TRIAS Politica oleh Montesquieu adalah sebuah gagasan pembagian kekuasan dengan tujuan menghindari terjadinya kekuasaan absolut dalam sebuah negara. Idealnya demikian, namun dalam konteks Indonesia, garis demarkasi pembagian kekuasaan mulai tampak kabur. Kecenderungan saling intervensi satu sama lain dipertontonkan secara telanjang di depan publik. Kekuasaan absolut menjadi tujuan dalam rangka mengamankan pelbagai agenda para elit yang bertengger di kursi kekuasaan.
Euforia kemenangan di edisi Pilpres beberapa waktu lalu tampak ingin dilanjutkan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) di edisi Pilkada yang pencoblosannya akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pelbagai orkestrasi politik diupayakan agar partai politik yang tergabung di dalam KIM dapat memenangkan kontestasi. Salah satu orkestrasi yang dilakukan adalah mengajak bergabung partai politik yang berada di luar barisan pada saat Pilpres, seperti Nasdem, PKB, PKS, PPP, Perindo, hingga Hanura. Hasilnya koalisi gemuk yang disebut KIM Plus pun terjadi.
Ancaman Koalisi Super Gemuk
KIM Plus yang terdiri dari 12 partai politik, yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Garuda, Gelora, PSI, Nasdem, PKB, PKS, Perindo, dan PPP secara meyakinkan mampu mendominasi proses kandidasi di beberapa daerah, seperti Sumatera Utara, Lampung, Banten, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi Tengah. Alih-alih memperbanyak opsi, koalisi super gemuk ini justru memunculkan potensi calon tunggal.
Calon tunggal dalam konstelasi Pilkada sejatinya bukan barang baru, pada edisi 2015 terdapat 3 daerah dengan calon tunggal. Kemudian edisi tahun 2017 calon tunggal ada di 9 daerah, selanjutnya di tahun 2018 calon tunggal ada di 16 daerah, dan terakhir di edisi Pilkada tahun 2020 calon tunggal yang muncul ada di 25 daerah[1]. Meningkatnya tren kemunculan calon tunggal jelas memberi kekhawatiran bagi jalannya demokrasi bangsa.
Kemunculan calon tunggal yang setiap edisi Pilkada semakin banyak menjadi alarm bahwa demokrasi di Indonesia bergerak mundur. Partai politik yang sejatinya berkewajiban untuk melahirkan calon-calon pemimpin dari rahimnya, kini memiliki kecenderungan untuk melakukan apa saja demi meraih kemenangan—realistis dan pragmatisme pun dikedepankan. Fenomena KIM Plus adalah sebuah realitas politik yang diorkestrasi dengan maksud meniadakan pertarungan yang kompetitif, sehat dan berimbang demi memenangkan pasangan calon yang telah disepakati bersama.
Alih-alih demi stabilitas politik, koalisi super gemuk ini justru adalah upaya yang dilakukan untuk melanggengkan dan mempertahankan kekuasaan belaka. Tendensi kekuasaan yang dengan sengaja “memborong” partai politik pemilik kursi legislatif daerah untuk menciptakan calon tunggal adalah upaya mematikan demokrasi.
Hadirnya calon tunggal dalam iklim demokrasi justru menegasikan ruang bagi pertengkaran ide dalam rangka menjajakan pelbagai alternatif solusi bagi persoalan yang dihadapi rakyat. Rakyat dipaksa untuk bersepakat dengan visi, misi, dan program yang dibawa oleh si calon tunggal tanpa ada ruang-ruang elaborasi ide yang signifikan.
Ancaman Terhadap Oase Demokrasi
Di saat kedaulatan rakyat yang semakin terjepit, Mahkamah Konstitusi (MK) hadir bagai oase di tengah keringnya gurun pasir demokrasi melalui putusan yang memberi ruang lebih luas bagi rakyat mempergunakan kedaulatannya. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK meruntuhkan tembok yang bernama ambang batas atau barrier to entry 20 persen bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon di Pilkada.
Artinya, kini seluruh partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon di Pilkada sesuai dengan syarat yang dimaksud dalam putusan tersebut. Putusan ini memberikan arti yang signifikan terhadap suara yang dimiliki oleh partai politik peserta pemilu non parlemen. Suara yang mereka miliki dapat menjadi modal besar dalam rangka mengajukan pasangan calon ke hadapan rakyat.
Namun, tangan-tangan kekuasaan terlihat enggan melihat rakyatnya memperoleh angin segar yang dihembuskan oleh MK melalui putusannya. Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI secara kilat menyusun agenda pembahasan RUU Pilkada. Berkat dominasi KIM Plus di parlemen, pembahasan soal RUU Pilkada berhasil diselesaikan tidak lebih dari 7 jam. Alih-alih menjadikan Putusan MK sebagai pedoman dalam melakukan revisi, nyatanya Anggota Baleg DPR-RI tidak mengindahkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Pembahasan dan hasil yang ditetapkan justru bertentangan dengan hasil Putusan MK. Hasil dari pembahasan di Baleg DPR-RI tetap memberlakukan ambang batas 20 persen kursi di legislatif sebagai syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon, sedang Putusan MK diterapkan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif.
Keputusan ugal-ugalan yang dilakukan Baleg DPR-RI tersebut adalah wujud nyata pembangkangan terhadap konstitusi. Oleh Yance Arizona yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi adalaj penjelmaan dari prinsip-prinsip konstitusi. Sehingga secara sederhana, keputusan Baleg DPR-RI terkait RUU Pilkada yang tidak berpedoman dengan Putusan MK, sama saja dengan melawan konstitusi.
Situasi hari ini mengingatkan kepada Machiavelli yang secara tegas memisahkan antara politik dan etika. Machiavelli beranggapan bahwa penguasa harus melakukan segalanya untuk mencapai tujuan, termasuk di dalamnya menegasikan etika. Dan hari ini, ajaran Machiavelli betul-betul diresapi dan diaplikasikan dengan baik di Indonesia oleh tangan-tangan kekuasaan. Menanggalkan etika, menabrak konstitusi, memutus urat malu, bukankah penguasa hari ini sangat Machiavelli?
[1] Disampaikan oleh Bivitri Susanti seorang Pengajar di STH Jantera Indonesia dalam acara Kumpul Warga Komunitas Bijak dengan tema “Kotak Kosong dalam Pilkada, Masih Sehatkah Demokrasi Kita? Yang diselenggarakan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Baca esai-esai politikTEDDY CHRISPRIMANATA PUTRAlainnyaDI SINI