10 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

65 Tahun UUPA: Masih Ada Ketimpangan Penguasaan Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 24, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lahir sebagai instrumen utama untuk menata kembali struktur hukum agraria di Indonesia. Tujuannya adalah menggantikan sistem hukum kolonial yang diskriminatif dan menciptakan tatanan agraria nasional.

UUPA juga lahir dengan semangat menegakkan keadilan sosial di bidang agraria, dengan menggantikan sistem hukum kolonial yang timpang. UUPA berusaha mengakhiri dualisme hukum tanah antara hukum adat dan hukum barat, serta meletakkan dasar bagi penguasaan dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, setelah 65 tahun berlalu, cita-cita tersebut ternyata masih jauh dari terwujud. Kebijakan pertanahan yang dilaksanakan belum mencerminkan apa yang diatur dalam konstitusi kita. Ketimpangan penguasaan tanah justru kian menganga dan memunculkan konflik agraria yang tidak kunjung selesai, serta menimbulkan ketidakadilan struktural bagi rakyat kecil,  petani serta masyarakat adat.

Secara filosofis, UUPA didasarkan pada prinsip bahwa tanah merupakan karunia Tuhan dan dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Negara diberi mandat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah demi kepentingan rakyat banyak.

UUPA juga menekankan larangan monopoli, fungsi sosial hak atas tanah, serta keadilan distribusi. Harapannya, penguasaan tanah dapat merata, memberi ruang bagi petani, buruh tani, dan masyarakat adat untuk memperoleh akses yang layak terhadap tanah sebagai sumber penghidupan.

UUPA mengandung beberapa prinsip pokok, di antaranya: tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, fungsi sosial hak atas tanah, adanya pembatasan luas maksimum kepemilikan tanah; serta pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.

Prinsip tersebut dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan agraria warisan kolonial. Namun, pelaksanaannya sering tidak konsisten. Misalnya, ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah yang diatur melalui PP No. 224 Tahun 1961, faktanya jarang dijalankan secara tegas.

Akar Masalah

Terdapat beberapa faktor utama penyebab ketimpangan ini.

Pertama, lemahnya political will pemerintah untuk menjalankan reforma agraria sejati.

Kedua, adanya disharmoni regulasi sektoral seperti UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Penanaman Modal, yang seringkali lebih menguntungkan korporasi dibandingkan masyarakat. Ketentuan yang mengatur seperti memberikan karpet merah kepada penanaman modal (lihat perubahan UU IKN UU Nomor 21 Tahun 2023, perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, untuk menanaman modal dapat diberikan sampa 2 siklus HGU 190 Tahun, HGB 180 tahun)  hal ini jelas bertentangan dengan keputusan MK 21-22/PUU-V/2007.

Ketiga, keberlangsungan oligarki tanah, di mana luas  tanah dalam jumlah besar masih dikuasai oleh pihak yang dekat dengan kekuasaan.

Menurut  Boedi Harsono, salah satu perumus UUPA, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sering terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi, sehingga tujuan UUPA untuk menciptakan pemerataan tanah menjadi terdistorsi.

Demikian pula, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa tanpa keberpihakan politik yang kuat, ketimpangan tanah akan terus berulang dan menimbulkan konflik horizontal. Apalagi dengan diundangkannya UU Cipta Kerja secara diam-diam meninggalkan UUPA. Bahwa tanah dalam perkembangannya tidak lagi hany berfungsi sosial tetapi sekarang menjadi barang komuditas ekonomi bernilai tinggi.

Realitas Ketimpangan Penguasaan Tanah

Ketimpangan agraria masih terlihat dari beberapa aspek meliputi:

a . Konsentrasi tanah pada korporasi besar. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan sebagian besar lahan produktif, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan, dikuasai oleh perusahaan besar. Sementara petani hanya memiliki rata-rata 0,3 hektare lahan.

b. Konflik agraria struktural. Konflik antara masyarakat dan korporasi atau negara terus meningkat. Sepanjang tahun 2022, KPA mencatat lebih dari 240 konflik agraria di berbagai sektor.

c. Ketidakadilan terhadap masyarakat adat. Walaupun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, realisasi pengakuan hak adat masih sangat terbatas.

d. Kegagalan redistribusi tanah. Program reforma agraria yang digagas pemerintah sering kali berhenti pada pembagian sertifikat, bukan redistribusi lahan secara struktural. Walaupun kementrian ATR/BPN pernah menjalankan landreform plus, memberian aset dan aset kepada masyarakat kecil, namun masih banyak belum terlihat hasilnya.

