6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pentingnya Pensertifikat Tanah Bagi Kepastian Hukum Penguasaan Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
December 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TANAH merupakan simbol sosial dalam masyarakat, dimana penguasaan sebidang tanah melambangkan pula nilai kehormatan, kebanggan dan keberhasilan pribadi, sehingga secara ekonomi, sosial dan budaya, tanah yang dimilikinya menjadi sebuah sumber kehidupan, symbol identitas, hak kehormatan dan martabat pendukungnya (Boedi Harsono, 2003). Berkembangnya perekonomian rakyat dan perekonomian nasional seiring dengan semakin bertambahnya keperluan akan kepastian hukum di bidang pertanahan. Tanah tidak saja berfungsi sosial, dewasa ini menjadi komuditas perekonomian, seperti jual beli tanah sewa tanah maupun sebagai jaminan kredit di bank.

Dalam kehidupan sehari-hari, sertifikat tanah sering kali menjadi persengketaan, bahkan sampai ke sidang pengadilan. Berbagai faktor penyebab adanya konflik pertanahan, yaitu, tapal batas yang sering berubah, pembagian waris yang tidak merata, tidak adanya kepastian hak atas tanah, sertifikat ganda maupun dikarenakan kebutuhan tanah yang semakin masif. Hal tersebut timbul karena tanah memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

Oleh sebab itu, masyarakat berupaya untuk memperoleh tanah dengan berbagai cara, bahkan dengan menyerobot tanah milik orang lain. Di dunia, pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkretkan dengan sertifikat telah lama terjadi. Sebagai contoh, di Inggris, sertifikat merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam Undang Undang Pendaftaran Tanah (Land Registrations Act 1925).

Demikian juga di Indonesia. Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berfungsi sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kementerian ATR/BPN yang mempuyai kewenangan pendaftaran tanah telah berupaya untuk  percepatan pendaftaran  tanah dengan berbagai program/proyek dengan segala keterbatasannya.   Program/proyek yang telah ada sebelumnya seperti, percepatan pendaftaran tanah melalui Proyek Administrasi Pertanahan (PAP), Land Management and Policy Development Project (LMPDP) atau proyek ajudikasi, Larasita, dan Program Nasional Agraria (Prona) belum dapat mencapai target pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Pentingnya sertifikasi terhadap hak-hak atas tanah memiliki beberapa alasan.

Pertama, sertifikat memberikan kepastian hukum pemilikan tanah bagi orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Penerbitan sertifikat dapat mencegah sengketa tanah.” Pemilikan sertifikat akan merasa tenang dan tentram karena pemiliknya akan merasa terlindungi dari upaya apapun. 

Kedua, pemberian sertifikat dimaksudkan untuk mencegah sengketa kepemilikan tanah. Ketiga, dengan pemilikan sertifikat, pemilik tanah dapat melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Di samping itu, sertifikat dapat mempunyai nilai ekonomis yang tinggi apabila dijadikan swbagai jaminan utang dengan hak tanggungan atas tanah.”

Dari uraian di atas maka jelas bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Itu berarti bahwa selama tidak dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu, data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam buku sertifikat harus sesuai dengan data yang ter-cantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut. Sengketa pertanahan di Indonesia bukan hal baru dan masih terjadi sampai saat ini. pada awalnya sengketa pertanahan hanya terjadi anatara pihak perorangan, tetapi saat ini sengeketa pertanahan sudah terjadi disemua sektor kehidupan masyarakat, seperti sektor kehutanan, infrastruktur, pertambangan, bahkan sampai kepada masyarakat pesisir yang terkadang berujung bentrok fisik.

