4 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Mengerti Makna Profesor

dr. Gede Wirata, M.Biomed by dr. Gede Wirata, M.Biomed
August 12, 2020
in Opini
Mengerti Makna Profesor

Menjadi sesuatu yang luar biasa itu sangatlah mudah. Tetapi, kalimat itu ternyata belum selesai konteksnya. Harus ada tambahan implikasi yang menemaninya. Implikasi itu semacam suatu batu loncatan untuk menggali potensi diri lebih berkembang ke arah yang diinginkan. Batu loncatan tersebut bukanlah suatu harapan, tetapi lebih kepada arti keharusan. Misalkan, “bila” saya menulis satu lembar tentang ide pikiran saya saat ini, “maka” saya akan terbitkan itu dalam satu halaman majalah agar bisa dibaca banyak audiens. Contoh kedua, “bila” saya ingin menjadi professor, “maka” saya harus menjadi guru senior, peneliti atau dosen.

Contoh kedua di atas cukuplah menarik untuk dikaji. Mengapa harus menjadi guru senior, dosen atau peneliti? Apakah bisa bukan sebagai guru senior, dosen atau peneliti menjadi seorang profesor? Apalagi seminggu terakhir publik digoncangkan dengan isu penemuan ramuan yang bisa menyembuhkan COVID-19. Isu tersebut ada pada konten youtube milik youtuber Andji. Namun, sayang sekali, konten tersebut telah dihapus karena memunculkan pelaporan pada ranah hukum. Yang menemukan ramuan tersebut adalah seorang “professor”. Lho, kenapa diberikan tanda kutip pada kata profesor tadi? Ya, itu memang mesti dimaklumi berkaitan akhir-akhir ini gelar profesor yang dipakai oleh yang bersangkutan menimbulkan keresahan pada ranah akademisi. Bagaimana tidak, coba baca lagi dengan seksama beberapa kalimat pembuka paragraf kedua ini.

Saat public mendengar kata profesor, maka pastikan yang terlintas di pikiran pembaca bahwa profesor murni itu pasti berlatar belakang guru senior, dosen atau peneliti. Akhir-akhir ini pula di platform social media, salah satunya Instagram, banyak warganet yang sibuk mencari suatu arti istilah tertentu di KBBI atau kamus besar Bahasa Indonesia, entah daring atau buku. Salah satu contoh, mencari makna “kacung” dari konotasi kacung WHO. Nah, bagaimana dengan profesor? Yuk, simak penjelasan KBBI apa arti profesor. Menurut KBBI (bisa di-searching di Google®, ya!), profesor berarti seseorang yang dikenal oleh publik  dengan berprofesi sebagai pakar, disingkat prof., adalah seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi atau universitas.

Gelar profesor itu tidak asal semat. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional akademik tertinggi. Coba perhatikan lagi isi dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 butir 3, bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Sejak tahun 2007, hanya mereka yang memiliki gelar akademik doctoral saja yang bisa menjadi profesor. Cukup tidak mudah, bukan? Padahal menjadi seorang profesor itu adalah hal yang luar biasa. Apalagi saya masih muda terbilang usia di bawah 30 tahun. Sekali lagi, implikasinya yang penting. Yang patut saya syukuri sekarang adalah saya sudah menjadi dosen di universitas ternama di Bali. Kesempatan menjadi profesor itu bisa didapatkan hanya dengan mengumpulkan Angka Kredit Dosen terbaru yang telah ditentukan Kemendikbud RI, lho.  Kemendikbud justru menekankan pentingnya Tri Dharma Perguruan Tinggi (PT) sebagai dasar menapak gelar profesor.

Tri Dharma PT tadi bersifat mengikat seorang dosen atau peneliti berupa syarat-syarat yang harus dilampaui untuk menjadi profesor. Pertama, harus ada ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat; paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah tersebut; memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun. Kedua, memiliki karya ilmiah tambahan yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Ketiga, bersifat tambahan, dosen yang berprestasi luar biasa; bila memiliki publikasi internasional bereputasi setelah memperoleh gelar doctor (S3) dan persyaratan lainnya, maka paling singkat 3 tahun tadi dianggap sebagai pengecualian. Kalimat-kalimat ini tertuang dalam Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019 per 1 Januari 2020. Jadi, jabatan profesor hanya berlaku ketika ia berada di lingkungan akademik. Apabila ia mengundurkan diri atau diberhentikan, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan Profesor.

Bila kita bandingkan dengan konotasi “profesor” di dunia maya akhir-akhir ini. Gelar profesor tidak bisa didapatkan dengan modal kasih sayang atau modal terkenal untuk urusan promosi kesehatan khususnya. Parahnya lagi, seseorang dengan berani menyebut dirinya profesor dan memperkenalkan ramuan tertentu yang diklaim manjur untuk terapi COVID-19. Disini sangat kentara terdapat dua hal yang sangat bertentangan dengan norma serta etika akademis dan penelitian. Hal pertama, ia yang menggunakan gelar profesor apakah memiliki latar belakang dosen atau peneliti? Jika tidak, apakah kita mudah percaya dengan ajakan youtuber yang memiliki subscriber yang melimpah? Bukan jaminan. Hal pertama ini sangat mudah ditelusuri di dunia daring. Ketik saja nama orang yang mengaku profesor di situs Google Scholar atau Google Cendekia. Bila mau yang lebih ampuh lagi, cek registrasi peran dosennya pada halaman website forlap dikti.