Hambatan Struktural Implementasi UUPA

Hambatan utama implementasi UUPA dapat dilihat pada:

1. Dominasi paradigma investasi. Negara lebih condong memberikan izin konsesi kepada investor besar ketimbang distribusi tanah ke rakyat.

2. Fragmentasi regulasi sektoral. Banyak aturan di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang bertentangan dengan semangat UUPA.

3. Lemahnya penegakan hukum. Sengketa agraria sering diselesaikan secara represif, bukan melalui jalur hukum yang adil.

Sayangnya, dalam praktik, kondisi penguasaan tanah di Indonesia masih sarat ketimpangan. Konsentrasi penguasaan tanah banyak dikuasai oleh segelintir elit dan korporasi besar, khususnya di sektor perkebunan, pertambangan, dan properti. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria terus meningkat, dengan ribuan kasus yang melibatkan masyarakat melawan perusahaan dan bahkan aparat negara.

Petani gurem semakin kehilangan lahan, sementara masyarakat adat terpinggirkan akibat konsesi hutan dan tambang. Reforma agraria yang semestinya menjadi instrumen utama pelaksanaan UUPA kerap dipersempit hanya menjadi program sertifikasi tanah, tanpa menyentuh distribusi dan penataan ulang struktur penguasaan tanah.

Agar cita-cita UUPA benar-benar terwujud, diperlukan langkah-langkah strategis:

1. Reforma Agraria Sejati – bukan sekadar sertifikasi, tetapi redistribusi tanah yang adil dan penataan ulang struktur kepemilikan.

2. Harmonisasi Peraturan – sinkronisasi undang-undang sektoral dengan UUPA agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan rakyat.

3. Penegakan Fungsi Sosial Tanah – melalui regulasi yang ketat terhadap penguasaan tanah skala besar dan pengawasan negara terhadap penyalahgunaan hak.

4. Penguatan Hak Masyarakat Adat – pengakuan dan perlindungan atas tanah adat yang sering terpinggirkan oleh proyek pembangunan.

Penulis berpendapat bahwa setelah 65 tahun, UUPA masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Ketimpangan penguasaan tanah juga masih menjadi ironi di tengah cita-cita luhur yang diembannya. Tanpa keberanian politik untuk menjalankan reforma agraria sejati, UUPA hanya akan menjadi teks hukum tanpa makna substantif. Momentum 65 tahun ini harus dijadikan refleksi nasional: menagih janji konstitusi bahwa tanah untuk rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang atau korporasi. [T]

Bali, 24 September 2025

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Peraturan Daerah Tentang Perjanjian Nominee 
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah airUndang-Undang Pokok Agraria
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tafsir Terminologi: Dari Marxisme Klasik hingga Marxisme Kontemporer

Next Post

Ketika Korupsi Dianggap Lumrah: Kendalikan Hawa Nafsu

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

GP Ansor di Bali : Dari Perang Kemerdekaan hingga Jembatan Keharmonisan

by Abdul Karim Abraham
June 9, 2026
0
GP Ansor di Bali : Dari Perang Kemerdekaan hingga Jembatan Keharmonisan

PERJALANAN Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Bali, tidak bisa dilepaskan dari organisasi induknya yakni Nahdlatul Ulama (NU), yang sudah eksis...

Read moreDetails

Bulan Bung Karno, Bulan Berkesenian  

by I Nyoman Tingkat
June 9, 2026
0
Bulan Bung Karno, Bulan Berkesenian  

JUNIadalah bulan keenam dalam Tarikh Kalender Masehi, semua orang tahu. Juni adalah bulan pertengahan tahun, semua orang juga tahu. Juni...

Read moreDetails

Doa Tanpa Usaha Kosong, Usaha Tanpa Doa Sombong

by Dede Putra Wiguna
June 9, 2026
0
Doa Tanpa Usaha Kosong, Usaha Tanpa Doa Sombong

 “Kalau menurutmu, apa yang paling menentukan nasib manusia?” tanya Wayan Tulus sambil memeriksa saluran air yang mengaliri sawahnya. Di sampingnya,...

