13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Di satu sisi, hukum secara tegas menyatakan bahwa hak tersebut hapus apabila tidak dikonversi, sehingga tanahnya menjadi tanah negara bebas dan dikuasai negara. 

Namun di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa tanah-tanah tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara nyata dan berkelanjutan. Ketegangan antara legalitas formal dan penguasaan fisik inilah yang kemudian melahirkan konflik agraria yang kompleks, sekaligus menantang hukum untuk tidak hanya berpijak pada norma, tetapi juga pada rasa keadilan. 

Dalam konteks ini, rekonstruksi hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa kepastian hukum tidak mengorbankan keadilan agraria, dan sebaliknya, keadilan tidak mengabaikan legitimasi hukum.

Penguasaan Fisik dan Keadilan Agraria

Secara konstitusional, penguasaan negara atas tanah tidak dimaknai sebagai kepemilikan absolut, melainkan sebagai kewenangan publik untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Dalam perspektif ini, negara berfungsi sebagai regulator yang wajib memastikan bahwa tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memenuhi fungsi sosialnya. 

Sebagaimana dikemukakan  Boedi Harsono, (2008), “hak menguasai dari negara bukanlah hak milik dalam arti privat, melainkan kewenangan publik untuk menentukan peruntukan dan penggunaan tanah,” sehingga orientasi utamanya adalah kemanfaatan bagi masyarakat.Namun demikian, konsep tersebut tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial bahwa tanah-tanah ex eigendom verponding dalam banyak kasus telah lama dikuasai oleh masyarakat secara fisik. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan tanah. 

Maria S.W. Sumardjono, dalam Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (2008) menyatakan bahwa “hukum agraria Indonesia tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi harus memperhatikan kenyataan sosial yang hidup dalam masyarakat.” Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik merupakan indikator penting yang tidak dapat diabaikan dalam pembentukan kebijakan pertanahan.

Dalam yurisprudensi, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa hak eigendom yang tidak dikonversi telah hapus dan tanahnya menjadi tanah negara, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 296 K/Sip/1973 dan Putusan Nomor 821 K/Sip/1974. A.P. Parlindungan dalam Komentar atas UUPA (1991) menyatakan bahwa “konversi merupakan jembatan menuju sistem hukum agraria nasional, sehingga tanpa konversi, hak lama kehilangan dasar eksistensinya dan tidak dapat dipertahankan.” 

Namun demikian, Mahkamah Agung juga memberikan penegasan penting bahwa dalam pembuktian sengketa, penguasaan fisik yang nyata dan berkelanjutan memiliki nilai hukum yang signifikan, bahkan dapat mengungguli bukti formal apabila tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 319 K/Sip/1968 dan Putusan Nomor 255 K/Sip/1969. Hal ini sejalan dengan pandangan Sudikno Mertokusumo dalam Penemuan Hukum (1999) yang menyatakan bahwa “kebenaran hukum tidak hanya ditentukan oleh dokumen, tetapi juga oleh fakta yang hidup di masyarakat.”

Meskipun demikian, penguasaan fisik tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah, karena hak tetap bersumber dari pemberian negara. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1589 K/Pdt/2005 menegaskan bahwa penguasaan tanpa dasar hak tidak menimbulkan kepemilikan. 

Dalam kerangka ini, prinsip nemo plus juris tetap berlaku, di mana seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 3901 K/Pdt/1985. Subekti dalam Hukum Perjanjian (1987) menegaskan bahwa “tidak seorang pun dapat memindahkan hak melebihi apa yang ia miliki,” yang merupakan prinsip fundamental dalam hukum perdata.

Penguatan terhadap pentingnya fungsi sosial tanah juga dikemukakan oleh Urip Santoso dalam Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah (2012) yang menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mengandung kewajiban untuk dimanfaatkan secara optimal, sehingga tanah yang ditelantarkan bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria. 

Dalam perkembangan mutakhir,  Genio Ladyan Finasiaca,  dalam tulisannya (2021) menegaskan bahwa “penguasaan fisik yang berkelanjutan harus diposisikan sebagai fakta hukum yang relevan dalam proses pemberian hak atas tanah,” karena hukum pertanahan modern tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial. 

Senada dengan itu, Sri Winarsih, dalam artikelnya (2019) menyatakan bahwa “kebijakan pertanahan yang hanya berorientasi pada legalitas formal tanpa mempertimbangkan keadilan sosial berpotensi melahirkan konflik agraria baru.”

Dalam perkembangan paling mutakhir, studi empiris menunjukkan bahwa persoalan tanah ex eigendom verponding tetap berulang dalam konteks perkotaan modern. Fernando Anggrek dan Moh. Saleh dalam artikel “Implications of the Enactment of Basic Agrarian Law on the Evidentiary Force of Eigendom” (Awang Long Law Review, Vol. 8 No. 2, 2026) mengungkap bahwa konflik di Surabaya antara masyarakat dan badan usaha negara berakar pada kegagalan konversi hak eigendom serta lemahnya verifikasi riwayat tanah oleh negara. Mereka menegaskan bahwa “hak eigendom yang tidak dikonversi seharusnya telah hapus, namun kegagalan administrasi negara dalam menelusuri riwayat tanah menyebabkan terjadinya tumpang tindih antara klaim historis dan hak yang diberikan kepada masyarakat.”

