24 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
October 6, 2024
in Opini
Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim

LAHIRNYA Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) No. 13  Tahun 2024 telah menimbulkan kesalahpahaman oleh sebagian kalangan masyarakat. Munculnya calon tunggal kepala daerah dibarengi dengan adanya kotak kosong sebagai lawan tanding dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Akibatnya, muncul pemasangan alat peraga kampanye yang mengusung kotak kosong.  PKPU ini dianggap sebagai buah ketidakpastian KPU terhadap kondisi riil (kotak kosong) memasang alat peraga seperti baliho dan rontek yang dihadapi oleh pasangan calon (Paslon) tunggal. Di saat membaca PKPU tersebut, tidak ada pemberian fasilitas  oleh  KPU kepada pihak-pihak tertentu memasang alat peraga. Apalagi jika mengingat kondisi riil politik hukum, bahwa tidak ada satu pasal pun memberikan fasilitas bagi kotak kosong untuk memasang baliho dan rontek.

Adakah unsur politis di balik terbitnya PKPU No.13/2024? Apakah peraturan tersebut sengaja diciptakan agar Paslon tunggal mendapatkan “perlindungan khusus” dari serangan kotak kosong? Untuk mewujudkan aspirasi serta kepentingan pemilih, dalam logika inferensi harus menitipkan kepada calon tunggal sebagai peserta pemilihan, bukan kepada kotak kosong karena bukan peserta pemilihan.

Paling tidak, itulah substansi yang terkandung dalam pelaksanaan demokrasi. Dalam pencapaiannya,  hal  tersebut  (demokrasi) membutuhkan  ongkos  yang  tidak  kecil.  Karena,  itulah konsekuensi demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat. Dengan kata lain pemilih harus memilih Paslon untuk memperjuangkan aspirasi serta kepentingan pemilih itu sendiri.

Kaitanya  dengan  PKPU  No, 13   Tahun  2024,  tentu  Paslon yang karena  tunggal  harus  melaksanakan peraturan tersebut. Pertama, melakukan komunikasi politik, program politik, dan visi misi Paslon kepada masyarakat dengan tujuan membantu masyarakat dalam memahami pilihan yang mereka miliki. Kedua, kampanye untuk membangun citra positif dalam rangka menggalang dukungan dan memotivasi  masyarakat  untuk  berpartisipasi dalam Pilkada.

 Ketiga,  mendorong  partisipasi pemilih, melalui pesan yang meyakinkan dan mengispirasi, sehingga pemilih dapat merasa lebih terlibat  dan termotivasi  untuk menggunakan  hak  suaranya. Dengan  demikian, partsisipasi  yang tinggi dalam Pilkada merupakan indicator kesehatan demokrasi dan penting Pilkada yang representatif.

Kehadiran PKPUNo.13/2024,  sesungguhnya merupakan kenyataan yang tidak dapat dilepaskan dari Pasal 65 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas  UU No.1/2015   tentang  Penetapan PP Pengganti      UU.  No.1/2014    tentang Pemilihan    Gubernur,    Bupati,   dan   Walikota.,    yang   selama   ini diterapkan dalam mennjalankan  proses demokrasi untuk kegiatan   peserta pemilihan .

Konsekuensinya,    pihak-pihak  yang memasang  alat peraga  berupa  baliho  kotak  kosong   tidak  dapat memenuhi   unsur   dari  definisi   kampanye   (   Vide  Pasal   63  UU  10/16).   Termasuk   tidak   dapat memenuhi   segunung   tuntutan  rakyat,  yang  diharapkan   dapat  menopang   wujud  aneka kepentingan  yang tidak jelas.

Karena itulah, pihak-pihak  yang begitu getol mamasang   alat peraga kotak kosong, bukanlah memperjuangkan     segala    bentuk   peraturan    yang   dapat   memenuhi    kepentingannya.     Termasuk kampanye  kotak  kosong  adalah  giatan yang dilarang,  karena  kotak kosong  bukan peserta   pemilihan, sehingga   yang  diperbolehkan   hanyalah   sosialisasi   bahwa  memilih   kotak  kosong  adalah  sah  (vide PKPU No.8/2017).

