“Perdagangan bebas di Indo-Pasifik tidak berlangsung dalam arena yang setara. Dalam sektor pertanian, integrasi pasar tanpa perlindungan yang memadai justru dapat memperdalam ketergantungan pangan, mempersempit ruang kebijakan negara, dan menempatkan petani kecil sebagai pihak yang paling rentan”.
Pernyataan tersebut merupakan kesimpulan dari hasil diskusi publik bertajuk “Rezim Perdagangan Bebas di Indo-Pasifik: Implikasinya terhadap Agraria, Pertanian, dan Kedaulatan Pangan” yang diselenggarakan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama UPN “Veteran” Jakarta dan Universitas Sumatera Utara pada 3 September lalu. Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa perdagangan bebas tidak cukup dinilai dari pertumbuhan ekspor atau perluasan pasar, tetapi juga dari siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mengendalikan rantai perdagangan, dan siapa yang harus menanggung biayanya.
Pertanyaan itu penting karena perdagangan bebas selalu datang membawa janji yang terdengar meyakinkan: pasar yang lebih luas, investasi yang meningkat, harga yang lebih murah, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Namun, ketika kawasan Indo-Pasifik semakin dipenuhi perjanjian perdagangan dan kemitraan ekonomi, integrasi tidak dengan sendirinya menciptakan hubungan yang setara.
Negara-negara di kawasan terhubung melalui WTO, RCEP, berbagai perjanjian perdagangan bebas ASEAN, serta kesepakatan bilateral. Arsitektur tersebut membuat perdagangan pertanian semakin terintegrasi. Akan tetapi, bagi jutaan petani kecil di negara-negara berkembang, persoalan utamanya bukanlah seberapa bebas perdagangan berlangsung, melainkan untuk kepentingan siapa kebebasan itu bekerja.
Masalah mendasarnya terletak pada ketimpangan kapasitas antarnegara dan antarpelaku ekonomi. Petani kecil di Indonesia, Pakistan, India, atau negara berkembang lainnya harus bersaing dengan produk pertanian dari negara yang memiliki dukungan fiskal, teknologi, infrastruktur, dan subsidi jauh lebih besar. Ketika produk impor yang lebih murah memasuki pasar domestik, persaingan yang terjadi bukan sekadar antara petani dari dua negara. Petani kecil sesungguhnya sedang berhadapan dengan keseluruhan kekuatan kebijakan, modal, dan teknologi yang menopang pertanian negara lain.
Karena itu, perdagangan bebas tidak pernah berlangsung di lapangan yang datar. Penghapusan tarif dan hambatan perdagangan dapat terlihat netral dalam teks perjanjian, tetapi akibatnya berbeda bagi setiap pihak. Perusahaan besar mempunyai modal, informasi, jaringan distribusi, dan kemampuan untuk berpindah pasar. Sebaliknya, petani kecil terikat pada tanah, musim tanam, utang produksi, dan pasar lokal. Ketika harga jatuh akibat tekanan impor, petani tidak dapat begitu saja memindahkan usaha atau menunggu keadaan pulih.
Ketergantungan di Balik Integrasi
Indonesia sering dipandang memperoleh manfaat dari keterlibatannya dalam perdagangan global karena menjadi pengekspor berbagai komoditas pertanian. Namun, struktur perdagangan kita masih menunjukkan persoalan serius. Dalam pemaparannya pada diskusi tersebut, Hartika Arbiyanti menunjukkan bahwa ekspor pertanian Indonesia masih bertumpu pada sejumlah komoditas seperti kelapa sawit, karet, dan kelapa, sementara kebutuhan terhadap pangan, sarana produksi, dan produk olahan dari luar negeri terus meningkat. Impor pangan Indonesia disebut naik dari sekitar 28 miliar dolar AS pada 2022 menjadi 29,6 miliar dolar AS pada 2024.
Angka tersebut tidak berarti bahwa seluruh impor harus dihentikan. Tidak ada negara yang sepenuhnya terlepas dari perdagangan internasional. Persoalannya adalah apakah perdagangan digunakan untuk memperkuat kapasitas produksi nasional atau justru menggantikannya. Ketika impor menjadi jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan, sementara pembenahan produksi, distribusi, penguasaan teknologi, dan kesejahteraan petani diabaikan, ketergantungan akan semakin melembaga.
