13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 29, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity.

MENDENGAR kata mafia saja sudah menakutkan bagi masyarakat kecil, apalagi menyangkut tanah, masyarakat lebih takut lagi. Begitu banyak berita dan begitu terasa dekat hal itu terjadi sangat mengkhawatirkan  masyarakat dan menjadi fenomena sosial yang perlu menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah. Karena hal ini sangat merugikan banyak pihak dan sangat merugikan pemerintah, mengingat banyak penanaman modal yang menahan diri untuk melakukan penanaman modal dengan pembebasan tanah di kawasan tertentu, untuk mendirikan usahanya atau yang sudah membebaskan tanah, kemudian digugat ke pengadilan karena diklaim milik pihak lain. Prihal ini ditengarai dilakukan oleh sindikat atau yang dikenal sebagai mafia tanah.

Setiap masa akan terlihat ada kecenderungan munculnya tindak kejahatan—baik dengan kekerasan, secara halus yang tak tampak, maupun dengan tipu muslihat yang terencana apalagi di zaman yang serba canggih. Dalam konteks sekarang, tanah tidak lagi hanya menjadi tempat hidup dan kehidupan, dimana tanah yang terbatas dengan bertambahnya jumlah penduduk, menyebabkan kebutuhan akan tanah bagi kepentingan rumah tempat tinggal, penanaman modal semakin meningkat.

Oleh karena itu tanah  telah berubah menjadi komoditas ekonomi yang bernilai tinggi. Karena nilai jualnya yang meningkat, tanah menjadi salah satu objek tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terorganisir yang dikenal sebagai mafia tanah. Mafia tanah ini tidak pernah bekerja sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak—mulai dari oknum masyarakat, pejabat, hingga profesi hukum seperti oknum Notaris atau PPAT yang menyalahgunakan kewenangannya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat perlu memahami mekanisme peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian telah diperbarui melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam setiap peralihan hak, prinsip dasar yang wajib dipenuhi tetap mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang syarat sah perjanjian: (1) kesepakatan para pihak, (2) kecakapan untuk membuat perjanjian, (3) adanya suatu hal tertentu (objek tanah), dan (4) sebab yang halal.

Keempat unsur tersebut tidak cukup dipenuhi secara formal saja, melainkan juga material. Artinya apa, pengecekan terhadap sertifikat asli, identitas para pihak, mekanisme pembayaran (tunai atau bertahap), serta pajak dan kewajiban administratif harus dilakukan dengan benar dan cermat.

Sedangkan sertifikat hak atas tanah yang sah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan wajib didaftarkan setiap kali terjadi peralihan. Pendaftaran ini berfungsi memenuhi asas kepastian hukum dan asas publisitas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Proses peralihan, pembebanannya  pun harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. PPAT memiliki tanggung jawab besar berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 1998 (sekarang diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016) untuk memastikan setiap akta yang dibuat mencerminkan kehendak para pihak dan keabsahan objek hukum.

Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan tidak sesederhana teori hukum. Kasus peralihan hak oleh pihak yang bukan pemilik sah sering terjadi. Misalnya, seseorang menggunakan identitas palsu atau bahkan sertifikat palsu/pengganti untuk mengelabui pembeli maupun pejabat yang berwenang. Kejahatan semacam ini bisa terjadi karena dokumen seperti sertifikat tanah belum memuat foto pemilik, sehingga perpaduan antara nama dan nomor identitas sudah cukup untuk meyakinkan pihak lain bahwa ia pemilik sah. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah. Ide pemikiran ini sudah pernah penulis usulkan dan sempat direspon Hadi Tjahjanto saat itu Menteri ATR/BPN, akan tetapi hingga kini masih jadi wacana.

Sebagai contoh, kasus mafia tanah yang menimpa keluarga almarhum Akidi Tio di Palembang pada tahun 2023 menunjukkan bagaimana sertifikat asli dapat digandakan oleh oknum di internal kantor pertanahan yang bekerja sama dengan pihak swasta. Dalam kasus ini, sertifikat ganda diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris, dan tanah senilai miliaran rupiah berpindah nama secara ilegal (Kompas.com, “Sertifikat Tanah Akidi Tio Digandakan Oknum BPN”, 2023).

Contoh lain adalah kasus Mbah Sri (85 tahun) di Jakarta Timur pada tahun 2021, yang kehilangan tanah warisan karena sertifikatnya digunakan oleh pihak lain untuk dijaminkan ke bank. Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat pengganti diterbitkan dengan surat keterangan hilang palsu (DetikNews, “Nenek 85 Tahun Kehilangan Tanah karena Sertifikat Ganda”, 2021).

