“If you drive a car, I’ll tax the street
If you try to sit, I’ll tax your seat
If you get too cold I’ll tax the heat
If you take a walk, I’ll tax your feet”
(Beatles,-Taxman)
POTONGAN bait tersebut merupakan bagian lirik lagu The Beatles “Taxman” yang ditulis oleh George Harrison, yang dirilis pada Agustus 1966. “Taxman” merupakan sindiran keras terhadap tarif pajak di Inggris yang tidak masuk akal. Dalam sebuah wawancara yang dimuat dalam autobiografinya I Me Mine, Harrison mengatakan bahwa “Taxman” ia tulis setelah menyadari bahwa walaupun dirinya dan Beatles mulai mendapatkan uang, namun sebagian besar dari uang tersebut ia bayarkan kepada “Taxman” (https://esensialis.wordpress.com/2017/07/14/beatles-dan-kritik-terhadap-pajak-progresif-inggris/). Pada masa tersebut, lanjutnya ia harus membayar 19 shillings dan enam pence dari setiap pound yang ia dapat.
Menurut Harrison dalam sebuah wawancara, dirinya dan personel Beatles lainnya hanya akan mendapat enam pence atau satu perempatpuluh dari setiap pound yang mereka dapat. Dua nama Perdana Menteri Inggris yakni Harold Wilson dan Edward Heath disebut dalam lagu itu, kedua nama ini dianggap bertanggungjawab dalam tarif pajak sinting tersebut.
Beatles protes pajak karena besarannya, dan semuanya dipajak seperti bait di atas. Masyarakat kita gaduh perihal pajak, karena perilaku elit politik yang tidak memihak pada kami, rakyat yang taat membayar pajak.
Seperti tersiar berita di Kabupaten Pati, bupatinya dengan arogan bernarasi saat menaikan pajak bumi dan bangunan yang fantastis besar sekali menurut ukuran wajib pajak pada umumnya, sehingga terjadi demonstrasi besar-besaran di Kabupaten Pati. Rakyatnya ingin melengserkan sang Bupati “Mr. Taxman”, gaduh jagat Pati akibat ulah sang Taxman, Pati rusuh.
Selang dua tiga minggu kemudian rusuh dimana-man. Terjadi penjarahan di Jakarta dan sekitarnya, kota-kota besar di Indonesia, Bandung, Makassar, Surabaya, Yogjakarta, Semarang, dan kota lainnya terjadi demonstrasi hebat. Sampai saat ini bahkan sekolah-sekolah banyak yang di liburkan. Di Makassar dua gedung parlemen kota dan provinsi dibakar.
Bentuk kemurkaan, kekecewaan rakyat dan massa juga dilampiaskan dengan menjarah rumah-rumah anggota parlemen, dan menteri keuangan, porak poranda rumah dan isinya senilai puluhan sampai ratusan miliar dalam sekejap lulu-lantah perabot rumah, pakaian dan barang-barang yang sangat pribadi dijarah, mobil-mobil mewah dihancurkan.
Bila kita lihat kemarahan rakyat mungkin salah satunya ditengah situasi sulit rakyat, elite di pemerintahan, parlemen berflexing ria, soal penghasilan, tunjangan ini itu dan lain-lain.
Rakyat tahu persis, bahwa mereka para elite itu menikmati berbagai fasilitas negara dari tarif pajak yang dibayar rakyat selama ini. Mereka seolah tidak menggubris tuntutan aspirasi rakyat, malah dibalas dengan berjoget ria, bernarasi “guru menjadi beban negara, “kami ini kaum elite” wajar kalau dapat tunjangan ini itu, mereka bernarasi membela diri dan menantang “rakyat paling tolol” sedunia, katanya.
***
Saat unjuk rasa, demonstrasi besar-besaran di Jakarta terjadi insiden yang memilukan, seorang pengemudi ojek online tewas terlindas; atau dilindas, hanya Tuhan yang tahu. Dari peristiwa tersebut gelombang massa terus menerus sampai saat ini menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan rakyat. Meskipun para elite yang dianggap sebagai “public enemy” sudah diberhentikan atau dinonaktifkan sebagai anggota parlemen. Unjuk rasa masih terus berlangsung sampai saat ini, salah satu tuntutannya adalah pemerintah pusat mencabut kebijakan pajak baru, RUU perampasan aset dan lain-lain.
