23 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 29, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity.

MENDENGAR kata mafia saja sudah menakutkan bagi masyarakat kecil, apalagi menyangkut tanah, masyarakat lebih takut lagi. Begitu banyak berita dan begitu terasa dekat hal itu terjadi sangat mengkhawatirkan  masyarakat dan menjadi fenomena sosial yang perlu menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah. Karena hal ini sangat merugikan banyak pihak dan sangat merugikan pemerintah, mengingat banyak penanaman modal yang menahan diri untuk melakukan penanaman modal dengan pembebasan tanah di kawasan tertentu, untuk mendirikan usahanya atau yang sudah membebaskan tanah, kemudian digugat ke pengadilan karena diklaim milik pihak lain. Prihal ini ditengarai dilakukan oleh sindikat atau yang dikenal sebagai mafia tanah.

Setiap masa akan terlihat ada kecenderungan munculnya tindak kejahatan—baik dengan kekerasan, secara halus yang tak tampak, maupun dengan tipu muslihat yang terencana apalagi di zaman yang serba canggih. Dalam konteks sekarang, tanah tidak lagi hanya menjadi tempat hidup dan kehidupan, dimana tanah yang terbatas dengan bertambahnya jumlah penduduk, menyebabkan kebutuhan akan tanah bagi kepentingan rumah tempat tinggal, penanaman modal semakin meningkat.

Oleh karena itu tanah  telah berubah menjadi komoditas ekonomi yang bernilai tinggi. Karena nilai jualnya yang meningkat, tanah menjadi salah satu objek tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terorganisir yang dikenal sebagai mafia tanah. Mafia tanah ini tidak pernah bekerja sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak—mulai dari oknum masyarakat, pejabat, hingga profesi hukum seperti oknum Notaris atau PPAT yang menyalahgunakan kewenangannya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat perlu memahami mekanisme peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian telah diperbarui melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam setiap peralihan hak, prinsip dasar yang wajib dipenuhi tetap mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang syarat sah perjanjian: (1) kesepakatan para pihak, (2) kecakapan untuk membuat perjanjian, (3) adanya suatu hal tertentu (objek tanah), dan (4) sebab yang halal.

Keempat unsur tersebut tidak cukup dipenuhi secara formal saja, melainkan juga material. Artinya apa, pengecekan terhadap sertifikat asli, identitas para pihak, mekanisme pembayaran (tunai atau bertahap), serta pajak dan kewajiban administratif harus dilakukan dengan benar dan cermat.

Sedangkan sertifikat hak atas tanah yang sah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan wajib didaftarkan setiap kali terjadi peralihan. Pendaftaran ini berfungsi memenuhi asas kepastian hukum dan asas publisitas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Proses peralihan, pembebanannya  pun harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. PPAT memiliki tanggung jawab besar berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 1998 (sekarang diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016) untuk memastikan setiap akta yang dibuat mencerminkan kehendak para pihak dan keabsahan objek hukum.

Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan tidak sesederhana teori hukum. Kasus peralihan hak oleh pihak yang bukan pemilik sah sering terjadi. Misalnya, seseorang menggunakan identitas palsu atau bahkan sertifikat palsu/pengganti untuk mengelabui pembeli maupun pejabat yang berwenang. Kejahatan semacam ini bisa terjadi karena dokumen seperti sertifikat tanah belum memuat foto pemilik, sehingga perpaduan antara nama dan nomor identitas sudah cukup untuk meyakinkan pihak lain bahwa ia pemilik sah. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah. Ide pemikiran ini sudah pernah penulis usulkan dan sempat direspon Hadi Tjahjanto saat itu Menteri ATR/BPN, akan tetapi hingga kini masih jadi wacana.

Sebagai contoh, kasus mafia tanah yang menimpa keluarga almarhum Akidi Tio di Palembang pada tahun 2023 menunjukkan bagaimana sertifikat asli dapat digandakan oleh oknum di internal kantor pertanahan yang bekerja sama dengan pihak swasta. Dalam kasus ini, sertifikat ganda diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris, dan tanah senilai miliaran rupiah berpindah nama secara ilegal (Kompas.com, “Sertifikat Tanah Akidi Tio Digandakan Oknum BPN”, 2023).

Contoh lain adalah kasus Mbah Sri (85 tahun) di Jakarta Timur pada tahun 2021, yang kehilangan tanah warisan karena sertifikatnya digunakan oleh pihak lain untuk dijaminkan ke bank. Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat pengganti diterbitkan dengan surat keterangan hilang palsu (DetikNews, “Nenek 85 Tahun Kehilangan Tanah karena Sertifikat Ganda”, 2021).

Dalam banyak kasus seperti ini, PPAT dan Notaris kadang kala ikut terseret karena lalai atau sebab lain. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh sembarangan menyerahkan sertifikat asli, KTP, atau KK kepada pihak yang tidak jelas statusnya. Pastikan hanya berurusan dengan PPAT – Notaris secara procedural dan lakukan pengecekan langsung ke organisasi profesinya seperti Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) atau Ikatan Notaris Indonesia (INI) agar tidak tertipu oleh oknum Notaris – PPAT palsu.

