22 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

65 Tahun UUPA: Masih Ada Ketimpangan Penguasaan Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 24, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lahir sebagai instrumen utama untuk menata kembali struktur hukum agraria di Indonesia. Tujuannya adalah menggantikan sistem hukum kolonial yang diskriminatif dan menciptakan tatanan agraria nasional.

UUPA juga lahir dengan semangat menegakkan keadilan sosial di bidang agraria, dengan menggantikan sistem hukum kolonial yang timpang. UUPA berusaha mengakhiri dualisme hukum tanah antara hukum adat dan hukum barat, serta meletakkan dasar bagi penguasaan dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, setelah 65 tahun berlalu, cita-cita tersebut ternyata masih jauh dari terwujud. Kebijakan pertanahan yang dilaksanakan belum mencerminkan apa yang diatur dalam konstitusi kita. Ketimpangan penguasaan tanah justru kian menganga dan memunculkan konflik agraria yang tidak kunjung selesai, serta menimbulkan ketidakadilan struktural bagi rakyat kecil,  petani serta masyarakat adat.

Secara filosofis, UUPA didasarkan pada prinsip bahwa tanah merupakan karunia Tuhan dan dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Negara diberi mandat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah demi kepentingan rakyat banyak.

UUPA juga menekankan larangan monopoli, fungsi sosial hak atas tanah, serta keadilan distribusi. Harapannya, penguasaan tanah dapat merata, memberi ruang bagi petani, buruh tani, dan masyarakat adat untuk memperoleh akses yang layak terhadap tanah sebagai sumber penghidupan.

UUPA mengandung beberapa prinsip pokok, di antaranya: tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, fungsi sosial hak atas tanah, adanya pembatasan luas maksimum kepemilikan tanah; serta pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.

Prinsip tersebut dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan agraria warisan kolonial. Namun, pelaksanaannya sering tidak konsisten. Misalnya, ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah yang diatur melalui PP No. 224 Tahun 1961, faktanya jarang dijalankan secara tegas.

Akar Masalah

Terdapat beberapa faktor utama penyebab ketimpangan ini.

Pertama, lemahnya political will pemerintah untuk menjalankan reforma agraria sejati.

Kedua, adanya disharmoni regulasi sektoral seperti UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Penanaman Modal, yang seringkali lebih menguntungkan korporasi dibandingkan masyarakat. Ketentuan yang mengatur seperti memberikan karpet merah kepada penanaman modal (lihat perubahan UU IKN UU Nomor 21 Tahun 2023, perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, untuk menanaman modal dapat diberikan sampa 2 siklus HGU 190 Tahun, HGB 180 tahun)  hal ini jelas bertentangan dengan keputusan MK 21-22/PUU-V/2007.

Ketiga, keberlangsungan oligarki tanah, di mana luas  tanah dalam jumlah besar masih dikuasai oleh pihak yang dekat dengan kekuasaan.

Menurut  Boedi Harsono, salah satu perumus UUPA, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sering terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi, sehingga tujuan UUPA untuk menciptakan pemerataan tanah menjadi terdistorsi.

Demikian pula, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa tanpa keberpihakan politik yang kuat, ketimpangan tanah akan terus berulang dan menimbulkan konflik horizontal. Apalagi dengan diundangkannya UU Cipta Kerja secara diam-diam meninggalkan UUPA. Bahwa tanah dalam perkembangannya tidak lagi hany berfungsi sosial tetapi sekarang menjadi barang komuditas ekonomi bernilai tinggi.

Realitas Ketimpangan Penguasaan Tanah

Ketimpangan agraria masih terlihat dari beberapa aspek meliputi:

a . Konsentrasi tanah pada korporasi besar. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan sebagian besar lahan produktif, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan, dikuasai oleh perusahaan besar. Sementara petani hanya memiliki rata-rata 0,3 hektare lahan.

b. Konflik agraria struktural. Konflik antara masyarakat dan korporasi atau negara terus meningkat. Sepanjang tahun 2022, KPA mencatat lebih dari 240 konflik agraria di berbagai sektor.

c. Ketidakadilan terhadap masyarakat adat. Walaupun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, realisasi pengakuan hak adat masih sangat terbatas.

d. Kegagalan redistribusi tanah. Program reforma agraria yang digagas pemerintah sering kali berhenti pada pembagian sertifikat, bukan redistribusi lahan secara struktural. Walaupun kementrian ATR/BPN pernah menjalankan landreform plus, memberian aset dan aset kepada masyarakat kecil, namun masih banyak belum terlihat hasilnya.

