SUKU Baduy sangat menyadari demi tetap tegak dan berdirinya kesukuan mereka, maka adat istiadat dan pusaka leluhur harus terus tetap dijaga dan dilestarikan keberadaannya dengan diwariskan terus menerus kepada anak cucunya secara lisan, tegas dan mengikat.
Pikukuh karuhun dan Amanat Wiwitan tersebut diterapkan secara baku pada kehidupan sehari- hari mereka berupa kegiatan-kegiatan atau ritual adat yang ditetapkan secara resmi dan tersusun, sistimatis pada sistem penanggalan adat (kalender adat) mereka, mulai dari bulan Safar (Kapat) awal tahun sampai bulan Katiga akhir tahun.
Dari sekian banyak kegiatan adat yang ditetapkan suku Baduy, ada yang disebut dengan “Bulan Kawalu” dengan katagori sangat wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat adat Baduy, baik kelompok Baduy Luar maupun Baduy Dalam (Tangtu). Bulan Kawalu ini dianggap bulan yang sakral bagi mereka, karena di tiga bulan (Kasa-Karo-Katiga) pada penanggalan adat Baduy kegiatanya menyangkut hari khusus keagamaan.
Seluruh warganya wajib menyucikan diri secara lahir dan batin dengan cara melaksanakan Puasa Satu Hari pada setiap bulan, tetapi tidak melakukan sahur dulu (seperti puasanya umat Islam) dan bukanya diatur sesuai dengan ketentuan adat berkisar pada jam 4-6 sore. Tergantung cepat lambat beresnya yang memasak makanan untuk buka puasa.
Pelaksanaan puasa termaksudkan adalah pada bulan Kasa: tanggal 17 di Tangtu Cikeusik dan Cikartawana, tanggal 18-nya di Tangtu Cibeo. Pada bulan Karo: tanggal 18 di Tangtu Cikeusik, tanggal 19 di Tangtu Cikartawana dan Cibeo. Pada bulan Katiga kembali lagi seperti pada bulan Kasa yaitu tanggal 17 di Tangtu Cikeusik dan Cikartawana, tanggal 18 di Tangtu Cibeo.
Ingat yah , jadwal itu dicantumkan resmi di penanggalan adat mereka yang hampir selalu bertepatan memulainya di bulan Februari dan berakhir di bulan Mei tahun Masehi dan diumumkan ke semua pihak terkait.
Bulan Kasa disebut Kawalu Teumbeuy yang artinya Kawalu awal. Teumbeuy atau miteumbeuyan adalah istilah dalam bahasa Sunda yang memiliki arti mengawali atau memulainya suatu kegiatan. Bulan Karo disebutnya Kawalu Tengah dan Bulan Katiga disebut Kawalu Tutug atau kawalu akhir.
Pembaca mungkin bertanya, apa yang dilakukan mereka di Kawalu Teumbeuy, Kawalu Tengah dan Kawalu Tutug? Adakah perbedaan yang mencolok dalam pelaksanaan dan tata nilai dari ketiga bulan Kawalu tersebut? Lalu apa kegiatan mereka dari tanggal 1-16 dan 19 -30 di bulan Kasa dan Katiga, tanggal 1-17 dan 20-30 di bulan Karo? Mari kita simak penjelasan berikut.
Inti Ritual Adat di Bulan Kawalu
Komunitas adat Baduy adalah sosok masyarakat yang dari waktu ke waktu, tahun ke tahun, generasi ke generasi hidup penuh dengan keharmonisan, kesederhanaan, ketaatan, keikhlasan, kukuh pengkuh dalam mempetahankan dan melaksanakan apa yang disebut pikukuh karuhun dan amanat wiwitan (hukum adat).
