26 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pentingnya Pensertifikat Tanah Bagi Kepastian Hukum Penguasaan Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
December 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TANAH merupakan simbol sosial dalam masyarakat, dimana penguasaan sebidang tanah melambangkan pula nilai kehormatan, kebanggan dan keberhasilan pribadi, sehingga secara ekonomi, sosial dan budaya, tanah yang dimilikinya menjadi sebuah sumber kehidupan, symbol identitas, hak kehormatan dan martabat pendukungnya (Boedi Harsono, 2003). Berkembangnya perekonomian rakyat dan perekonomian nasional seiring dengan semakin bertambahnya keperluan akan kepastian hukum di bidang pertanahan. Tanah tidak saja berfungsi sosial, dewasa ini menjadi komuditas perekonomian, seperti jual beli tanah sewa tanah maupun sebagai jaminan kredit di bank.

Dalam kehidupan sehari-hari, sertifikat tanah sering kali menjadi persengketaan, bahkan sampai ke sidang pengadilan. Berbagai faktor penyebab adanya konflik pertanahan, yaitu, tapal batas yang sering berubah, pembagian waris yang tidak merata, tidak adanya kepastian hak atas tanah, sertifikat ganda maupun dikarenakan kebutuhan tanah yang semakin masif. Hal tersebut timbul karena tanah memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

Oleh sebab itu, masyarakat berupaya untuk memperoleh tanah dengan berbagai cara, bahkan dengan menyerobot tanah milik orang lain. Di dunia, pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkretkan dengan sertifikat telah lama terjadi. Sebagai contoh, di Inggris, sertifikat merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam Undang Undang Pendaftaran Tanah (Land Registrations Act 1925).

Demikian juga di Indonesia. Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berfungsi sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kementerian ATR/BPN yang mempuyai kewenangan pendaftaran tanah telah berupaya untuk  percepatan pendaftaran  tanah dengan berbagai program/proyek dengan segala keterbatasannya.   Program/proyek yang telah ada sebelumnya seperti, percepatan pendaftaran tanah melalui Proyek Administrasi Pertanahan (PAP), Land Management and Policy Development Project (LMPDP) atau proyek ajudikasi, Larasita, dan Program Nasional Agraria (Prona) belum dapat mencapai target pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Pentingnya sertifikasi terhadap hak-hak atas tanah memiliki beberapa alasan.

Pertama, sertifikat memberikan kepastian hukum pemilikan tanah bagi orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Penerbitan sertifikat dapat mencegah sengketa tanah.” Pemilikan sertifikat akan merasa tenang dan tentram karena pemiliknya akan merasa terlindungi dari upaya apapun. 

Kedua, pemberian sertifikat dimaksudkan untuk mencegah sengketa kepemilikan tanah. Ketiga, dengan pemilikan sertifikat, pemilik tanah dapat melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Di samping itu, sertifikat dapat mempunyai nilai ekonomis yang tinggi apabila dijadikan swbagai jaminan utang dengan hak tanggungan atas tanah.”

Dari uraian di atas maka jelas bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Itu berarti bahwa selama tidak dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu, data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam buku sertifikat harus sesuai dengan data yang ter-cantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut. Sengketa pertanahan di Indonesia bukan hal baru dan masih terjadi sampai saat ini. pada awalnya sengketa pertanahan hanya terjadi anatara pihak perorangan, tetapi saat ini sengeketa pertanahan sudah terjadi disemua sektor kehidupan masyarakat, seperti sektor kehutanan, infrastruktur, pertambangan, bahkan sampai kepada masyarakat pesisir yang terkadang berujung bentrok fisik.