Tidak dapat dipungkiri di mana ada sengketa, ada pula konflik yang mengiringinya. Untuk itu, sebagai upaya mengatasi sengketa, dan agar tanah tidak saja menjadi aset, tetapi pemerintah memberikan akses ekonomi kepada masyarakat atas tanah (maksud diadakan reforma agraria plus). Salah satu kebijakan pelaksanaan reforma agraria adalah dengan memberikan program pensertifikatan tanah massal, salah satunya dengan meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang terbaru saat ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang    diselengarakan    Kementerian    ATR/ Ka.  BPN dengan menargetkan 126  juta bidang tanah di Indonesia terdaftar dan tersertipikasi keseluruhan pada tahun 2025. Kemudian dijabarkan dalam target-target 5 juta bidang pada tahun  2017,  7  juta bidang  pada tahun 2018, 9 juta bidang pada tahun 2019 dan 10 juta  setiap  tahunnya  sampai  dengan  tahun 2025. Karena jika pendaftaran tanah dilakukan rutinitas   seperti   biasanya   setahun   kurang lebih 500 ribu bidang, membutuhkan waktu 160 tahun untuk tanah terdaftar seluruh Indonesia (Purbaya 2017). Target-target PTSL ini bukanlah pekerjaan mudah, banyak pihak beranggapan hanya ambisi, pencitraan, dan kepentingan politik sesaat, karena anggapan ini merujuk pada hasil pendafataran tanah selama ini kurang dari 50 persen tanah yang sudah terdaftar.

Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum program PTSL, serta untuk mengurangi sengketa Kementerian ATR/ BPN menyempurnakan berbagai perangkat peraturan/dasar hukum tertulis, yang lengkap dan jelas, sumberdaya manusia ditingkatkan, sarana  dan  prasarana  diperbanyak  kualitas dan kuantitasnya, segi pembiayaan diperluas, adanya koordinasi antar lembaga di luar BPN. Secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai sarana memberi kemudahan dan percepatan dalam pendaftaran tanah seluruh Indonesia. Perangkat hukum yang  tertulis,  lengkap, dan jelas dalam pelaksanaan PTSL telah tertuang dalam beragam regulasi, petunjuk teknis, surat edaran sebagai sarana kemudahan dalam pelaksanaan PTSL.

Kegiatan PTSL sangat menuntut adanya jaminan kepastian hukum. Salah satu persoalan penting terkait dengan kepastian hukum tersebut adalah asas publisitas yang mempuyai perbedaan pengaturan antara peraturan pemerintah dengan peraturan menteri yang dirasa dapat menimbulkan pertentangan/kontradiksi antar peraturan. Untuk mengatasi pertentangan ini setidak- tidaknya dilakukan:

Pertama, sinkronisasi/ harmonisasi antara Peraturan Pemerintah dengan meraturan menteri supaya memenuhi syarat formal kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, peraturan menteri juga harus tetap, tidak terlalu sering diubah yang terkesan terburu-buru tanpa konsep yang jelas. Perubahan pengaturan PTSL telah mengalami perubahan 4 kali, seperti Permen ATR/Ka. BPN N0. 35 Tahun 2016 diubah dengan Permen ATR/Ka. BPN N0. 1 Tahun 2017 dan di sempurnakan dengan Permen ATR/Ka. BPN N0. 12 Tahun 2017. Dengan terbitnya Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 yang menghendaki perubahan pengaturan menganai PTSL, maka pengaturan PTSL diubah dengan Permen ATR/ Ka. BPN N0. 6 Tahun 2018.

Kedua, Pengaturan mengenai PTSL semestinya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UUPA  nomor 5 tahun 1960, sehingga mempuyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri dan/atau merivisi secara parsial untuk mendukung percepatan PTSL atau menganti dengan PP yang baru sesuai dengan kondisi zaman saat ini. Meskipun berbagai regulasi sebagai payung hukum PTSL telah diterbitkan dan kerjasama atau koodinasi antar instasi telah dibangun serta berbagai kemudahan/terobosan telah dibuat, namun dalam tataran implementasi, masih terdapat hambatan-habatan dalam pelaksanaan PTSL    yang    berorientasi    target    kuantitas yang memungkinkan mengabaikan kualitas