Read moreDetails

Tentang Lauk yang Dipindahkan Diam-Diam dari Piring MBG

by Petrus Imam Prawoto Jati
June 9, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

SIDANG pembaca yang budiman, sebagian besar dari kita mungkin tidak pernah mendengar orang tua mengucapkan kata cinta setiap hari. Generasi...

Read moreDetails

Guru Bahasa di Era Digital, Siapkah Menghadapi Perubahan?

by Dede Putra Wiguna
June 8, 2026
0
Guru Bahasa di Era Digital, Siapkah Menghadapi Perubahan?

KEMAJUAN teknologi digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, memperoleh informasi, dan belajar. Dalam hitungan detik, seseorang dapat mengakses berbagai sumber...

Read moreDetails

Maraknya Pernikahan Anak, Kontrasepsi di Kalangan Remaja Sudah Mendesak?

by Putu Arya Nugraha
June 7, 2026
0
Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Profesi Dokter

BERDASARKAN data, selain kasus kekerasan seksual dan kasus HIV/Aids, kasus pernikahan anak juga termasuk paling tinggi di Buleleng. Sebagai ketua...

Read moreDetails

Filosofi Sepiring Prasmanan: Ketika Isi Perut Menguji Isi Kepala

by T.H. Hari Sucahyo
June 7, 2026
0
Filosofi Sepiring Prasmanan: Ketika Isi Perut Menguji Isi Kepala

SETIAP kali menghadiri acara hajatan, seminar, reuni, atau pertemuan keluarga besar, ada satu momen yang hampir selalu ditunggu banyak orang:...

Read moreDetails

Kesalahan-kesalahan Umum dalam Membaca Puisi —Catatan Juri Lomba Baca Puisi HUT SMAN 1 Petang

by Wayan Esa Bhaskara
June 7, 2026
0
Kesalahan-kesalahan Umum dalam Membaca Puisi —Catatan Juri Lomba Baca Puisi HUT SMAN 1 Petang

Catatan ini diniatkan sebagai evaluasi bagi para peserta dan pembina lomba baca puisi serangkaian HUT ke-37 SMA Negeri 1 Petang....

Read moreDetails

Kita Semua Saling Terkait: Membaca Yajña, Pancakosha, Chakra, Hawkins, dan Fritjof Capra dalam Satu Kesadaran

by Agung Sudarsa
June 7, 2026
0
Kita Semua Saling Terkait: Membaca Yajña, Pancakosha, Chakra, Hawkins, dan Fritjof Capra dalam Satu Kesadaran

Yajña: Dari Ritual Persembahan Menuju Laku Kehidupan Banyak orang memandang yajña sebagai ritual keagamaan yang diwujudkan melalui sesajen, canang, bunga,...

Read moreDetails

Arsitektur Bali Bukan Sekadar Pilihan Desain —Mengapa Begitu?

by I Gede Janitra Rad Winatha
June 6, 2026
0
Arsitektur Bali Bukan Sekadar Pilihan Desain —Mengapa Begitu?

JIKA seseorang ditanya mengapa datang ke Bali, jarang sekali jawabannya karena ingin melihat gedung tinggi, kawasan bisnis modern, atau deretan...

Read moreDetails
Next Post
Jangan Retak Perahu Negeriku, Jatuh ke Penguasa Tidak Amanah

Ketika Korupsi Dianggap Lumrah: Kendalikan Hawa Nafsu

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

GP Ansor di Bali : Dari Perang Kemerdekaan hingga Jembatan Keharmonisan
Esai

GP Ansor di Bali : Dari Perang Kemerdekaan hingga Jembatan Keharmonisan

PERJALANAN Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Bali, tidak bisa dilepaskan dari organisasi induknya yakni Nahdlatul Ulama (NU), yang sudah eksis...

by Abdul Karim Abraham
June 9, 2026
Aura dan Ruang Aman : Catatan dari Suara-Suara yang Dikecilkan
Ulas Pentas

Aura dan Ruang Aman : Catatan dari Suara-Suara yang Dikecilkan

“Salah satu hal yang membuat pelecehan sulit dikenali adalah karena ia sering hadir dalam bentuk yang tampak biasa: candaan, gurauan,...

by Rezky Chiki
June 9, 2026
Bulan Bung Karno, Bulan Berkesenian  
Esai

Bulan Bung Karno, Bulan Berkesenian  

JUNIadalah bulan keenam dalam Tarikh Kalender Masehi, semua orang tahu. Juni adalah bulan pertengahan tahun, semua orang juga tahu. Juni...

