BENTANG alam Lombok tidak hanya sajikan keindahan panorama geografis, juga hadirkan teater kebudayaan yang terus bergerak. Kebudayaan Sasak, inti dari denyut nadi pulau ini, tidak pernah berdiri di atas ruang hampa. Budaya Sasak merupakan entitas yang hidup, merespons setiap ketukan zaman, dari kolonialisme, modernisasi pasca-kemerdekaan, hingga gelombang digitalisasi global yang merambah pelosok desa. Pemajuan kebudayaan di Lombok hari ini bukan lagi sekadar urusan merawat ingatan masa lalu, melainkan upaya kerja keras mengelola tegangan antara yang sakral dan yang profan, yang pakem dan yang kontemporer.
Salah satu simpul paling krusial dari tegangan ini termanifestasi dalam ritus Nyongkolan. Sebagai sebuah tradisi arak-arakan pengantin yang telah berakar selama berabad-abad, Nyongkolan ialah representasi visual paling gamblang dari identitas kultural Sasak. Namun, di jalan-jalan aspal Lombok hari ini, kita tidak hanya menyaksikan parade pakaian adat dan ketukan ritmis Gendang Beleq. Kita juga menyaksikan sebuah panggung kontestasi identitas: antara penegakan marwah adat leluhur yang disuarakan oleh para tetua dan desakan ekspresi subkultur anak muda urban-rural yang acap kali memicu ketegangan sosial.
Untuk memahami mengapa Nyongkolan memicu perdebatan akhir-akhir ini, kita harus melacak kembali struktur epistemologis dari ritus ini. Secara antropologis, Nyongkolan bukan sekadar selebrasi audio-visual tanpa makna. Ritus ini berada pada fase akhir dari rangkaian panjang hukum perkawinan adat Sasak yang dimulai dari merarik (pelarian suka sama suka) dan Sorong Serah (penyerahan adat). Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, Ketua Majelis Adat Sasak (MAS) NTB, menegaskan bahwa Nyongkolan fungsi utamanya ialah sebuah institusi pengumuman sosial dan hukum. Melalui Nyongkolan, adat mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa sepasang anak manusia telah resmi terikat dalam ikatan suci, baik secara agama, negara, maupun adat. Prosesi ini menjadi penanda transisi status sosial dari remaja (dedara dan teruna) menjadi bagian penuh dari komunitas kolektif dewasa yang memikul tanggung jawab adat. Kata kunci dari prosesi ini adalah bejango (kunjungan silaturahmi dari keluarga besar mempelai laki-laki menuju kediaman keluarga mempelai perempuan). Di dalam tradisi bejango, terdapat pengakuan timbal balik, peleburan ego dua keluarga besar, dan rekonsiliasi sosial yang dramatis namun damai setelah ketegangan yang mungkin timbul akibat proses merarik.
Secara semiotis, setiap elemen dalam Nyongkolan klasik ialah simbol dari ketertiban kosmologis. Pengantin pria mengenakan pakaian adat Pegon, melambangkan kegagahan yang bersahaja, sementara pengantin wanita anggun dalam balutan Lambung, kain tenun khas yang memancarkan kesopanan dan kehormatan perempuan Sasak. Rombongan pengiring berjalan kaki dengan anggun, diiringi oleh dentuman megah Gendang Beleq. Musik tradisional ini bukan sekadar hiburan, ini ritme magis yang mengatur tempo langkah kaki, menciptakan aura kewibawaan yang menuntut rasa hormat dari siapa pun yang menyaksikannya di sepanjang jalan raya. Di sini, estetika berpadu dengan etika, melahirkan sebuah teatrikal jalanan yang luhur dan bermartabat.
Meski demikian, kebudayaan kontemporer merupakan mesin yang tak pernah berhenti memproduksi anomali. Di era modern ini, ruang jalanan yang dahulu menjadi koridor suci ritus transisi kini telah berubah fungsi menjadi ruang publik yang sekuler, padat, dan diperebutkan. Di sinilah Majelis Adat Sasak (MAS) menangkap adanya retakan substantif dalam pelaksanaan Nyongkolan kekinian. Prosesi yang semula sakral dan penuh tata krama kini kerap kali bergeser menjadi tontonan yang diselimuti oleh distorsi budaya.
