DALAM melayani masyarakat, pemerintah Indonesia pun semakin banyak mempermudah masyarakat dengan penggunaan aplikasi digital, mulai dari pengurusan STNK, pembuatan SIM, ragam bentuk pembayaran pajak, dan ragam pelayanan administrasi publik lainnya. Tapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak tahu tentang kemudahan pelayanan ini.
Terbukti, praktik biro jasa masih menjadi pilihan masyarakat jika dihadapkan pada pembuatan atau perpanjangan surat menyurat dengan pemerintah. Selain itu, meski segalanya sudah banyak yang go digital, lucunya, banyak pelayanan administrasi publik yang malah masih meminta kartu manual, seperti kartu keluarga, Kartu Tanda Penududuk (KTP), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat sedang mengurus administrasi di berbagai kantor layanan publik. Belum lagi keluhan masyarakat terhadap pelayanan berbagai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang kerap menuai kritik soal data yang belum terintegrasi. Banyak laporan mengenai data yang tidak terintegrasi antar berbagai sistem, yang mengakibatkan berbagai layanan administrasi publik tidak optimal.
Karut-Marut Data Pemerintah yang Menelan Banyak Anggaran
Negeri semakin digital, tapi banyak data malah berbeda-beda untuk satu jenis kebutuhan yang sama. Ditambah lagi, pernah ada permintaan Presiden Joko Widodo saat meminta data kapal kepada pihak Kemenkominfo, namun permintaan tersebut tidak dapat tersaji dengan akurat dan cepat. Dari hal tersebut, Kemenkominfo coba berupaya memberikan data kapal yang dimaksud meskipun ada banyak pilihan karena seperti data kapal pariwisata atau untuk kebutuhan wisata, maka perlu meminta kepada Kementerian Pariwisata.
Jika kebutuhan yang dimaksud adalah kapal penumpang, maka data yang dibutuhkan ada di Kementerian Perhubungan. Letaknya data yang terpencar dan tidak terintegrasi untuk permasalahan yang sejenis membuat segala bentuk pengambilan kebijakan tampak sulit dan tidak berbasis pada data. Tak jarang, sering kali data malah menjadi komoditas sektoral setiap Kementerian/ Lembaga/ Daerah/ Instansi (K/L/D/I) di Indonesia. Data tidak mudah dibagipakaikan.
Portal Satu Data Indonesia telah terhubung dengan 70 Kementerian/ Lembaga, 31 Provinsi, dan 273 Kabupaten/ Kota portal Data instansi dengan lebih dari 453.767 Dataset. Namun masih banyak catatan dalam portal Satu Data Indonesia, mulai dari website data.go.id yang sering tampak down dan kurang sederhana halaman mukanya untuk dimengerti. Masih banyak tantangan pelaksanaan Satu Data Indonesia yang lahir dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Di era pemerintahan sebelumnya, data Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia tercatat memiliki 2.700 pusat data yang tersebar di 630 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Masing-masing instansi di Indonesia pun memiliki aplikasi yang berbeda-beda dalam melakukan olah data. Sedikitnya 27.000 aplikasi untuk mengolah data di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah telah menelan biaya belanja anggaran yang tidak murah. Undang-Undang Satu Data Indonesia yang dapat menghemat anggaran negara dari pengeluaran semacam ini (pembuatan aplikasi).
Padahal dalam catatan pemerintahan sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani sering mengeluhkan besarnya pengeluaran anggaran dari membuat aplikasi di lingkup pemerintah, biaya totalnya bisa mencapai puluhan triliun. Padahal banyak aplikasi yang hanya sebatas beroperasi namun tidak efisien penggunaannya karena database berdiri masing-masing. Pada era yang sama, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pernah menyatakan bahwa undang-undang tentang Satu Data Indonesia dapat mendukung pembentukan Pusat Data Nasional, dan dampaknya adalah penghematan anggaran negara sebesar 50%.
Prestasi Digital Indonesia Tingkat Global di Tengah Kekacauan Lokal
Meskipun banyak kekacauan digitalisasi dalam tatanan pemerintah Indonesia, namun tetap ada secercah harapan. Mekanisme pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bahkan sempat membuat geger Amerika Serikat (AS), karena penggunaan metode ini mengurangi dominasi Visa dan Mastercard di Tanah Air. Dalam dokumen Foreign Trade Barriers milik Amerika Serikat pun, pihak AS menyinggung keberadaan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Menurut data Bank Indonesia, pengguna QRIS sudah mencapai 47,8 juta orang per Juni 2025 atau hampir 20% total populasi Indonesia. Meskipun metode pembayaran barcode ini pertama kali dikembangkan di Jepang, namun transaksi QRIS milik Indonesia transaksinya sudah bisa mencapai Rp.660 triliun sejak transaksi pertamanya pada 1 Januari 2020 lalu. Bagi pemerintah, pembayaran dengan mode digital ini memperkuat sistem pembayaran domestik dan inklusi keuangan.
Selain itu, prestasi Indonesia di dunia digital tampak terlihat dari berbagai inisiatif yang mendorong perbaikan sistem administrasi publik pemerintahan yang lebih digital. Contohnya pada tahun 2011, bersama 7 negara lainnya, Indonesia resmi mendirikan Open Government Partnership, sebuah inisiatif multilateral yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Pada tahun 2022, Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah bagi forum kerjasama multilateral G-20 yang fokusnya banyak mengambil tema tentang transformasi digital, namun kebijakan Indonesia untuk mendorong e-government masih sangat anomali. Infrastruktur teknologi digital Indonesia tidak kalah dengan bangsa lain, sangat dekat di mata tapi level kebijakannya masih terasa jauh di hati. [T]
Penulis: Reja
Editor: Adnyana Ole
- BACA JUGA:




