by I Nyoman Tingkat
June 9, 2026
Daya Tampung Mahasiswa Undiksha Naik —Bukan Profit Oriented, Tapi Demi Perluasan Akses Pendidikan
Pendidikan

Daya Tampung Mahasiswa Undiksha Naik —Bukan Profit Oriented, Tapi Demi Perluasan Akses Pendidikan

SINGARAJA – TATKALA.CO | Tahun 2026 ini, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja menyediakan total daya tampung sebanyak 8.484 kursi untuk...

by Wahyu Mahaputra
June 9, 2026
Doa Tanpa Usaha Kosong, Usaha Tanpa Doa Sombong
Esai

Doa Tanpa Usaha Kosong, Usaha Tanpa Doa Sombong

 “Kalau menurutmu, apa yang paling menentukan nasib manusia?” tanya Wayan Tulus sambil memeriksa saluran air yang mengaliri sawahnya. Di sampingnya,...

by Dede Putra Wiguna
June 9, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Tentang Lauk yang Dipindahkan Diam-Diam dari Piring MBG

SIDANG pembaca yang budiman, sebagian besar dari kita mungkin tidak pernah mendengar orang tua mengucapkan kata cinta setiap hari. Generasi...

by Petrus Imam Prawoto Jati
June 9, 2026
‘Design Thinking’, Dari Teori ke Pembelajaran Nyata —Catatan PKM Undiksha di Desa Pedawa
Pendidikan

‘Design Thinking’, Dari Teori ke Pembelajaran Nyata —Catatan PKM Undiksha di Desa Pedawa

MENGUNJUNGI Desa Pedawa di Kecamatan Banjar, Buleleng, yang terkenal dengan adat dan budaya yang unik, bagi publik akademik di kalangan...

by tatkala
June 8, 2026
Sihir Tiga Kode Huruf
Bahasa

Sihir Tiga Kode Huruf

PERNAHKAH Anda menyadari bahwa hidup kita hari ini perlahan-lahan dikendalikan oleh mantra tiga kode huruf? Dunia modern adalah rimba aksara...

by I Made Sudiana
June 8, 2026
I Gusti Ngurah Rai di Atas Panggung Marga Fest II : Perang yang Dramatis dan Tragis dalam Balutan Teater Tari
Panggung

I Gusti Ngurah Rai di Atas Panggung Marga Fest II : Perang yang Dramatis dan Tragis dalam Balutan Teater Tari

“Dini lade Pak Ngurah Rai nginep ajak pasukanne. Likangi ada, dini ada. Kak sing nawang, nak teka peteng. Di kenkenne,...

by Nyoman Budarsana
June 8, 2026
International Housekeeper’s Conference, Exhibition & Bed Making Competition 2026 yang Digelar BPD IHKA Bali Diikuti 500 Peserta dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam
Pariwisata

International Housekeeper’s Conference, Exhibition & Bed Making Competition 2026 yang Digelar BPD IHKA Bali Diikuti 500 Peserta dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam

Ketika diumumkan lomba dimulai, suasana ruangan mendadak dipenuhi suara riuh, sorak-sorai dan tepuk tangan sebagai dukungan dari penonton, suporter atau...

by Nyoman Budarsana
June 8, 2026
Karya Seniman Bali I Ketut Putrayasa Jadi Ikon Kampus di Turki, Bawa Tradisi Anyaman Logam yang Unik dan Mendunia
Pameran

Karya Seniman Bali I Ketut Putrayasa Jadi Ikon Kampus di Turki, Bawa Tradisi Anyaman Logam yang Unik dan Mendunia

JANGAN sepelekan tradisi menganyam. Seniman Bali, I Ketut Putrayasa membawa tradisi anyaman itu mendunia. Ia dipercaya membuat empat patung yang...

by Nyoman Budarsana
June 9, 2026
Spesies Bapak Pongah | Etnosentris di Parade PKB 2022
Panggung

Peed Aya PKB 2026 Dirancang Tampil Lebih Dinamis Sebagai Pertunjukan Seni Berjalan

PEED Aya atau Pawai Budaya dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII tahun 2026 akan hadir dengan wajah baru yang...

by Nyoman Budarsana
June 8, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co