25 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pentingnya Pensertifikat Tanah Bagi Kepastian Hukum Penguasaan Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
December 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TANAH merupakan simbol sosial dalam masyarakat, dimana penguasaan sebidang tanah melambangkan pula nilai kehormatan, kebanggan dan keberhasilan pribadi, sehingga secara ekonomi, sosial dan budaya, tanah yang dimilikinya menjadi sebuah sumber kehidupan, symbol identitas, hak kehormatan dan martabat pendukungnya (Boedi Harsono, 2003). Berkembangnya perekonomian rakyat dan perekonomian nasional seiring dengan semakin bertambahnya keperluan akan kepastian hukum di bidang pertanahan. Tanah tidak saja berfungsi sosial, dewasa ini menjadi komuditas perekonomian, seperti jual beli tanah sewa tanah maupun sebagai jaminan kredit di bank.

Dalam kehidupan sehari-hari, sertifikat tanah sering kali menjadi persengketaan, bahkan sampai ke sidang pengadilan. Berbagai faktor penyebab adanya konflik pertanahan, yaitu, tapal batas yang sering berubah, pembagian waris yang tidak merata, tidak adanya kepastian hak atas tanah, sertifikat ganda maupun dikarenakan kebutuhan tanah yang semakin masif. Hal tersebut timbul karena tanah memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

Oleh sebab itu, masyarakat berupaya untuk memperoleh tanah dengan berbagai cara, bahkan dengan menyerobot tanah milik orang lain. Di dunia, pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkretkan dengan sertifikat telah lama terjadi. Sebagai contoh, di Inggris, sertifikat merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam Undang Undang Pendaftaran Tanah (Land Registrations Act 1925).

Demikian juga di Indonesia. Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berfungsi sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kementerian ATR/BPN yang mempuyai kewenangan pendaftaran tanah telah berupaya untuk  percepatan pendaftaran  tanah dengan berbagai program/proyek dengan segala keterbatasannya.   Program/proyek yang telah ada sebelumnya seperti, percepatan pendaftaran tanah melalui Proyek Administrasi Pertanahan (PAP), Land Management and Policy Development Project (LMPDP) atau proyek ajudikasi, Larasita, dan Program Nasional Agraria (Prona) belum dapat mencapai target pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Pentingnya sertifikasi terhadap hak-hak atas tanah memiliki beberapa alasan.

Pertama, sertifikat memberikan kepastian hukum pemilikan tanah bagi orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Penerbitan sertifikat dapat mencegah sengketa tanah.” Pemilikan sertifikat akan merasa tenang dan tentram karena pemiliknya akan merasa terlindungi dari upaya apapun. 

Kedua, pemberian sertifikat dimaksudkan untuk mencegah sengketa kepemilikan tanah. Ketiga, dengan pemilikan sertifikat, pemilik tanah dapat melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Di samping itu, sertifikat dapat mempunyai nilai ekonomis yang tinggi apabila dijadikan swbagai jaminan utang dengan hak tanggungan atas tanah.”

Dari uraian di atas maka jelas bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Itu berarti bahwa selama tidak dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu, data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam buku sertifikat harus sesuai dengan data yang ter-cantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut. Sengketa pertanahan di Indonesia bukan hal baru dan masih terjadi sampai saat ini. pada awalnya sengketa pertanahan hanya terjadi anatara pihak perorangan, tetapi saat ini sengeketa pertanahan sudah terjadi disemua sektor kehidupan masyarakat, seperti sektor kehutanan, infrastruktur, pertambangan, bahkan sampai kepada masyarakat pesisir yang terkadang berujung bentrok fisik.