Dalam banyak kasus seperti ini, PPAT dan Notaris kadang kala ikut terseret karena lalai atau sebab lain. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh sembarangan menyerahkan sertifikat asli, KTP, atau KK kepada pihak yang tidak jelas statusnya. Pastikan hanya berurusan dengan PPAT – Notaris secara procedural dan lakukan pengecekan langsung ke organisasi profesinya seperti Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) atau Ikatan Notaris Indonesia (INI) agar tidak tertipu oleh oknum Notaris – PPAT palsu.

Kewaspadaan juga penting ketika transaksi dilakukan dengan sertifikat pengganti. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, sertifikat pengganti diterbitkan setelah ada laporan kehilangan, sumpah, dan pengumuman di media massa selama 30 hari. Namun, mafia tanah sering memanfaatkan mekanisme ini dengan memasukkan keterangan palsu dalam permohonan, sehingga sertifikat pengganti diterbitkan secara “legal” tetapi berbasis data palsu. ada juga mafia tanah yang menggunakan keputusan pengadilan untuk menguasai tanah.

Seperti apa yang ditengarai juga oleh Komosi Yudisial (KY). Di beberapa perkara pertanahan, ahli waris dari pemilik tanah dengan sertipikat pengganti yang didasarkan keterangan hilang “palsu” yang di jual kepada pembeli baru di menangkan oleh pengadilan, mengalahkan pembeli yang memegang sertifikat asli yang sudah diperoleh dari pengikatan jual beli lunas dari orang tua ahli waris. Hanya saja belum dilakukan proses pendaftaran jual beli dengan akta jual beli PPAT ke kantor pertahan.

Untuk menghindari hal ini, PPAT harus lebih berhati-hati. Meski secara hukum PPAT tidak wajib memeriksa kebenaran material identitas pihak, secara etika profesi dan kehati-hatian, verifikasi tambahan terhadap keaslian identitas dan status sertifikat sangat disarankan. Jika tidak, PPAT bisa dianggap turut serta, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, dalam tindak kejahatan pertanahan.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Depok pada 2022, ketika sekelompok mafia tanah berhasil menjual lahan kosong dengan sertifikat pengganti palsu kepada pengembang perumahan. Setelah transaksi selesai dan pembangunan dimulai, pemilik asli muncul membawa sertifikat asli yang masih tercatat sah di buku tanah (Tempo.co, “Mafia Tanah Jual Lahan Sah Milik Warga Depok”, 2022). Kasus ini bahkan menyeret dua oknum pejabat BPN dan satu PPAT yang kini diproses hukum.

Maka, pencegahan terhadap mafia tanah harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, PPAT/Notaris, dan negara melalui Kementerian ATR/BPN. Pemerintah perlu memperkuat sistem digitalisasi sertifikat tanah agar tidak mudah dipalsukan dan dilengkapi data biometrik pemilik seperti foto dan sidik jari. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi pelaku untuk menyalahgunakan nama atau identitas orang lain.

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pernah menegaskan bahwa “mafia tanah tidak akan bisa bekerja tanpa adanya orang dalam” (Tempo.co, “Hadi Tjahjanto: Mafia Tanah Tak Bisa Bekerja Tanpa Orang Dalam”, 2022). Karena itu, integritas aparat dan penegakan hukum menjadi kunci utama. Penindakan harus dilakukan tegas tidak hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Masyarakat pun perlu menyadari bahwa tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol keadilan dan hak hidup. Ketika tanah dirampas oleh mafia tanah, yang hilang bukan hanya sertifikat, tetapi juga martabat dan kepercayaan terhadap negara hukum. Oleh karena itu, membangun kesadaran hukum, berhati-hati dalam setiap proses peralihan hak, dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming kemudahan transaksi, merupakan langkah penting untuk melindungi diri.

Pada akhirnya, negara harus hadir membela dan melindungi kepentingan masyarakat yang kehilangan haknya tanpa daya, karena keadilan agraria adalah dasar dari keadilan sosial itu sendiri. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: hukum agrariamafia tanahTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Prof. Surada: Tiga Manfaat Utama Utsawa Dharma Gita

Next Post

Robert Walker dan Lonceng yang Tak Pernah Padam

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

by Sugi Lanus
July 12, 2026
0
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

Read moreDetails

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

by I Wayan Artika
July 12, 2026
0
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

Read moreDetails

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

by Agung Bawantara
July 12, 2026
0
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

Read moreDetails

Yang Tidak Pernah Selesai: Requiem untuk Made Budhiana

by Wayan Gde Yudane
July 11, 2026
0
Yang Tidak Pernah Selesai: Requiem untuk Made Budhiana

ADA perpisahan yang datang dengan perlahan, seolah memberi kita waktu untuk bersiap. Ada pula yang, meskipun telah lama kita nantikan...

