Pagi di Polda Bali: Ketika Hukum Dipanggil
Jumat 24 Maret 2017, gedung Dirkrimsus Polda Bali tidak sekadar menjadi ruang administratif penegakan hukum. Ia menjelma menjadi ruang pertemuan nilai—antara hukum, martabat adat, dan kegelisahan kolektif.
Kami datang bukan sebagai individu. Kami hadir sebagai bagian dari Solidaritas Advokat Bhinneka Tunggal Ika, dimana sekitar 45 orang lawyer dari berbagai keyakinan bergabung dalam sebuah aksi nyata, bukan sekedar wacana. Sebuah kesadaran bersama bahwa hukum tidak boleh diam ketika kehormatan disentuh.
Kasus yang kami kawal adalah dugaan penghinaan terhadap pecalang—penjaga adat yang bagi masyarakat Bali bukan sekadar aparat keamanan tradisional, tetapi simbol hidup dari kearifan lokal. Ketika simbol itu direndahkan, yang terusik bukan hanya institusi, melainkan rasa harga diri bersama.
Di tengah dinamika itu, hadir seorang figur yang menjadi sorotan publik. Namun sejak awal, kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk satu hal sederhana: memastikan hukum bekerja.
Advokat dan Tanggung Jawab Kebangsaan
Sebagai advokat, kami dituntut untuk berpijak pada fakta dan hukum. Tetapi pengalaman itu mengajarkan saya bahwa hukum tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu bersentuhan dengan nilai, budaya, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Membela pecalang pada saat itu bukan sekadar membela satu kelompok adat. Ia adalah bagian dari menjaga keseimbangan dalam keberagaman Indonesia. Di situlah saya merasakan bahwa profesi advokat memiliki dimensi kebangsaan yang tidak bisa diabaikan.
Kami berdiri di antara dua hal: objektivitas hukum dan sensitivitas sosial. Tidak mudah, tetapi justru di situlah makna profesi ini diuji.
Proses yang Terhenti, Pertanyaan yang Tertinggal
Seiring waktu, proses hukum yang kami harapkan berjalan tuntas justru seperti kehilangan arah. Penetapan tersangka memang terjadi, tetapi langkah berikutnya terasa menggantung.
Sebagai praktisi hukum, saya memahami bahwa tidak semua perkara berujung pada putusan pengadilan. Ada kasus yang berhenti di tengah jalan—karena alasan teknis, strategi, atau dinamika yang tidak selalu terlihat di permukaan.
Namun sebagai manusia, saya menyimpan pertanyaan: apakah hukum benar-benar berhenti di sana?
Ataukah ia hanya berpindah ruang—dari meja penyidik ke ruang kehidupan yang lebih luas?
Wajah Lain Seorang Aktivis
Waktu memberi jarak. Dan jarak sering kali memberi kejernihan.
Saya mulai melihat sosok yang dulu kami hadapi tidak semata sebagai subjek perkara, tetapi sebagai manusia dengan perjalanan panjang. Ia pernah berada dalam dunia advokasi, koordinator sebuah lembaga bantuan hukum, membela mereka yang tidak bersuara, berdiri untuk keadilan.
Di titik ini, saya belajar bahwa manusia tidak pernah tunggal. Ia tidak bisa diringkas dalam satu peristiwa. Seseorang bisa menjadi pembela di satu fase hidupnya, lalu berada di posisi yang berbeda di fase lain.
Dan mungkin, di antara dua titik itu, ada proses batin yang tidak pernah sepenuhnya kita pahami.
Ketika Hukum Menemukan Jalannya
Bulan dan tahun berlalu. Kasus yang kami dampingi perlahan menjadi kenangan. Namun kehidupan memiliki caranya sendiri untuk menyelesaikan apa yang tampak tertunda.
Ketika kemudian muncul perkara lain yang berujung pada vonis bersalah, saya tidak melihatnya sebagai kelanjutan langsung dari kasus yang kami tangani. Secara hukum, keduanya berdiri sendiri.
Namun secara batin, saya tidak bisa menghindari satu perenungan: bahwa ada hukum yang bekerja melampaui sistem formal.
Hukum manusia bisa tertunda. Tetapi hukum kehidupan berjalan tanpa henti.
Sebagian orang menyebutnya kebetulan. Sebagian lain menyebutnya konsekuensi. Kita mengenalnya sebagai hukum sebab-akibat—sebuah prinsip yang sederhana, tetapi dalam maknanya.
Ikrar Kembali: Sebuah Titik Balik
Perjalanan itu tidak berhenti pada vonis. Setelah menjalani proses hukum, muncul pernyataan kembali kepada nilai-nilai kebangsaan—kesetiaan pada negara dan dasar ideologi.
Bagi saya, ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah momen refleksi. Sebuah titik di mana manusia berhadapan dengan dirinya sendiri.
Saya tidak melihatnya sebagai perubahan yang instan, tetapi sebagai bagian dari perjalanan panjang. Karena pada akhirnya, setiap manusia memiliki kemungkinan untuk kembali—kepada dirinya, kepada kesadarannya, kepada nilai yang lebih dalam.
Dan di titik itu, saya tidak lagi melihat “pihak yang berseberangan”. Saya melihat sesama manusia.
Hukum dan Kemanusiaan
Pengalaman ini mengubah cara saya memandang hukum. Hukum tetap penting. Ia adalah fondasi. Namun ia bukan satu-satunya cara untuk memahami manusia.
Di balik setiap perkara, ada cerita yang tidak tertulis dalam berkas. Ada pergulatan batin, ada pilihan, ada konsekuensi.
Sebagai advokat, kami dituntut untuk objektif. Tetapi sebagai manusia, saya tidak bisa menutup mata bahwa setiap orang membawa kompleksitasnya sendiri.
Dan di titik itulah kita semua belajar—bahwa keadilan tidak selalu hitam putih.
Kenangan yang Menjadi Pelajaran
Kini, ketika saya mengingat kembali hari-hari bersama Solidaritas Advokat Bhinneka Tunggal Ika, yang tersisa bukan hanya detail perkara. Yang tersisa adalah pelajaran.
Kami datang dengan semangat membela. Tetapi tanpa kami sadari, kami juga sedang belajar.
Belajar bahwa:
- hukum tidak selalu bergerak lurus
- keadilan tidak selalu hadir segera
- dan manusia tidak pernah sesederhana yang terlihat
Pengalaman itu menjadi bagian dari perjalanan saya—bukan hanya sebagai advokat, tetapi sebagai manusia.
Hukum yang Tidak Pernah Usai
Hari ini, saya melihat kembali peristiwa itu dengan kejernihan yang berbeda. Apa yang dulu terasa sebagai ketidakselesaian, kini tampak sebagai bagian dari proses yang lebih luas.
Hukum manusia bisa berhenti. Berkas bisa ditutup. Perkara bisa mengendap. Namun hukum kehidupan tidak pernah benar-benar usai. Ia berjalan dalam diam. Dalam waktu. Dalam peristiwa yang kadang baru kita pahami bertahun-tahun kemudian.
Hingga pada akhirnya, ia mempertemukan manusia dengan dirinya sendiri. Dan mungkin, di situlah keadilan menemukan maknanya yang paling dalam.





























