Prolog
Belum usai riuhnya isu perselingkuhan mewarnai jagat pemberitaan di media massa dan unggahan di media sosial. Kini, kembali diramaikan tentang adanya unggahan di media sosial yang memberi impresi anjuran nikah muda. Tentu saja, ada pro dan kontra menyikapi hal tersebut.
Ada yang mengatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang progresif, berfikir out of the box, termasuk memiliki dimensi religi. Sebaliknya, ada yang mengatakan hal tersebut justru sebagai kemunduran, sesat fikir, bahkan gagal dalam memahami konteks religiusitas atas isu tersebut. Namun semuanya, kedua kutub pemikiran tersebut; kita berbaik sangka untuk berangkat dari pemikiran, bahwa semua diawali dari asumsi kebolehjadian, bahwa opsi yang diambil tentu memiliki benefitnya tersendiri dari sudut pandangnya.
Hal ini tentunya menarik untuk disimak dari perspektif komunikasi keluarga, dan menimbulkan ragam pertanyaan, seperti mengapa orang mau menikah? Lalu, apa yang harus disiapkan ketika mereka memilih menikah sebagai bagian dari jalan kehidupannya?
Perkawinan: Bukan Sekadar Cinta Belaka
Mari kita mulai yang pertama, mengapa orang menikah? Selain karena ketertarikan secara individual yang kerap dibahasakan sebagai ‘jatuh cinta’, maka ada hal yang juga membuat membuat seseorang memutuskan untuk terikat dalam ikatan perkawinan, yakni mempertimbangkan aspek teologis, aspek legal, dan aspek sosiokultural.
Secara teologis, orang menikah karena dilandasi keyakinan bahwa menikah merupakan bagian dari ibadah, jalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, sekaligus menghindari dari hal-hal yang identik dengan salah dan dosa. Sehingga, melalui perkawinan diharapkan menjadi momen artikulasi rasa kasih sayang sekaligus sarana untuk melanjutkan keturunan yang dilandasi oleh keyakinan atas nilai-nilai religiusitas dan spiritualitas. Lalu, orang menikah karena berkepentingan pada aspek legal.
Perkawinan diyakini tidak hanya menyatunya dua hati, melainkan juga melekat konsekuensi, seperti status di mata hukum, baik buat pasangan maupun anak-anak yang dilahirkan. Status hukum memberi kenyamanan atas relasi yang terbangun, termasuk berkaitan dengan aset serta layanan administrasi publik yang bisa jadi diterima.
Kemudian, orang juga menikah karena mencermati nilai yang berlaku secara sosial budaya. Menikah dalam budaya tertentu dianggap sebagai sebuah pencapaian dalam kehidupan, baik bagi keluarga yang menikahkan anaknya, maupun bagi anak yang berencana akan menikah.
Gambaran di atas secara jelas menunjukkan, bahwa perkawinan merupakan sesuatu yang memiliki nilai positif baik dari pandangan keagamaan, hukum, maupun sosial budaya. Sehingga, tidak salah ketika seseorang menikah, maka dia akan dipersepsikan sebagai pribadi yang mampu meletakkan relasi romantiknya dalam bingkai menjalankan aturan agama dan keyakinannya dengan baik, dalam kerangka legal yang diakui negara, sekaligus memenuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat yang meletakkan perkawinan sebagai sebuah nilai tersendiri.
Menyegerakan itu Baik, Memaksakan Diri? Jelas Tidak Baik
Nah, yang menjadi permasalahan adalah ketika perkawinan diglorifikasi sebagai jawaban tunggal dari semua permasalahan, termasuk menjadikannya suatu tekanan bahkan melabelkan tertentu bernada minor bagi mereka yang belum mengambil keputusan untuk segera menikah. Menyegerakan perkawinan bagi mereka yang sudah siap dan tak terhalang apa pun adalah sebuah pilihan yang tidak salah.