Tidak dapat dipungkiri di mana ada sengketa, ada pula konflik yang mengiringinya. Untuk itu, sebagai upaya mengatasi sengketa, dan agar tanah tidak saja menjadi aset, tetapi pemerintah memberikan akses ekonomi kepada masyarakat atas tanah (maksud diadakan reforma agraria plus). Salah satu kebijakan pelaksanaan reforma agraria adalah dengan memberikan program pensertifikatan tanah massal, salah satunya dengan meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang terbaru saat ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang    diselengarakan    Kementerian    ATR/ Ka.  BPN dengan menargetkan 126  juta bidang tanah di Indonesia terdaftar dan tersertipikasi keseluruhan pada tahun 2025. Kemudian dijabarkan dalam target-target 5 juta bidang pada tahun  2017,  7  juta bidang  pada tahun 2018, 9 juta bidang pada tahun 2019 dan 10 juta  setiap  tahunnya  sampai  dengan  tahun 2025. Karena jika pendaftaran tanah dilakukan rutinitas   seperti   biasanya   setahun   kurang lebih 500 ribu bidang, membutuhkan waktu 160 tahun untuk tanah terdaftar seluruh Indonesia (Purbaya 2017). Target-target PTSL ini bukanlah pekerjaan mudah, banyak pihak beranggapan hanya ambisi, pencitraan, dan kepentingan politik sesaat, karena anggapan ini merujuk pada hasil pendafataran tanah selama ini kurang dari 50 persen tanah yang sudah terdaftar.

Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum program PTSL, serta untuk mengurangi sengketa Kementerian ATR/ BPN menyempurnakan berbagai perangkat peraturan/dasar hukum tertulis, yang lengkap dan jelas, sumberdaya manusia ditingkatkan, sarana  dan  prasarana  diperbanyak  kualitas dan kuantitasnya, segi pembiayaan diperluas, adanya koordinasi antar lembaga di luar BPN. Secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai sarana memberi kemudahan dan percepatan dalam pendaftaran tanah seluruh Indonesia. Perangkat hukum yang  tertulis,  lengkap, dan jelas dalam pelaksanaan PTSL telah tertuang dalam beragam regulasi, petunjuk teknis, surat edaran sebagai sarana kemudahan dalam pelaksanaan PTSL.

Kegiatan PTSL sangat menuntut adanya jaminan kepastian hukum. Salah satu persoalan penting terkait dengan kepastian hukum tersebut adalah asas publisitas yang mempuyai perbedaan pengaturan antara peraturan pemerintah dengan peraturan menteri yang dirasa dapat menimbulkan pertentangan/kontradiksi antar peraturan. Untuk mengatasi pertentangan ini setidak- tidaknya dilakukan:

Pertama, sinkronisasi/ harmonisasi antara Peraturan Pemerintah dengan meraturan menteri supaya memenuhi syarat formal kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, peraturan menteri juga harus tetap, tidak terlalu sering diubah yang terkesan terburu-buru tanpa konsep yang jelas. Perubahan pengaturan PTSL telah mengalami perubahan 4 kali, seperti Permen ATR/Ka. BPN N0. 35 Tahun 2016 diubah dengan Permen ATR/Ka. BPN N0. 1 Tahun 2017 dan di sempurnakan dengan Permen ATR/Ka. BPN N0. 12 Tahun 2017. Dengan terbitnya Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 yang menghendaki perubahan pengaturan menganai PTSL, maka pengaturan PTSL diubah dengan Permen ATR/ Ka. BPN N0. 6 Tahun 2018.

Kedua, Pengaturan mengenai PTSL semestinya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UUPA  nomor 5 tahun 1960, sehingga mempuyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri dan/atau merivisi secara parsial untuk mendukung percepatan PTSL atau menganti dengan PP yang baru sesuai dengan kondisi zaman saat ini. Meskipun berbagai regulasi sebagai payung hukum PTSL telah diterbitkan dan kerjasama atau koodinasi antar instasi telah dibangun serta berbagai kemudahan/terobosan telah dibuat, namun dalam tataran implementasi, masih terdapat hambatan-habatan dalam pelaksanaan PTSL    yang    berorientasi    target    kuantitas yang memungkinkan mengabaikan kualitas

