6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Sentralisasi vs Desentralisasi Perizinan dan Peralihan Tanah: Kritik atas Pelemahan Otonomi Daerah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 12, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

REFORMASI 1998 menandai pergeseran besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menuju desentralisasi kekuasaan. Namun dua dekade kemudian, semangat otonomi daerah itu justru mengalami pembalikan arah melalui mekanisme sentralisasi digital dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diganti dengan Perpu 2 Tahun 2022 kemudian disahkan menjadi   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Sistem ini memindahkan seluruh proses izin usaha dan pemanfaatan ruang ke domain pusat, di bawah kendali Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS diklaim sebagai instrumen efisiensi untuk menghapus birokrasi berlapis di daerah. Namun dalam praktiknya, sistem ini justru menggerus hak konstitusional daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah kehilangan kendali terhadap aspek-aspek vital, terutama di sektor pengendalian tata ruang dan pengawasan peralihan hak atas tanah.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa OSS membuat pemerintah daerah tidak lagi mengetahui proses alih fungsi lahan, bahkan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menyebut, “investor kini cukup mencari Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, tanpa melalui proses konsultasi dengan daerah” (Antaranews, 2024). Hal senada disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster yang menyebut bahwa OSS melahirkan banyak izin usaha yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena sistem pusat tidak mensyaratkan verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah (DetikBali, 2024). Fenomena ini menunjukkan bahwa perizinan berusaha yang sepenuhnya dipegang pusat mengabaikan prinsip keterlibatan daerah dalam penataan ruang dan agraria.

            Secara hukum, tanggung jawab pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan terhadap peralihan tanah berada di tangan pemerintah daerah. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan wewenang kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk mengeluarkan izin pemanfaatan ruang sesuai RTRW dan RDTR daerah. Bahkan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960, Pasal 2 ayat (4) secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan hak menguasai dari negara dapat didelegasikan kepada daerah otonom. Artinya, perizinan yang berdampak pada perubahan penggunaan tanah merupakan bagian integral dari pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan berlakunya OSS, seluruh perizinan tersebut menjadi bagian dari sistem berbasis risiko yang secara otomatis menghasilkan izin setelah pelaku usaha mengunggah dokumen administrasi. Mekanisme ini dikenal dengan istilah automatic approval. Di sinilah letak paradoksnya: daerah diwajibkan menjaga tata ruang, tetapi tidak memiliki akses terhadap data perizinan yang dikeluarkan pusat. Dalam banyak kasus di Bali, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah baru mengetahui adanya kegiatan investasi setelah pembangunan fisik dimulai. Situasi ini menggambarkan hilangnya fungsi pengawasan daerah sebagai konsekuensi langsung dari sentralisasi izin berbasis OSS.

Kritik terhadap sentralisasi ini bukan berarti menolak penyederhanaan izin. Namun, dalam konteks desentralisasi Indonesia, penyederhanaan tidak boleh berarti pengambilalihan kewenangan substantif daerah oleh pusat. Desentralisasi sejatinya bukan hanya pembagian kerja administratif, tetapi pengakuan terhadap hak politik dan ekonomi daerah dalam menentukan arah pembangunan (Rondinelli, 1981). OSS, dengan struktur satu pintunya, mengembalikan relasi pusat-daerah ke pola lama: daerah menjadi “kepanjangan tangan administratif” pusat, bukan subjek pemerintahan otonom.

Akibat dari sentralisasi perizinan ini mulai tampak nyata di lapangan. Pertama, meningkatnya laju alih fungsi lahan produktif menjadi area komersial dan wisata. Berdasarkan laporan Bappeda Bali tahun 2024, lebih dari 1.200 hektare lahan sawah beralih fungsi dalam kurun dua tahun terakhir, sebagian besar tanpa rekomendasi daerah karena izin diterbitkan lewat OSS. Kedua, meningkatnya konflik tata ruang dan sengketa lahan. Pemerintah daerah kesulitan menolak pembangunan yang telah mengantongi izin pusat meskipun melanggar RDTR. Ketiga, menurunnya akuntabilitas lingkungan. Dengan logika “izin otomatis”, analisis dampak lingkungan yang biasanya melalui penilaian daerah menjadi formalitas belaka.

