6 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

65 Tahun UUPA: Masih Ada Ketimpangan Penguasaan Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 24, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lahir sebagai instrumen utama untuk menata kembali struktur hukum agraria di Indonesia. Tujuannya adalah menggantikan sistem hukum kolonial yang diskriminatif dan menciptakan tatanan agraria nasional.

UUPA juga lahir dengan semangat menegakkan keadilan sosial di bidang agraria, dengan menggantikan sistem hukum kolonial yang timpang. UUPA berusaha mengakhiri dualisme hukum tanah antara hukum adat dan hukum barat, serta meletakkan dasar bagi penguasaan dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, setelah 65 tahun berlalu, cita-cita tersebut ternyata masih jauh dari terwujud. Kebijakan pertanahan yang dilaksanakan belum mencerminkan apa yang diatur dalam konstitusi kita. Ketimpangan penguasaan tanah justru kian menganga dan memunculkan konflik agraria yang tidak kunjung selesai, serta menimbulkan ketidakadilan struktural bagi rakyat kecil,  petani serta masyarakat adat.

Secara filosofis, UUPA didasarkan pada prinsip bahwa tanah merupakan karunia Tuhan dan dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Negara diberi mandat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah demi kepentingan rakyat banyak.

UUPA juga menekankan larangan monopoli, fungsi sosial hak atas tanah, serta keadilan distribusi. Harapannya, penguasaan tanah dapat merata, memberi ruang bagi petani, buruh tani, dan masyarakat adat untuk memperoleh akses yang layak terhadap tanah sebagai sumber penghidupan.

UUPA mengandung beberapa prinsip pokok, di antaranya: tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, fungsi sosial hak atas tanah, adanya pembatasan luas maksimum kepemilikan tanah; serta pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.

Prinsip tersebut dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan agraria warisan kolonial. Namun, pelaksanaannya sering tidak konsisten. Misalnya, ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah yang diatur melalui PP No. 224 Tahun 1961, faktanya jarang dijalankan secara tegas.

Akar Masalah

Terdapat beberapa faktor utama penyebab ketimpangan ini.

Pertama, lemahnya political will pemerintah untuk menjalankan reforma agraria sejati.

Kedua, adanya disharmoni regulasi sektoral seperti UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Penanaman Modal, yang seringkali lebih menguntungkan korporasi dibandingkan masyarakat. Ketentuan yang mengatur seperti memberikan karpet merah kepada penanaman modal (lihat perubahan UU IKN UU Nomor 21 Tahun 2023, perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, untuk menanaman modal dapat diberikan sampa 2 siklus HGU 190 Tahun, HGB 180 tahun)  hal ini jelas bertentangan dengan keputusan MK 21-22/PUU-V/2007.

Ketiga, keberlangsungan oligarki tanah, di mana luas  tanah dalam jumlah besar masih dikuasai oleh pihak yang dekat dengan kekuasaan.

Menurut  Boedi Harsono, salah satu perumus UUPA, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sering terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi, sehingga tujuan UUPA untuk menciptakan pemerataan tanah menjadi terdistorsi.

Demikian pula, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa tanpa keberpihakan politik yang kuat, ketimpangan tanah akan terus berulang dan menimbulkan konflik horizontal. Apalagi dengan diundangkannya UU Cipta Kerja secara diam-diam meninggalkan UUPA. Bahwa tanah dalam perkembangannya tidak lagi hany berfungsi sosial tetapi sekarang menjadi barang komuditas ekonomi bernilai tinggi.

Realitas Ketimpangan Penguasaan Tanah

Ketimpangan agraria masih terlihat dari beberapa aspek meliputi:

a . Konsentrasi tanah pada korporasi besar. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan sebagian besar lahan produktif, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan, dikuasai oleh perusahaan besar. Sementara petani hanya memiliki rata-rata 0,3 hektare lahan.

b. Konflik agraria struktural. Konflik antara masyarakat dan korporasi atau negara terus meningkat. Sepanjang tahun 2022, KPA mencatat lebih dari 240 konflik agraria di berbagai sektor.

c. Ketidakadilan terhadap masyarakat adat. Walaupun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, realisasi pengakuan hak adat masih sangat terbatas.

d. Kegagalan redistribusi tanah. Program reforma agraria yang digagas pemerintah sering kali berhenti pada pembagian sertifikat, bukan redistribusi lahan secara struktural. Walaupun kementrian ATR/BPN pernah menjalankan landreform plus, memberian aset dan aset kepada masyarakat kecil, namun masih banyak belum terlihat hasilnya.

Hambatan Struktural Implementasi UUPA

Hambatan utama implementasi UUPA dapat dilihat pada:

1. Dominasi paradigma investasi. Negara lebih condong memberikan izin konsesi kepada investor besar ketimbang distribusi tanah ke rakyat.

2. Fragmentasi regulasi sektoral. Banyak aturan di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang bertentangan dengan semangat UUPA.

