6 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

65 Tahun UUPA: Masih Ada Ketimpangan Penguasaan Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 24, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lahir sebagai instrumen utama untuk menata kembali struktur hukum agraria di Indonesia. Tujuannya adalah menggantikan sistem hukum kolonial yang diskriminatif dan menciptakan tatanan agraria nasional.

UUPA juga lahir dengan semangat menegakkan keadilan sosial di bidang agraria, dengan menggantikan sistem hukum kolonial yang timpang. UUPA berusaha mengakhiri dualisme hukum tanah antara hukum adat dan hukum barat, serta meletakkan dasar bagi penguasaan dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, setelah 65 tahun berlalu, cita-cita tersebut ternyata masih jauh dari terwujud. Kebijakan pertanahan yang dilaksanakan belum mencerminkan apa yang diatur dalam konstitusi kita. Ketimpangan penguasaan tanah justru kian menganga dan memunculkan konflik agraria yang tidak kunjung selesai, serta menimbulkan ketidakadilan struktural bagi rakyat kecil,  petani serta masyarakat adat.

Secara filosofis, UUPA didasarkan pada prinsip bahwa tanah merupakan karunia Tuhan dan dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Negara diberi mandat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah demi kepentingan rakyat banyak.

UUPA juga menekankan larangan monopoli, fungsi sosial hak atas tanah, serta keadilan distribusi. Harapannya, penguasaan tanah dapat merata, memberi ruang bagi petani, buruh tani, dan masyarakat adat untuk memperoleh akses yang layak terhadap tanah sebagai sumber penghidupan.

UUPA mengandung beberapa prinsip pokok, di antaranya: tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, fungsi sosial hak atas tanah, adanya pembatasan luas maksimum kepemilikan tanah; serta pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.

Prinsip tersebut dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan agraria warisan kolonial. Namun, pelaksanaannya sering tidak konsisten. Misalnya, ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah yang diatur melalui PP No. 224 Tahun 1961, faktanya jarang dijalankan secara tegas.

Akar Masalah

Terdapat beberapa faktor utama penyebab ketimpangan ini.

Pertama, lemahnya political will pemerintah untuk menjalankan reforma agraria sejati.

Kedua, adanya disharmoni regulasi sektoral seperti UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Penanaman Modal, yang seringkali lebih menguntungkan korporasi dibandingkan masyarakat. Ketentuan yang mengatur seperti memberikan karpet merah kepada penanaman modal (lihat perubahan UU IKN UU Nomor 21 Tahun 2023, perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, untuk menanaman modal dapat diberikan sampa 2 siklus HGU 190 Tahun, HGB 180 tahun)  hal ini jelas bertentangan dengan keputusan MK 21-22/PUU-V/2007.

Ketiga, keberlangsungan oligarki tanah, di mana luas  tanah dalam jumlah besar masih dikuasai oleh pihak yang dekat dengan kekuasaan.

Menurut  Boedi Harsono, salah satu perumus UUPA, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sering terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi, sehingga tujuan UUPA untuk menciptakan pemerataan tanah menjadi terdistorsi.

Demikian pula, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa tanpa keberpihakan politik yang kuat, ketimpangan tanah akan terus berulang dan menimbulkan konflik horizontal. Apalagi dengan diundangkannya UU Cipta Kerja secara diam-diam meninggalkan UUPA. Bahwa tanah dalam perkembangannya tidak lagi hany berfungsi sosial tetapi sekarang menjadi barang komuditas ekonomi bernilai tinggi.

Realitas Ketimpangan Penguasaan Tanah

Ketimpangan agraria masih terlihat dari beberapa aspek meliputi:

a . Konsentrasi tanah pada korporasi besar. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan sebagian besar lahan produktif, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan, dikuasai oleh perusahaan besar. Sementara petani hanya memiliki rata-rata 0,3 hektare lahan.

b. Konflik agraria struktural. Konflik antara masyarakat dan korporasi atau negara terus meningkat. Sepanjang tahun 2022, KPA mencatat lebih dari 240 konflik agraria di berbagai sektor.

c. Ketidakadilan terhadap masyarakat adat. Walaupun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, realisasi pengakuan hak adat masih sangat terbatas.

d. Kegagalan redistribusi tanah. Program reforma agraria yang digagas pemerintah sering kali berhenti pada pembagian sertifikat, bukan redistribusi lahan secara struktural. Walaupun kementrian ATR/BPN pernah menjalankan landreform plus, memberian aset dan aset kepada masyarakat kecil, namun masih banyak belum terlihat hasilnya.

Hambatan Struktural Implementasi UUPA

Hambatan utama implementasi UUPA dapat dilihat pada:

1. Dominasi paradigma investasi. Negara lebih condong memberikan izin konsesi kepada investor besar ketimbang distribusi tanah ke rakyat.

2. Fragmentasi regulasi sektoral. Banyak aturan di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang bertentangan dengan semangat UUPA.

