6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 29, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity.

MENDENGAR kata mafia saja sudah menakutkan bagi masyarakat kecil, apalagi menyangkut tanah, masyarakat lebih takut lagi. Begitu banyak berita dan begitu terasa dekat hal itu terjadi sangat mengkhawatirkan  masyarakat dan menjadi fenomena sosial yang perlu menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah. Karena hal ini sangat merugikan banyak pihak dan sangat merugikan pemerintah, mengingat banyak penanaman modal yang menahan diri untuk melakukan penanaman modal dengan pembebasan tanah di kawasan tertentu, untuk mendirikan usahanya atau yang sudah membebaskan tanah, kemudian digugat ke pengadilan karena diklaim milik pihak lain. Prihal ini ditengarai dilakukan oleh sindikat atau yang dikenal sebagai mafia tanah.

Setiap masa akan terlihat ada kecenderungan munculnya tindak kejahatan—baik dengan kekerasan, secara halus yang tak tampak, maupun dengan tipu muslihat yang terencana apalagi di zaman yang serba canggih. Dalam konteks sekarang, tanah tidak lagi hanya menjadi tempat hidup dan kehidupan, dimana tanah yang terbatas dengan bertambahnya jumlah penduduk, menyebabkan kebutuhan akan tanah bagi kepentingan rumah tempat tinggal, penanaman modal semakin meningkat.

Oleh karena itu tanah  telah berubah menjadi komoditas ekonomi yang bernilai tinggi. Karena nilai jualnya yang meningkat, tanah menjadi salah satu objek tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terorganisir yang dikenal sebagai mafia tanah. Mafia tanah ini tidak pernah bekerja sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak—mulai dari oknum masyarakat, pejabat, hingga profesi hukum seperti oknum Notaris atau PPAT yang menyalahgunakan kewenangannya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat perlu memahami mekanisme peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian telah diperbarui melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam setiap peralihan hak, prinsip dasar yang wajib dipenuhi tetap mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang syarat sah perjanjian: (1) kesepakatan para pihak, (2) kecakapan untuk membuat perjanjian, (3) adanya suatu hal tertentu (objek tanah), dan (4) sebab yang halal.

Keempat unsur tersebut tidak cukup dipenuhi secara formal saja, melainkan juga material. Artinya apa, pengecekan terhadap sertifikat asli, identitas para pihak, mekanisme pembayaran (tunai atau bertahap), serta pajak dan kewajiban administratif harus dilakukan dengan benar dan cermat.

Sedangkan sertifikat hak atas tanah yang sah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan wajib didaftarkan setiap kali terjadi peralihan. Pendaftaran ini berfungsi memenuhi asas kepastian hukum dan asas publisitas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Proses peralihan, pembebanannya  pun harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. PPAT memiliki tanggung jawab besar berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 1998 (sekarang diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016) untuk memastikan setiap akta yang dibuat mencerminkan kehendak para pihak dan keabsahan objek hukum.

Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan tidak sesederhana teori hukum. Kasus peralihan hak oleh pihak yang bukan pemilik sah sering terjadi. Misalnya, seseorang menggunakan identitas palsu atau bahkan sertifikat palsu/pengganti untuk mengelabui pembeli maupun pejabat yang berwenang. Kejahatan semacam ini bisa terjadi karena dokumen seperti sertifikat tanah belum memuat foto pemilik, sehingga perpaduan antara nama dan nomor identitas sudah cukup untuk meyakinkan pihak lain bahwa ia pemilik sah. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah. Ide pemikiran ini sudah pernah penulis usulkan dan sempat direspon Hadi Tjahjanto saat itu Menteri ATR/BPN, akan tetapi hingga kini masih jadi wacana.

Sebagai contoh, kasus mafia tanah yang menimpa keluarga almarhum Akidi Tio di Palembang pada tahun 2023 menunjukkan bagaimana sertifikat asli dapat digandakan oleh oknum di internal kantor pertanahan yang bekerja sama dengan pihak swasta. Dalam kasus ini, sertifikat ganda diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris, dan tanah senilai miliaran rupiah berpindah nama secara ilegal (Kompas.com, “Sertifikat Tanah Akidi Tio Digandakan Oknum BPN”, 2023).

Contoh lain adalah kasus Mbah Sri (85 tahun) di Jakarta Timur pada tahun 2021, yang kehilangan tanah warisan karena sertifikatnya digunakan oleh pihak lain untuk dijaminkan ke bank. Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat pengganti diterbitkan dengan surat keterangan hilang palsu (DetikNews, “Nenek 85 Tahun Kehilangan Tanah karena Sertifikat Ganda”, 2021).

Dalam banyak kasus seperti ini, PPAT dan Notaris kadang kala ikut terseret karena lalai atau sebab lain. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh sembarangan menyerahkan sertifikat asli, KTP, atau KK kepada pihak yang tidak jelas statusnya. Pastikan hanya berurusan dengan PPAT – Notaris secara procedural dan lakukan pengecekan langsung ke organisasi profesinya seperti Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) atau Ikatan Notaris Indonesia (INI) agar tidak tertipu oleh oknum Notaris – PPAT palsu.

