7 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah derasnya arus investasi, ekspansi pariwisata, dan tekanan ekonomi, tanah adat perlahan bergeser dari ruang sakral menjadi komoditas. Padahal bagi krama Bali, tanah adalah ruang hidup yang menyatukan hubungan dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan alam dalam nilai Tri Hita Karana. 

Persoalannya kini bukan lagi pada ada atau tidaknya regulasi, tetapi pada keberanian kolektif untuk tidak menjual, tidak menyimpang, dan tetap setia menjaga tanah leluhur sebagai identitas.Urgensi tersebut bukan sekadar kekhawatiran normatif, melainkan telah terkonfirmasi oleh data. 

Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Bali sedang mengalami penyusutan lahan pertanian dalam skala serius. Sepanjang periode 2019 hingga 2024, luas lahan baku sawah di Bali menyusut dari 70.996 hektare menjadi 64.474 hektare kehilangan sekitar 6.522 hektare, atau rata-rata hampir 1.000 hektare per tahun. 

Tren ini bahkan terus memburuk, di mana pada tahun 2025 luas panen padi kembali turun sebesar 7,09% dibandingkan tahun sebelumnya. Penyusutan ini paling masif terjadi di kawasan aglomerasi Sarbagita, yang menjadi pusat tekanan pembangunan pariwisata dan permukiman.

Pada saat yang sama, kawasan pesisir Bali menghadapi gelombang privatisasi yang tidak kalah mengkhawatirkan. Meskipun tidak seluruhnya terdokumentasi dalam statistik resmi, realitas di lapangan menunjukkan ratusan hektare tanah pantai diperjualbelikan secara terbuka, baik melalui pasar domestik maupun internasional. 

Fenomena ini tidak lagi terpusat di Bali Selatan seperti Kuta Selatan, tetapi telah meluas ke Tabanan, Gianyar, Buleleng, hingga Jembrana. Nilai transaksinya pun melampaui daya jangkau masyarakat lokal dengan harga mencapai ratusan miliar rupiah untuk satu hamparan lahan pesisir baik melalui skema kepemilikan maupun sewa jangka panjang. Dampaknya bersifat sistemik. Ketika sawah hilang, yang lenyap bukan hanya produksi pangan, tetapi juga sistem Subak beserta Pura dan ritus yang menyertainya. 

Ketika pesisir diprivatisasi, akses masyarakat adat terhadap ruang ritual seperti Melasti dan Nganyut menjadi terhambat. Dalam jangka panjang, kondisi ini mendorong terjadinya alienasi masyarakat lokal dari tanahnya sendiri—generasi muda tidak lagi mampu memiliki tanah, dan perlahan terlepas dari ikatan desa adat.ini menjadi catatan yang penting untuk diatasi dengan baik

Dalam perspektif hukum adat, kondisi ini menunjukkan tergerusnya karakter komunal religius tanah Bali. I Made Suwitra menegaskan bahwa tanah adat tidak dapat direduksi menjadi objek ekonomi semata, karena di dalamnya melekat kewajiban sosial dan spiritual yang bersifat turun-temurun (I Made Suwitra, 2015). Ketika dimensi ini diabaikan, maka konflik tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga sosial dan kultural.

Lebih jauh, I Nyoman Sirtha mengingatkan bahwa desa adat memiliki kewenangan otonom dalam mengatur tanahnya melalui awig-awig dan pararem, sehingga setiap intervensi yang tidak menghormati sistem tersebut berpotensi merusak keseimbangan sosial masyarakat (I Nyoman Sirtha, 2008). Namun dalam praktiknya, kewenangan ini seringkali melemah ketika berhadapan dengan tekanan ekonomi dan kepentingan investasi.

Hal ini diperkuat oleh pandangan Wayan P. Windia yang melihat bahwa laju alih fungsi lahan di Bali tidak dapat dilepaskan dari dominasi sektor pariwisata yang mendorong konversi ruang secara masif (Wayan P. Windia, 2010). Tanpa intervensi kebijakan yang tegas dan keberpihakan pada masyarakat adat, tanah Bali akan terus tergerus oleh kepentingan jangka pendek.

Dalam konteks ini, persoalan juga diperparah oleh praktik-praktik penyelundupan hukum seperti nominee agreement, yang memungkinkan penguasaan tanah oleh pihak asing secara tidak langsung. Ketut Sudantra menekankan bahwa lemahnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional membuka ruang bagi praktik semacam ini untuk terus berlangsung (Ketut Sudantra, 2016). 

Jika tidak dikendalikan, maka konflik agraria di Bali akan semakin kompleks dan berulang. Oleh karena itu, menjaga tanah Bali tidak cukup dengan regulasi di atas kertas. Diperlukan konsistensi dalam penegakan tata ruang, penguatan desa adat, percepatan sertifikasi tanah adat, serta keberanian untuk menolak praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum dan adat. Di sisi lain, penguatan ekonomi masyarakat menjadi kunci agar tanah tidak terus dilepas karena tekanan kebutuhan. Apa yang dilaksanakan oleh pansus TRAP sudah cukup baik melakukan tindakan tegas atas pelanggaran zonasi pembangunan yang melanggar tata ruang ,walaupun hal ini baru dilaksanakan pasca musibah banjir melanda Kota Denpasar dan Kabupaten Badung bulan september 2025. ini menandakan ada pelanggaran serius yang dibiarkan selama ini terjadi,

Pada akhirnya, menjaga tanah dan natah Bali adalah soal pilihan peradaban. Apakah Bali akan tetap berdiri di atas nilai-nilai yang diwariskan leluhur, atau perlahan kehilangan jati dirinya karena kompromi yang terus-menerus. Tanah mungkin dapat dijual, tetapi ketika ruang hidup, ruang ritual, dan identitas hilang, maka yang tersisa hanyalah penyesalan yang tidak dapat dipulihkan.