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimulai oleh Badan Publik Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kementerian ATR BPN RI.  Melalui program PTSL, hingga saat ini Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sekitar 102,3 juta bidang atau sekitar 80 persen dari seluruh tanah yang harus disertifikasi di Indonesia yang dampaknya secara ekonomi masyarakat bisa dengan menggunakan sertifikat itu sebagai hak tanggungan ada uang yang beredar di masyarakat sampai sekarang ada  aekitar Rp.5,219 triliun dari dampak dari membagikan sertifikat hak atas tanah. (Hadi Tjahjanto, Antara, 2023)

Dengan program PTSL, pemerintah menginginkan semua petak tanah rakyat terukur serta mempunyai kepastian hukum yang berbentuk sertifikat tanah. Saat ini pemerintah sudah melakukan PTSL  sebanyak 5,2 juta bidang tanah, di tahun 2018 target pemerintah yaitu 7 juta bidang tanah. Di PTSL, sebelum diterbitkannya sebuah sertifikat, status yuridis dari tanah biasa dikelompokkan dari K1, K2, K3, serta K4 artinya tanah itu berstatus clean dan clear dan bisa dibuatkan sertifikat.  K2 yang berarti status dari tanah itu sengketa sehingga hanya dicatat di buku tanah, dan K3 yang berarti status subyek tanah tidak terpenuhi syaratnya sehingga dicatat di daftar tanah. Dan K4 artinya tanah itu telah mempunyai sertifikat tapi masih diperlukan perbaikan dari informasi peta. Hanya kelompok K1 saja yang dapat dibuatkan sertifikatnya. Bila K2, K3, dan K4 sudah dapat terpenuhi syaratnya, sertifikatnya bisa diberikan (Soemardjono, 2023). Hal ini mesti dilakukan agar produk PTSL memberikan jaminan kepastian hukum perolehan tanah yang dimohonkan oleh masyarakat.

Pemerintah menargetkan seluruhnya masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah pada tahun 2024. Dari seluruh wilayah Indonesia, pemerintah menyebut pekerjaan rumah paling banyak ada di wilayah timur lantaran masyarakat di wilayah itu jumlahnya tak sepadat di Jawa, Sumatera, atau Sulawesi. Adapun yang digadang-gadang menjadi provinsi lengkap pertama adalah Bali karena dari 2,1 juta bidang tanah yang harus diselesaikan, saat ini sudah mencapai 95 persen atau sekitar 1,9 juta bidang tanah.

Kepemilikan Sertipikat/Penerbitan Sertipikat Tanah dalam rangkaian pelaksanaan PTSL akan berkaitan dengan Pembuktian hak yang kemudian diaturlah Pasal 22 Peraturan Menteri/Ka. BPN No. 6 Tahun 2018. Persoalannya terkait surat pernyataan tertulis tentang pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik dalam hal bukti kepemilikan tanah tidak lengkap atau tidak ada sama sekali. Ketentuan   Pasal   22   ini   mensyaratkan adanya   surat   pernyataan   tertulis   tentang penguasaan  fisik  bidang  tanah  dan  dengan itikad baik. Ketentuan ini dapat diartikan sebagai berikut: a,Penguasaan   fisik   bidang   tanah   yang dimaksud adalah selama 20 (dua puluh) tahun  atau  lebih  secara  berturut-turut serta penguasaan tanahnya tidak digangu gugat oleh pihak lain sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997. b, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah   harus   disaksikan   paling   sedikit oleh   2   (dua)   orang   saksi diketahui oleh RT, RW, dan desa/kelurahan. c, Unsur       itikad        baik dari pernyataan secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya itikad baik dimaknai dengan kejujuran, kejujuran pemegang hak dalam perolehan tanahnya, jujur dalam memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ketentuan   itikad   baik   merupakan   lawan dari itikad buruk atau ketidakjujuran. Maka daripada itu untuk meminimalisir terjadinya kasus sengketa tanah, seyogyanya peran dan koordinasi desa/kelurahan tidak diabaikan dalam membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai bukti formal penguasaan atas tanah dengan itikad baik harus ada pengakuan dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan.