3. Lemahnya penegakan hukum. Sengketa agraria sering diselesaikan secara represif, bukan melalui jalur hukum yang adil.

Sayangnya, dalam praktik, kondisi penguasaan tanah di Indonesia masih sarat ketimpangan. Konsentrasi penguasaan tanah banyak dikuasai oleh segelintir elit dan korporasi besar, khususnya di sektor perkebunan, pertambangan, dan properti. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria terus meningkat, dengan ribuan kasus yang melibatkan masyarakat melawan perusahaan dan bahkan aparat negara.

Petani gurem semakin kehilangan lahan, sementara masyarakat adat terpinggirkan akibat konsesi hutan dan tambang. Reforma agraria yang semestinya menjadi instrumen utama pelaksanaan UUPA kerap dipersempit hanya menjadi program sertifikasi tanah, tanpa menyentuh distribusi dan penataan ulang struktur penguasaan tanah.

Agar cita-cita UUPA benar-benar terwujud, diperlukan langkah-langkah strategis:

1. Reforma Agraria Sejati – bukan sekadar sertifikasi, tetapi redistribusi tanah yang adil dan penataan ulang struktur kepemilikan.

2. Harmonisasi Peraturan – sinkronisasi undang-undang sektoral dengan UUPA agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan rakyat.

3. Penegakan Fungsi Sosial Tanah – melalui regulasi yang ketat terhadap penguasaan tanah skala besar dan pengawasan negara terhadap penyalahgunaan hak.

4. Penguatan Hak Masyarakat Adat – pengakuan dan perlindungan atas tanah adat yang sering terpinggirkan oleh proyek pembangunan.

Penulis berpendapat bahwa setelah 65 tahun, UUPA masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Ketimpangan penguasaan tanah juga masih menjadi ironi di tengah cita-cita luhur yang diembannya. Tanpa keberanian politik untuk menjalankan reforma agraria sejati, UUPA hanya akan menjadi teks hukum tanpa makna substantif. Momentum 65 tahun ini harus dijadikan refleksi nasional: menagih janji konstitusi bahwa tanah untuk rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang atau korporasi. [T]

Bali, 24 September 2025

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Peraturan Daerah Tentang Perjanjian Nominee 
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah airUndang-Undang Pokok Agraria
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tafsir Terminologi: Dari Marxisme Klasik hingga Marxisme Kontemporer

Next Post

Ketika Korupsi Dianggap Lumrah: Kendalikan Hawa Nafsu

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Jangan-Jangan Kita Semua Mbah Darmi, 25 Ribu Hari ini, 10 Juta Esok Hari

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 5, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

BAGI Mbah Darmi, KTP mungkin hanyalah kartu identitas. Benda kecil yang disimpan di dompet atau tempat aman, diperlukan ketika mengurus...

Read moreDetails

Topi Para Penyintas Kanker

by Angga Wijaya
September 5, 2026
0
Topi Para Penyintas Kanker

Di Poliklinik Onkologi sebuah rumah sakit besar di Denpasar, Bali, saya kerap melihat para perempuan memakai tutup kepala atau topi....

Read moreDetails

Tumpek Uye dan Pendidikan Menghormati Kehidupan

by I Wayan Yudana
September 5, 2026
0
Tumpek Uye dan Pendidikan Menghormati Kehidupan

Kita mengajarkan anak mencintai lingkungan. Tetapi, berapa banyak sekolah yang benar-benar memberi anak pengalaman mencintai lingkungan? PERTANYAAN sederhana itu patut...

Read moreDetails

Ketika Kotak Makan Menjadi Jalan Pulang

by Ahmad Fatoni
September 4, 2026
0
Ketika Kotak Makan Menjadi Jalan Pulang

 “Mau diberikan ke mama. Karena di rumah tidak ada nasi.” Muhammad Suleman Datau mengatakannya ketika teman-temannya mulai membuka kotak makanan...

Read moreDetails

AI Membuat Musik Semakin Mudah, Bukan Semakin Gampang

by Nanoq da Kansas
September 4, 2026
0
AI Membuat Musik Semakin Mudah, Bukan Semakin Gampang

PHIL COLLINS pernah melakukan sesuatu yang pada zamannya terasa luar biasa. Dalam album Both Sides yang dirilis tahun 1993, ia...

Read moreDetails

Nusa Dua Memang Tiada Satunya

by I Nyoman Tingkat
September 4, 2026
0
Nusa Dua Memang Tiada Satunya

NUSA DUA lebih dikenal daripada Desa Adat Bualu yang menaunginya.  Sebelum akhir tahun 1950-an, Nusa Dua berada di bawah naungan...

Read moreDetails

Membaca Trilogi Kejujuran Wong Banyumas dari Dapur, Panggung, dan Mulut

by Tri Nugroho Adi
September 4, 2026
0
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan

Tubuh yang Bicara Sore di Banyumas tidak dimulai dengan jam. Ia dimulai dengan suara wajan. "Sesss" minyak panas ketemu adonan...