Tidak dapat dipungkiri di mana ada sengketa, ada pula konflik yang mengiringinya. Untuk itu, sebagai upaya mengatasi sengketa, dan agar tanah tidak saja menjadi aset, tetapi pemerintah memberikan akses ekonomi kepada masyarakat atas tanah (maksud diadakan reforma agraria plus). Salah satu kebijakan pelaksanaan reforma agraria adalah dengan memberikan program pensertifikatan tanah massal, salah satunya dengan meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang terbaru saat ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang    diselengarakan    Kementerian    ATR/ Ka.  BPN dengan menargetkan 126  juta bidang tanah di Indonesia terdaftar dan tersertipikasi keseluruhan pada tahun 2025. Kemudian dijabarkan dalam target-target 5 juta bidang pada tahun  2017,  7  juta bidang  pada tahun 2018, 9 juta bidang pada tahun 2019 dan 10 juta  setiap  tahunnya  sampai  dengan  tahun 2025. Karena jika pendaftaran tanah dilakukan rutinitas   seperti   biasanya   setahun   kurang lebih 500 ribu bidang, membutuhkan waktu 160 tahun untuk tanah terdaftar seluruh Indonesia (Purbaya 2017). Target-target PTSL ini bukanlah pekerjaan mudah, banyak pihak beranggapan hanya ambisi, pencitraan, dan kepentingan politik sesaat, karena anggapan ini merujuk pada hasil pendafataran tanah selama ini kurang dari 50 persen tanah yang sudah terdaftar.

Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum program PTSL, serta untuk mengurangi sengketa Kementerian ATR/ BPN menyempurnakan berbagai perangkat peraturan/dasar hukum tertulis, yang lengkap dan jelas, sumberdaya manusia ditingkatkan, sarana  dan  prasarana  diperbanyak  kualitas dan kuantitasnya, segi pembiayaan diperluas, adanya koordinasi antar lembaga di luar BPN. Secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai sarana memberi kemudahan dan percepatan dalam pendaftaran tanah seluruh Indonesia. Perangkat hukum yang  tertulis,  lengkap, dan jelas dalam pelaksanaan PTSL telah tertuang dalam beragam regulasi, petunjuk teknis, surat edaran sebagai sarana kemudahan dalam pelaksanaan PTSL.

Kegiatan PTSL sangat menuntut adanya jaminan kepastian hukum. Salah satu persoalan penting terkait dengan kepastian hukum tersebut adalah asas publisitas yang mempuyai perbedaan pengaturan antara peraturan pemerintah dengan peraturan menteri yang dirasa dapat menimbulkan pertentangan/kontradiksi antar peraturan. Untuk mengatasi pertentangan ini setidak- tidaknya dilakukan:

Pertama, sinkronisasi/ harmonisasi antara Peraturan Pemerintah dengan meraturan menteri supaya memenuhi syarat formal kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, peraturan menteri juga harus tetap, tidak terlalu sering diubah yang terkesan terburu-buru tanpa konsep yang jelas. Perubahan pengaturan PTSL telah mengalami perubahan 4 kali, seperti Permen ATR/Ka. BPN N0. 35 Tahun 2016 diubah dengan Permen ATR/Ka. BPN N0. 1 Tahun 2017 dan di sempurnakan dengan Permen ATR/Ka. BPN N0. 12 Tahun 2017. Dengan terbitnya Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 yang menghendaki perubahan pengaturan menganai PTSL, maka pengaturan PTSL diubah dengan Permen ATR/ Ka. BPN N0. 6 Tahun 2018.

Kedua, Pengaturan mengenai PTSL semestinya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UUPA  nomor 5 tahun 1960, sehingga mempuyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri dan/atau merivisi secara parsial untuk mendukung percepatan PTSL atau menganti dengan PP yang baru sesuai dengan kondisi zaman saat ini. Meskipun berbagai regulasi sebagai payung hukum PTSL telah diterbitkan dan kerjasama atau koodinasi antar instasi telah dibangun serta berbagai kemudahan/terobosan telah dibuat, namun dalam tataran implementasi, masih terdapat hambatan-habatan dalam pelaksanaan PTSL    yang    berorientasi    target    kuantitas yang memungkinkan mengabaikan kualitas

