Cerpen: DG Kumarsana
Di negeri ini apa saja bisa terjadi/Untuk mendapatkan keadilan kalau perlu membeli/Yang hitam bisa menjadi putih, yang putihpun begitu/Terhadap yang benar saja sewenang-wenang, apalagi yang salah………….(Iwan Fals)
***
SATU buah puisi sudah rampung ditulis. Garis kalimat yang demikian rapi. Semula arahnya lebih banyak melintang dan condong ke kiri. Namun atas bimbinganku dia mulai membenahi dengan gaya khas yang selanjutnya, ketika beranjak dewasa nanti sudah menjadi karakter tulisan puisi. Dengan melihat sepintas saja gaya bahasanya, orang akan mengenal penulisnya. Hari ini nampak dia tengah duduk santai di ruang belajar. Matanya asyik tertuju pada sebuah judul berita koran.
“Papuk, coba baca berita ini,“ ujarnya sembari menyodorkan koran kepadaku.
Koran terbitan daerah. Tertulis sebuah judul berita pada halaman 2 : Kecewa Putusan Hakim, DS Ajukan Banding.
Aku baca tentang kasus hukum seorang mantan guru SDN di Kecamatan Cakramakmur. Apanya yang aneh. Kupikir semua kasus hukum yang menyangkut rakyat kecil tidak menjadi sorotan yang berarti di mata masyarakat. Karena semua mata saat ini lebih tertuju pada kasus Hambalang, kasus prahara Demokrat, kasus daging sapi, kasus banjir Jakarta dan berita tentang Jokowi sampai melongok-longok ke selokan.
Bukan kasus di daerah terpencil, terlebih lagi mengenai kasus pencabulan seorang guru. Kasus ini kurang penting dibaca, menurutku. Kasus pencabulan bukan suatu berita heboh. Itu manusiawi. Kasus umum. Kasus yang tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Apalagi sampai melibatkan LSM, masyarakat bahkan melibatkan media massa.
Ini kasus sederhana. Dan penanganannyapun mesti sesederhana mungkin. Tidak perlu rumit-rumit. Apalagi ada kesepakatan MOU antara PGRI dengan kepolisian yang mengatur tentang guru yang terlibat tindak pidana. Sudah ada pedoman yang mengatur.
“Apa anehnya, Cu? Ini kan peristiwa biasa,” aku letakkan koran itu di atas meja dengan rasa kurang begitu greget membaca sebuah berita. Kurang seru kupikir berita seorang guru.
“Badaaaah, Papuk ini ketinggalan jaman. Papuk rupanya tidak mengikuti kasus ini dari awal. Ini kasus tentang dugaan pencabulan seorang guru pada siswinya namun menurut pembelaan diri guru tersebut, bahwa ia sama sekali tidak pernah merasa melakukan perbuatan seperti itu. Makanya Papuk rajin-rajinlah baca berita. Jangan hanya nonton sinetron saja.”
Aku terkekeh geli mendengar cucuku yang dulu sering aku gendong kini berbalik sudah bisa menguliahi aku. Entah kapan dewasanya sehingga tanpa aku sadari dia sudah demikian fasihnya bertutur tentang peristiwa sebuah berita di koran. Terkadang memang mutu sebuah bacaan mampu mematangkan usia seorang anak.
“Kalau saja hanya menyenggol seorang siswi kena vonis 5 tahun penjara berarti kalau meremas, memerkosa dan sejenisnya yang termasuk perbuatan biadab akan kena hukuman 5 kali lipat dong, Puk. Itu artinya diakumulasikan menjadi 25 tahun harus mendekam di penjara. Kalau dakwaan yang dipaksa-paksa para saksi dan kenyataannya saksi korban sendiri malah meragukan tindakan guru ini, atau ragu-ragu memberi kesaksian kalau sesungguhnya yang dianggap korban tidak memperoleh perlakuan sebagaimana yang dimaksud. Berarti kesaksian ini berdasar hanya cerita yang dikarang-karang sendiri alias rekayasa, Puk. Aku heran Papuk. Dan semakin sangat heran. Kok yang direkayasa bukti dan saksi macam begini bisa kena hukuman 5 tahun. BAP dari kepolisian jauh berbeda dengan keterangan saksi dan hakim begitu saja memvonis 5 tahun. Ini hukuman macam apa, Puk? Hanya berdasarkan kesaksian sebuah cerita yang belum jelas datanya. Bukti yang demikian lemah mampu membuat hakim ketok palu menjatuhkan hukuman. Dimana letak keadilan itu, Puk?”