Read moreDetails

BALI DALAM “FENOMENA KUTUKAN ORANG BAIK”

by Sugi Lanus
September 2, 2026
0
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

— Sugi Lanus “Hukuman bagi orang-orang baik yang menolak untuk terlibat dalam politik adalah mereka akan diperintah oleh orang-orang yang...

Read moreDetails

Sepi Tak Berarti Tiada

by Angga Wijaya
September 2, 2026
0
Sepi Tak Berarti Tiada

DIBANDINGKAN poliklinik lain, Poliklinik Psikiatri memang lebih sepi pasien, apalagi di rumah sakit kecil. Namun, bagi saya, mereka yang memiliki...

Read moreDetails

Saat Daya Beli Melemah, Bisakah Keuangan Syariah Menjadi Penopang Ekonomi?

by Muhammad Farras Hanif
September 1, 2026
0
Siapa Membiayai Pangan Kita? ——Membuka Jalan Investasi Syariah ke Sektor Pangan

DAYA beli masyarakat menjadi salah satu cermin penting dalam melihat denyut perekonomian. Ketika masyarakat masih leluasa berbelanja, pelaku usaha memiliki...

Read moreDetails
Next Post
Jangan Retak Perahu Negeriku, Jatuh ke Penguasa Tidak Amanah

Ketika Korupsi Dianggap Lumrah: Kendalikan Hawa Nafsu

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ceraken Bali: Menyeimbangkan Cipta, Rasa, dan Karsa Mewujudkan SDM Bali Unggul
Khas

Ceraken Bali: Menyeimbangkan Cipta, Rasa, dan Karsa Mewujudkan SDM Bali Unggul

"CERAKEN BALI: Menyeimbangkan Cipta, Rasa, dan Karsa Mewujudkan SDM Bali Unggul". Itulah tema HUT VII SMA Negeri 2 Kuta Selatan...

by I Nyoman Tingkat
September 6, 2026
Ubud Art Collect: Antara Batas dan Persimpangan
Kritik Seni

Ubud Art Collect: Antara Batas dan Persimpangan

MULANYA saya kira peristiwa akbar semacam art fair hanya bisa dijangkau oleh orang-orang berduit, tentunya dari para kolektor yang siap...

by Made Chandra
September 6, 2026
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’
Opini

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Jangan-Jangan Kita Semua Mbah Darmi, 25 Ribu Hari ini, 10 Juta Esok Hari

BAGI Mbah Darmi, KTP mungkin hanyalah kartu identitas. Benda kecil yang disimpan di dompet atau tempat aman, diperlukan ketika mengurus...

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 5, 2026
Topi Para Penyintas Kanker
Esai

Topi Para Penyintas Kanker

Di Poliklinik Onkologi sebuah rumah sakit besar di Denpasar, Bali, saya kerap melihat para perempuan memakai tutup kepala atau topi....

by Angga Wijaya
September 5, 2026
Si Gending | Cerpen Nanda Gayatri
Cerpen

Si Gending | Cerpen Nanda Gayatri

GENDING. Namanya didendangkan berulang kali di sudut-sudut perkumpulan warga di kompleks perumahan tempat aku tinggal. Ada yang bilang ia adalah...

by Nanda Gayatri
September 5, 2026
Puisi-puisi Ni Putu Puspa Trisnawati | Mother’s Bakery
Puisi

Puisi-puisi Ni Putu Puspa Trisnawati | Mother’s Bakery

Mother's Bakery Hari-hari terasa menghisap paracetamolPahitnya mengendap hingga ke ujung hatiBumi menyediakan sirup, namun maple pun sulit menyatukan yang retakIbu...

by Ni Putu Puspa Trisnawati
September 5, 2026
Tumpek Uye dan Pendidikan Menghormati Kehidupan
Esai

Tumpek Uye dan Pendidikan Menghormati Kehidupan

Kita mengajarkan anak mencintai lingkungan. Tetapi, berapa banyak sekolah yang benar-benar memberi anak pengalaman mencintai lingkungan? PERTANYAAN sederhana itu patut...

by I Wayan Yudana
September 5, 2026
Labirin Bahasa di Sekitar Kita
Bahasa

Labirin Bahasa di Sekitar Kita

PERNAHKAH Anda memperhatikan bagaimana sebuah kata bekerja di media sosial atau di obrolan sehari-hari? Kita sering mengira bahasa itu seperti...

by I Made Sudiana
September 4, 2026
Ketika Kotak Makan Menjadi Jalan Pulang
Esai

Ketika Kotak Makan Menjadi Jalan Pulang

 “Mau diberikan ke mama. Karena di rumah tidak ada nasi.” Muhammad Suleman Datau mengatakannya ketika teman-temannya mulai membuka kotak makanan...

by Ahmad Fatoni
September 4, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [9]: Seperti Dendam, Seperti Ronggeng: Karya yang Bertahan

DIAGNOSIS tentang Sastra Perhatian bukan pernyataan bahwa seluruh ekosistem sastra Indonesia sudah menyerah pada logikanya. Pernyataan semacam itu terlalu mudah...

by Andre Syahreza
September 4, 2026
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana
Opini

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co