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimulai oleh Badan Publik Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kementerian ATR BPN RI.  Melalui program PTSL, hingga saat ini Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sekitar 102,3 juta bidang atau sekitar 80 persen dari seluruh tanah yang harus disertifikasi di Indonesia yang dampaknya secara ekonomi masyarakat bisa dengan menggunakan sertifikat itu sebagai hak tanggungan ada uang yang beredar di masyarakat sampai sekarang ada  aekitar Rp.5,219 triliun dari dampak dari membagikan sertifikat hak atas tanah. (Hadi Tjahjanto, Antara, 2023)

Dengan program PTSL, pemerintah menginginkan semua petak tanah rakyat terukur serta mempunyai kepastian hukum yang berbentuk sertifikat tanah. Saat ini pemerintah sudah melakukan PTSL  sebanyak 5,2 juta bidang tanah, di tahun 2018 target pemerintah yaitu 7 juta bidang tanah. Di PTSL, sebelum diterbitkannya sebuah sertifikat, status yuridis dari tanah biasa dikelompokkan dari K1, K2, K3, serta K4 artinya tanah itu berstatus clean dan clear dan bisa dibuatkan sertifikat.  K2 yang berarti status dari tanah itu sengketa sehingga hanya dicatat di buku tanah, dan K3 yang berarti status subyek tanah tidak terpenuhi syaratnya sehingga dicatat di daftar tanah. Dan K4 artinya tanah itu telah mempunyai sertifikat tapi masih diperlukan perbaikan dari informasi peta. Hanya kelompok K1 saja yang dapat dibuatkan sertifikatnya. Bila K2, K3, dan K4 sudah dapat terpenuhi syaratnya, sertifikatnya bisa diberikan (Soemardjono, 2023). Hal ini mesti dilakukan agar produk PTSL memberikan jaminan kepastian hukum perolehan tanah yang dimohonkan oleh masyarakat.

Pemerintah menargetkan seluruhnya masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah pada tahun 2024. Dari seluruh wilayah Indonesia, pemerintah menyebut pekerjaan rumah paling banyak ada di wilayah timur lantaran masyarakat di wilayah itu jumlahnya tak sepadat di Jawa, Sumatera, atau Sulawesi. Adapun yang digadang-gadang menjadi provinsi lengkap pertama adalah Bali karena dari 2,1 juta bidang tanah yang harus diselesaikan, saat ini sudah mencapai 95 persen atau sekitar 1,9 juta bidang tanah.

Kepemilikan Sertipikat/Penerbitan Sertipikat Tanah dalam rangkaian pelaksanaan PTSL akan berkaitan dengan Pembuktian hak yang kemudian diaturlah Pasal 22 Peraturan Menteri/Ka. BPN No. 6 Tahun 2018. Persoalannya terkait surat pernyataan tertulis tentang pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik dalam hal bukti kepemilikan tanah tidak lengkap atau tidak ada sama sekali. Ketentuan   Pasal   22   ini   mensyaratkan adanya   surat   pernyataan   tertulis   tentang penguasaan  fisik  bidang  tanah  dan  dengan itikad baik. Ketentuan ini dapat diartikan sebagai berikut: a,Penguasaan   fisik   bidang   tanah   yang dimaksud adalah selama 20 (dua puluh) tahun  atau  lebih  secara  berturut-turut serta penguasaan tanahnya tidak digangu gugat oleh pihak lain sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997. b, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah   harus   disaksikan   paling   sedikit oleh   2   (dua)   orang   saksi diketahui oleh RT, RW, dan desa/kelurahan. c, Unsur       itikad        baik dari pernyataan secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya itikad baik dimaknai dengan kejujuran, kejujuran pemegang hak dalam perolehan tanahnya, jujur dalam memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ketentuan   itikad   baik   merupakan   lawan dari itikad buruk atau ketidakjujuran. Maka daripada itu untuk meminimalisir terjadinya kasus sengketa tanah, seyogyanya peran dan koordinasi desa/kelurahan tidak diabaikan dalam membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai bukti formal penguasaan atas tanah dengan itikad baik harus ada pengakuan dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan.