Pandangan tersebut diperkuat oleh  Sri Setyadji (2025) yang menyatakan bahwa konflik tanah eigendom di Surabaya berakar pada sejarah panjang hukum agraria Indonesia, sehingga penyelesaiannya tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga harus melibatkan kebijakan dan pendekatan struktural. Fenomena ini secara tipologis juga tercermin di kota-kota besar seperti Bandung, di mana ketidaksinkronan antara status hukum dan penguasaan fisik terus menjadi sumber konflik agraria.

Dengan demikian, pemberian hak atas tanah termasuk Hak Guna Bangunan kepada pihak yang tidak menguasai fisik tanah tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap pihak yang secara nyata menguasai tanah merupakan tindakan yang tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dan berpotensi melemahkan legitimasi hukum itu sendiri.

Secara keseluruhan konstruksi hukum, yurisprudensi, dan doktrin yang berkembang, penulis berpendapat bahwa tanah ex eigendom verponding yang tidak dikonversi telah secara tegas kehilangan dasar yuridisnya dan beralih menjadi tanah negara. Oleh karena itu, setiap klaim yang masih mendasarkan diri pada hak lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Namun demikian, dalam praktik pemberian hak atas tanah negara, pendekatan yang hanya bertumpu pada legalitas formal tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan realitas penguasaan fisik yang telah berlangsung lama. Pemberian hak kepada pihak yang tidak menguasai tanah, tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap pihak yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan tanah, merupakan bentuk maladministrasi yang berpotensi menimbulkan konflik agraria yang berkelanjutan.

Penulis menegaskan bahwa penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus dan dengan itikad baik harus diposisikan sebagai fakta hukum yang relevan dan layak dipertimbangkan dalam proses pemberian hak, meskipun tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah. Di sisi lain, setiap tindakan hukum berupa pelepasan atau peralihan hak oleh pihak yang tidak memiliki hak harus dinilai tidak sah, karena bertentangan dengan prinsip fundamental hukum perdata dan hukum agraria.

Dengan demikian, rekonstruksi hukum terhadap tanah ex eigendom verponding harus dilakukan secara komprehensif dengan mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan sosial, dan realitas penguasaan tanah. Negara tidak hanya berperan sebagai pemberi hak, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara legalitas formal dan keadilan substantif.

Kesimpulannya, menurut penulis bahwa rekonstruksi terhadap status tanah ex eigendom verponding menunjukkan bahwa hukum agraria Indonesia tidak dapat dipahami secara kaku dan formalistik. Diperlukan pendekatan yang adaptif dan berkeadilan, yang mampu menjembatani antara norma hukum dan realitas sosial. 

Dengan demikian, tujuan akhir berupa kepastian hukum dan keadilan agraria tidak ditempatkan secara saling bertentangan, melainkan sebagai dua unsur yang harus berjalan secara seimbang dan saling menguatkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: agrariahukum agrariaTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tatwa, Susila, Upacara: ‘Three in One’ dan Realisasinya dalam Kehidupan Beragama dan Bernegara

Next Post

Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails
Next Post
Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
Panggung

Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

by Nyoman Budarsana
July 12, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

by Sugi Lanus
July 12, 2026
Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
Khas

Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

by Dede Putra Wiguna
July 12, 2026
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
Esai

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

by I Wayan Artika
July 12, 2026
Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
Ulas Buku

Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

by IRZI
July 12, 2026
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
Esai

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

by Agung Bawantara
July 12, 2026
Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
Panggung

Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

by Agus Eka Cahyadi
July 11, 2026
Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa
Ulas Pentas

Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa

BERDAMAI dengan panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali, Art Centre di Denpasar tidaklah mudah, sebab siapa pun yang...

by Dewa Purwita Sukahet
July 11, 2026
Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar
Khas

Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar

SUASANA ruang pertemuan SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar hari itu terasa berbeda. Para guru berdiri mengelilingi meja, saling berdiskusi, tertawa,...

by Dede Putra Wiguna
July 11, 2026
Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual
Pameran

Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual

PERUPA Bali Made Wiradana kembali menegaskan perjalanan artistiknya melalui pameran tunggal bertajuk Kacatri yang digelar di Santrian Art Gallery, Sanur....

by I Gede Made Surya Darma
July 11, 2026
Yang Tidak Pernah Selesai: Requiem untuk Made Budhiana
Esai

Yang Tidak Pernah Selesai: Requiem untuk Made Budhiana

ADA perpisahan yang datang dengan perlahan, seolah memberi kita waktu untuk bersiap. Ada pula yang, meskipun telah lama kita nantikan...

by Wayan Gde Yudane
July 11, 2026
Maestro Made Budhiana Berpulang, Seni Rupa Indonesia Berduka
Esai

Maestro Made Budhiana Berpulang, Seni Rupa Indonesia Berduka

DUNIA seni rupa Indonesia kembali berduka. Maestro seni rupa kontemporer Indonesia, Made Budhiana, berpulang pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul...

by I Gede Made Surya Darma
July 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co