Di sisi lain, logika hukum yang dipakai pemerintah pusat adalah asas ultra paries dari UU Cipta Kerja yang menyebut bahwa untuk kepentingan investasi nasional, kebijakan pusat dapat mengesampingkan peraturan daerah (Pasal 176 UU Cipta Kerja). Namun secara konstitusional, penundukan otonomi daerah pada mekanisme investasi nasional menimbulkan problem legitimasi. Otonomi yang dihapus secara fungsional sama saja dengan mendegradasi prinsip desentralisasi yang diakui UUD 1945.

Ketika kebijakan perizinan dan peralihan tanah ditarik ke pusat, kedaulatan ruang daerah menjadi ilusi administratif. Pemerintah daerah kehilangan otoritas menentukan arah pembangunan dan kehilangan fungsi kontrol terhadap peralihan hak atas tanah. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga sosial-ekologis. Kasus reklamasi, pembangunan vila di kawasan lindung, serta konversi LSD menjadi kawasan komersial di Bali dan Lombok merupakan contoh konkret bagaimana “izin nasional” mengabaikan konteks lokal.

Selain menimbulkan ketimpangan kewenangan, sentralisasi perizinan juga berpotensi menghambat inovasi kebijakan daerah. Banyak pemerintah daerah telah mengembangkan sistem izin digital berbasis lokal yang terintegrasi dengan RDTR geospasial, namun sistem tersebut menjadi tidak relevan karena OSS telah menjadi pintu tunggal yang mengabaikan platform daerah. Dalam perspektif tata kelola, ini bertentangan dengan prinsip subsidiarity, yaitu bahwa keputusan publik sebaiknya diambil oleh otoritas yang paling dekat dengan masyarakat terdampak (UNDP, Decentralized Governance Framework, 2002).

Dengan demikian, perdebatan antara sentralisasi vs desentralisasi perizinan dan peralihan tanah sejatinya bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan persoalan politik ruang dan kedaulatan lokal. OSS, dengan segala kemudahan investasinya, telah menciptakan struktur baru di mana kepentingan modal memiliki akses langsung ke izin pusat tanpa verifikasi sosial dan ekologis dari daerah. Padahal, daerahlah yang menanggung konsekuensi ekologis, sosial, dan hukum dari setiap peralihan tanah yang tidak terkendali.

Langkah korektif yang dapat ditempuh bukan dengan menolak OSS secara mutlak, melainkan mengintegrasikan kembali kewenangan daerah dalam proses perizinan. Mekanisme yang ideal adalah co-decision mechanism, di mana setiap izin OSS yang berimplikasi pada perubahan penggunaan tanah harus diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum disahkan. Hal ini bukan memberikan ruang dan peluang yang tidak jelas tersisanya kego daerah yang diindikasikan menghambat investasi karena menimbulkan biaya tinggi. Pemerintah pusat juga perlu membuka data sharing OSS kepada daerah agar fungsi pengawasan tata ruang dapat berjalan baik dan akuntabel.

Tanpa langkah korektif tersebut, maka Indonesia sedang menuju sentralisasi gaya baru yang berbungkus digitalisasi. Semangat deregulasi dan percepatan investasi justru menimbulkan ketimpangan kewenangan, mengaburkan akuntabilitas, dan menegasikan prinsip demokrasi ruang. Jika dibiarkan, otonomi daerah hanya akan menjadi slogan administratif tanpa makna substantif, sementara peralihan tanah terus berlangsung di luar kendali daerah yang seharusnya berdaulat atas ruang hidupnya. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: baliotonomi daerahtanah airUndang-Undang Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Merayakan Bacaan di Bawah Langit Padang: Kisah Komunitas Padang Book Party

Next Post

Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post
Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co