Kementerian ATR/BPN pada 2022 lalu mendeklarasikan Kota Denpasar sebagai kota lengkap pertama yang akhirnya disusul Madiun, Bontang, Tegal, dan Surakarta.Tahun ini Kementerian ATR – BPN  RI kembali mendeklarasikan bahwa Kabupaten lengkap yang pertama ditargetkan, yaitu Kabupaten Badung, Bali (Antara, 2023). Pemerintah meyakini kabupaten lainnya akan menyusul dan Bali menjadi provinsi lengkap pada akhir 2023 ini. Dengan sertifikasi lengkap  keuntungannya  maka seluruh rakyat memiliki hak atas tanah dengan bentuk sertifikat, sudah tidak ada lagi konflik tumpang tindih, dan mafia tanah tidak memiliki ruang gerak dan investor akan tenang karena seluruh tanah memiliki kepastian hukum

Intinya menurut penulis, dengan demikian, sertifikat sebagai akta autentik mempunya kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam arti bahwa hakim harus terikat dengan data yang  disebutkan dalam sertifikat itu selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. Akan tetapi mengapa sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, tidak tidak sebagai alat bukti yang mutlak? Hal ini dikarenakan sistem hukum pertanahan di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang dipakai oleh pemerintah dalam. mengandung unsure positif karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti yang hak (sertifikat) yang bberlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Tanpa adanya sertifikat, posisi kepemilikan tanah oleh masyarakyat di depan hukum sangat lemah sehingga masyararakyat umumnya menghindari penyelesaian sengketa atau konflik agraria melalui jalur hukum. Mereka lebih memilih jalur mediasi dan negosiasi sebaliknya, jalur pengadilan sangat diminati para pengusaha karena berhadapan dengan masyararakyat yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Akibatnya, dalam beberapa kasus, keputusan pengadilan tidak bisa dieksekusi, bahkan memicu konflik karena rakyat menolak keras. Karenanya, rencana tata ruang wilayah dan sertifikasi tanah diharapkan bisa menjadi program strategis dalam rangka mencegah sekaligus menyelesaikan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Rencana tata ruang wiliyah harus segera dituntaskan agar pengusaaan, peruntukan, pemanfaatan tanah jelas dan tidak ada tumpang tindih. Sedangkan, sertifikasi bukan hanya terhadap tanah rakyat saja akan tetapi juga tanah BUMD, BUMN dan juga tanah-tanah pemerintah.

Namun begitu penulis berharap adanya cukup banyak penerbitan sertipikat tanah melalui PTSL, yang sampai ke pengadilan. Oleh karena itu penerbitan permohonan sertifikasi tanah harus dilakukan secara cermat dan hati-hati , potensi sengketa , maka data-data yang diajukan permohonan PTSL mesti diverifikasi data yuridis. “Ketelitian dalam mengumpulkan dan menganalisis data yuridis merupakan bagian penting untuk menghasilkan produk PTSL yang menjamin kepastian hukum” (Soemardjono, 2022) agar tidak lagi menimbulkan sengketa konflik dan perkara pertanahan. perselisihan di belakang hari. [T]

Bali, Saniscara, medangsia, 26 Agustus 2023
Diedit dan dirapikan, 2025

Tags: hukum agrariasertifikat tanahTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Scarborough Fair’: Kehidupan Fana dan Cinta Sejati

Next Post

 Kampusku Sarang Hantu [45]: Pasar Malam Mistis di Kampus

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails
Next Post
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