“Hush! Jangan terlalu mendalami sebuah berita, Cu, Anak kecil belum pantas bicara soal keadilan,” Aku mengingatkan.
“Sekarang coba kita maknai kata-kata menyenggol itu sendiri. Menyenggol itu kalau kita artikan sebagai sebuah benturan yang tidak sengaja. Beberapa ibu-ibu di pasar menjerit kaget karena ‘tersenggol’ ibu-ibu yang lain di lokasi pasar yang penuh sesak itu. Nah ibu yang menjerit itupun tak terima karena kena senggol, akhirnya melaporkan ibu yang menyenggol itu ke kantor polisi. Hahahaha kalau hanya kasus menyenggol saja di laporkan ke polisi dan di mejahijaukan, akan berapa banyak lagi kasus-kasus serupa, Puk. Betapa bingungnya pengadilan menangani kasus senggol-menyenggol? Apalagi kalau pelapor tidak disertai dengan bukti dan saksi yang kuat, maka mulailah dia mengupayakan alur media massa, membuat opini serupa kasus mantan guru SDN ini sebagai sebuah pembenaran pencabulan. Lalu mengerahkan massa dan menggunakan cara menyusun kekuatan lewat LSM dan beberapa pejabat penting di kota ini. Wow…wow…menggelikan, Puk.”
Seperti tidak mampu direm cucuku semakin nyeroscos saja. Kalau sudah demikian aku jadi teringat mendiang ibunya sebagai calon pengacara yang sedang sibuk-sibuk menyiapkan disertasi pengajuan dengan mengklaim beberapa peristiwa hukum. Bila perlu yang sulit diklaimpun akan di’peristiwakan’ sehingga menjadi sebuah pertimbangan untuk meraih gelar doktoral yang terhormat di mata khalayak. Sepertinya semangat yang berapi-api dari sosok ibu itu mengalir pada jiwa anak ini.
Aku geleng-geleng kepala. Demikian tajamnya dia merunut sebuah pemberitaan pada media massa di usianya yang masih belia. Tak habis pikir aku mendengar kata-katanya yang bagai peluru berdesing keluar tanpa terkendali sembari nyiprat-nyiprat berbaur dengan air liurnya. Sebagian ada membasahi wajahku yang peyot.
“Iya…iya terus apa yang kamu peroleh dari berita itu, Cu?” akhirnya aku bertanya setelah lelah mendengar ocehannya.
“Aku salut, mantan guru ini mau ajukan banding, Papuk,” ujarnya dengan mata berpijar.
“Terus?”
“Ya semoga saja keadilan berpihak padanya, kalau sesungguhnya apa yang dituduhkan padanya itu sejatinya tidak pernah dia lakukan. Anehnya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan dipaksa untuk mengakui. Coba Papuk baca nih, apa kata guru itu, ia merasa demikian shock. Kasihan dia. Masak di vonis bersalah atas perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. Hukum macam apa ini?”
“Iya…iya terus?”
“Iya Papuk aku mendapatkan inspirasi sebuah puisi dari peristiwa ini.”
“Hmmmm…………” Aku hanya berdehem. Kulihat cucuku kian bersemangat. Sepertinya semangatnya susah untuk dipadamkan.
“Papuk ndak pingin tahu apa puisi saya itu?”
Aku menggeleng.
“Sama sekali Papuk tidak tertarik dengan puisi saya ini?”
“Apa?”
“Papuk ndak pingin tahu judul puisi saya ini, puisi yang saya tulis semalaman, puk?”
Kulihat cucuku menyodorkan sebuah kertas tulisan tangannya sendiri, tulisan yang demikian indah kulihat sepintas lalu. Hmmm cucuku pintar menulis puisi.