Sebagai  orang  yang  beriman,  rasanya  tidak  begitu  yakin  dan percaya,   gencamya   alat peraga  kotak kosong  tersebut   akan  berakhir  pada  hasil  yang  diharapkan,   karena  “pertarungan   ”    baliho  bukan menjadi jaminan   sekaligus  garansinnya.  Padahal,  yang menanggung  justru  pihak-pihak  tertntu,  serta harus mengeliminasi   cita-cita  orientasi  demokrasi  itu sendiri.

Itulah  regulasi   demokrasi   yang  sesungguhnya.  Bukan  kotak  kosong  yang  dibungkam,   melainkan cuma   calon   tunggal   melawan   kotak  kosong,   yang  sudah  barang   tentu   sangat  oprtunis.   PKPU 13/2024  dan UU No.10/2016  telah mencerminkan   bahwa  kehadiran  kotak  kosong  untuk melengkapi proses  demokrasi  itu sendiri.   Hanya  saja tidak  ada norma  secara  eksplisit   mengatur  boleh tidaknya mengkampanyekan    kotak  kosong   di  Pilkada dengan   Pasion  tunggal.   Lain  hal,  hak  Paslon  tunggal   untuk kampanye.

Subyek Hukum Kotak Kosong

Menciptakan polemik kotak kosong dengan calon tunggal sama saja menggarami lautan. Sebab mengkampanyekan kotak kosong secara hukum terjadi “kekosongan hukum”. Tidak sebagaimana calon tunggal diatur dalam   Pasal 63-65 UU No.10/2016 maupun PKPU 13/2024 hanya mengakomodasi hak Paslon untuk kampanye, sementara kotak kosong tidak diatur. Sebab definisi kampanye sendiri adalah seseorang atau  tim kampanye yang mendapatkan mandat dari Paslon.

Sementara kotak kosong abstrak atau tidak seorang pun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Karena kotak kosong tidak punya orientasi  program dan tidak memiliki visi-misi.

Penggunaan terminologi kekosongan hukum (rechtsvacum) adalah dapat diartikan sebagai “kekosongan  norma  hukum  positif  (wet  vacuum),  tidak  ada  definisi   yang  baku  mengenai kekosongan hukum, namun secara harafiah dapat diartikan belum ada peraturan yang mengatur bagi kotak kosong untuk berkampanye.  Penjelasan   secara sempit ” kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai  suatu   “keadaan  kosong  atau  ketiadaan  peraturan  perundang-undangan  (hukum)   yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam  masyarakat”,  sehingga   kekosongan hukum dalam  hukum positif lebih tepat dikatakan sebagai ” kekosongan UU/peraturan perundang-undangan”.

Sebagai contoh, untuk merevisi UV No.10/2016  untuk harmonisasi dan akomodasi  kotak kosong berkampanye saja tidak semudah itu (butuh waktu cukup lama)  atau dalam Pasal 63 ayat (4)   UU No.10/2016 tentang Kampanye dapat diatur dengan Peraturan PKPU sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan (vide Pasal  8 ayat (1&2) UU 12/2011).

 Artinya, penyusunan sebuah pertauran   baik   oleh   legislatif  maupun   eksekutif   termasuk   dari   KPU   pada   kenyataannya memerlukan waktu  yang cukup lama.  Selain itu kekosongan hukum  terjadi  karena hal-hal  atau keadaan yang terjadi berupa boleh tidaknya kotak kosong berkampanye belum diatur dalam suatu pertauran perundang-undangan,  atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan ,  namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap.

Dengan begitu,  bukan untuk tereliminasi,  menyulitkan atau bahkan menyisihkan proses demokrasi, yang sesungguhnya membuat dan menuntut pihak-pihak  ada. Bukan begitu?  Semua gebyar baliho kotak kosong dan rontek untuk menilainya, ada di tangan masyarakat. Karena itu,  simak dan cermatilah Pasal 5  dst PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota.  Serta lengkap dengan PKPU No.8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih  dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan  Gubemur, Bupati dan Walikota.

Perlu  dicatat,  kotak  kosong muncul  sebagai konsekuensi  dari  cuma  satu calon  dalam Pikada. Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila calon tunggal dipandang tidak  sesuai harapanya. Sebaliknya, calon tunggal perlu  tim sukses dan juru bicara khusus,  menerapkan strategi komunikasi politik.