Namun, mengkampanyekan bahwa yang tidak memilih opsi tersebut sebagai sesuatu yang keliru, justru sebuah kekeliruan. Bila ini sungguh-sungguh terjadi, pada titik inilah, kemuliaan sebuah perkawinan ‘direnggut’ paksa oleh pemikiran yang justru membuat perkawinan kehilangan esensi kebahagiannya.
Mengapa demikian? Menikah membutuhkan kematangan emosional sekaligus kesiapan finansial, di mana setiap orang berbeda situasinya. Menikah juga membutuhkan dukungan moral dari keluarga, di mana untuk hal tersebut setiap orang punya ceritanya masing-masing. Menikah adalah perjumpaan dua kepribadian yang senantiasa menyelaraskan kepentingan dalam dialektika relasi yang membutuhkan kedewasaan berfikir, kematangan bersikap, dan kalkulasi dalam bertindak.
Setiap orang berhak punya versinya sendiri dalam mempersiapkan perkawinannya, agar mengurangi setiap resiko kegagalan. Setiap orang punya lini masanya masing-masing untuk memastikan yang akan dijalaninya menjadi momen sepenuh bahagia dengan dinamikanya. Ibarat sebuah etape kehidupan, maka perkawinan bagi masing-masing pasangan memiliki peta jalannya masing-masing, yang tidak bisa disamakan satu sama lain, meskipun tujuannya sama, yakni mencurahkan kasih sayang dalam keintiman dan komitmen yang tak berkesudahan.
Walhasil, bila merujuk pada konsep komunikasi keluarga, maka perkawinan jelas bukan suatu yang bersifat statis dan final. Perkawinan justru merupakan sebuah proses yang bersifat terus-menerus, dinamis, dan berkelanjutan di mana berbagi peran dan kewenangan, ada dinamika dalam pengambilan keputusan, termasuk konflik yang membutuhkan kecakapan komunikasi yang mumpuni terkait hal tersebut.
Artinya, perkawinan membutuhkan kesiapan yang tidak bisa digeneralisasi satu sama lain, yang sangat tergantung dari sejauhmana pengetahuan masing-masing pasangan tentang hakikat perkawinan, sehingga terlebih dahulu saling mengenal, terbuka, dan percaya satu sama lain.
Atau dengan kata lain, kompleksitas dari suatu perkawinan yang ada, rasanya menjadi tidaklah adil ketika disederhanakan begitu saja. Setiap orang berhak untuk berproses dengan caranya masing-masing sesuai dengan keadaannya. Sehingga, ketika saatnya tiba, maka perkawinan menjadi jalan untuk memuliakan kehidupan, sebagai ikhtiar untuk menemukan kebahagiaan yang hakiki, baik sebagai manusia maupun hamba-Nya.
Persiapan yang matang bagi mereka yang akan menjalani perkawinan, merupakan sarana untuk memuliakan dan menghormati institusi perkawinan sebagai ruang untuk berbagi kasih sayang dan penghormatan dengan pasangan yang akan menghabiskan sisa waktu hidupnya bersama, termasuk kelak dengan anak keturunannya.
Epilog
Perkawinan adalah sebuah pilihan yang dijalani dalam mengelola rasa kasih sayang dan kenyamanan dalam sebuah komitmen yang melekat padanya nilai-nilai teologis, legal, dan sosiokultural. Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif tentang perkawinan, sungguh akan sangat membantu dalam mempersiapkan ikatan suci tersebut sebagai ruang perjumpaan yang membahagiakan.
Memuliakan perkawinan tidaklah menjadikan pasangan suami istri menjadi nirkonflik, melainkan memampukan diri untuk saling terhubung dan senantiasa menghargai perspektif masing-masing, mendialogkan apa yang dipikirkan dan dirasakan, seraya menyesuaikan diri untuk berbincang dan menyimak apa yang ada di benak dan rasa. [T]
Penulis: Wisnu Widjanarko
Editor: Adnyana Ole


