Kewaspadaan juga penting ketika transaksi dilakukan dengan sertifikat pengganti. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, sertifikat pengganti diterbitkan setelah ada laporan kehilangan, sumpah, dan pengumuman di media massa selama 30 hari. Namun, mafia tanah sering memanfaatkan mekanisme ini dengan memasukkan keterangan palsu dalam permohonan, sehingga sertifikat pengganti diterbitkan secara “legal” tetapi berbasis data palsu. ada juga mafia tanah yang menggunakan keputusan pengadilan untuk menguasai tanah.

Seperti apa yang ditengarai juga oleh Komosi Yudisial (KY). Di beberapa perkara pertanahan, ahli waris dari pemilik tanah dengan sertipikat pengganti yang didasarkan keterangan hilang “palsu” yang di jual kepada pembeli baru di menangkan oleh pengadilan, mengalahkan pembeli yang memegang sertifikat asli yang sudah diperoleh dari pengikatan jual beli lunas dari orang tua ahli waris. Hanya saja belum dilakukan proses pendaftaran jual beli dengan akta jual beli PPAT ke kantor pertahan.

Untuk menghindari hal ini, PPAT harus lebih berhati-hati. Meski secara hukum PPAT tidak wajib memeriksa kebenaran material identitas pihak, secara etika profesi dan kehati-hatian, verifikasi tambahan terhadap keaslian identitas dan status sertifikat sangat disarankan. Jika tidak, PPAT bisa dianggap turut serta, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, dalam tindak kejahatan pertanahan.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Depok pada 2022, ketika sekelompok mafia tanah berhasil menjual lahan kosong dengan sertifikat pengganti palsu kepada pengembang perumahan. Setelah transaksi selesai dan pembangunan dimulai, pemilik asli muncul membawa sertifikat asli yang masih tercatat sah di buku tanah (Tempo.co, “Mafia Tanah Jual Lahan Sah Milik Warga Depok”, 2022). Kasus ini bahkan menyeret dua oknum pejabat BPN dan satu PPAT yang kini diproses hukum.

Maka, pencegahan terhadap mafia tanah harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, PPAT/Notaris, dan negara melalui Kementerian ATR/BPN. Pemerintah perlu memperkuat sistem digitalisasi sertifikat tanah agar tidak mudah dipalsukan dan dilengkapi data biometrik pemilik seperti foto dan sidik jari. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi pelaku untuk menyalahgunakan nama atau identitas orang lain.

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pernah menegaskan bahwa “mafia tanah tidak akan bisa bekerja tanpa adanya orang dalam” (Tempo.co, “Hadi Tjahjanto: Mafia Tanah Tak Bisa Bekerja Tanpa Orang Dalam”, 2022). Karena itu, integritas aparat dan penegakan hukum menjadi kunci utama. Penindakan harus dilakukan tegas tidak hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Masyarakat pun perlu menyadari bahwa tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol keadilan dan hak hidup. Ketika tanah dirampas oleh mafia tanah, yang hilang bukan hanya sertifikat, tetapi juga martabat dan kepercayaan terhadap negara hukum. Oleh karena itu, membangun kesadaran hukum, berhati-hati dalam setiap proses peralihan hak, dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming kemudahan transaksi, merupakan langkah penting untuk melindungi diri.

Pada akhirnya, negara harus hadir membela dan melindungi kepentingan masyarakat yang kehilangan haknya tanpa daya, karena keadilan agraria adalah dasar dari keadilan sosial itu sendiri. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: hukum agrariamafia tanahTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Prof. Surada: Tiga Manfaat Utama Utsawa Dharma Gita

Next Post

Robert Walker dan Lonceng yang Tak Pernah Padam

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
0
Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

Read moreDetails

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
0
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

Read moreDetails

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
0
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

Read moreDetails

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

Read moreDetails

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
0
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

Read moreDetails

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
0
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

Read moreDetails

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026
0
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

Read moreDetails

Suryak Siu

by Dede Putra Wiguna
March 2, 2026
0
Suryak Siu

DALAM bahasa Bali, ‘suryak’ berarti bersorak dan ‘siu’ berarti seribu. ‘Suryak siu’ secara harfiah berarti ‘sorakan seribu’ ─ gambaran tentang...

Read moreDetails

Konflik Iran dan Ujian Kedewasaan Diplomasi Indonesia

by Elpeni Fitrah
March 2, 2026
0
Refleksi di Hari Media Sosial Nasional

SAYA menulis ini pada Minggu, 1 Maret 2026, tepat sehari setelah dunia dikejutkan oleh serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel...

Read moreDetails

Tatkala Duta Pariwisata Indonesia Mengulik Bali

by Chusmeru
March 1, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

MENJELANG tutup tahun 2025 jagat media sosial diramaikan dengan unggahan video yang mengabarkan Bali sepi wisatawan. Langsung saja memicu perdebatan....

Read moreDetails
Next Post
Robert Walker dan Lonceng yang Tak Pernah Padam

Robert Walker dan Lonceng yang Tak Pernah Padam

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co