6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kekuatan Politik Baru Itu Bernama Majelis Desa Adat

Teddy Chrisprimanata Putra by Teddy Chrisprimanata Putra
July 13, 2023
in Opini
Kekuatan Politik Baru Itu Bernama Majelis Desa Adat

Gambar ilustrasi: tatkala.co

SEBAGAI MANUSIA yang lahir di Bali, dan memeluk agama Hindu tentu manusia tersebut akan langsung terikat dengan yang namanya “adat”. Hal ini dikarenakan setiap jengkal tanah Bali berada di dalam wilayah desa adat. Tidak hanya sebagai sebuah wilayah, desa adat di Bali merupakan suatu komunitas sosio-religius sebagai basis bagi pengembangan identitas kultural masyarakat Bali yang bernafaskan Hindu, atau kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di dalamnya.

Artinya, dapat dikatakan bahwa setiap desa adat memiliki ciri khasnya tersendiri, kalau istilah Bali-nya disebut desa, kala, patra.

Kalau melihat sejarah, maka saya dan anda sepakat bahwa desa adat sudah eksis sebelum bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Berangkat dari hal tersebutlah, negara mengakui keberadaan masyarakat adat yang tertuang pada pasal 18 b ayat 1 yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang”

Bali sebagai wilayah yang di dalamnya dihuni oleh masyarakat adat, tentu diuntungkan. Tradisi, adat, dan budaya masyarakat adat yang sudah ada sejak zaman dahulu, masih lestari sampai hari ini.

Tidak hanya sekadar mengandalkan pengakuan dari konstitusi, pelbagai penguatan pun dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satunya yang paling terbaru adalah dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali (baca: Perda Desa Adat).

Penguatan Desa Adat Lewat Perda

Perda Desa Adat lahir atas keinginan bersama dalam rangka menguatkan lembaga adat yang sudah menjadi ciri khas manusia Bali.

Dalam Perda Desa Adat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama, pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Otonomi yang diberikan kepada desa adat oleh Perda ini memberi ruang kepada desa adat untuk bertanggung jawab dalam mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

Tidak hanya itu, melalui Perda Desa Adat ini juga dibentuk sebuah lembaga yang bernama Majelis Desa Adat (MDA). Merujuk pada Perda Desa Adat, MDA berkedudukan di tingkat Provinsi Bali, tingkat kabupaten/kota dan di tingkat kecamatan se-Provinsi Bali.

Hm, sebenarnya lembaga serupa sebelumnya sudah ada, namanya Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), tapi melalui Perda Desa Adat, lembaga ini bertransformasi menjadi MDA—tugas, fungsi, dan wewenangnya pun semakin kuat dan jelas.

Sejak resmi berdiri, MDA telah melakukan banyak hal. Tidak hanya dalam kehidupan adat istiadat, tetapi juga kehidupan kewarganegaraan di Bali. Seiring berjalannya waktu, lembaga ini menuai sorotan publik Bali, bukan karena prestasinya, melainkan kontroversinya. Sebagian besar pekerjaan yang dilakukan oleh MDA pun lebih banyak memvalidasi pelbagai kebijakan dari pemerintah Provinsi Bali.

Apabila melihat Perda Desa Adat, MDA memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu, serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat.

Melihat dari sisi fungsi, MDA memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan. Sedangkan dari sisi kewenangan, MDA memiliki kewenangan untuk dapat melakukan penyelesaian perkara adat yang tidak dapat diselesaikan oleh Kertha Desa Adat serta pihak sesuai tingkatannya, hal ini sesuai dengan pasal 37 ayat (4).

MDA dan Potensinya Sebagai Kekuatan Politik di Bali

Utamanya pada saat Covid-19, kebijakan yang diambil oleh MDA kerap kali menuai kontroversi. Salah satunya adalah munculnya pemberitaan yang menyebutkan MDA Provinsi Bali akan menjatuhkan sanksi kepada desa adat yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Adapun sanksi yang diberikan, yakni tidak dilayani dalam surat menyurat, tidak mendapatkan undangan dan dedauhan, hingga tidak diberitahu mengenai berbagai informasi yang diedarkan oleh MDA Provinsi Bali.