 Kampusku Sarang Hantu [45]: Pasar Malam Mistis di Kampus

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Pengabdian Internasional Undiksha & Ubon Ratchathani University —Perkuat Kesadaran Antarbudaya Bali-Thailand
Pendidikan

Pengabdian Internasional Undiksha & Ubon Ratchathani University —Perkuat Kesadaran Antarbudaya Bali-Thailand

SINGARAJA – TATKALA.CO | Tim Pengabdi Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Undiksha sukses menggelar International Community Service-Based Workshop bertajuk “PROMOTING...

by tatkala
June 25, 2026
Semantik Logistik Modern: Kargo, Ekspedisi, dan Paket
Bahasa

Semantik Logistik Modern: Kargo, Ekspedisi, dan Paket

BAGI orang awam di bidang kargo seperti saya, kata kargo selalu memantik imajinasi tentang gudang yang pengap, deru mesin, aroma...

by I Made Sudiana
June 25, 2026
Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?
Khas

Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?

DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang...

by Dede Putra Wiguna
June 25, 2026
‘A Night of Broadway’: Ketika Anak-Anak Janawati Academy of Performing Arts (JAPA) Bawakan Kisah-Kisah Dunia dalam Satu Panggung Musikal
Panggung

‘A Night of Broadway’: Ketika Anak-Anak Janawati Academy of Performing Arts (JAPA) Bawakan Kisah-Kisah Dunia dalam Satu Panggung Musikal

PERNAHKAH Anda menyaksikan kisah Aladdin, Rapunzel, atau The Little Mermaid? Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, kisah-kisah yang selama ini...

by Dede Putra Wiguna
June 25, 2026
Kolaborasi Osaka Gakugei High School Jepang dengan Toska
Khas

Kolaborasi Osaka Gakugei High School Jepang dengan Toska

SEBANYAK 48 siswa Osaka Gakugei High School Jepang mengunjungi SMA Negeri 2 Kuta Selatan (Toska)  pada Selasa, 23 Juni 2026...

by I Nyoman Tingkat
June 24, 2026
Aubrey Nova dan Muhammad Ardiansyah: Sang Montir Mobil Kerdil
Persona

Aubrey Nova dan Muhammad Ardiansyah: Sang Montir Mobil Kerdil

GARA-GARA video di TikTok 2023 silam, Aubrey Nova kini jadi salah seorang seniman―atau sebut saja montir―muda yang lihai dalam memodifikasi...

by Jaswanto
June 24, 2026
Banalitas Dialog dan Demokrasi Cuci Piring
Esai

Banalitas Dialog dan Demokrasi Cuci Piring

SUDAH sejak lama demokrasi kita direduksi semata-mata dialog, dan ia berhenti tepat di tingkatan yang oleh generasi hari ini sebut...

by Azhari M. Latief
June 24, 2026
‘Menapaki Jejak-jejak Bukit Daha, Demulih, Bangli’ —Catatan Proses Pengkaryaan Sekaa Gong Anak-Anak Santika Murti di Pesta Kesenian Bali 2026
Ulas Pentas

‘Menapaki Jejak-jejak Bukit Daha, Demulih, Bangli’ —Catatan Proses Pengkaryaan Sekaa Gong Anak-Anak Santika Murti di Pesta Kesenian Bali 2026

RIUH penonton memadati pelantaran kursi beton panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali. Kala itu, 15 Juni 2026, di...

by Yudi Laksana
June 24, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Membaca Demokrasi Abu-Abu Indonesia

LAPORAN V-Dem (Varieties of Democracy) 2025 menarik untuk disimak. Lembaga riset politik paling besar di dunia soal demokrasi yang berbasis...

by Chusmeru
June 24, 2026
Duri Akar dan “Sungga”
Bahasa

Duri Akar dan “Sungga”

SAYA bukan tukang panen umbi yang cakap. Memanen umbi gembili, dua kali ujung linggis yang saya ayunkan justru menghunjam dan...

by Komang Berata
June 24, 2026
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi
Opini

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co