DUNIA saat ini sedang dilanda berbagai bencana alam yang mengerikan dan akan menghadapi suatu bencana yang amat sangat mengerikan bila perkembangan teknologi tidak terkendali dan tidak ada hukum pengendalian yang tegas dan mengikat. Penggunaan senjata nuklir pada perang adalah bencana yang ditafsirkan akan sangat mengerikan bagi keberlangsungan kehidupan di bumi ini.
Salah satu yang menjadi kekhawatiran dunia saat ini adalah dampak akibat perang, katakanlah ( sebagai contoh) perang di Teluk Persia antara Iran vs Amerika dan Israel masih berkecamuk dan belum ada tanda-tanda mereda walau ada negosiasi dan ajuan gencatan senjata, telah dengan sadar meluluh lantakan dan merusak lingkungannya masing-masing oleh gempuran rudal-rudal balistik. Itu contoh bencana alam yang betul-betul diciptakan dan disengaja dengan kesadaran ingin merusak dan melumpuhkan lawan.
Bencana alam lainnnya kini menjadi ancaman serius bagi Indonesia selain karena natural, di wilayah negara kita, terjadi kombinasi antara kondisi geografis Indonesia yang rawan (terletak di ring of fire) dan penurunan daya dukung lingkungan akibat ulah manusia, membuat risiko bencana semakin tinggi. Untuk bukti-bukti silahkan jejak digital tentang kebencanaan di negara kita tinggal di klik saja.
Berdasarkan faktor pemicu, para pakar berpendapat selain faktor alam yaitu geologis (pergerakan bumi), kilmatologis ( cuaca ekstrem) ada pemicu faktor aktivitas manusia (antropogenik) seperti deforestasi dan alih fungsi, pengelolaan drainase dan sampah yang buruk serta pembangunan yang tidak tertata.
Bencana alam juga bisa terjadi akibat faktor fenomena luar angkasa seperti hujan meteor atau badai matahari ( ekstraterestial ) dianggap ikut pula memicu terjadinya bencana alam yang tak terduga meskipun tidak secara langsung berdampak drastis ke permukaan bumi.
Rutinitas terjadinya bencana banjir dan longsor tiap tahun yang terjadi di negara Indoensia disepakati oleh berbagai pihak yang meneliti, penyebab utamanya ternyata lebih diakibatkan oleh aktivitas manusia yang serampangan dan sembrono. Salah satunya akibat dari tindakan deforestasi yang terjadi di hampir setiap pulau.
Pengrusakan hutan yang terus menerus dilakukan atas nama alih fungsi lahan, pembalakan kayu ( llegal logging) dan pembangunan yang tanpa mengindahkan amdal telah hampir merusak semua kehidupan kesukuan (Komunitas Adat Terpencil ) yang mendiami disekitar hutan tersebut. Kini sebagian besar dari mereka sudah merasa asing hidup di daerahnya , bahkan banyak dari mereka terdepak dari tanah leluhurnya.
Ekploitasi sumber daya alam yang makin hari makin melebar dan menyebar di berbagai wilayah terutama pertambangan ilegal dan deforestasi telah menjadi bukti akurat sebagai penyebab sekaligus penyumbang utama terjadi bencana alam di negeri kita, temasuk pengrusakan pola kehidupan kesukuan yang mendiami wilayah tersebut.
Bagaimana dengan suku Baduy di mana tanah ulayat atau pemukimannya dekat sekali dengan kota modern Jakarta sebagai ibu kota negara ? Apakah ikut terdampak oleh eksploitasi dan deforestasi ?
Baduy Sangat Menentang Deforestasi
Sejak awal, Baduy sudah mengaklamasikan atau memproklamirkan diri bahwa kesukuan mereka lahir ke bumi ini mengemban tugas pokok dan mulia yaitu ‘ menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam dengan bunyi pasal konstitusinya : “lojor teu meunang dipotong, pondok teu meunang disambung” (panjang tidak boleh dipotong, pendek tidak boleh di sambung) yang kemudian dikuatkan atau dipertegas oleh ayat konstitusi :” gunung teu meunang dilebur, lembah teu meunang diruksak” (gunung tidak boleh dihancurkan, lembah tidak boleh dirusak).
Konsep menjaga alam begitu melekat pada mereka sehingga pasal dan ayat konstitusi mereka tidak hanya ditulis atau sekedar dilisankan tetapi diaplikasikan dan diterapkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari mereka ke dalam bentuk kegiatan-kegiatan kalender adat mereka salah satunya diterapkan dalam kegiatan ngahuma, yang tidak boleh merubah kontur tanah (digali /dicangkul), kemudian dalam pembuatan rumah sederhana model panggung tidak boleh menggunakan bahan modern.
Pelestarian hutan dengan konsep baku adanya Hutan Titipan atau Hutan Tutupan seluas 3000 hektar yang notabene tidak boleh diusik oleh siapa pun termasuk oleh warga Baduy sekali pun. Hutan tersebut dijaga dipelihara keasliannya dan dibiarkan tumbuh sesuai kehendak alam. Pengeploitasian dan atau penggundulan hutan adalah pelanggaran yang tidak mungkin mereka lakukan. Lokasi hutan tersebut hanya boleh diinjak selama 3 hari dalam setahun saat ritual muja saja.
Begitu terang benderang nya pasal dan ayat konsitusi hukum adat Baduy terhadap penjagaan keseimbangan alam yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari mereka, dengan kalimat saklek “Hutan tidak boleh dirusak “. Sementara deforestasi adalah merubah hutan menjadi non-hutan yang didahului oleh perusakan dengan dalih alih fungsi.
Deskripsi di atas memberikan penjelasan yang sangat gamblang bagi kita semua, bahwa tugas kesukuan Baduy :” Menjaga Keseimbangan dan Keharmonian Alam ” sangat tidak sinkron sekali dengan konsep pengrusakan hutan bernama deforestasi. Baduy sangat mentabukan atau mem-buyut-kan dan mem-pamali-kan semua perilaku yang mengarahkan pada pengrusakan hutan walaupun dengan dalih alih fungsi.
Menurut pandangan penulis, tak ada satu kesukuan pun yang memiliki konsep hukum adat seperti suku Baduy yang secara saklek melarang hutan / gunung dirusak. Bukti nyata bahwa suku Baduy konsen pada pemeliharaan hutan, pada setiap acara ritual Seba Baduy selalu mengingatkan bahwa pemerintah dan negara wajib melindungi dan menjaga hutan dari berbagai rongrongan pengrusakan.
Jadi, hanya dengan menyandingkan satu pasal dan satu ayat konstitusi hukum adat mereka, maka jelas sekali bagi Baduy, bahwa : “deforestasi itu sangat bertentangan dan berlawanan dengan konsep tugas kesukuan mereka. Deforestasi adalah musuh kebuyutan hukum adat Baduy” (Asep Kurnia, 7 April 2026 ).
- Ditulis di Padepokan Sisi Leuit Perbatasan Baduy, 7 Mei 2026




