3. Lemahnya penegakan hukum. Sengketa agraria sering diselesaikan secara represif, bukan melalui jalur hukum yang adil.

Sayangnya, dalam praktik, kondisi penguasaan tanah di Indonesia masih sarat ketimpangan. Konsentrasi penguasaan tanah banyak dikuasai oleh segelintir elit dan korporasi besar, khususnya di sektor perkebunan, pertambangan, dan properti. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria terus meningkat, dengan ribuan kasus yang melibatkan masyarakat melawan perusahaan dan bahkan aparat negara.

Petani gurem semakin kehilangan lahan, sementara masyarakat adat terpinggirkan akibat konsesi hutan dan tambang. Reforma agraria yang semestinya menjadi instrumen utama pelaksanaan UUPA kerap dipersempit hanya menjadi program sertifikasi tanah, tanpa menyentuh distribusi dan penataan ulang struktur penguasaan tanah.

Agar cita-cita UUPA benar-benar terwujud, diperlukan langkah-langkah strategis:

1. Reforma Agraria Sejati – bukan sekadar sertifikasi, tetapi redistribusi tanah yang adil dan penataan ulang struktur kepemilikan.

2. Harmonisasi Peraturan – sinkronisasi undang-undang sektoral dengan UUPA agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan rakyat.

3. Penegakan Fungsi Sosial Tanah – melalui regulasi yang ketat terhadap penguasaan tanah skala besar dan pengawasan negara terhadap penyalahgunaan hak.

4. Penguatan Hak Masyarakat Adat – pengakuan dan perlindungan atas tanah adat yang sering terpinggirkan oleh proyek pembangunan.

Penulis berpendapat bahwa setelah 65 tahun, UUPA masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Ketimpangan penguasaan tanah juga masih menjadi ironi di tengah cita-cita luhur yang diembannya. Tanpa keberanian politik untuk menjalankan reforma agraria sejati, UUPA hanya akan menjadi teks hukum tanpa makna substantif. Momentum 65 tahun ini harus dijadikan refleksi nasional: menagih janji konstitusi bahwa tanah untuk rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang atau korporasi. [T]

Bali, 24 September 2025

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Peraturan Daerah Tentang Perjanjian Nominee 
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah airUndang-Undang Pokok Agraria
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tafsir Terminologi: Dari Marxisme Klasik hingga Marxisme Kontemporer

Next Post

Ketika Korupsi Dianggap Lumrah: Kendalikan Hawa Nafsu

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Bali, Surga dengan Kemacetan Kronis

by Agung Sudarsa
August 6, 2026
0
Bali, Surga dengan Kemacetan Kronis

Dampak Pembangunan Brutal dan Ugal-ugalan, Ledakan Kendaraan Tanpa Jeda, atau Buruknya Transportasi Umum? "Sanur makin macet, namun kenapa fasilitas wisata...

Read moreDetails

Puisi dan Heidegger: Membebaskan Kata dari Cengkeraman Teknokrasi

by Arief Rahzen
August 6, 2026
0
Puisi dan Heidegger: Membebaskan Kata dari Cengkeraman Teknokrasi

COBA hentikan sejenak geseran jempol Anda di atas layar gawai. Di luar sana, dunia hari ini bergerak dalam ritme yang...

Read moreDetails

Menjadi Lebih “Sakti” di Luar Jembrana

by Angga Wijaya
August 6, 2026
0
Menjadi Lebih “Sakti” di Luar Jembrana

KALIMAT itu masih saya ingat dengan jelas. Mendiang Bang D.S. Putra mengucapkannya suatu sore, ketika kami berbincang santai bersama beberapa...

Read moreDetails

Pertemuan Rutin, Agenda Lama: Pilkada Lewat DPRD, Lagi

by Luthfi Hasanal Bolqiah
August 5, 2026
0
Sepiring Nasi, Sekeping Legitimasi

PERTEMUAN itu seharusnya selesai sebagai berita protokoler. Pada Senin, 3 Agustus 2026, jajaran pimpinan MPR datang ke Istana Kepresidenan. Mereka...

Read moreDetails

NOL KILOMETER ̶S̶I̶N̶G̶A̶R̶A̶J̶A̶ BULELENG : Titik Start Berbenah, Bukan Sekadar Bersolek dan Beautifikasi

by Sugi Lanus
August 4, 2026
0
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

ADA banyak sambutan positif dan keceriaan di tengah peresmian tugu Nol Kilometer di depan Kantor Bupati Buleleng. Titik yang dibenahi...

Read moreDetails

Presiden di Dalam Kepala Saya

by Angga Wijaya
August 3, 2026
0
Presiden di Dalam Kepala Saya

"Man is an animal suspended in webs of significance he himself has spun." Manusia adalah makhluk yang bergantung pada jejaring...

Read moreDetails

Korupsi di Indonesia: Persekongkolan Antara Kuasa dan Modal

by Chusmeru
August 3, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

KORUPSI, sebagaimana narkoba dan terorisme bukanlah kejahatan tunggal. Selalu melibatkan orang lain. Korupsi adalah persekongkolan, perselingkuhan, jaringan, dan kongkalikong. Korupsi...