Di sinilah kita perlu membedakan keterbukaan ekonomi dengan penyerahan sistem pangan kepada pasar global. Negara tetap memerlukan ruang kebijakan untuk melindungi komoditas strategis, menjamin harga yang layak, mengelola impor, membangun cadangan pangan, dan mendukung petani kecil.Apabila seluruh kebijakan tersebut diperlakukan semata-mata sebagai hambatan perdagangan, negara akan kehilangan kemampuan untuk memastikan rakyatnya memperoleh pangan sekaligus mempertahankan kehidupan produsennya.

Pengalaman Asia Selatan yang disampaikan Qammar Abbas, seorang petani asal Pakistan memberikan peringatan penting. Petani di kawasan tersebut mempertahankan kebijakan harga penyangga minimum karena mereka memahami bahwa harga bukan sekadar hasil pertemuan abstrak antara permintaan dan penawaran.
Harga menentukan apakah petani mampu melanjutkan produksi, membayar utang, dan mempertahankan tanahnya. Di Pakistan, penghentian pembelian gandum oleh negara dan pelemahan jaminan harga membuat petani kecil semakin terbuka terhadap gejolak pasar. Ketika perlindungan dicabut atas nama efisiensi, risiko tidak menghilang; risiko hanya dipindahkan dari negara dan perusahaan kepada petani.
Dari Rempah ke Nikel
Perdagangan di Indo-Pasifik juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan agraria. Dalam forum tersebut, Ali Akbar, petani asal Maluku Utara, menghubungkan sejarah panjang perdagangan di Maluku dengan ekspansi industri ekstraktif saat ini. Dahulu, rempah-rempah menarik kekuatan kolonial, hari ini, ekspansi industri nikel kembali menempatkan tanah dan ruang hidup masyarakat dalam pusaran akumulasi global. Pengalaman Maluku menunjukkan bagaimana keterhubungan dengan pasar dunia dapat berjalan beriringan dengan perampasan dan pemusatan penguasaan sumber daya.
Perubahan komoditas tidak selalu mengubah pola dasarnya. Daerah penghasil memasok bahan mentah bagi pasar global, sementara nilai tambah, teknologi, dan pusat pengambilan keputusan berada di tempat lain. Pada saat yang sama, masyarakat setempat menanggung kehilangan tanah, kerusakan lingkungan, dan menyempitnya ruang produksi pangan.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai perdagangan bebas tidak cukup berhenti pada angka ekspor, investasi, atau pertumbuhan. Kita harus menanyakan siapa yang menguasai tanah, siapa yang mengendalikan rantai nilai, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugiannya.
Kedaulatan Pangan sebagai Arah
Jawaban atas persoalan tersebut bukanlah menutup diri dari dunia. Yang dibutuhkan adalah menempatkan perdagangan sebagai instrumen untuk memenuhi kepentingan rakyat, bukan menjadikan masyarakat tunduk pada kepentingan perdagangan. Ukuran keberhasilan kebijakan perdagangan pertanian seharusnya bukan hanya peningkatan nilai ekspor, tetapi juga bertambahnya pendapatan petani, terlindunginya tanah pertanian, menguatnya produksi pangan domestik, dan berkurangnya ketergantungan terhadap input serta pangan impor. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perundingan perdagangan didahului penilaian dampak terhadap petani kecil dan sistem pangan nasional.
Organisasi petani harus dilibatkan secara bermakna, bukan sekadar diberi informasi setelah keputusan dibuat.Indonesia juga harus mempertahankan ruang untuk menggunakan tarif, pengaturan volume impor, stok publik, subsidi yang berpihak kepada petani kecil, dan kebijakan harga yang layak. Di saat yang sama, penguatan koperasi petani, pengadaan publik dari produsen kecil, reforma agraria, dan pembangunan industri pengolahan yang dikendalikan secara lebih demokratis harus menjadi bagian dari strategi perdagangan.
Diskusi tersebut dilaksanakan pada 3 September 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan SPI, Bogor. Forum ini menghadirkan Hartika Arbiyanti, Dosen Hubungan Internasional UPN “Veteran” Jakarta; Qammar Abbas dari Komite Jaringan Petani Pakistan (PKRC); serta Ali Akbar, Pemuda Tani SPI dari Maluku Utara. Diskusi dimoderatori oleh Mujahid Widian, Dosen Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara. Peserta dari Diskusi ini adalah para petani anggota SPI dari berbagai wilayah, serta beberapa perwakilan organisasi jaringan SPI di kawasan Asia Tenggara dan Timur.[T]































