POLEMIK Nyepi tidak muncul dari ruang kosong. Ia lahir dari ketidakjelasan otoritas normatif dalam agama Hindu di Indonesia. Setiap tahun, perbedaan penetapan hari Nyepi memicu kebingungan umat, gesekan sosial, dan inkonsistensi kebijakan publik. Situasi ini terjadi karena keputusan keagamaan dibiarkan berada pada wilayah tafsir lokal yang tidak memiliki daya ikat nasional. Akibatnya, hari suci yang seharusnya menjadi simbol kesunyian kolektif justru berubah menjadi arena perdebatan terbuka.
PHDI Pusat secara struktural diakui sebagai lembaga keagamaan tertinggi umat Hindu di Indonesia. Pengakuan ini bukan sekadar administratif, tetapi mengandung konsekuensi otoritatif. Jika PHDI Pusat memiliki posisi puncak dalam hierarki kelembagaan, maka ia juga memikul tanggung jawab doktrinal. Masalah muncul ketika otoritas ini tidak diterjemahkan ke dalam keputusan yang mengikat. Ketika PHDI Pusat memilih bersikap normatif lunak, ruang kosong otoritas itu segera diisi oleh tafsir sektoral dan kepentingan lokal.
Sabha Pandita PHDI Pusat seharusnya berfungsi sebagai otoritas epistemik dan spiritual. Dalam tradisi Hindu, Bhisama bukan opini, melainkan keputusan normatif yang mengikat umat. Ketika Bhisama tidak dikeluarkan, umat kehilangan rujukan final. Akibatnya, penetapan Nyepi diperlakukan seolah-olah isu teknis wariga semata, padahal Nyepi adalah institusi teologis dan sosial. Ketika aspek sosial diabaikan, konflik menjadi keniscayaan.
Nyepi bukan hanya milik masyarakat Bali. Hindu adalah agama nasional yang dianut di berbagai wilayah Indonesia. Umat Hindu di Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Lombok, hingga Sumatra membutuhkan kepastian yang sama. Jika hari Nyepi berubah-ubah atau diperdebatkan setiap tahun, solidaritas umat nasional melemah. Ketika solidaritas melemah, agama kehilangan fungsinya sebagai perekat sosial. Ini adalah sebab langsung mengapa penetapan Nyepi harus bersifat tunggal dan mengikat.
Pemerintah pusat telah menetapkan Nyepi sebagai hari libur nasional. Penetapan ini bukan simbol kosong. Ia adalah pengakuan negara terhadap otoritas hari suci Hindu. Jika negara sudah mengikat diri secara hukum, maka lembaga keagamaan Hindu tidak boleh bersikap ambigu. Ketidaktegasan PHDI justru menciptakan paradoks. Negara mengakui, tetapi umat bingung. Kebingungan ini berdampak langsung pada relasi umat dengan negara dan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah sering kali masuk ke wilayah penentuan teknis Nyepi. Intervensi ini terjadi bukan karena niat mengganggu, tetapi karena kekosongan otoritas keagamaan yang tegas. Jika PHDI Pusat mengeluarkan Bhisama yang jelas dan mengikat, pemerintah daerah tidak memiliki ruang legitimasi untuk menafsirkan ulang. Dengan demikian, konflik kewenangan dapat dicegah sejak awal. Sebab utama intervensi pemerintah adalah absennya keputusan final dari otoritas agama.
Nyepi memiliki dimensi etis dan kosmologis yang melampaui kalender ritual. Ia adalah praktik kolektif pengendalian diri, penghentian aktivitas, dan perenungan eksistensial. Nilai ini hanya efektif jika dijalankan secara serentak dan konsisten. Ketika ada perbedaan hari, makna etisnya tereduksi. Ketidaksamaan praktik melahirkan fragmentasi makna. Fragmentasi makna melemahkan daya transformasi spiritual Nyepi itu sendiri.
Oleh karena itu, PHDI Pusat perlu mengambil langkah tegas. Sabha Pandita harus mengeluarkan Bhisama tentang penetapan Nyepi yang bersifat final, nasional, dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini harus berlaku bagi seluruh umat Hindu Indonesia, tanpa pengecualian lokal dan tanpa kompromi politik. Ketegasan ini bukan bentuk otoritarianisme, tetapi manifestasi tanggung jawab kelembagaan.
Ketika Bhisama dikeluarkan, kepastian normatif tercipta. Ketika kepastian ada, solidaritas sosial umat terawat. Ketika solidaritas terawat, harmoni antarumat dan relasi dengan negara menjadi stabil. Inilah rantai sebab akibat yang harus dipahami secara jernih. Polemik Nyepi tidak akan selesai dengan dialog tanpa keputusan. Ia hanya bisa diakhiri dengan keberanian otoritas untuk menetapkan dan memutuskan…… Rahayu. [T]
Penulis: I Putu Aryawan
Editor: Adnyana Ole



