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimulai oleh Badan Publik Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kementerian ATR BPN RI.  Melalui program PTSL, hingga saat ini Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sekitar 102,3 juta bidang atau sekitar 80 persen dari seluruh tanah yang harus disertifikasi di Indonesia yang dampaknya secara ekonomi masyarakat bisa dengan menggunakan sertifikat itu sebagai hak tanggungan ada uang yang beredar di masyarakat sampai sekarang ada  aekitar Rp.5,219 triliun dari dampak dari membagikan sertifikat hak atas tanah. (Hadi Tjahjanto, Antara, 2023)

Dengan program PTSL, pemerintah menginginkan semua petak tanah rakyat terukur serta mempunyai kepastian hukum yang berbentuk sertifikat tanah. Saat ini pemerintah sudah melakukan PTSL  sebanyak 5,2 juta bidang tanah, di tahun 2018 target pemerintah yaitu 7 juta bidang tanah. Di PTSL, sebelum diterbitkannya sebuah sertifikat, status yuridis dari tanah biasa dikelompokkan dari K1, K2, K3, serta K4 artinya tanah itu berstatus clean dan clear dan bisa dibuatkan sertifikat.  K2 yang berarti status dari tanah itu sengketa sehingga hanya dicatat di buku tanah, dan K3 yang berarti status subyek tanah tidak terpenuhi syaratnya sehingga dicatat di daftar tanah. Dan K4 artinya tanah itu telah mempunyai sertifikat tapi masih diperlukan perbaikan dari informasi peta. Hanya kelompok K1 saja yang dapat dibuatkan sertifikatnya. Bila K2, K3, dan K4 sudah dapat terpenuhi syaratnya, sertifikatnya bisa diberikan (Soemardjono, 2023). Hal ini mesti dilakukan agar produk PTSL memberikan jaminan kepastian hukum perolehan tanah yang dimohonkan oleh masyarakat.

Pemerintah menargetkan seluruhnya masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah pada tahun 2024. Dari seluruh wilayah Indonesia, pemerintah menyebut pekerjaan rumah paling banyak ada di wilayah timur lantaran masyarakat di wilayah itu jumlahnya tak sepadat di Jawa, Sumatera, atau Sulawesi. Adapun yang digadang-gadang menjadi provinsi lengkap pertama adalah Bali karena dari 2,1 juta bidang tanah yang harus diselesaikan, saat ini sudah mencapai 95 persen atau sekitar 1,9 juta bidang tanah.

Kepemilikan Sertipikat/Penerbitan Sertipikat Tanah dalam rangkaian pelaksanaan PTSL akan berkaitan dengan Pembuktian hak yang kemudian diaturlah Pasal 22 Peraturan Menteri/Ka. BPN No. 6 Tahun 2018. Persoalannya terkait surat pernyataan tertulis tentang pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik dalam hal bukti kepemilikan tanah tidak lengkap atau tidak ada sama sekali. Ketentuan   Pasal   22   ini   mensyaratkan adanya   surat   pernyataan   tertulis   tentang penguasaan  fisik  bidang  tanah  dan  dengan itikad baik. Ketentuan ini dapat diartikan sebagai berikut: a,Penguasaan   fisik   bidang   tanah   yang dimaksud adalah selama 20 (dua puluh) tahun  atau  lebih  secara  berturut-turut serta penguasaan tanahnya tidak digangu gugat oleh pihak lain sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997. b, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah   harus   disaksikan   paling   sedikit oleh   2   (dua)   orang   saksi diketahui oleh RT, RW, dan desa/kelurahan. c, Unsur       itikad        baik dari pernyataan secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya itikad baik dimaknai dengan kejujuran, kejujuran pemegang hak dalam perolehan tanahnya, jujur dalam memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ketentuan   itikad   baik   merupakan   lawan dari itikad buruk atau ketidakjujuran. Maka daripada itu untuk meminimalisir terjadinya kasus sengketa tanah, seyogyanya peran dan koordinasi desa/kelurahan tidak diabaikan dalam membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai bukti formal penguasaan atas tanah dengan itikad baik harus ada pengakuan dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan.