Read moreDetails

Maestro Made Budhiana Berpulang, Seni Rupa Indonesia Berduka

by I Gede Made Surya Darma
July 10, 2026
0
Maestro Made Budhiana Berpulang, Seni Rupa Indonesia Berduka

DUNIA seni rupa Indonesia kembali berduka. Maestro seni rupa kontemporer Indonesia, Made Budhiana, berpulang pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul...

Read moreDetails

Fenomena Desa Wisata: Viral Lalu Mati

by Chusmeru
July 10, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

Seiring dengan isu keberlanjutan lingkungan di destinasi wisata yang jadi orientasi wisatawan generasi Z dan milenial, desa wisata berkembang menjadi...

Read moreDetails

Niat Baik vs Nepotisme: Pelajaran Tata Negara dari Era Utsman

by Nur Inayah Yushar
July 9, 2026
0
Gelar Langit, Gaji Bumi: Gelar Mentereng tapi Dompet Kering, Rahasia Dapur Dosen yang Akhirnya Dibongkar di MK

SALAH satu jebakan terbesar dalam psikologi politik masyarakat Indonesia adalah kecenderungan memilih atau memercayai pemimpin hanya berdasarkan citra kesalehan, keluhuran...

Read moreDetails

Bali, Surga yang Sudah Overload

by Agung Sudarsa
July 9, 2026
0
Bali, Surga yang Sudah Overload

Ketika Surga Kehilangan Napas SELAMA puluhan tahun, Bali dipuja sebagai Pulau Dewata,The Last Paradise, surga tropis yang menghadirkan harmoni antara...

Read moreDetails

Bunglon di Republik Kita

by Petrus Imam Prawoto Jati
July 8, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

DI taman kebun belakang rumah saya ada 2 ekor bunglon yang hidup sehari-hari di situ. Tadinya tidak ada, tahu-tahu ada...

Read moreDetails

KEPEMIMPINAN ‘BALANG TAMAK’: BELILAH PUJIAN KETIKA RAKYAT MEMBENCIMU

by Sugi Lanus
July 7, 2026
0
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

Catatan Harian Sugi Lanus, 7 Juli 2026 Alkisah Balang Tamak, tokoh cerdik sekaligus satir dalam cerita rakyat Bali, pernah berpesan...

Read moreDetails
Next Post
Robert Walker dan Lonceng yang Tak Pernah Padam

Robert Walker dan Lonceng yang Tak Pernah Padam

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani
Panggung

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani

DENTUMAN drum, raungan gitar listrik, dan koor ratusan penonton menggema di Panggung Madya Mandala, Taman Budaya Bali, Minggu (12/7/2026) malam....

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan
Panggung

“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan

PERTUNJUKAN drama klasik persembahan Sanggar Teater Mini pada pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 membangkitkan nostalgia penonton,...

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
Panggung

Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

by Nyoman Budarsana
July 12, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

by Sugi Lanus
July 12, 2026
Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
Khas

Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

by Dede Putra Wiguna
July 12, 2026
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
Esai

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

by I Wayan Artika
July 12, 2026
Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
Ulas Buku

Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

by IRZI
July 12, 2026
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
Esai

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

by Agung Bawantara
July 12, 2026
Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
Panggung

Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

by Agus Eka Cahyadi
July 11, 2026
Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa
Ulas Pentas

Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa

BERDAMAI dengan panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali, Art Centre di Denpasar tidaklah mudah, sebab siapa pun yang...

by Dewa Purwita Sukahet
July 11, 2026
Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar
Khas

Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar

SUASANA ruang pertemuan SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar hari itu terasa berbeda. Para guru berdiri mengelilingi meja, saling berdiskusi, tertawa,...

by Dede Putra Wiguna
July 11, 2026
Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual
Pameran

Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual

PERUPA Bali Made Wiradana kembali menegaskan perjalanan artistiknya melalui pameran tunggal bertajuk Kacatri yang digelar di Santrian Art Gallery, Sanur....

by I Gede Made Surya Darma
July 11, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co