 Pertama,  menciptakan citra calon tunggal  yang ingin dimenangkan, dikenal  sebagai tokoh penyelesaian masalah    sosial   di  masyarakat,    Kedua,   menentukan    publik   sasaran,   yakni   untuk mengedukasi  publik  dalam menghadapi  isu tertentu.

 Setelah  kedua  strategi  komonikasi   ini dibangun,  maka  fungsi  komunikasi   dan fungsi  proteksi  untuk mempertahankan    potret   Paslon   tunggal   seperti   yang  dikenal   oleh  publik   sasaran. Jika  peserta pemilihan  (Pasion)  tidak dapat hadir  dalam  suatu komunitas,  maka  tim khusus  adalah  penggantinya. Fungsi   proteksi,    sebagai   calon   tunggal   tentunya   mudah   tersenggol    fitnah   negatif   dan   dapat meruntuhkan   citra  yang  selama  ini dibangun.    Semoga  mencerdasakan   dan mencerahkan . Wallahu a ‘lam bis-hawab. [T]

Demokrasi  dalam  Pilkada dan Partai  Politik
Seni-Budaya Sebatas Penarik Massa, Tak Pernah Jadi Program Serius dalam Kampanye Pilkada
Golput: Komunikasi Politik yang Gagal
Tags: kotak kosongPilkadapilkada serentakPKPUPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Timedoor Academy Singaraja, Tempat Anak-anak Bersenang Ria Belajar “Coding”

Next Post

Shopping Puisi di Malioboro 

Suradi Al Karim

Suradi Al Karim

Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

Related Posts

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan...

Read moreDetails

Bali: Destinasi Wisata Dunia atau Simpul Energi Nasional? —Sebuah Persimpangan Peradaban

by I Made Pria Dharsana
March 25, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PULAU Bali hari ini tidak sekadar berdiri sebagai ruang geografis, tetapi sebagai simbol. Ia adalah representasi wajah Indonesia di mata...

Read moreDetails
Next Post
Shopping Puisi di Malioboro 

Shopping Puisi di Malioboro 

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • I Nyoman Martono, Kreator Ogoh Ogoh ‘Regek Tungek’ yang Karya-karyanya Kerap Viral Tapi Namanya Jarang Disebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Janji-janji Jepang’
Esai

‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

by Angga Wijaya
April 23, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

by Chusmeru
April 23, 2026
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma
Esai

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

by Agung Sudarsa
April 22, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang
Ulas Musik

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

SAYA masih ingat pertama kali menonton video klip lagu “Kartini” dari Navicula. Klip yang sederhana, tidak ada dramatisasi berlebihan. Yang...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali
Khas

Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali

“Menanam Waktu di Tubuh Bumi” Saniscara Tumpek Landep 18 april 2026, hadir sebagai sebuah praktik performance art tanpa audiens (no-audiens),...

by I Wayan Sujana Suklu
April 22, 2026
Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini
Panggung

Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini

GERIMIS turun tipis di halaman SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) pada Senin pagi, 21 April 2026. Langit tampak mendung,...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎
Pameran

‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎

MENUNGGU antrean check in, pasangan wisatawan mancanegara ini duduk manis di area lobi Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎. Mereka meletakkan tas,...

by Nyoman Budarsana
April 21, 2026
Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja
Pendidikan

Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, terbitlah kegiatan Talkshow dengan tema “ Perempuan Masa Kini dan Persamaan Gender”, di Ruang Guru...

by tatkala
April 21, 2026
Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi
Esai

Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi

JIKA satu abad lalu Raden Ajeng Kartini menggunakan pena dan kertas untuk meruntuhkan tembok pingit, kini generasi penerusnya khususnya perempuan...

by Dodik Suprayogi
April 21, 2026
‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil
Lingkungan

‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil

KEBERADAAN tukik atau penyu di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil yang meliputi Bali, NTB dan NTT,  telah memberi dampak positif...

by Son Lomri
April 21, 2026
I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan
Persona

I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan

PEREMPUAN muda yang memilih jadi pengusaha di Buleleng barangkali tidak sebanyak laki-laki, namun kehadiran mereka pastilah memberi pengaruh besar pada...

by Made Adnyana Ole
April 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co