Pesan penulis kepada Notaris/PPAT bahwa, setiap perbuatan hukum atas tanah harus dilihat tidak hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dampak sosial dan adat yang ditimbulkan. Notaris dan PPAT wajib berhati-hati, tidak menjadi pintu masuk bagi praktik yang menyimpang. Tanah bisa berpindah dalam sekejap, tetapi konflik dan kehilangan jati diri dapat berlangsung lintas generasi. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: desa adatMade Pria DharsanaTanahtanah adattanah bali
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Saat Solidaritas Mengalahkan Kejujuran Tanpa Rasa Bersalah

Next Post

Haluan Bali Tiga Setengah Abad Ke Depan: Terikat Kontrak Nominee

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails
Next Post
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

Haluan Bali Tiga Setengah Abad Ke Depan: Terikat Kontrak Nominee

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Monyet Cerdik dan Babi Hutan | Dongeng dari Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

KENAPA MASYARAKAT BALI MENSAKRALKAN MANGROVE (Prapat/Pedada/Pidada)?

— Mengenang Kembali Pohon Pesisir yang Dimuliakan Danghyang Nirartha Oleh: Sugi Lanus Di sepanjang garis pantai pulau Serangan dan pantai-pantai...

by Sugi Lanus
May 7, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
Meninggal Seperti Pepes Ikan
Fiksi

Bermain dengan Jin Tengah Malam

MEMILIKI seorang anak yang sehat, cerdas, dan saleh tentu membahagiakan bagi Krisna Malika dan Riana Dewanti. Anak pertama mereka, Arkanda...

by Chusmeru
May 7, 2026
Pameran ‘Roots & Routes’: Refleksi Tentang Identitas, Ingatan dan Perjalanan Hidup
Ulas Rupa

Pameran ‘Roots & Routes’: Refleksi Tentang Identitas, Ingatan dan Perjalanan Hidup

DI tengah geliat seni rupa kontemporer yang semakin cair dan lintas disiplin, pameran “Roots & Routes” yang berlangsung di Biji...

by I Gede Made Surya Darma
May 7, 2026
Film ‘Michael’ : Merayakan Sang Raja, Menghindari Bayang-Bayang Kontroversi
Ulas Film

Film ‘Michael’ : Merayakan Sang Raja, Menghindari Bayang-Bayang Kontroversi

TIDAK banyak film biografi mampu merangkum kehidupan seorang musisi besar secara utuh. Ada yang memilih merayakan, ada pula yang mencoba...

by Made Adnyana
May 6, 2026
Bukan Hanya Salah Kaprah, “Sepakat 1.000%” Juga Cacat Logika
Bahasa

Bukan Hanya Salah Kaprah, “Sepakat 1.000%” Juga Cacat Logika

PERNAHKAH Anda mendengar orang mengatakansepakat seribu persen? Saya sendiri kerap mendengar pejabat, figur publik, atau teman sendiri berteriak sepakat seribu...

by I Made Sudiana
May 5, 2026
Menjual Sepi: Ketika ‘Healing’ di Bali Berubah Menjadi Industri
Esai

Menjual Sepi: Ketika ‘Healing’ di Bali Berubah Menjadi Industri

- Sebuah Refleksi tentang Komodifikasi Kesunyian dan Pergeseran Makna Ruang Sakral BALI kini tengah menjual sesuatu yang paling mahal di...

by Nur Kamilia
May 5, 2026
Desa Adat Batur Bangun ‘Cihna’ di Titik Nol Batur Let —Songsong Seratus Tahun Rarud Batur
Budaya

Desa Adat Batur Bangun ‘Cihna’ di Titik Nol Batur Let —Songsong Seratus Tahun Rarud Batur

DESA Adat Batur melaksanakan upacara ngruwak sebagai langkah awal pembangunan Cihna (tanda) Titik Nol Batur Let (pusat permukiman Desa Adat...

by Nyoman Budarsana
May 4, 2026
Aoroville: Kota Eksperimental
Esai

Aoroville: Kota Eksperimental

Pertemuan yang Mengubah Arah: Mirra Alfassa dan Sri Aurobindo Ada pertemuan-pertemuan dalam sejarah yang tidak sekadar mempertemukan dua individu, tetapi...

by Agung Sudarsa
May 4, 2026
Bagus Dedy Permata Putra: Semangat Belajar dan Berkarya dari Tapel Ogoh-ogoh
Persona

Bagus Dedy Permata Putra: Semangat Belajar dan Berkarya dari Tapel Ogoh-ogoh

DI antara deretan tapel ogoh-ogoh yang dipajang rapi di ruang lomba UPMI Bali, sosok Bagus Dedy Permata Putra (13) tampak...

by Dede Putra Wiguna
May 4, 2026
Lomba Tapel Ogoh-ogoh di UPMI Bali: Menumbuhkan Kreativitas Tanpa Batas
Panggung

Lomba Tapel Ogoh-ogoh di UPMI Bali: Menumbuhkan Kreativitas Tanpa Batas

“Ogoh-ogoh itu bukan lagi kesenian musiman. Tetapi kesenian yang dikerjakan sepanjang masa.” Kalimat pembuka itu meluncur dari Dr. I Made...

by Dede Putra Wiguna
May 4, 2026
Antara Proses dan Hasil: Cara Pemain Menentukan Nilai Akun di Valorant
Gaya

Antara Proses dan Hasil: Cara Pemain Menentukan Nilai Akun di Valorant

TIDAK semua pemain menikmati perjalanan yang sama dalam game. Ada yang menghargai setiap tahap perkembangan, ada juga yang lebih fokus...

by tatkala
May 4, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co