Kementerian ATR/BPN pada 2022 lalu mendeklarasikan Kota Denpasar sebagai kota lengkap pertama yang akhirnya disusul Madiun, Bontang, Tegal, dan Surakarta.Tahun ini Kementerian ATR – BPN  RI kembali mendeklarasikan bahwa Kabupaten lengkap yang pertama ditargetkan, yaitu Kabupaten Badung, Bali (Antara, 2023). Pemerintah meyakini kabupaten lainnya akan menyusul dan Bali menjadi provinsi lengkap pada akhir 2023 ini. Dengan sertifikasi lengkap  keuntungannya  maka seluruh rakyat memiliki hak atas tanah dengan bentuk sertifikat, sudah tidak ada lagi konflik tumpang tindih, dan mafia tanah tidak memiliki ruang gerak dan investor akan tenang karena seluruh tanah memiliki kepastian hukum

Intinya menurut penulis, dengan demikian, sertifikat sebagai akta autentik mempunya kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam arti bahwa hakim harus terikat dengan data yang  disebutkan dalam sertifikat itu selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. Akan tetapi mengapa sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, tidak tidak sebagai alat bukti yang mutlak? Hal ini dikarenakan sistem hukum pertanahan di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang dipakai oleh pemerintah dalam. mengandung unsure positif karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti yang hak (sertifikat) yang bberlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Tanpa adanya sertifikat, posisi kepemilikan tanah oleh masyarakyat di depan hukum sangat lemah sehingga masyararakyat umumnya menghindari penyelesaian sengketa atau konflik agraria melalui jalur hukum. Mereka lebih memilih jalur mediasi dan negosiasi sebaliknya, jalur pengadilan sangat diminati para pengusaha karena berhadapan dengan masyararakyat yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Akibatnya, dalam beberapa kasus, keputusan pengadilan tidak bisa dieksekusi, bahkan memicu konflik karena rakyat menolak keras. Karenanya, rencana tata ruang wilayah dan sertifikasi tanah diharapkan bisa menjadi program strategis dalam rangka mencegah sekaligus menyelesaikan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Rencana tata ruang wiliyah harus segera dituntaskan agar pengusaaan, peruntukan, pemanfaatan tanah jelas dan tidak ada tumpang tindih. Sedangkan, sertifikasi bukan hanya terhadap tanah rakyat saja akan tetapi juga tanah BUMD, BUMN dan juga tanah-tanah pemerintah.

Namun begitu penulis berharap adanya cukup banyak penerbitan sertipikat tanah melalui PTSL, yang sampai ke pengadilan. Oleh karena itu penerbitan permohonan sertifikasi tanah harus dilakukan secara cermat dan hati-hati , potensi sengketa , maka data-data yang diajukan permohonan PTSL mesti diverifikasi data yuridis. “Ketelitian dalam mengumpulkan dan menganalisis data yuridis merupakan bagian penting untuk menghasilkan produk PTSL yang menjamin kepastian hukum” (Soemardjono, 2022) agar tidak lagi menimbulkan sengketa konflik dan perkara pertanahan. perselisihan di belakang hari. [T]

Bali, Saniscara, medangsia, 26 Agustus 2023
Diedit dan dirapikan, 2025

Tags: hukum agrariasertifikat tanahTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Scarborough Fair’: Kehidupan Fana dan Cinta Sejati

Next Post

 Kampusku Sarang Hantu [45]: Pasar Malam Mistis di Kampus

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails
Next Post
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

 Kampusku Sarang Hantu [45]: Pasar Malam Mistis di Kampus

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Tanah Lot Art & Food Festival 2026, Merayakan Tradisi dari Gebogan hingga Kuliner Tabanan
Khas

Tanah Lot Art & Food Festival 2026, Merayakan Tradisi dari Gebogan hingga Kuliner Tabanan