“Apa judulnya, Cu?” akhirnya aku bertanya. Semoga seusai menanyakan ini, dia mau menutup pembicaraan ini, karena aku sudah ngantuk berat mendengar ocehannya yang tidak karuan.
“Ini menyiratkan tentang ketidak-adilan, Puk. Tentang hukum yang tidak pernah mau berpihak pada rakyat kecil. Hukum telah jadi komoditi di negeri ini. Pasal-pasal bisa menjadi sebuah tender dalam sebuah proyek. Dan pasal dalam hukum itu bisa dimistik maknanya. Hukum hanya milik penguasa, kaum berduit dan orang-orang terkenal. Keadilan dalam hukum bukan milik rakyat kecil Papuk, karena….”
“Iya apa judulnya?!!” aku memotong omongannya yang kian berapi-api.
“Judulnya: Keadilan palsu di negeri palsu….”
“…..!!!???”
“Gimana, Papuk? Cocok judulnya dengan peristiwa hukum yang menimpa tenaga seorang guru SD itu?”
“……….!!!???”
“Sementara sang korban terlihat tenang-tenang saja. Direkayasa untuk mengalami shock mental, padahal tidak ada kekerasan, bekas-bekas perlakuan kekerasan ataupun bekas tanda-tanda kekerasan. Kenapa tidak divisum saja ya, kak. Biar lebih jelas buktinya. Atau barangkali kulitnya mengalami trauma akibat perlakuan pelecehan dalam bentuk ‘menyenggol’ itu sehingga implikasi ke anak itu malah sebaliknya: menunjukkan ekspresi keriangan. Mungkin ini yang dikehendaki ibu anak tersebut namun mengundang tanda tanya yang aneh bagi yang dianggap pelaku yang sesungguhnya gurunya sendiri. Kalau menurut Papuk gimana? Apa benar ini disebut pencabulan sementara tidak ada tanda-tanda kecemasan dalam ekpresi wajah anak itu? Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang menyisa pada tubuh anak itu. Sisa-sisa karena akibat pencabulanpun tidak ada membekas di sekujur tubuh anak itu. Wajahnya Nampak biasa-biasa saja. Jangan-jangan ini hanya mengada-ada saja ya, Puk?”
“…..!!!???”
“Bagus ya, Puk, kalau kupaparkan dari tema sebuah puisi tentang kritik sosial yang tengah terjadi di negeri ini. Ketika peristiwa hukum terlalu banyak direkayasa, maka puisi memiliki keadilan sendiri memposisikan kebenaran untuk mengungkap. Dan puisiku adalah kebenaran mutlak yang sesungguhnya tengah terjadi di negeri ini. Negeri yang mandul cahaya kebenaran serta mengaburkan fakta yang sesungguhnya terjadi.”
“….!!!???”
“Papuuuuuuuuuuuuuuuuukkkkkkkkk!!!!!!”
Aku terkaget dan bangun dari mimpi.
Sayup-sayup di sebuah radio buatan tahun 1960 yang masih kumiliki terdengar alunan suara Iwan Fals. Aku tidak ingat entah apa judulnya, kurang lebih nadanya seperti ini:
Di negeri ini apa saja bisa terjadi/Untuk mendapatkan keadilan kalau perlu membeli/Yang hitam bisa menjadi putih, yang putihpun begitu/Terhadap yang benar saja sewenang-wenang, apalagi yang salah/Sebenarnya ini cerita lama tapi nyatanya sampai kini masih sama//Banyak pengacara berjaya karenanya/Pengangguran banyak acara, itulah dia/Tekak tekuk hukum sudah menahun/Pengadilan bagai sarang para penyamun/Hukum mudah dipermainkan/Pasal- pasalnya mulur mungkret/Sampai kapan ini berjalan/Kok semakin hari bertambah ruwet//Kalau mau menang harus punya uang yang bokek tak masuk hitungan/Ada hakim dilempar sepatu itu artinya tak mau dimadu/Yang gila lagi orang gila masuk persidangan/Punya pengacara yang juga gila/Hakimnya gila, jaksanya gila/Jangan-jangan semuanya sudah gila termasuk dokternya/ termasuk saya/Mungkin……….// (T)
Catatan:
Papuk = kakek
Lereng Pengsong, 2016