WACANA pemerintah untuk kembali mengaktifkan program transmigrasi, termasuk kemungkinan mengirim warga Bali ke luar pulau, kembali memunculkan perdebatan lama tentang bagaimana negara memandang penduduk, tanah, dan ruang hidup. Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria di Bali bahwa pemerintah akan membuka jutaan hektare lahan pertanian baru dan meminta warga Bali untuk “disiapkan mengikuti transmigrasi” menghadirkan gema yang kuat dari masa lalu. Namun kali ini, wacana lama dilahirkan kembali justru di tengah krisis ekologis yang semakin dalam serta dinamika identitas yang kian rapuh digilas zaman.
Menengok Sejenak ke Belakang
Transmigrasi bukanlah sebuah kebijakan yang netral, ini adalah produk sejarah panjang negara yang berupaya untuk mengatur ruang dan penduduk. Akar program ini dapat ditarik sejak era kolonial melalui program kolonisatie—ketika pemerintah Hindia Belanda memindahkan penduduk dari Jawa ke Sumatra untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja perkebunan. Kemudian, di masa Orde Baru, transmigrasi mengalami perluasan yang begitu masif. Di antara 1979-1984, lebih dari dua juta orang dipindahkan dari Jawa, Bali, dan Madura ke luar pulau dengan dukungan Bank Dunia dan lembaga internasional lainnya. Tujuan resmi program tersebut adalah mengurangi “kepadatan” Jawa-Bali, membuka lahan baru, dan mengentaskan kemiskinan.
Namun sejumlah studi menunjukkan bahwa transmigrasi Orde Baru memiliki tujuan politik yang tidak kalah signifikan: integrasi nasional, kontrol teritorial, dan ekspansi sumber daya. Penelitian Christoper Duncan (2007) maupun Tania Li (2014) menunjukkan bagaimana transmigrasi berperan memperkuat dominasi negara di wilayah-wilayah yang dianggap “rawan” atau jatuh dari pusat kekuasaan. Program ini berdampak besar terhadap masyarakat adat di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, yang tanah adatnya dipetakan sebagai “lahan kosong” guna pemukiman baru.
Evaluasi Bank Dunia sendiri pada akhir 1990-an menyimpulkan bahwa hasil program ini jauh dari ekspektasi—banyak kawasan gagal secara agronomis, terjadi kerawanan pangan, konflik etnis, dan kerusakan lingkungan yang parah. Pada akhirnya, transmigrasi bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi menjadi sebuah instrumen rekayasa sosial teritorial yang meninggalkan jejak panjang ketidakadilan ekologis dan identitas.
Upaya memindahkan penduduk Bali dan membuka jutaan hektare lahan baru—beresonansi kuat dengan logika Orde Baru tersebut. Meski konteks politik telah berubah, pola pikirnya masih sama—pusat dianggap padat, pinggiran dianggap kosong. Penduduk dipandang sebagai variabel yang bisa dipindahkan, dan ruang ekologis di luar Jawa-Bali dilihat sebagai aspek terdepan untuk ekspansi negara.
Lampaui Daya Dukung Lingkungan
Wacana transmigrasi hari ini muncul di momen ketika Indonesia mengalami krisis ekologis yang paling berat dalam dua dekade terakhir. Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di penghujung bulan November lalu, kemudian disusul di pelbagai daerah lain di Jawa, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur menjelma sebagai peringatan keras bahwa manusia telah melebihi daya dukung lingkungan (carrying capacity). Para ahli hidrologi dari UGM dan organisasi lingkungan, seperti WALHI menegaskan bahwa bencana ini bukan sekadar bencana alam—ini adalah bencana ekologis yang diakibatkan oleh deforestasi, konversi hutan menjadi sawit dan tambang, serta tata kelola lahan yang buruk.
Dalam kerangka analisis survivalisme, seperti yang dikembangkan Meadows et al., dalam The Limits to Growth (1972)—ketika suatu sistem ekologis memasuki fase overshoot, ia kehilangan kapasitas untuk menyerap guncangan. Ketika tekanan terus bertambah, sistem tersebut dapat jatuh ke fase collapse. Banjir bandang Sumatra adalah contoh nyata dari hasil analisis ini—kawasan hulu yang rusak tidak lagi mampu menahan air, sehingga hujan ekstrem terkonversi menjadi bencana ekologis.