Kewaspadaan juga penting ketika transaksi dilakukan dengan sertifikat pengganti. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, sertifikat pengganti diterbitkan setelah ada laporan kehilangan, sumpah, dan pengumuman di media massa selama 30 hari. Namun, mafia tanah sering memanfaatkan mekanisme ini dengan memasukkan keterangan palsu dalam permohonan, sehingga sertifikat pengganti diterbitkan secara “legal” tetapi berbasis data palsu. ada juga mafia tanah yang menggunakan keputusan pengadilan untuk menguasai tanah.

Seperti apa yang ditengarai juga oleh Komosi Yudisial (KY). Di beberapa perkara pertanahan, ahli waris dari pemilik tanah dengan sertipikat pengganti yang didasarkan keterangan hilang “palsu” yang di jual kepada pembeli baru di menangkan oleh pengadilan, mengalahkan pembeli yang memegang sertifikat asli yang sudah diperoleh dari pengikatan jual beli lunas dari orang tua ahli waris. Hanya saja belum dilakukan proses pendaftaran jual beli dengan akta jual beli PPAT ke kantor pertahan.

Untuk menghindari hal ini, PPAT harus lebih berhati-hati. Meski secara hukum PPAT tidak wajib memeriksa kebenaran material identitas pihak, secara etika profesi dan kehati-hatian, verifikasi tambahan terhadap keaslian identitas dan status sertifikat sangat disarankan. Jika tidak, PPAT bisa dianggap turut serta, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, dalam tindak kejahatan pertanahan.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Depok pada 2022, ketika sekelompok mafia tanah berhasil menjual lahan kosong dengan sertifikat pengganti palsu kepada pengembang perumahan. Setelah transaksi selesai dan pembangunan dimulai, pemilik asli muncul membawa sertifikat asli yang masih tercatat sah di buku tanah (Tempo.co, “Mafia Tanah Jual Lahan Sah Milik Warga Depok”, 2022). Kasus ini bahkan menyeret dua oknum pejabat BPN dan satu PPAT yang kini diproses hukum.

Maka, pencegahan terhadap mafia tanah harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, PPAT/Notaris, dan negara melalui Kementerian ATR/BPN. Pemerintah perlu memperkuat sistem digitalisasi sertifikat tanah agar tidak mudah dipalsukan dan dilengkapi data biometrik pemilik seperti foto dan sidik jari. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi pelaku untuk menyalahgunakan nama atau identitas orang lain.

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pernah menegaskan bahwa “mafia tanah tidak akan bisa bekerja tanpa adanya orang dalam” (Tempo.co, “Hadi Tjahjanto: Mafia Tanah Tak Bisa Bekerja Tanpa Orang Dalam”, 2022). Karena itu, integritas aparat dan penegakan hukum menjadi kunci utama. Penindakan harus dilakukan tegas tidak hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Masyarakat pun perlu menyadari bahwa tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol keadilan dan hak hidup. Ketika tanah dirampas oleh mafia tanah, yang hilang bukan hanya sertifikat, tetapi juga martabat dan kepercayaan terhadap negara hukum. Oleh karena itu, membangun kesadaran hukum, berhati-hati dalam setiap proses peralihan hak, dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming kemudahan transaksi, merupakan langkah penting untuk melindungi diri.

Pada akhirnya, negara harus hadir membela dan melindungi kepentingan masyarakat yang kehilangan haknya tanpa daya, karena keadilan agraria adalah dasar dari keadilan sosial itu sendiri. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: hukum agrariamafia tanahTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Prof. Surada: Tiga Manfaat Utama Utsawa Dharma Gita

Next Post

Robert Walker dan Lonceng yang Tak Pernah Padam

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
0
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

Read moreDetails

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
0
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

Read moreDetails

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

by I Wayan Artika
October 21, 2026
0
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

Read moreDetails

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

by Chusmeru
October 21, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

Read moreDetails

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

by Angga Wijaya
October 20, 2026
0
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

Read moreDetails

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
0
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

Read moreDetails

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026
0
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

Read moreDetails

Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

by AA Ayu Arun Suwi Arianty
October 19, 2026
0
Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

PERNAH memperhatikan sepiring Jaje Campur Bali? Ada yang hijau, putih, merah, sampai hitam. Ada yang lembut, kenyal, manis, dan gurih....

Read moreDetails

Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

by I Wayan Yudana
October 19, 2026
0
Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

ADA pemandangan yang belakangan terasa tidak biasa di Bali. Orang-orang rela antre berjam-jam di SPBU, bahkan bertahan hingga malam, demi...

Read moreDetails

Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

by Angga Wijaya
October 19, 2026
0
Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

SEBELUM memulai esai ini, izinkan saya menyampaikan penghargaan kepada IGA Darma Putra atas keterlibatannya dalam perbincangan mengenai istilah selam dan...

Read moreDetails
Next Post
Robert Walker dan Lonceng yang Tak Pernah Padam

Robert Walker dan Lonceng yang Tak Pernah Padam

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co