Read moreDetails

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
0
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

Read moreDetails

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
0
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

Read moreDetails

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

by Angga Wijaya
August 2, 2026
0
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

Read moreDetails
Next Post
Jangan Retak Perahu Negeriku, Jatuh ke Penguasa Tidak Amanah

Ketika Korupsi Dianggap Lumrah: Kendalikan Hawa Nafsu

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Pentingnya Kursus Bahasa Inggris untuk Semua Kalangan
Khas

Pentingnya Kursus Bahasa Inggris untuk Semua Kalangan

“Pentingnya kursus bahasa Inggris untuk semua kalangan tidak bisa diragukan lagi. Bahasa Inggris penting sebagai bahasa global, untuk dunia kerja,...

by tatkala
August 6, 2026
Bali, Surga dengan Kemacetan Kronis
Esai

Bali, Surga dengan Kemacetan Kronis

Dampak Pembangunan Brutal dan Ugal-ugalan, Ledakan Kendaraan Tanpa Jeda, atau Buruknya Transportasi Umum? "Sanur makin macet, namun kenapa fasilitas wisata...

by Agung Sudarsa
August 6, 2026
Puisi dan Heidegger: Membebaskan Kata dari Cengkeraman Teknokrasi
Esai

Puisi dan Heidegger: Membebaskan Kata dari Cengkeraman Teknokrasi

COBA hentikan sejenak geseran jempol Anda di atas layar gawai. Di luar sana, dunia hari ini bergerak dalam ritme yang...

by Arief Rahzen
August 6, 2026
Menjadi Lebih “Sakti” di Luar Jembrana
Esai

Menjadi Lebih “Sakti” di Luar Jembrana

KALIMAT itu masih saya ingat dengan jelas. Mendiang Bang D.S. Putra mengucapkannya suatu sore, ketika kami berbincang santai bersama beberapa...

by Angga Wijaya
August 6, 2026
Meninggal Seperti Pepes Ikan
Fiksi

Kencan Pertama di Kafe Pinggir Sungai

KENCAN pertama untuk sebagian besar orang dianggap sesuatu yang mendebarkan. Begitu pun yang dirasakan Heru Pambudi dan Tuty Rosdiana. Belum...

by Chusmeru
August 6, 2026
Tabuh Pategak Saraswati: Lahir Dari Pengetahuan Audial Tabuh Pat Parianom Desa Adat Batur
Ulas Musik

Tabuh Pategak Saraswati: Lahir Dari Pengetahuan Audial Tabuh Pat Parianom Desa Adat Batur

SENIN tanggal 3 Agustus 2026 Institut Seni Indonesia (ISI) BALI melalui program Diseminasi Penelitian, Penciptaan, dan Diseminasi Seni-Desain (P2DSD) tahun...

by Wayan Diana Putra
August 5, 2026
Sepiring Nasi, Sekeping Legitimasi
Esai

Pertemuan Rutin, Agenda Lama: Pilkada Lewat DPRD, Lagi

PERTEMUAN itu seharusnya selesai sebagai berita protokoler. Pada Senin, 3 Agustus 2026, jajaran pimpinan MPR datang ke Istana Kepresidenan. Mereka...

by Luthfi Hasanal Bolqiah
August 5, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
Buku “Under the Spell of the Batur Volcano” Dibincangkan di Batur Village Festival 2026 untuk Mengenang Kerja Akademik Brigitta Hauser-Schäublin
Khas

Buku “Under the Spell of the Batur Volcano” Dibincangkan di Batur Village Festival 2026 untuk Mengenang Kerja Akademik Brigitta Hauser-Schäublin

TAK bisa dipungkiri, "Under the Spell of the Batur Volcano" adalah sebuah buku penting tentang Batur. Dalam buku itu Batur...

by Wahyu Mahaputra
August 5, 2026
Kemah Budaya  Ajang Penguatan SDM Bali Unggul  
Khas

Kemah Budaya  Ajang Penguatan SDM Bali Unggul  

SAYA bersyukur  menjadi Panyarikan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta Selatan merangkap sebagai Kepala Sekolah yang membina  remaja SMA. Posisi...

by I Nyoman Tingkat
August 4, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

NOL KILOMETER ̶S̶I̶N̶G̶A̶R̶A̶J̶A̶ BULELENG : Titik Start Berbenah, Bukan Sekadar Bersolek dan Beautifikasi

ADA banyak sambutan positif dan keceriaan di tengah peresmian tugu Nol Kilometer di depan Kantor Bupati Buleleng. Titik yang dibenahi...

by Sugi Lanus
August 4, 2026
Dwi Dvara: Antara Keagungan Ciptaan dan Hasrat Merusak dalam Diri Kita
Ulas Pentas

Dwi Dvara: Antara Keagungan Ciptaan dan Hasrat Merusak dalam Diri Kita

Di Ambang Dualitas Eksistensial Dalam ruang pertunjukan yang temaram, pendar cahaya proyektor perlahan menghidupkan bidang panggung. Karya pertunjukan bertajuk DWI...

by Dewa Made Ari Kurniawan
August 4, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co