PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata konflik keluarga, melainkan persoalan struktural hukum. Ia memperlihatkan ketegangan antara hukum adat patrilineal (purusa) dengan hukum nasional yang berlandaskan asas persamaan di hadapan hukum, perlindungan anak, dan keadilan substantif. Ketegangan ini menjadi nyata ketika istri bahkan ibu kandung tersingkir haknya atas harta bersama dan perwalian anak melalui dalih adat, meskipun hukum positif Indonesia telah memberikan batas yang tegas.
Menurut Hukum Perdata Nasional
Secara normatif, hukum nasional tidak mengenal penghapusan hak istri atas harta bersama karena alasan adat. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Norma ini diperkuat oleh Pasal 119 KUHPerdata, yang menegaskan adanya persatuan harta kekayaan sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin.
Dalam rezim pewarisan, Pasal 832 KUHPerdata menegaskan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. Norma ini bersifat umum, tidak membedakan jenis kelamin maupun sistem kekerabatan adat. Dengan demikian, pengecualian terhadap hak istri atas harta bersama dengan dalih sistem patrilineal Bali tidak memiliki dasar dalam hukum perdata nasional.
Arah tersebut telah dikoreksi secara tegas oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4766 K/Pdt/1998 menyatakan bahwa hukum adat Bali tidak dapat diterapkan secara kaku apabila bertentangan dengan rasa keadilan dan perkembangan masyarakat, khususnya terkait hak perempuan atas harta peninggalan.
Koreksi yudisial ini dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pdt/2010, yang mengakui perempuan Bali sebagai ahli waris dengan mempertimbangkan kontribusi nyata dan hubungan faktual dalam keluarga, bukan semata garis purusa. Putusan ini menegaskan bahwa adat adalah living law yang tunduk pada nilai keadilan dan nondiskriminasi.
Pada tingkat peradilan daerah, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 35/Pdt/2016/PT DPS menegaskan bahwa janda dalam masyarakat adat Bali tidak dapat secara otomatis disingkirkan dari hak atas harta peninggalan, karena praktik tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang secara faktual menggantungkan kehidupannya pada harta bersama selama perkawinan.
Perwalian Anak dan Hak Ibu Kandung
Persoalan menjadi lebih serius ketika pengadilan menetapkan istri kedua sebagai wali anak (cucu dari istri pertama,) padahal ibu kandung masih hidup, sehat, dan menjalankan fungsi pengasuhan. Dalam hukum positif, ibu kandung adalah wali alamiah anak. Pasal 345 KUHPerdata menyatakan bahwa anak yang belum dewasa berada di bawah kekuasaan orang tua . Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tua sepanjang kekuasaan tersebut tidak dicabut oleh putusan pengadilan.
Mahkamah Agung telah memberikan rambu tegas melalui Putusan Nomor 126 K/Pdt/2001, yang menyatakan bahwa penentuan hak asuh dan perwalian harus berlandaskan asas the best interest of the child . Hak ibu kandung tidak dapat dikesampingkan kecuali terbukti secara hukum adanya ketidakcakapan atau kelalaian serius. Penetapan istri kedua sebagai wali tanpa dasar pembuktian yang kuat tidak hanya problematik secara yuridis, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.
Pandangan para ahli hukum memperkuat arah korektif tersebut. Maria Farida Indrati, pakar perundang-undangan dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa semua norma hukum—termasuk hukum adat dan hukum agama—harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan nilai konstitusi. Dalam Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2007), Maria Farida menegaskan bahwa keberlakuan hukum adat dibatasi oleh prinsip persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin UUD 1945. Dengan demikian, adat tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan peniadaan hak istri dan ibu.
Sejalan dengan itu, Bagir Manan , mantan Ketua Mahkamah Agung RI, menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjadi “corong adat” ketika adat justru melahirkan ketidakadilan . Dalam Perkembangan Pemikiran dan Praktik Ketatanegaraan Indonesia (Yogyakarta: FH UII Press, 2004), Bagir Manan menyatakan bahwa hukum adat bukan hukum yang statis dan absolut, melainkan harus dibaca dalam konteks keadilan, kepatutan, dan kemanusiaan. Hakim, menurutnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan koreksi terhadap norma adat yang bertentangan dengan nilai keadilan.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo, yang menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia dan keadilan substantif, bukan sekadar teks dan tradisi (Biarkan Hukum Mengalir, Jakarta: Kompas, 2007), serta dengan Maria S.W. Sumardjono yang menekankan bahwa hukum adat harus ditafsirkan dalam kerangka keadilan sosial dan tidak boleh melanggengkan ketimpangan struktural (Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008).