Dalam konteks ini, wacana membuka 3 juta hektare lahan baru untuk program transmigrasi dan ketahanan pangan menjadi kontradiktif. Konsep “membuka lahan baru” berpotensi mengulang pola deforestasi yang justru sedang menjadi penyebab utama bencana. Dengan kata lain, wacana transmigrasi hari ini beroperasi dalam logika ecological externalization—menyelamatkan atau “mengurangi tekanan” di satu wilayah dengan memindahkan beban ekologis ke wilayah lain. Risiko ekologis tidak akan hilang, hal ini hanya sekadar memindahkan risiko dari satu tempat ke tempat lainnya.
Di samping itu, narasi “Bali sudah padat” yang ditegaskan oleh Koster selaku Gubernur Bali tidak memotret akar masalah sesungguhnya. Kepadatan ekstrem memang terjadi di Bali selatan, tetapi tekanan lingkungan Bali justru berasal dari fenomena pariwisata massal, alih fungsi sawah menjadi infrastruktur pariwisata, dan krisis air yang semakin akut dirasakan warga. Dengan demikian, memindahkan penduduk menjadi solusi yang salah sasaran—bukan jumlah penduduk yang menjadi penyebab utama kerusakan ekologis, tetapi model ekonomi dan tata ruang yang eksploitatif.
Kerentanan Adat dan Budaya Bali
Dimensi lain yang seringkali terabaikan dari program transmigrasi adalah identitas. Dalam konteks hari ini, Bali bukanlah sekadar wilayah administratif belaka, melainkan sebuah ruang kultural dengan struktur sosial khas berbasis desa adat, banjar, pura, sistem subak, dan lainnya. Identitas manusia Bali tidak dapat dipisahkan dari keterikatan pada tanah leluhur dan ritus komunal yang bersifat teritori. Di saat pemerintah menyebut warga Bali sebagai kelompok yang siap mengikuti program transmigrasi, maka identitas diposisikan seolah dapat dipindahkan begitu saja dari ruang sosial budaya yang memberinya makna.
Program transmigrasi bukanlah sekadar mobilisasi penduduk, tetapi membuka potensi bagi mobilitas identitas, bahkan pemutusan dari akar budaya. Dan kelompok yang paling mungkin menjadi target transmigrasi adalah petani kecil dan warga kelas bawah—kelompok yang paling terikat pada struktur adat, tetapi di waktu bersamaan, kelompok inilah yang paling rentan terdorong keluar akibat tekanan ekonomi dan pariwisata. Sedangkan kelompok elite dan investor yang menyebabkan degradasi lingkungan justru tetap tinggal dan menikmati keuntungan. Ironis bukan?
Di sisi lain, daerah tujuan transmigrasi sejatinya bukanlah ruang kosong. Ia adalah wilayah dengan identitas dan masyarakat adat yang rentan mengalami marginalisasi ketika penduduk baru dalam jumlah yang besar. Studi-studi tentang konflik komunal di Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi menunjukkan bahwa transmigrasi dapat menggeser keseimbangan identitas lokal dan menciptakan gesekan sosial jangka panjang. Pada akhirnya, program transmigrasi memproduksi ketidakadilan identitas ganda: menggerus identitas komunitas yang pergi, sekaligus mengancam identitas komunitas yang menerima.
Pentingnya Belajar dari Masa Lalu
Transmigrasi adalah upaya mereproduksi cara berpikir lama dalam konteks yang sudah berubah drastis. Dalam dunia yang sedang menghadapi krisis iklim, deforestasi akut, dan bencana ekologis yang berulang, kebijakan memperluas alih fungsi lahan dan memindahkan penduduk adalah langkah mundur. Terlebih lagi, di saat identitas lokal, seperti Bali sangat bergantung pada keterikatan ruang, transmigrasi justru membuka risiko kerentanan budaya dan ketidakadilan sosial. Alih-alih memindahkan warga ke luar Bali, hal penting yang dapat dilakukan di antaranya: mengendalikan pariwisata, mereformasi tata ruang, serta memperkuat perlindungan subak dan tanah adat harus menjadi prioritas pemerintah hari ini. Negara perlu bergerak menjadi dari logika eksploitatif masa lalu dan menuju kebijakan yang berpijak pada keadilan ekologis, sosial, dan kultural. [T]
Penulis: Teddy Chrisprimanata Putra
Editor: Adnyana Ole


























