— Catatan Harian Sugi Lanus, 7 Juli 2025
Tanggal 5 Juli 2025 saya diundang ke Hotel Lakeview, Kintamani, Bangli, oleh Hindunesia untuk menjadi narasumber dalam sarasehan bertema “Disrupsi Digital”.
Topik tersebut sangat menarik. Tapi di Kintamani pikiran saya dipenuhi persoalan nyata disrupsi ekologi di bentang alam Batur-Kintamani.
Terjadi 2 disrupsi ekologi di kawasan Batur-Kintamani:
Disrupsi ekologi jenis pertama disebabkan oleh peristiwa alam di kawasan Batur-Kintamani sering kali terjadi.— sebagai contoh letusan Gunung Batur 1926 telah membuat warga pindah sekaligus memindahkan Pura Ulun Danu Batur dari berlokasi dekat danau ke lokasi atas sekarang. Banyak letusan sebelumnya tercatat dalam catatan sejarah dan membawa disrupsi ekologi yang dasyat. Sampai kini kawasan ini rentan letusan gunung dan gempa.
Disrupsi ekologi jenis kedua sedang terjadi, yaitu akibat ulah manusia membangun secara nekat dan tampak memaksa lanskap alam. Entah bagaimana caranya ijin membangun bisa dikeluarkan untuk di tepian jurang tebing terjal di seputar Batur-Kintamani? Ini berdampak ketidakseimbangan ekosistem dan kerusakan-kesemerautan yang tidak dapat dipulihkan .
Pembangunan infrastruktur fasilitas pariwisata yang ugal-ugalan di Batur-Kintamani, ditambahi aktivitas pertambangan pasir, baik terbuka maupun tertutup, membawa kerusakan bentang alam, menyebabkan perubahan morfologi beberapa titik di kawasan Batur-Kintamani. Disrupsi ekologi Batur-Kintamani “jangkep” diperparah dengan penebangan hutan dan caruk-maruk perkebunan yang signifikan memicu erosi tanah, banjir, dan perubahan iklim mikro, yang pada akhirnya mempengaruhi bentang alam secara seluruh.
Untuk jangka pendek kelihatan fasilitas wisata dari modal para investor tampak menggerakkan ekonomi lokal. Tetapi perusakan bentang alam dapat menyebabkan kerugian ekologi jangka panjang yang mengakibatkan hilangnya bentang alam yang asri menjadi caruk-marut tidak berkelas, lenyapnya lahan pertanian, penurunan produktivitas sumber daya alam, dan berpotensi memicu kebencanaan.
Disrupsi ekologi Batur-Kintamani hanya bisa dijawab dengan regulasi tata ruang wilayah dan ketegasan penegakan regulasi tersebut. Disrupsi bentang alam Batur-Kintamani tidak bisa distop dengan omon-omon penegakan regulasi, tapi di belakang layar justru para pembuat kebijakan merangkap calo tanah dan berjualan ijin. [T]





