Persoalan kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama serta penetapan perwalian anak dalam perkawinan Hindu di Bali tidak dapat dilepaskan dari konstruksi dasar hukum adat Bali yang bersifat patrilineal. Dalam konteks ini, pandangan Prof. I Wayan Windia sebagai ahli hukum adat Bali menjadi rujukan penting untuk memahami batas dan fleksibilitas adat dalam berhadapan dengan hukum negara.
Wayan Windia menjelaskan bahwa hukum adat Bali secara historis berakar pada sistem kekerabatan purusa, di mana garis keturunan, tanggung jawab sosial-keagamaan, dan penguasaan harta keluarga bertumpu pada pihak laki-laki. Dalam konstruksi adat klasik tersebut, perempuan—termasuk istri—tidak diposisikan sebagai ahli waris dalam arti keperdataan modern, melainkan sebagai bagian dari keluarga suami yang memperoleh jaminan hidup, perlindungan, dan hak nafkah, bukan hak kepemilikan individual atas harta warisan. Pandangan ini ditegaskan Windia dalam Hukum Adat Bali (Udayana University Press), yang menggambarkan bahwa hak perempuan dalam adat lebih bersifat fungsional-sosial daripada yuridis-formal.
Namun demikian, Prof. Wayan Windia secara konsisten tidak menolak pandangan bahwa hukum adat Bali bersifat statis dan tidak dapat berubah. Dalam Transformasi Hukum Adat Bali, ia menegaskan bahwa hukum adat adalah living law yang terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat, perubahan struktur sosial, serta pengaruh nilai hak asasi manusia dan hukum nasional. Dalam kerangka ini, Windia menegaskan bahwa penerapan hukum adat dalam ruang peradilan negara tidak dapat dilakukan secara murni dan absolut, melainkan harus dibaca secara kontekstual, selektif, dan proporsional.
Dalam perkara sengketa harta bersama, pendekatan Windia memberikan legitimasi akademik terhadap koreksi yudisial yang dilakukan pengadilan. Ketika harta yang disengketakan adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, maka penerapan Undang-Undang Perkawinan dan prinsip persatuan harta dalam KUHPerdata dapat membatasi bahkan mengoreksi konstruksi adat yang menyingkirkan hak istri. Dalam perspektif Windia, koreksi tersebut bukanlah pengingkaran terhadap adat, melainkan bentuk adaptasi adat dalam kerangka negara hukum, selama tidak menghilangkan nilai dasar adat berupa keseimbangan, keharmonisan, dan tanggung jawab keluarga.
Pendekatan ini sejalan dengan arah putusan Mahkamah Agung yang menolak penerapan hukum adat Bali secara kaku ketika berhadapan dengan keadilan dan kesetaraan gender. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4766 K/Pdt/1998 dan Nomor 1331 K/Pdt/2010 dapat dibaca sebagai praktik konkret dari apa yang oleh Windia disebut sebagai transformasi hukum adat dalam ruang hukum nasional, yakni adat tetap diakui, tetapi tidak dibiarkan melanggengkan ketimpangan struktural terhadap perempuan.
Dalam konteks perwalian anak, Wayan Windia juga memberikan batas yang jelas. Ia menjelaskan bahwa hukum adat Bali pada dasarnya tidak mengenal konsep perwalian formal sebagaimana dalam hukum Barat, melainkan mengenal tanggung jawab kolektif keluarga purusa terhadap anak. Namun, dalam masyarakat kontemporer dan dalam ruang peradilan negara, konsep tersebut tidak dapat diterapkan secara mekanis. Windia menegaskan bahwa hubungan keibuan memiliki dimensi moral, sosial, dan kemanusiaan yang tidak boleh dihapus hanya dengan alasan struktur adat.
