran. Kedua, restrukturisasi harus ditempatkan sebagai kewajiban moral, bukan sekadar kebijakan opsional kreditur. Ketiga, hakim perlu lebih progresif dalam menguji pelaksanaan kontrak, tidak hanya pada teksnya, tetapi pada dampaknya.

Pada intinya, penulis memandang bahwa  hukum tidak boleh hanya melindungi yang kuat karena ia kuat. Hukum harus hadir untuk menjaga keseimbangan. Karena jika kontrak terus dibiarkan menjadi alat tekanan, maka yang kita pertahankan bukan kepastian hukum melainkan ketidakadilan yang dilegalkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: Bank Indonesiakreditkrediturnotaris
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Berwisata ke Park Shanghai Surabaya

Next Post

Jika Tuhan adalah AI —Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails
Next Post
Jika Tuhan adalah AI —Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

Jika Tuhan adalah AI ---Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan
Panggung

Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan

UBUD Writers & Readers Festival (UWRF) 2026 segera digelar. Memasuki tahun ke-23, salah satu festival sastra terbesar dan paling berpengaruh...

by Dede Putra Wiguna
August 25, 2026
Karnaval dan Kemacetan Sosial
Esai

Karnaval dan Kemacetan Sosial

ADA sesuatu yang terasa ganjil setiap kali bulan Agustus tiba. Bendera Merah Putih berkibar di depan rumah, umbul-umbul menghiasi gang,...

by Ahmad Fatoni
August 24, 2026
“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup
Ulas Rupa

“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup

PADA tahun 2023, terdapat sebuah pameran seni rupa yang mengangkat tentang laut dan ekosistemnya. Pameran tersebut berjudul “Surya Segara Rupa”...

by Savitri Sastrawan
August 24, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [6]: Algoritma sebagai Kurator yang Tak Pernah Membaca

ADA satu paradoks yang jarang diucapkan dalam diskusi tentang ekosistem sastra digital, bahwa kurator terbesar sastra Indonesia hari ini adalah...

by Andre Syahreza
August 24, 2026
105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih
Ekonomi

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih

PELAKSANAAN Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan...

by tatkala
August 24, 2026
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas
Opini

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
Sakrum: Sebuah Proses Meretas Jarak Duduk Ayah
Ulas Pentas

Sakrum: Sebuah Proses Meretas Jarak Duduk Ayah

SEBAGAI penari, aku bergerak dari kode satu ke kode gerak lainnya, sementara ayahku yang merupakan seorang pematung, bergerak dalam duduknya....

by Yanik Parta
August 24, 2026
Tikungan Desa Taro Dilengkapi Reflektor, Mahasiswa KKN-PPM XXXIII Udayana Dorong Keselamatan Pengguna Jalan
Pendidikan

Tikungan Desa Taro Dilengkapi Reflektor, Mahasiswa KKN-PPM XXXIII Udayana Dorong Keselamatan Pengguna Jalan

TIKUNGAN dengan jarak pandang terbatas menjadi titik yang membutuhkan perhatian lebih dari pengguna jalan. Karena itu, sejumlah tikungan di Desa...

by Dede Putra Wiguna
August 24, 2026
“Jangan Lupakanku”, Single Kedua Thalia Gunawan dalam Balutan Koplo
Pop

“Jangan Lupakanku”, Single Kedua Thalia Gunawan dalam Balutan Koplo

SETELAH pop upbeat menjadi langkah pertamanya, Thalia Gunawan memilih koplo untuk melanjutkan perjalanan. Penyanyi muda asal Denpasar, Bali, itu menghadirkan...

by Dede Putra Wiguna
August 24, 2026
Pendatang, Keamanan, dan Kebijaksanaan: Menjaga Bali Tanpa Kehilangan Dharma
Esai

Pendatang, Keamanan, dan Kebijaksanaan: Menjaga Bali Tanpa Kehilangan Dharma

Bali Sebagai Rumah yang Terbuka Bali sejak dahulu dikenal sebagai ruang perjumpaan. Laut yang mengelilinginya bukanlah tembok yang memisahkan, melainkan...

by Agung Sudarsa
August 24, 2026
Telenovela
Esai

Mengantar Saut Situmorang ke Salon

MENJADI panitia Kongres Cerpen II di Negara, Jembrana, Bali, pada 2001, ada satu kejadian yang hingga kini masih saya ingat....

by Angga Wijaya
August 24, 2026
Keringnya Iklim Diskursif Seni Rupa Bali Hari Ini
Kritik Seni

Keringnya Iklim Diskursif Seni Rupa Bali Hari Ini

“Everybody In Bali Seems to be an artist” Kutipan itu persis terlontar 89 tahun lalu dari Miguel Covarrubias. Seorang seniman...

by Made Chandra
August 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co