Kawalu, Ngalaksa dan Seba adalah rangkaian kegiatan adat yang berkesnimabungan dan disakralkan untuk dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat nilai. Termasuk Ritual Muja selama 3 hari dalam setahun di bulan Kalima di Sasaka Domas atau mereka namakan Inti Jagat suatu tempat yang amat sakral di Hutan Tititpan dan Tutupan.
Kawalu menurut keyakinan Baduy adalah merupakan bulan suci, bulan kebahagian dan bulan kemuliaan yang isinya kegiatan-kegiatan berdoa untuk keselamatan alam dan umat manusia.
Isi kegiatan lainnya adalah beribadah puasa, memohon ampunan dosa dari berbagai kesalahan terutama kesalahan pengrusakan pada lingkungan alam atau mencemari atau mengotori alam, bersyukur atas keselamatan, kesehatan dan keberhasilan melaksanakan berbagai “Rukun Ibadah Agama Slam Sunda Wiwitan” dan amanat leluhur lainnya.
Kawaluadalah bulan yang terbuka untuk memohon kepada Yang Maha Kuasa (Gusti Maha Suci) yang menciptakan bumi dan langit, bulan yang penuh barokah, bulan untuk membersihkan diri dan lingkungan alam serta medekatkan diri pada Yang Maha Kuasa.
Di bulan Kawalu mereka wajib mengiritatau memperkecil dan mempersempit perilaku buruk atau negatif untuk melakukan dosa dan kesalahan serta menghindari mengotori lingkungan alam baik secara lahir maupun secara batin. Selain kegiatan tersebut di atas, pada bulan Kawalu dilakukan kegiatan mensyukuri dan ucapan terima kasih pada Nyi Pohaci Sanghiyang Asri atau Dewi Sri atas kemurahannya telah memberkahi hasil panen yang baik ataupun hasil panen kurang menguntungkan.
Selain kegiatan inti berpuasa pada bulan Kawalu dilaksanakan pula kegiatan pembersihan lingkungan dengan sasaran utama adalah pembersihan terhadap barang-barang dari luar yang berbau modern yang digunakan masyarakat Baduy serta membersihkan lingkungan dari kekotoran-kekotoran akibat perilaku yang salah (pelanggaran), baik yang dilakukan oleh masyarakat internal Baduy maupun masyarakat luar Baduy.
Kegiatan pembersihan ini ada 2 katagori.
Pertama, pembersihan secara batin. Pembersihan ini lebih ditujukan pada pembersihan terhadap masalah yang terjadi akibat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga Baduy atau warga luar Baduy yang dianggap telah mengotori tanah leluhur dan mengotori jiwa atau rohani.
Kedua, pembersihan secara lahiriah atau material, di mana kegiatan ini berkaitan erat dengan pembersihan kebendaan yang digunakan masyarakat Baduy yang dianggap bertentangan dengan hukum adat. Perilakunya adalah dengan diadakannya “Razia Adat”oleh tim yang diberi tugas oleh tokoh adatdi seputaran wilayah Baduy Dalam terlebih dahulu, lalu dilanjutkan razia berbagai alat rumah tangga dan asesoris lainnya ke perkampungan Baduy Luar. Razia adat ini lebih ditekan, dilanjutkan, dan dilakukan pada setelah Kawalu.
Setiap warga Baduy wajib melakukan puasa di tanggal yang telah ditentukan. Pada Kawalu teumbeuy dan Kawalu tengah warga Baduy Luar boleh berbuka di masing-masing kampung atau buka bersama di Baduy Dalam sesuai dengan niatnya sambal membawa padi atau makanan. Tetapi pada Kawalu tutug, masyarakat Baduy Luar cenderung berbuka puasanya di Baduy Dalam. Pada Kawalu tutug wajib melaksanakan ngalaksa (cacah jiwa ) mulai tanggal 20–27. Dimulai dari Baduy Dalam Cikeusik tanggal 20, Cibeo tanggal 21, Cikartawana tanggal 22. Setelah itu ngalaksa di Baduy Luar, tempatnya di Dangka Cibengkung, Dangka Cipatik dan Dangka Serokokod. Dan tanggal 27 terakhir di Dangka Kamancing (Dangka Warega).