Kembali ke tema tulisan, perihal beban pajak yang harus ditanggung rakyat, besaran pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, umumnya nyaris rakyat sebagai warga negara menerima tanpa penolakan yang berarti, karena memang masyarakat kita sudah menyadari manfaat pajak untuk berbagai macam pembangunan negara kita.
Seperti saya sampaikan di atas bukan nilai besarnya perkara pajak A, pajak B, dan C berapa pun kami bayar pajaknya mulai pajak bumi dan bangunan, kendaraan bermotor, penghasilan, makanan yang kita makan di resto, belanja di supermarket dan sebagainya. Pokoknya kita bayar Berapa pun pajaknya, masyarakat kita ini sangat taat pada pajak, terbukti pajak sebagai penopang utama negara kita. Karena katanya “Orang Bijak Taat Pajak” demikian semboyan yang dikeluarkan kantor-kantor pajak. masyarakat kita mungkin terbilang sangat santun.
Namun melihat tingkah polah para elite yang selama ini tidak mendengar, menyapa rakyatnya dengan baik, komunikasi publik para elite umumnya buruk, selalu menuai kontroversi, kurang peka pada apa yang dirasakan publik, terutama membahas beberapa pajak yang dibebankan pada rakyat.
Malah pernah marak fenomena figur publik, para elit, keluarga pejabat publik yang suka pamer harta ramai diperbincangkan. Fenomena pamer harta oleh beberapa kalangan ini bisa disebut dengan istilah flexing. Orang yang suka pamer harta berlebihan dan hidup megah ini kemudian juga disebut dengan crazy rich. Bahkan anggota parlemen yang digeruduk masa rumahnya juga dijuluki crazy rich.
Masyarakat juga pernah cenderung sering dihebohkan dengan kekayaan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang sangat tinggi. Bahkan, harta kekayaan yang dimiliki dinilai tidak wajar sehingga menimbulkan spekulasi dari berbagai pihak. Hal ini mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo beberapa tahun yang lalu, terhadap Cristalino David Ozora, putra pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor. Bukan hanya kasusnya, namun gaya hidup dan kekayaan yang dimiliki keluarga Mario Dandy yang jadi sorotan. Akhirnya merebak ke semua pegawai pajak menjadi sorotan public.
Mereka mempertontonkan harta dan hidup megahnya, baik berupa uang, mobil mewah, rumah mewah ataupun saldo ATM. Secara harfiah, flexing dalam bahasa Inggris berarti pamer. Flexing adalah menunjukkan sesuatu kepemilikan atau pencapaian dengan cara yang dianggap orang lain tidak menyenangkan. Flexing atau pamer biasanya dilakukan untuk mencapai beragam tujuan, di antaranya menunjukkan status dan posisi sosial, menciptakan kesan bagi orang lain, dan menunjukkan kemampuan. Ajang pamer itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang ke orang lainnya, tapi juga ke masyarakat luas dengan menggunakan media sosial seperti Instagram, Twitter, TikTok hingga YouTube (https://m.tribunnews.com/lifestyle/2022/03/25/hukum-pamer-harta-atau-flexing-menurut-islam-ini-bahayanya?page=all).
Perilaku “riya” tersebut, dapat menyulut emosi massa, perbuatan riya ini merupakan perbuatan syirik kecil yang memiliki dosa yang besar (https://www.suara.com/news/2022/03/21/114902/bagaimana-hukum-pamer-kekayaan-menurut-islam-ini-jawaban-ustadz-adi-hidayat). Hal ini sebagaimana Allah SWT pernah bersabda dalam Al-Quran Surat Luqman ayat 18: “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
Selain mencederai kepercayaan masyarakat, gaya hidup mewah yang ditonjolkan juga melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Meskipun, harta yang dimiliki berasal dari cara-cara yang halal. Memamerkan harta merupakan sikap riya yang dilarang oleh Islam, dan semua ajaran agama. Semoga para elite sadar diri, bahwa mereka digaji difasilatasi berbagai kebutuhannya oleh negara dari jerih payah rakyat dalam membayar pajak. [T]
Penulis: Ahmad Sihabudin
Editor: Adnyana Ole
- BACA artikel lain dari penulis AHMAD SIHABUDIN


