Karena itu, penetapan istri kedua sebagai wali anak (cucu dari anak laki-laki istri pertama) dimana ibu kandungnya yang masih hidup dan sehat tidak memperoleh legitimasi otomatis dari hukum adat Bali. Dalam kerangka berpikir Windia, adat tidak boleh dijadikan alat untuk mencabut hubungan keibuan atau meniadakan peran ibu kandung, terlebih ketika hukum nasional telah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama. Koreksi terhadap adat dalam perkara perwalian, menurut Windia, justru diperlukan agar adat tetap relevan dan tidak berjarak dengan rasa keadilan masyarakat. Jika diletakkan dalam peta pemikiran hukum, posisi Wayan Windia berada pada titik tengah yang realistis dan adaptif. Ia tidak menolak adat, tetapi juga tidak membenarkan penerapan adat secara dogmatis ketika berhadapan dengan hak perempuan dan anak.
Pandangan I Gusti Ketut Sudantra, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, memperkuat pendekatan bahwa hukum adat Bali tidak dapat dilepaskan dari kerangka negara hukum modern. Sudantra menegaskan bahwa sistem pewarisan dan kekeluargaan adat Bali memang berlandaskan prinsip purusa, namun prinsip tersebut tidak boleh dibaca secara terpisah dari perkembangan masyarakat, hukum nasional, dan nilai keadilan. Dalam berbagai kajiannya mengenai hukum adat Bali dan lembaga desa adat, Sudantra menekankan bahwa adat bukanlah sistem normatif yang tertutup, melainkan sistem sosial-hukum yang hidup dan terus bernegosiasi dengan perubahan zaman.
Menurut Sudantra, penerapan hukum adat Bali dalam praktik peradilan negara harus dilakukan secara kontekstual dan selektif. Ia menegaskan bahwa ketika sengketa adat masuk ke ranah pengadilan negeri, hakim tidak sedang menegakkan adat dalam bentuknya yang murni, melainkan sedang melakukan integrasi antara adat, hukum nasional, dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pembatasan atau penyesuaian terhadap hukum adat—terutama yang berdampak pada hak perempuan dan anak—bukanlah bentuk pelemahan adat, melainkan upaya menjaga relevansi dan legitimasi sosial adat itu sendiri.
Dalam konteks hak istri atas harta bersama, Sudantra berpandangan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan tidak dapat sepenuhnya ditarik ke dalam rezim harta purusa tanpa mempertimbangkan kontribusi faktual istri dan ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Ia menekankan bahwa pengabaian hak istri atas harta bersama justru berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan ketidakadilan yang bertentangan dengan tujuan dasar adat Bali, yakni menjaga keharmonisan dan keseimbangan (rwa bhineda). Dengan demikian, koreksi yudisial terhadap adat dalam perkara harta bersama dapat dibenarkan secara akademik dan sosiologis.
Catatan Dimensi Pidana (Secara Akademik dan Hati-hati)
Walaupun pokok perkara berada dalam ranah perdata, terdapat potensi dimensi pidana apabila terjadi manipulasi status hukum. Pasal 263 KUHP dapat relevan apabila terdapat pemalsuan surat atau dokumen terkait status perwalian atau hak waris. Pasal 266 KUHP berpotensi diterapkan apabila keterangan palsu dimasukkan ke dalam akta autentik, termasuk akta notariil atau penetapan yang didasarkan pada fakta yang disembunyikan. Namun, penerapan pidana harus dilakukan secara sangat selektif dan berbasis pembuktian yang ketat agar tidak mengkriminalisasi sengketa perdata.
Dari seluruh konstruksi normatif, yurisprudensi, dan pandangan para ahli tersebut, satu benang merah menjadi jelas: hukum adat Bali tidak dapat ditempatkan di atas hukum nasional dan konstitusi. Hak istri atas harta bersama serta hak ibu kandung atas anaknya merupakan hak keperdataan dan hak kemanusiaan yang dilindungi hukum. Konsistensi pengadilan dalam menempatkan adat dalam bingkai konstitusional menjadi kunci agar hukum tidak berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan, melainkan benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan substantif. [T]