Hal kedua, etika dan prinsip penelitian, tentu ini ranah nya sangat banyak. Mulai dari persiapan, selama riset, dan akhir riset. Masing-masing tahapan memiliki kaidah yang mengikat sehingga pada akhirnya aman pada manusia dan mensejahterakan kehidupan orang banyak. Daripada panjang lebar saya bertutur kata disini, intinya pembaca bisa dengan mudah menelusuri apa hasil riset orang yang mengaku profesor tadi di laman situs Research Gate, Google Scholar atau Google Cendekia, atau ORCID. Sebenarnya masih banyak, tetapi itu sudah cukup. Bila temuan riset dengan nama pengaku profesor tadi tidak ada dan nihil sama sekali, pembaca yang cerdas pasti tahu harus berkesimpulan apa.

Akan tetapi, apa yang terjadi bila rasa harga diri orang pengaku profesor tadi diserang dengan berbagai kualitas syarat demikian? Jawabannya ada pada orang pengaku profesor tadi. Apakah menyadari tabiat buruk atau baiknya. Segala sisi kehidupan dunia ini adalah pilihan. Dengan memilih jalan kebaikan, kebaikanlah yang dipanen, begitu pula sebaliknya dengan keburukan. Urusan ceramah rohani ini kita diskusikan lain waktu, ya! Yang pastinya, saya hanya menekankan, saya susah payah untuk naik pangkat jadi profesor. Tapi bukan tidak mungkin saya bisa menjadi prosefor sesuai amanat UU dan kementerian, demi rasa pengabdian pada masyarakat luas. Lengkap sudah Tri Dharma PT tadi. Long-life learning. [T]

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tanah Leluhur Kami

Next Post

Masjid, dan Kemungkinan Lain di Dalamnya – [Catatan dari Kampung di Singaraja]

dr. Gede Wirata, M.Biomed

dr. Gede Wirata, M.Biomed

Staff Dosen Anatomi FK UNUD

Related Posts

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails
Next Post
Masjid, dan Kemungkinan Lain di Dalamnya – [Catatan dari Kampung di Singaraja]

Masjid, dan Kemungkinan Lain di Dalamnya – [Catatan dari Kampung di Singaraja]

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Baduy Luar,  Etalase Pariwisata Banten
Tualang

Baduy Luar,  Etalase Pariwisata Banten

SEHARI di Baduy Luarbersama Bandesa/Panglingsir Desa Adat di Badung pada Jumat Paing Gumbreg, 15 Mei 2026, selain merasakan suasana alami...

by I Nyoman Tingkat
June 3, 2026
Dokter Gia: Pilihan Kata Mengolah Rasa
Bahasa

Dokter Gia: Pilihan Kata Mengolah Rasa

DOKTER Gia Pratama (dr. Gia) —seorang dokter dan penulis yang aktif di media sosial untuk mengedukasi masyarakat dalam dunia kesehatan—pernah...

by I Made Sudiana
June 3, 2026
Dari Kamar Biasa ke Pengalaman Luar Biasa —Cerita Desa Kedisan Berbenah
Khas

Dari Kamar Biasa ke Pengalaman Luar Biasa —Cerita Desa Kedisan Berbenah

DESA Kedisan di Kintamani, Bangli, itu sebenarnya sudah “menjual” tanpa harus banyak usaha. Pemandangan Danau Batur yang tenang, udara sejuk, dan suasana desa yang...

by Ni Luh Putu Intan Nirmalasari
June 3, 2026
Dari Panggung Proklamasi di Desa Depeha: Ketika Siswa SD Mengumandangkan Kembali Teks Proklamasi yang Sakral
Panggung

Dari Panggung Proklamasi di Desa Depeha: Ketika Siswa SD Mengumandangkan Kembali Teks Proklamasi yang Sakral

SELASA pagi, 2 Juni 2026, udara dingin bergerak pelan hingga memenuhi setiap sudut Wantilan Kantor Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng....

by Komang Sujana
June 3, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
‘Ruwating Bumi’ —Tradisi Perang Gandu yang Menjelma Komposisi Semar Pegulingan
Panggung

‘Ruwating Bumi’ —Tradisi Perang Gandu yang Menjelma Komposisi Semar Pegulingan

MALAM itu, di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Batuan, Gianyar, karya berjudul ‘Ruwating Bumi’ membuka rangkaian Diseminasi Karya Tugas Akhir...

by Dede Putra Wiguna
June 3, 2026
Refleksi Harmoni dalam Panggung Seni —Ketika Mahasiswa Sendratasik UPMI Bali Merawat Tradisi Melalui Karya Inovatif
Panggung

Refleksi Harmoni dalam Panggung Seni —Ketika Mahasiswa Sendratasik UPMI Bali Merawat Tradisi Melalui Karya Inovatif

DI tengah derasnya arus modernisasi yang terus menguji ketahanan budaya Bali, seni pertunjukan kembali menegaskan perannya sebagai ruang refleksi sekaligus...

by Dede Putra Wiguna
June 3, 2026
Pertemuan William James dan Vivekananda
Esai

Pertemuan William James dan Vivekananda

Dua Biografi: Jalan dari Timur dan Barat SWAMI Vivekananda lahir dengan nama Narendra Nath Datta pada tahun 1863 di Kolkata,...

by Agung Sudarsa
June 3, 2026
‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar
Khas

‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar

BULAN Purnama Asaddha yang baru lewat sehari masih bulat sempurna, menggantung sedikit miring di atas langit Desa Sidakarya, seperti sedang...

by Abdi Jaya Prawira
June 3, 2026
‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co