Kawalu Disebut Bulan Larangan
Penetapan awal bulan Kawalu biasanya mulai berlaku di bulan Februari. Seperti untuk tahun 2025 ini mulai Kawalu teumbeuy tepat pada tanggal 1 Februari 2025 dan Kawalu tengah bersamaan dengan bulan Ramadhan, bulan puasanya umat Islam.
Menurut catatan khusus penulis, pelaksanaan bulan Kawalu di masyarakat Baduy yang berbarengan atau bertepatan dengan bulan puasanya umat Islam (Ramadhan) sudah 4 tahun berturut turut (2022, 2023, 2024 dan 2025).
Karena padatnya acara-acara adat pada ketiga bulan Kawalu itu, maka pada bulan tersebut sering disebut sebagai “Bulan Larangan.”, di mana awalnya bahwa seluruh kawasan tanah ulayat Baduytertutup dan ditutup bagi para pengunjung terutama ke kawasan Baduy Dalam. Tetapi sekarang aturan adat itu mulai diperlunak atau ada semacam dispensasi bahwa kunjungan ke kawasan Baduy Luar menjadi diperbolehkan. Entah karena memang itu adalah upaya pelurusan pemberlakukan hukum adat atau karena ada faktor lain, misalnya karena faktor intensifnya kunjungan wisatawan, penulis belum paham. Wait and see saja yah !
Menurut penulis ada banyak hal yang mendasari, paling tidak empat alasan mengapa bulan Kawalu disebut juga Bulan Larangan sehingga pemerintah Desa Kanekes mengirimkan surat pemberitahuan secara resmi kepada pemerintah untuk disebarluaskan ke masyarakat.
Alasan utamanya adalah sebagai inisiatif dari pihak adat agar pelaksanaan Kawalu tetap dalam keadaan tentram, tenang, khidmat, aman dan terkendali sesuai amanat adat, sehingga terhindar dari gangguan, keramaian dan kegaduhan.
Kedua, karena tamu atau pengunjung berbeda budaya dan keyakinan dengan mereka, maka langsung atau tidak langsung menurut mereka pasti akan memberikan dampak yang kurang baik terhadap kekhidmatan pelaksanaan Kawalu.
Ketiga, bahwa dengan memberikan surat pemberitahuan secara resmi diharapkan pemerintah mengambil langkah-langkah secara jauh hari untuk membantu agar pelaksanaan Kawalu terjaga keamanannya.
Dan, alasan yang paling faktual bahwa di bulan Kawalu itu ada larangan-larangan yang berlaku khusus bagi warga Baduy, yaitu pola makan tidak sembarangan terutama bagi warga Baduy Dalam (tidak boleh makan telur, daging-dagingan), dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan upacara yang ramai seperti perkawinan, sunatan, dan dilarang memotong atau membunuh hewan dan larangan lainnya sesuai dengan hukum adat mereka.
Intisari atau pendek kata pada bulan Kawalu itu seluruh aktifitas warga Baduy secara khusus difokuskan pada kegiatan keagamaan , pembersihan lahir batin untuk mengekang hawa nafsu keduniawian dan menghindari dari perbuatan-perbuatan dosa yang merugikan diri sendiri, masyarakat dan lingkungan alam.
Selama tiga bulan mereka beribadah secara khusus dan diakhiri dengan kegiatan adat Ngalaksa pada minggu terkahir di bulan Katiga mulai dari tanggal 21-27 sampai pada awal tahun baru mereka di bulan Safar (Kapat ) yang dilanjutkan dengan Ritual Seba Baduy. [T]
Penulis: Asep Kurnia
Editor: Adnyana Ole
- BACA esai-esai tentangBADUY
- BACA esai-esai lain dari penulisASEP KURNIA