Tidak hanya secara administratif, sanksi juga berupa ditundanya pemberian bantuan dari pemerintah daerah ke desa adat yang bersangkutan sebesar Rp. 300 juta. Berkaca dari hal tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa MDA di tingkat provinsi memiliki kekuasaan lebih dan mampu mendominasi tingkatan di bawahnya—termasuk desa adat.

Kesimpulan tersebut kemudian membawa saya pada dugaan bahwa MDA Provinsi Bali adalah lembaga yang memiliki potensi untuk mengintimidasi independensi desa adat lewat berbagai sanksi—tentu dalam konteks politik, MDA adalah sebuah lembaga yang memiliki daya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan dalam politik.

Merujuk pandangan Miriam Budiardjo, kekuatan politik adalah kelompok sosial budaya yang berupaya mempengaruhi proses pembuatan dan perumusan keputusan politik dengan kekuatan yang dimiliki, sehingga keputusan-keputusan politik yang dirumuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan mereka. Upaya-upaya yang dilakukan pun dapat berupa menggerakkan dan mengerahkan segala sumber kekuasaan (power) yang dimiliki dan melalui saluran-saluran yang tersedia dan dianggap penting dan efektif.

Upaya MDA Provinsi Bali yang memberi sanksi kepada desa adat, dapat dibaca sebagai bagian dari upaya untuk mengerahkan sumber kekuasaan melalui saluran-saluran yang paling efektif, dalam hal ini adalah pemberian sanksi yang kemudian melahirkan efek jera. Hal tersebut menjadi nilai tawar MDA Provinsi Bali untuk menaikkan posisi tawarnya dalam konstelasi politik. Bersama dengan kuatnya posisi MDA Provinsi Bali dengan segala tugas, fungsi, dan kewenangannya, MDA menjelma sebagai kekuatan politik patriarchal karena dapat memberi pengaruh terhadap kehidupan masyarakat adat di Bali.

Serupa dengan Nahdlatul Ulama, maupun Muhammadiyah, MDA pun dapat menjadi salah satu kekuatan politik di Bali yang harus diperhitungkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Hal ini mengingat bahwa MDA memiliki kekuatan untuk memobilisasi masyarakat adat untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu. Jadi, MDA saya ibaratkan sebagai jala yang memudahkan dalam menangkap ikan bagi nelayan (baca: politisi). Itu sih dugaan saya saja, kalau dugaan kalian gimana? [T]

  • BACA opini dan esai-esai politik lainnya dari penulis TEDDY CHRISPRIMANATA PUTRA
Mencoba Belajar Jujur Dari Sosok Aldi Taher
Jalan (Mantan) Prajurit Menuju Istana
Pak Erick Semakin Dekat dengan Kursi Cawapres?
Pertemuan Dua Penerus Dinasti Politik, Apa yang Mereka Bicarakan?
Modal Kaesang Menuju Kursi Satu Depok
Artis Nyaleg: Bentuk Nyata Pragmatisme Partai Politik
Kerabat Pejabat Menuju Gelanggang Politik
Ganjar Sah Bakal Calon Presiden : Siapa King Maker-nya? Megawati atau Jokowi?
Tags: balidesa adatMajelis Desa AdatPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Buleleng:  Pj. Bupati Menjawab Pertanyaan Dewan Tentang Kemiskinan

Next Post

Tradisi Menganyam Tikar Pandan di Desa Tumbu, Tradisi yang Bertahan Menghidupi Warga

Teddy Chrisprimanata Putra

Teddy Chrisprimanata Putra

Penulis adalah Dosen Ilmu Politik di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post
Tradisi Menganyam Tikar Pandan di Desa Tumbu, Tradisi yang Bertahan Menghidupi Warga

Tradisi Menganyam Tikar Pandan di Desa Tumbu, Tradisi yang Bertahan Menghidupi Warga

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co