Kementerian ATR/BPN pada 2022 lalu mendeklarasikan Kota Denpasar sebagai kota lengkap pertama yang akhirnya disusul Madiun, Bontang, Tegal, dan Surakarta.Tahun ini Kementerian ATR – BPN  RI kembali mendeklarasikan bahwa Kabupaten lengkap yang pertama ditargetkan, yaitu Kabupaten Badung, Bali (Antara, 2023). Pemerintah meyakini kabupaten lainnya akan menyusul dan Bali menjadi provinsi lengkap pada akhir 2023 ini. Dengan sertifikasi lengkap  keuntungannya  maka seluruh rakyat memiliki hak atas tanah dengan bentuk sertifikat, sudah tidak ada lagi konflik tumpang tindih, dan mafia tanah tidak memiliki ruang gerak dan investor akan tenang karena seluruh tanah memiliki kepastian hukum

Intinya menurut penulis, dengan demikian, sertifikat sebagai akta autentik mempunya kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam arti bahwa hakim harus terikat dengan data yang  disebutkan dalam sertifikat itu selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. Akan tetapi mengapa sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, tidak tidak sebagai alat bukti yang mutlak? Hal ini dikarenakan sistem hukum pertanahan di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang dipakai oleh pemerintah dalam. mengandung unsure positif karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti yang hak (sertifikat) yang bberlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Tanpa adanya sertifikat, posisi kepemilikan tanah oleh masyarakyat di depan hukum sangat lemah sehingga masyararakyat umumnya menghindari penyelesaian sengketa atau konflik agraria melalui jalur hukum. Mereka lebih memilih jalur mediasi dan negosiasi sebaliknya, jalur pengadilan sangat diminati para pengusaha karena berhadapan dengan masyararakyat yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Akibatnya, dalam beberapa kasus, keputusan pengadilan tidak bisa dieksekusi, bahkan memicu konflik karena rakyat menolak keras. Karenanya, rencana tata ruang wilayah dan sertifikasi tanah diharapkan bisa menjadi program strategis dalam rangka mencegah sekaligus menyelesaikan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Rencana tata ruang wiliyah harus segera dituntaskan agar pengusaaan, peruntukan, pemanfaatan tanah jelas dan tidak ada tumpang tindih. Sedangkan, sertifikasi bukan hanya terhadap tanah rakyat saja akan tetapi juga tanah BUMD, BUMN dan juga tanah-tanah pemerintah.

Namun begitu penulis berharap adanya cukup banyak penerbitan sertipikat tanah melalui PTSL, yang sampai ke pengadilan. Oleh karena itu penerbitan permohonan sertifikasi tanah harus dilakukan secara cermat dan hati-hati , potensi sengketa , maka data-data yang diajukan permohonan PTSL mesti diverifikasi data yuridis. “Ketelitian dalam mengumpulkan dan menganalisis data yuridis merupakan bagian penting untuk menghasilkan produk PTSL yang menjamin kepastian hukum” (Soemardjono, 2022) agar tidak lagi menimbulkan sengketa konflik dan perkara pertanahan. perselisihan di belakang hari. [T]

Bali, Saniscara, medangsia, 26 Agustus 2023
Diedit dan dirapikan, 2025

Tags: hukum agrariasertifikat tanahTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Scarborough Fair’: Kehidupan Fana dan Cinta Sejati

Next Post

 Kampusku Sarang Hantu [45]: Pasar Malam Mistis di Kampus

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

 Kampusku Sarang Hantu [45]: Pasar Malam Mistis di Kampus

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co