Hambatan Struktural Implementasi UUPA

Hambatan utama implementasi UUPA dapat dilihat pada:

1. Dominasi paradigma investasi. Negara lebih condong memberikan izin konsesi kepada investor besar ketimbang distribusi tanah ke rakyat.

2. Fragmentasi regulasi sektoral. Banyak aturan di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang bertentangan dengan semangat UUPA.

3. Lemahnya penegakan hukum. Sengketa agraria sering diselesaikan secara represif, bukan melalui jalur hukum yang adil.

Sayangnya, dalam praktik, kondisi penguasaan tanah di Indonesia masih sarat ketimpangan. Konsentrasi penguasaan tanah banyak dikuasai oleh segelintir elit dan korporasi besar, khususnya di sektor perkebunan, pertambangan, dan properti. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria terus meningkat, dengan ribuan kasus yang melibatkan masyarakat melawan perusahaan dan bahkan aparat negara.

Petani gurem semakin kehilangan lahan, sementara masyarakat adat terpinggirkan akibat konsesi hutan dan tambang. Reforma agraria yang semestinya menjadi instrumen utama pelaksanaan UUPA kerap dipersempit hanya menjadi program sertifikasi tanah, tanpa menyentuh distribusi dan penataan ulang struktur penguasaan tanah.

Agar cita-cita UUPA benar-benar terwujud, diperlukan langkah-langkah strategis:

1. Reforma Agraria Sejati – bukan sekadar sertifikasi, tetapi redistribusi tanah yang adil dan penataan ulang struktur kepemilikan.

2. Harmonisasi Peraturan – sinkronisasi undang-undang sektoral dengan UUPA agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan rakyat.

3. Penegakan Fungsi Sosial Tanah – melalui regulasi yang ketat terhadap penguasaan tanah skala besar dan pengawasan negara terhadap penyalahgunaan hak.

4. Penguatan Hak Masyarakat Adat – pengakuan dan perlindungan atas tanah adat yang sering terpinggirkan oleh proyek pembangunan.

Penulis berpendapat bahwa setelah 65 tahun, UUPA masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Ketimpangan penguasaan tanah juga masih menjadi ironi di tengah cita-cita luhur yang diembannya. Tanpa keberanian politik untuk menjalankan reforma agraria sejati, UUPA hanya akan menjadi teks hukum tanpa makna substantif. Momentum 65 tahun ini harus dijadikan refleksi nasional: menagih janji konstitusi bahwa tanah untuk rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang atau korporasi. [T]

Bali, 24 September 2025

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Peraturan Daerah Tentang Perjanjian Nominee 
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah airUndang-Undang Pokok Agraria
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tafsir Terminologi: Dari Marxisme Klasik hingga Marxisme Kontemporer

Next Post

Ketika Korupsi Dianggap Lumrah: Kendalikan Hawa Nafsu

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
0
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

Read moreDetails

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
0
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

Read moreDetails

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

by I Wayan Artika
October 21, 2026
0
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

Read moreDetails

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

by Chusmeru
October 21, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

Read moreDetails

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

by Angga Wijaya
October 20, 2026
0
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

Read moreDetails

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
0
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

Read moreDetails

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026
0
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

Read moreDetails

Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

by AA Ayu Arun Suwi Arianty
October 19, 2026
0
Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

PERNAH memperhatikan sepiring Jaje Campur Bali? Ada yang hijau, putih, merah, sampai hitam. Ada yang lembut, kenyal, manis, dan gurih....

Read moreDetails

Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

by I Wayan Yudana
October 19, 2026
0
Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

ADA pemandangan yang belakangan terasa tidak biasa di Bali. Orang-orang rela antre berjam-jam di SPBU, bahkan bertahan hingga malam, demi...

Read moreDetails

Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

by Angga Wijaya
October 19, 2026
0
Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

SEBELUM memulai esai ini, izinkan saya menyampaikan penghargaan kepada IGA Darma Putra atas keterlibatannya dalam perbincangan mengenai istilah selam dan...

Read moreDetails
Next Post
Jangan Retak Perahu Negeriku, Jatuh ke Penguasa Tidak Amanah

Ketika Korupsi Dianggap Lumrah: Kendalikan Hawa Nafsu

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co