Fenomena munculnya musik kecimol (hibriditas alat musik modern dan tradisional dengan ketukan yang rancak) telah menggeser posisi Gendang Beleq di beberapa wilayah. Masalahnya tidak terletak pada modernisasi alat musik itu sendiri, melainkan pada subteks perilaku yang dibawanya. Kehadiran kecimol sering kali diikuti oleh joget yang berlebihan yang diperagakan oleh para pengiring di depan umum, hilangnya kepekaan terhadap hak pengguna jalan lain yang memicu kemacetan parah, serta ketegangan antarwarga.
Pergeseran ini dapat dibaca melalui kacamata sosiologi kebudayaan sebagai bentuk profanisasi atas yang sakral. Ketika pakem digantikan oleh hasrat eksistensi kelompok, Nyongkolan kehilangan daya ikat spiritualnya. Ada duplikasi dari tradisi masa lalu yang telah menggerus esensi aslinya, menyisakan kulit luar yang riuh namun minim makna.
Kondisi ini pada akhirnya melahirkan polarisasi pandangan yang cukup tajam di tengah masyarakat Sasak kontemporer. Di satu sisi, terdapat kelompok tradisionalis-kultural yang menganggap bahwa pernikahan belum sah secara adat tanpa adanya prosesi Nyongkolan. Bagi kelompok ini, meniadakan Nyongkolan berarti memotong akar silsilah sosial anak cucu mereka dari tatanan bumi Sasak. Nyongkolan ialah sebuah validasi identitas kolektif.
Di sisi lain, muncul resistensi dari kelompok masyarakat tertentu. Beberapa menolak karena trauma dengan ekses negatif berupa kemacetan lalu lintas, potensi kericuhan antar pemuda akibat miras, hingga benturan teologis dari kelompok religius yang memandang joget erotis saat kecimol bertentangan dengan nilai-nilai islami. Tegangan horizontal ini, seperti yang diperingatkan oleh Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, jika tidak dikelola dengan pendekatan dialogis yang matang, berpotensi melahirkan gesekan sosial yang merusak kohesi masyarakat.
Menghadapi kenyataan kultural yang kompleks ini, pemajuan kebudayaan di Lombok tidak bisa lagi diposisikan sebagai sekadar kerja romantisasi masa lalu atau pelarangan yang represif. Diperlukan rekonstruksi tata kelola tradisi. Komitmen Majelis Adat Sasak untuk mengawal kemurnian tradisi Nyongkolan merupakan langkah strategis yang harus didukung oleh restrukturisasi kebijakan di tingkat tapak.
Integrasi antara instrumen hukum adat dan hukum formal negara menjadi mutlak diperlukan. Setiap pelaksanaan arak-arakan massa dalam jumlah besar harus tunduk pada manajemen ruang publik yang ketat. Perlu perizinan resmi dari pemerintah desa serta koordinasi aktif dengan aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sosialisasi mengenai batasan pakem adat (seperti kewajiban berbusana Pegon dan Lambung serta pelarangan tegas terhadap miras) bukanlah upaya mengekang kebebasan. Ini wujud proteksi terhadap marwah budaya agar tradisi ini tetap bermartabat dan memiliki relevansi jangka panjang bagi generasi mendatang.
Dan kemudian, masa depan kebudayaan Sasak berada di tangan generasi mudanya. Anak muda Sasak hari ini ditantang untuk tidak sekadar menjadi konsumen budaya global yang pasif, atau pelaku tradisi yang rabun filosofi. Kaum muda mesti jadi penjaga marwah budaya yang mampu menerjemahkan nilai-nilai kesantunan, kebersamaan, dan penghormatan leluhur ke dalam bahasa zaman baru. Nyongkolan mesti tetap jadi doa yang bergerak di atas jalan raya, jadi pembawa harmoni suara Gendang Beleq yang mengingatkan warga Sasak akan asal-usulnya, di mana pun kaki mereka melangkah di abad digital ini. [T]
Penulis: Arief Rahzen
Editor: Adnyana Ole






























