FENOMENA viralnya lagu “Siti Mawarni Ya Incek” tidak bisa dibaca sekadar lagu hiburan digital yang lewat begitu saja. Ia adalah gejala sosial, sebuah letupan emosi kolektif yang menemukan medium ekspresinya dalam bentuk lirik sederhana, repetitif, namun sarat makna. Dalam konteks ini, lagu tersebut menjelma menjadi “ruang bicara alternatif” ketika saluran formal dianggap tak lagi cukup menampung kegelisahan publik.
Secara hermeneutik, lirik lagu ini bekerja dalam dua lapisan. Pada lapisan pertama, ia tampak sebagai doa: permohonan kepada Tuhan agar para pelaku narkoba; baik pengguna, bandar, maupun “beking”, mendapat azab bahkan kematian. Namun pada lapisan kedua, yang lebih dalam, ia adalah ekspresi kemarahan sosial yang telah melampaui batas rasionalitas biasa. Ini bukan sekadar doa, melainkan jeritan. Bukan sekadar harapan, melainkan keputusasaan yang dibungkus dalam bahasa religius.
Di sinilah menarik untuk membaca fenomena ini melalui kacamata Jürgen Habermas. Dalam konsep ruang publik, Habermas membayangkan adanya diskusi rasional yang bebas dari dominasi, di mana warga negara dapat berargumentasi secara setara. Namun, realitas ruang digital hari ini justru memperlihatkan sesuatu yang berbeda: ruang publik yang emosional, fragmentatif, dan sering kali meledak-ledak. Lagu ini viral bukan karena argumentasinya, tetapi karena resonansi emosinya. Ia tidak mengajak diskusi, ia memantik solidaritas kemarahan.
Artinya, ada kegagalan dalam ruang publik formal untuk mengartikulasikan persoalan narkoba secara memadai. Ketika hukum dianggap tumpul, aparat dicurigai, dan jaringan narkoba terasa tak tersentuh, maka masyarakat beralih pada ekspresi simbolik, termasuk doa yang “keras” seperti dalam lirik tersebut. Dalam bahasa Habermas, rasionalitas komunikatif tergeser oleh rasionalitas ekspresif.
Namun, apakah kemarahan ini sah? Ataukah ia justru berbahaya?
Di sinilah kita perlu memanggil Michel Foucault. Dia mengingatkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui institusi formal, tetapi juga melalui wacana. Lagu ini adalah wacana, dan sebagai wacana, ia membentuk cara kita memandang “yang jahat”. Dalam lirik tersebut, pelaku narkoba direduksi menjadi entitas yang layak dimusnahkan. Tidak ada ruang untuk kompleksitas: tidak ada pembahasan tentang kemiskinan, trauma, atau struktur ekonomi yang melahirkan pengguna dan pengedar. Semua dilebur dalam satu kategori moral: musuh masyarakat.
Di titik ini, kita harus berhati-hati. Kemarahan publik memang memiliki dasar yang nyata, peredaran narkoba di Sumatera Utara dan wilayah lain memang menjadi ancaman serius. Namun ketika kemarahan itu berubah menjadi legitimasi untuk “menghapus” manusia lain, bahkan dalam bentuk doa, kita sedang memasuki wilayah etis yang problematik. Foucault akan menyebut ini sebagai bentuk “biopolitik negatif”: keinginan untuk menentukan siapa yang layak hidup dan siapa yang layak mati.
***
Berbeda dengan pendekatan Foucault yang kritis terhadap kekuasaan, tradisi sufisme menawarkan pembacaan yang lebih batiniah. Dalam perspektif sufi, kemarahan adalah api, ia bisa menjadi cahaya, tetapi juga bisa membakar diri sendiri. Jalaluddin Rumi pernah menulis bahwa “luka adalah tempat cahaya masuk ke dalam dirimu.” Artinya, kegelisahan sosial yang kita lihat dalam lagu ini sebenarnya adalah pintu menuju kesadaran yang lebih dalam, jika diolah dengan benar.
Sufi tidak menolak keadilan. Mereka juga tidak membenarkan kejahatan. Namun mereka mengingatkan bahwa kebencian yang tak terkendali justru menjauhkan manusia dari sumber keadilan itu sendiri. Dalam konteks lagu ini, doa yang meminta kematian bagi pelaku narkoba bisa dibaca sebagai bentuk “amarah yang belum selesai”, amarah yang belum menemukan jalan transformasi menjadi kebijaksanaan.
Lebih jauh, Al-Ghazali dalam karya-karyanya menjelaskan bahwa marah (ghadhab) adalah bagian dari fitrah manusia, tetapi harus dikendalikan oleh akal dan hati. Jika tidak, ia akan berubah menjadi kezaliman baru. Dalam kasus ini, masyarakat yang marah pada narkoba berpotensi terjebak dalam logika yang sama dengan yang mereka benci: logika penghancuran.
Namun kita juga tidak bisa begitu saja menghakimi masyarakat yang marah. Kemarahan itu lahir dari pengalaman nyata: rusaknya generasi muda, hancurnya keluarga, dan ketidakberdayaan menghadapi jaringan narkoba yang masif. Lagu ini menjadi semacam katarsis kolektif, pelepasan emosi yang selama ini terpendam.
Di titik ini, kita bisa melihat bahwa lagu “Siti Mawarni Ya Incek” adalah cermin. Ia memantulkan wajah masyarakat yang sedang lelah, marah, dan mencari keadilan. Ia juga menunjukkan bagaimana agama digunakan sebagai bahasa untuk mengekspresikan rasa frustrasi, Tuhan dipanggil bukan hanya sebagai sumber kasih, tetapi juga sebagai hakim yang diharapkan bertindak tegas.
Namun pertanyaan yang lebih penting adalah: ke mana arah dari kemarahan ini?
Jika mengikuti Habermas, kemarahan ini perlu ditransformasikan menjadi diskursus yang rasional, menjadi tuntutan kebijakan, reformasi hukum, dan pengawasan institusi. Jika mengikuti Foucault, kita perlu waspada terhadap bagaimana wacana ini bisa melanggengkan kekerasan baru. Dan jika mengikuti para sufi, kita diajak untuk mengolah kemarahan menjadi kesadaran, bahwa kejahatan harus dilawan, tetapi tanpa kehilangan kemanusiaan.
Dengan demikian, tafsir atas lagu ini tidak berhenti pada pro atau kontra terhadap liriknya. Ia harus melampaui itu: menjadi refleksi tentang bagaimana masyarakat merespons krisis, bagaimana emosi kolektif bekerja, dan bagaimana kita menjaga agar kemarahan tidak berubah menjadi kebutaan moral.
Pada akhirnya, lagu ini bukan hanya tentang narkoba. Ia adalah tentang kita, tentang batas antara keadilan dan balas dendam, antara doa dan kutukan, antara kemanusiaan dan kemarahan. Dan di sanalah, barangkali, letak makna terdalamnya. [T]
Penulis: Ahmad Sihabudin
Editor: Adnyana Ole





