TANAH LOT kembali menjadi ruang perjumpaan seni, tradisi, dan kuliner dalam Tanah Lot Art & Food Festival ke-7. Festival yang...

by Nyoman Budarsana
August 25, 2026
Utsawa Dharmagita XXXIII, Merawat Tradisi Lisan dan Menanamkan Dharma kepada Generasi Muda
Khas

Utsawa Dharmagita XXXIII, Merawat Tradisi Lisan dan Menanamkan Dharma kepada Generasi Muda

UTSAWA Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII Tahun 2026 kembali digelar. Itu artinya, lantunan sloka, palawakya, kakawin, kidung, hingga gaguritan kembali...

by Nyoman Budarsana
August 25, 2026
Perjalanan Pulang, Menemukan Ketenangan di Jalan yang Panjang [Catatan dari Kota Bandung]
Tualang

Perjalanan Pulang, Menemukan Ketenangan di Jalan yang Panjang [Catatan dari Kota Bandung]

ADA kalanya kita tidak membutuhkan perjalanan yang jauh untuk menemukan kebahagiaan. Kita hanya membutuhkan kesempatan untuk berhenti sejenak dari rutinitas,...

by Ahmad Sihabudin
August 25, 2026
Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan
Panggung

Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan

UBUD Writers & Readers Festival (UWRF) 2026 segera digelar. Memasuki tahun ke-23, salah satu festival sastra terbesar dan paling berpengaruh...

by Dede Putra Wiguna
August 25, 2026
Karnaval dan Kemacetan Sosial
Esai

Karnaval dan Kemacetan Sosial

ADA sesuatu yang terasa ganjil setiap kali bulan Agustus tiba. Bendera Merah Putih berkibar di depan rumah, umbul-umbul menghiasi gang,...

by Ahmad Fatoni
August 24, 2026
“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup
Ulas Rupa

“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup

PADA tahun 2023, terdapat sebuah pameran seni rupa yang mengangkat tentang laut dan ekosistemnya. Pameran tersebut berjudul “Surya Segara Rupa”...

by Savitri Sastrawan
August 24, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [6]: Algoritma sebagai Kurator yang Tak Pernah Membaca

ADA satu paradoks yang jarang diucapkan dalam diskusi tentang ekosistem sastra digital, bahwa kurator terbesar sastra Indonesia hari ini adalah...

by Andre Syahreza
August 24, 2026
105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih
Ekonomi

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih

PELAKSANAAN Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan...

by tatkala
August 24, 2026
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas
Opini

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
Sakrum: Sebuah Proses Meretas Jarak Duduk Ayah
Ulas Pentas

Sakrum: Sebuah Proses Meretas Jarak Duduk Ayah

SEBAGAI penari, aku bergerak dari kode satu ke kode gerak lainnya, sementara ayahku yang merupakan seorang pematung, bergerak dalam duduknya....

by Yanik Parta
August 24, 2026
Tikungan Desa Taro Dilengkapi Reflektor, Mahasiswa KKN-PPM XXXIII Udayana Dorong Keselamatan Pengguna Jalan
Pendidikan

Tikungan Desa Taro Dilengkapi Reflektor, Mahasiswa KKN-PPM XXXIII Udayana Dorong Keselamatan Pengguna Jalan

TIKUNGAN dengan jarak pandang terbatas menjadi titik yang membutuhkan perhatian lebih dari pengguna jalan. Karena itu, sejumlah tikungan di Desa...

by Dede Putra Wiguna
August 24, 2026
“Jangan Lupakanku”, Single Kedua Thalia Gunawan dalam Balutan Koplo
Pop

“Jangan Lupakanku”, Single Kedua Thalia Gunawan dalam Balutan Koplo

SETELAH pop upbeat menjadi langkah pertamanya, Thalia Gunawan memilih koplo untuk melanjutkan perjalanan. Penyanyi muda asal Denpasar, Bali, itu menghadirkan...

by Dede Putra Wiguna
August 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co